PENGANGKATAN HONORER TIDAK TERMASUK PENANGGUHAN CPNS BARU OLEH PUSAT

NASIONAL – HUMANIORA
Senin, 31 Oktober 2011 , 06:06:00
PUSAT TANGGUHKAN CPNS BARU TIDAK TERMASUK HONORER

JAKARTA – Program reformasi birokrasi (RB) membuat pengangkatan CPNS baru kian rumit. Usul CPNS baru yang diajukan instansi pusat, pemprov, dan pemkot/pemkab Juli lalu digugurkan. Namun, hal itu tidak berlaku untuk rekrutmen CPNS dari honorer.

Data di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Kemen PAN dan RB) menyebutkan, pada Juli lalu seluruh permohonan dari Jatim, baik pemprov maupun pemkot/pemkab sudah komplet. Total CPNS yang diminta mencapai 67.359 orang.

Sayangnya, setelah diberlakukan program moratorium atau penghentian sementara pengangkatan CPNS pada 1 September lalu, usul tersebut buyar. Semua usul digugurkan. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menjelaskan, usul CPNS dari seluruh instansi pusat maupun daerah dikembalikan lagi.

Diberlakukan mekanisme baru bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk pengangkatan CPNS. Di antaranya, ada laporan penghitungan ulang kebutuhan riil pegawai negeri baru. Penghitungan ulang ini mengacu pada kursi yang kosong karena PNS pensiun, dipecat, atau mengudurkan diri. Selain itu, permintaan harus disertai hasil analisis jabatan dan tembusan ke gubernur setempat.

Pada September dan Oktober instansi pusat hingga daerah kembali melayangkan format usul CPNS baru sebagai pengganti usul yang dilayangkan Juli lalu. Ramli mengatakan, hingga Jumat lalu (28/10) sudah ada 97 kabupaten dan kota yang mengusulkan kebutuhan CPNS baru. “Tapi, semuanya kami tahan karena persyaratan kurang,” tandas Ramli.

Syarat yang kurang itu adalah pemerintah kabupaten dan kota tidak melampirkan hasil analisis jabatan. Pemkab dan pemkot masih membuat usul CPNS baru ini dengan asal-asalan. “Mereka langsung meminta sejumlah jatah CPNS baru, tanpa memberi tahu hasil analisis jabatan,” jelasnya.

Ramli menuturkan, 97 pemkab dan pemkot yang sudah menyerahkan format baru usul CPNS ini tersebar di 22 provinsi. Misalnya, di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, Banten, Bali, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Papua Barat. Usul juga datang dari Riau, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Khusus Jawa Timur, Ramli menunjukkan, ada empat pemkab dan pemkot yang sudah mengusulkan CPNS dalam format baru. Mereka adalah Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Kota Pasuruan. “Sama dengan yang lain, usul dari pemkab dan pemkot di Jawa Timur kami tangguhkan dulu,” urai Ramli.

Jumlah usul CPNS belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Sebab, rata-rata jumlahnya menurun drastis dari usul setiap pemkab dan pemkot yang masuk ke Kemen PAN dan RB Juli lalu. Penurunan bervariasi, mulai 20 persen hingga 30 persen. “Kami bakal memaparkan langsung nanti jika kuotanya tetap. Jangan sampai muncul pelemik di masyarakat,” tutur Ramli.

Sebagai catatan, pada Juli lalu Kabupaten Bangkalan meminta jatah CPNS 3.774 orang, Pamekasan (331), Kabupaten Sampang (1.091), dan Kota Pasuruan (852). Ramli berharap, pada masa penangguhan ini seluruh pemkab dan pemkot maupun institusi pemerintah pusat dan provinsi segera melengkapi usul CPNS dengan hasil analisis jabatan.

Seperti diberitakan, Kemen PAN dan RB memberikan waktu hingga akhir Desember 2011 bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuat analisis jabatan. Analisis itu dijadikan acuan Kemen PAN dan RB untuk memberikan kuota CPNS baru di setiap institusi. Jika hingga Desember belum menyetor hasil analisis jabatan, institusi yang bersangkutan tidak boleh menjalankan seleksi CPNS pada 2012.

Ramli menuturkan, Kemen PAN dan RB menyiapkan petugas yang bisa diorder untuk membantu atau mendampinging pembuatan analisis jabatan. “Kita tidak punya anggaran. Jadi, petugas kami siap jika diundang,” katanya. (wan/c2/nw)

HONORER BATAL DIANGKAT CPNS, JANGAN MARAH PADA PUSAT DAERAH YANG SALAH KATA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe

Para tenaga honorer jangan marah kepala pusat terkait penundaan pengangkatan jadi CPNS ini. “Daerah yang salah, yang mengajukan data-data manipulatif,” ujarnya Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe. Dengan penundaan, lanjutnya, justru nantinya akan ada pengangkatan yang lebih adil, dimana yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa diangkat jadi CPNS.

NASIONAL – HUMANIORA

Jum’at, 28 Oktober 2011 , 00:51:00

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe menyebutkan, data tenaga honorer dari daerah yang diusulkan ke pusat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebagian besar dimanipulasi. Mayoritas honorer yang diusulkan justru merupakan honorer baru, yang angka tahun pengangkatannya diundurkan di bawah 2005.
Sementara, honorer yang benar-benar bersih, kerja sudah lama jauh sebelum 2005, oleh daerah malah tidak diusulkan. Gafar memperkirakan, hanya sekitar 20 persen tenaga honorer yang murni memenuhi persyaratan, yang diajukan daerah ke pusat.”Yang 80 persen honorer baru yang datanya dimanipulasi. Mereka itu diangkat jadi honorer oleh kepala daerah karena dulunya menjadi tim suksesnya saat pilkada. Balas jasa. Juga dari keluarganya,” ujar  Abdul Gafar Patappe kepada JPNN di Jakarta, kemarin (27/10).

Dengan alasan itu, Gafar menyatakan setuju dengan pernyataan Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, yang melakukan penundaan pengangkatan 67 ribu tenaga honorer kategori I, yang semula direncanakan Oktober 2011.

Gafar mengatakan, penundaan ini untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk memberikan waktu dilakukannya verifikasi mendalam terhadap data honorer yang disodorkan daerah. “Karena kalau tidak diverfikasi ulang, kasihan tenaga honorer yang lama, yang sudah lama mengabdi, yang benar-benar memenuhi persyaratan. Saya menerima banyak keluhan, honorer lama malah tidak diusulkan. Ini sudah kami sampaikan ke menpan,” ujar Gafar.

Dia juga menawarkan model verifikasi yang sederhana, tapi bisa mendapatkan akurasi. Tim dari pusat datang ke daerah. Lantas, para tenaga honorer yang namanya disetorkan ke pusat, dikumpulkan dalam satu ruangan. Di situ tim cukup bertanya, siapa yang sudah kerja sebelum 2005, agar angkat tangan. “Nah, jika ada honorer baru ikut angkat tangan, pasti honorer yang sudah lama kerja akan protes, karena antar mereka saling kenal,” kata Gafar.Terkait alasan penundaan yang berkaitan dengan beban keuangan negara, Gafar mengatakan, pemerintah sendiri yang tahu bagaimana beban keuangan negara. Komisi II DPR, katanya, lebih menekankan agar data honorer valid.

Tanggapan berbeda dari Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo. Dia mengaku kecewa dengan pernyataan Eko Prasojo. Alasannya, sudah ada kesepakatan DPR dengan pemerintah agar honorer diangkat jadi CPNS, yang tinggal menunggu pengesahan PP pengangkatannya saja.

“Masalah honorer itu rawan karena menyangkut nasib puluhan ribu orang. Perlu dicatat, pembahasan honorer di DPR kan sudah selesai. Tinggal tunggu RPP-nya disahkan,” kata Ganjar.

Seperti diberitakan, pada Rabu (26/10), Eko Prasojo mengatakan, pengangkatan honorer jadi CPNS yang sebelumnya dijanjikan Oktober, dibatalkan. Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

Dua alasan disampaikan, yakni pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.

“Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik,” kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara.  Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. “Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya,” kata Eko. (sam/jpnn)

PENGANGKATAN HONORER BATAL !!! SOS !!!

NASIONAL – HUMANIORA

Kamis, 27 Oktober 2011 , 01:58:00

JAKARTA — Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

“Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red),” terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.

“Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik,” kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara.  Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. “Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya,” kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi.  “Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu,” ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. “Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu,” terangnya.

Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. “Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa,” kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas.  Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan “abdi negara” itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan “dimutasi” menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.

Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN,” ujar menteri asal PAN itu. (sam/jpnn)

Mayoritas Honorer Tertinggal Gagal CPNS Terganjal Syarat Sumber Gaji

NASIONAL – HUMANIORA

Senin, 03 Oktober 2011 , 01:58:00

Para peserta seleksi tes tertulis CPNS beberapa waktu lalu. Foto: Dok.JPNN

JAKARTA–Lebih dari 70 persen honorer tertinggal kategori satu gagal diangkat CPNS tahun ini. Penyebabnya karena syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan No 5 Tahun 2010, tidak terpenuhi.

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, gugurnya honorer tertinggal itu disebabkan karena tidak memenuhi kriteria. Paling banyak adalah syarat pembayaran gaji yang harus berasal dari APBN/APBD. Disusul SK pengangkatan yang  tidak sesuai ketentuan minimal satu tahun bekerja sampai 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja.

“Kebanyakan yang gugur karena tidak dibayar oleh APBN/APBD. Sementara syarat utama gajinya dibiayai APBN/APBD,” kata Tumpak yang dihubungi, Minggu (2/10).

Seperti diketahui, dari data honorer tertinggal kategori satu yang masuk sekitar 152 ribuan, yang dinyatakan memenuhi kriteria hanya 67 ribu. Sebanyak 67 ribu honorer inilah yang akan diangkat CPNS tahun ini tanpa tes.

Terhadap honorer kategori satu yang tidak memenuhi syarat sumber pembayaran gaji, lanjut Tumpak, akan diarahkan ke kategori dua. Dengan demikian mereka bisa mengikuti tes sesama honorer. Itupun dengan syarat tambahan, SK pengangkatannya minimal 1 Januari 2005.

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori satu dan memenuhi kriteria masih menunggu regulasi PP tentang penangkatan honorer menjadi CPNS, yang rencananya terbit bulan ini.

Sedangkan kategori dua, juga menunggu kebijakan pemerintah apakah akan diangkat sebagian, keseluruhan, atau akan tetap menggunakan seleksi sesama tenaga honorer.

“Pengangkatan tenaga honorer ini tidak termasuk atau dikecualikan dalam kebijakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang moratorium penerimaan PNS  yang telah ada,” tandasnya. (esy/jpnn)

Pemerintah memprioritaskan honorer yang tercatat sebelum 2005, diangkat yang memenuhi syarat, sesudah itu tidak ada honorer lagi

Selasa, 02 Agustus 2011 | 17:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi pengawai negeri sipil (PNS). Namun pemerintah memprioritaskan honorer yang tercatat sebelum 2005.

“Kami angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2011.

Menurut Mangindaan, pihaknya belum memutuskan berapa banyak tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi pengawai negeri itu. Hal tersebut masih perlu dibicarakan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Jumlah belum berani kami putuskan karena masih diverifikasi, menyangkut formasi. Kuotanya ini perlu dibicarakan juga dengan DPR,” kata dia.

Verifikasi ini, kata Mangindaan, dilakukan di pusat dan juga disesuaikan dengan kesiapan daerah. Apalagi saat ini cukup banyak tenaga honorer yang terdaftar yang menurutnya mencapai ratusan ribu orang. Yang paling banyak ada di bagian administrasi. Namun ia menjanjikan verifikasi akan selesai dalam satu bulan ini. “Kalau ada tes kami betul-betul lihat kualifikasi masing-masing,” kata dia lagi.

Lantas, berapa jumlah tenaga honorer yang akan diangkat tahun 2011 ini? “Sangat tergantung pada hasil verifikasi. Kalau verifikasi cuma 50 ribu, 50 ribu,” kata politikus Partai Demokrat itu.

MUNAWWAROH

Formasi untuk penerimaan CPNS 2011 BKN telah mengusulkan kuota pusat dan daerah sekitar 300 ribu, sudah termasuk honorer; untuk daerah yang sudah jenuh diprioritaskan tenaga guru dan paramedis. Sedangkan daerah pemekaran, diprioritaskan tenaga teknis seperti ahli pertanian, pariwisata, ekonomi, hukum

JAKARTA–Pemerintah terpaksa memangkas usulan kebutuhan pegawai di seluruh instansi pusat dan daerah yang mencapai jutaan. Pasalnya dari usulan yang masuk, banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Jika semua usulan diterima, hanya akan membuat daerah bangkrut karena tidak ada lagi dana yang dialokasikan untuk pembangunan.

“Bagaimana tidak akan bangkrut kalau dana APBD-nya habis untuk gaji pegawai. Itu sebabnya banyak usulan yang kita tolak,” ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (2/8).

Dikatakannya, daerah-daerah yang dana APBD-nya 50-60 persen tersita untuk belanja pegawai, merupakan yang paling banyak ditolak usulannya. Sebab, dari besarnya porsi penggunaan APBD tersebut menunjukkan daerah bersangkutan telah kelebihan pegawai.

Terkait dengan moratorium PNS, Tumpak mengatakan, pemerintah telah memulai sejak tahun ini. Di mana jumlah pegawai yang diterima mulai dikurangi.

“Kalau langsung dihentikan akan menimbulkan masalah baru lagi. Makanya pengurangan pegawai langkah tepat yang diambil pemerintah hingga posisi penerimaan hanya sebatas pada pengisian kursi PNS yang kosong (karena pensiun, meninggal, dan lain-lain),” urainya.

BKN, terang Tumpak, untuk penerimaan CPNS 2011 telah mengusulkan kuota pusat dan daerah sekitar 300 ribu, sudah termasuk honorer. Usulan tersebut didasarkan pada analisa kebutuhan pegawai secara nasional.

“Memang pak Menteri PAN-RB mematok 250 ribu, tapi BKN punya pertimbangan lain. Masukan dan usulan BKN ini diterima atau tidak, tergantung pak menteri,” tuturnya.

Mengenai formasi CPNS 2011, menurut Tumpak, dibedakan antara daerah “jenuh” (kota/ kabupaten induk) dan pemekaran. Untuk daerah yang sudah jenuh diprioritaskan tenaga guru dan paramedis. Sedangkan daerah pemekaran, diprioritaskan tenaga teknis seperti ahli pertanian, pariwisata, ekonomi, hukum.

“Kalau ada daerah jenuh masih mengusulkan tenaga teknis akan kita tolak. Kecuali ada pertimbangan dan alasan kuat,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS (Sebagai Referensi)

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan peraturan yang ada. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer.

Ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan  terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini  karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses  pemberkasan menjadi CPNS .

Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan  verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.

Menurut Tumpak Hutabarat : Tenaga Honorer yang Berkerja di Instansi Swasta Tidak Memenuhi Kriteria Kategori I Maupun II

Tumpak Hutabarat : Tenaga Honorer yang Berkerja di Instansi Swasta Tidak Memenuhi Kriteria Kategori I Maupun II

Senin, 11 Juli 2011 14:50

Audiensi DPRD Kabupaten Merangin ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Kesedihan tampak dari wajah Laila dan Gina, dua orang honorer yang ikut hadir dalam audiensi antara anggota DPRD Kabupaten Merangin dengan BKN, Senin (11/7). Laila dan Gina sendiri merupakan tenaga honorer yang tidak lolos dalam database kategori I dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN dan  BPKP pada 2010 lalu. Mereka merupakan wakil dari 32 orang honorer yang tidak lolos masuk data ketegori I. Kedatangan mereka ke BKN merupakan bentuk upaya untuk menyalurkan aspirasi nasib mereka yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Merangin, BKD dan Asisten Sekretaris Daerah.

 

Anggota DPRD KabupatenMerangin (sisi kiri) diterima Pejabat BKN saat audiensi terkait permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Merangin yang tidak masuk kategori I.

Para anggota Dewan ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat, Kepala Seksi Dalpeg III C Agus TK dan Fungsional Umum M. Reza Putra di Ruang Data lantai 1 Gedung I BKN Pusat Jakarta. Dalam pemaparannya, Anggota Dewan menyampaikan asprirasi para tenaga honorer yang tidak masuk dalam database kategori I dimana mereka terganjal kali pertama pada tahun 2005 dikarenakan masa kerja kurang dua hari untuk genap satu tahun pada 2005, dan kemudian terganjal lagi pada pendataan tahun 2010 dikarenakan bekerja bukan di instansi pemerintah. Lebih lanjut Para anggota dewan menjelaskan bahwa mereka (honorer-red) telah bekerja sejak tahun 2002. Dalam audiensi para anggota dewan mempertanyakan apakah masih dimungkinkan 32 tenaga honorer ini masuk dalam data untuk kategori I ataupun II karena SK pengangkatan ditandatangani Bupati Merangin dan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten Merangin.

 

Menanggapi hal itu, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN hanya melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Terkait para honorer yang ada tersebut, kebijakan pemerintah menetapkan bahwa syarat akumulatif yang ditetapkan di antaranya mengharuskan honorer yang bersangkutan bekerja pada instansi pemerintah, sehingga apabila ada honorer yang bekerja di instansi swasta meskipun dibiayai oleh APBD, maka honorer tersebut tidak dapat masuk kategori I maupun II. Namun demikian, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok RPP tentang pengangkatan tenaga honorer yang tercecer dan juga tentang pegawai tidak tetap (PTT) guna mengakomodir para tenaga honorer yang tidak dapat menjadi CPNS. “PNS bukanlah segala-galanya, dan mudah-mudahan ibu-ibu ini (honorer-red) mendapatkan kompensasi yang layak dengan RPP PTT yang akan dikeluarkan pemerintah,” pesan Tumpak Hutabarat pada tenaga honorer Kabupaten Merangin. (fhu)

Lowongan Pekerjaan Guru Kimia, Fisika, Biologi, Matematika, BK di R-SMA-BI Muhammadiyah 1 Ponorogo

Pengumuman Karir PDF Print E-mail
Written by Administrator
Tuesday, 24 May 2011

Image

Salam Kenal!

Terus terang blog baru ini punya cita-cita bisa mengupas berbagai masalah dan disajikan khusus bagi Anda.

Menyoal Lagi Ihwal Ujian Nasional 2009 Dipicu Pengumuman UN 2009 Kasus Siswa Tidak Lulus 100% di 33 SMA Se-Indonesia

Menyoal Lagi Ihwal Ujian Nasional 2009
Dipicu Pengumuman UN 2009 Kasus Siswa Tidak Lulus 100% di 33 SMA Se-Indonesia

Oleh: Eddy Soejanto*)

Masih ingatkah Anda, beberapa tahun silam pernah terjadi perdebatan sengit menyoal ujian nasional, antara DPR yang menghendaki dihapuskannya UN melawan pemerintah (Depdiknas) yang mempertahankan UN. Ternyata sampai detik ini kasus itu tidak menjadikannya landasan penjaminan mutu atas peningkatan kualitas pendidikan ke arah pencapaian standar nasional. Karena seperti yang selalu diunjukkan oleh pemerintah, pelaksanaan UN tidak terlepas dari tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan. Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat terhadap UN diaktualisasikan oleh DPR dalam wujud ketidak-setujuan mereka, apabila peranan nilai-nilai hasil UN adalah sebagai nilai-nilai yang paling menentukan dalam mempertimbangkan hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya.
Continue reading

Menyoal Kejujuran di Pelaksanaan Ujian Nasional 2009

Menyoal Kejujuran di Pelaksanaan Ujian Nasional 2009

Oleh : Eddy Soejanto*)

Benarkah kejujuran sudah mulai jarang dijumpai dalam dunia pendidikan? Mungkin jawaban mengiyakan segera dilontarkan tanpa ragu lagi. Sebab, semua bisa disimpulkan dari gempuran berbagai berita di media massa, yang seakan sudah tidak pernah merasa sungkan menelanjangi fakta keburukan perilaku oknum-oknum guru, kepala sekolah, dan murid-muridnya, selama menghadapi pelaksanaan ujian nasional.

Disayangkan, sekokoh apapun keprofesian guru harus tegak, berhiaskan idealisme dan moral yang begitu mulia, toh gampang meleleh juga di tangan oknum guru dan atasannya terkena kobaran api perasaan was-was atas kegagalan murid-murid mereka dalam menempuh ujian nasional. Tekanan tersebut menjadi alasan mereka untuk mengoperasikan proses culas mendongkrak persentase keberhasilan dalam kelulusan.
Continue reading

Menyoal Perjuangan Guru Melawan Ujian Nasional 2010

Menyoal Perjuangan Guru Melawan Ujian Nasional 2010
Oleh: Eddy Soejanto*)

Salah satu kesalahan ditengarai menjadi penyebab merosotnya mutu pendidikan nasional adalah penyelenggaraan pendidikan nasional yang dilakukan secara birokratik-sentralistik (MPMBS, edisi-3) Sekolah banyak berfungsi sebagai penampung juklak-juknis keputusan birokrasi yang sering tidak sesuai dengan kondisi sekolah tersebut. Ujung-ujungnya sekolah menjadi kehilangan kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional.
Continue reading

Menyoal Rencana Pemerintah 2010 Gaji Guru PNS Naik 50% Melebihi Gaji PNS Lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa gaji PNS pendidik, guru, dan dosen akan mengalami kenaikan hingga lebih dari 50 persen pada 2010. “Dengan adanya kenaikan anggaran pendidikan menjadi minimal 20 persen dari belanja negara, yang mendapat cukup banyak adalah para PNS pendidik, guru, dan dosen,” kata Menkeu di Gedung DPR Jakarta, Rabu (3/6).

Menkeu menyebutkan, kenaikan gaji PNS lain dan anggota TNI/Polri pada 2010 hanya akan mencapai 15 persen, itu pun termasuk uang lauk pauk.

Berita terakhir, baca di sini.

Menurut Menkeu, yang juga agak aneh adalah bahwa pemerintah melalui APBN juga harus membayar tunjangan profesi pendidik bagi guru dan dosen non-PNS asal mereka bersertifikat. ”Ini mengikuti ketentuan dalam UU,” katanya.
(Sumber: Kompas.com, Kamis 4/6/2009)

Menurut Panyaruwe, yang agak aneh justru Bu Menkeu, kenapa kok pas musimnya kampanye Capres/Cawapres berita menggembirakan ini diungkapkan. Ada apa ini? Tapi tak usah disoal lebih lanjut, biar ngga dituduh mencemarkan nama baik, sanksinya berat!

Menyoal Kasus UN 100% Tidak Lulus dan Menyimak Beda Pendapat Komisi E DPRD Jatim dan Pembelaan Siswa

Ujian Nasional (UN) ulang bagi SMA yang pelajarnya tidak lulus 100 persen dinilai tidak adil dan tidak mendidik. Kebijakan itu melukai pelajar di sekolah lain. Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Kuswiyanto. Kuswiyanto mengatakan, kebijakan itu menunjukkan diskriminasi dalam pendidikan. Pasalnya, tidak ada kebijakan UN ulang untuk pelajar lain yang juga tidak lulus UN.

“Memang tidak ada klausulnya kalau ada UN ulang, jangan buat kebijakan mengada-ada,” ujarnya di Surabaya, Rabu (3/6). Kuswiyanto mengatakan, dirinya meminta pemerintah menggunakan norma saat ini, bahwa pelajar yang tidak lulus UN bisa mengulang kelas 12 atau ikut ujian kejar paket C. “Jangan biasakan membuat norma untuk mengampuni kesalahan, kebijakan itu tidak adil dan tidak mendidik,” ujar Kuswiyanto.

Tidak adil, menurut Kuswiyanto, karena belum tentu pelajar di sekolah lain yang tidak lulus bisa ikut UN ulang. Dikatakannya tidak mendidik, sebab kebijakan itu menunjukkan tidak ada konsekuensi apapun kalau melakukan kesalahan bersama. “Saya bersimpati pada seluruh pelajar yang tidak lulus UN 100%. Tetapi, simpati saya juga untuk ribuan pelajar di sekolah lain yang juga tidak lulus UN,” ujarnya.

Kuswiyanto juga mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab segera dihukum. Selain sanksi pidana, pihak terkait harus dilarang bersentuhan dengan dunia pendidikan. “Kalau dia guru atau kepala sekolah, sudah jelas ia melanggar norma pendidik. Orang seperti itu tidak bisa dibiarkan mendidik generasi penerus karena membawa pengaruh buruk,” ujarnya.

Sementara itu, penundaan UN ulang menimbulkan dampak psikis yang semakin berat bagi 315 murid kelas 12 SMAN 2 Ngawi dan 140 murid kelas 12 SMAN Wungu, Kabupaten Madiun. Beban psikis murid sudah terasa berat saat mengetahui harus melaksanakan UN ulang tanpa tahu jelas apa kesalahan yang mereka buat. “Ini semua tidak adil bagi kami. Apa sebetulnya kesalahan kami, sehingga kami diperlakukan seperti ini?” kata Eki Okta Frianto, murid kelas 12-IPS 3 SMAN 2 Ngawi di sekolahnya. (sumber: Kompas.com, Kamis 4/6/2009)

Bagi Eki dan Fenita, murid kelas 12-IPA 4 SMAN 2 Ngawi, tidak menjadi permasalahan jika murid harus mengikuti UN ulang atau bahkan dikatakan tidak lulus sehingga harus mengikuti ujian paket C. Namun sebelum itu dilakukan, harus ada penjelasan secara detail dari BSNP mengapa mereka dinyatakan tidak lulus. “Mereka harus memperlihatkan kepada kami, lembar jawaban milik kami, sehingga kami tahu kami salah,” ujar Eki.

Adanya informasi bahwa seluruh peserta ujian di SMAN 2 Ngawi memiliki pola jawaban yang sama di mana jawaban itu salah semua sehingga mereka dinyatakan tidak lulus, kata Eki, sangat tidak masuk akal. Pasalnya dia menjawab soal-soal pada UN tanpa bantuan orang lain. Begitu pula yang diungkapkan Fenita. Sebagai murid berprestasi di sekolah itu (sejak kelas satu sampai semester lima kelas 12 selalu masuk rangking lima besar di kelasnya), dia mengatakan sangat tidak mungkin dia mencontek atau meniru jawaban dari orang lain. Apalagi soal mata pelajaran ujian yang harus diulang oleh Fenita dan murid kelas 12-IPA lainnya, yaitu Bahasa Indonesia, sangat mudah. “Saya masih ingat jawaban saya waktu itu, dan saat dicek dengan guru di SMAN 2 Ngawi, saya yakin nilai saya bisa mencapai delapan,” tambahnya.

Beratnya dampak psikis yang dialami murid kelas tiga di SMAN 2 Ngawi juga dirasakan murid-murid kelas 12 SMAN Wungu. “Saya hanya bisa mendorong mereka agar terus berdoa dan tidak menyerah atas permasalahan yang mereka hadapi,” kata Kepala Sekolah SMAN Wungu, Muhaimin. Yang membuatnya semakin khawatir, pada masa penundaan UN ulang ini, keputusan UN ulang dicabut seperti yang disarankan DPR dan murid kelas 12 dinyatakan tidak lulus, sehingga harus mengikuti ujian paket C. “Kalau ini betul terjadi, sangat tidak adil bagi para murid karena sampai sekarang mereka tidak pernah tahu kesalahan yang mereka buat,” tambahnya.

Panyaruwe berharap para pihak terkait mampu mendengarkan suara hati mereka yang terkena dampak langsung atas terjadinya peristiwa ini, sehingga kebijakan yang dilahirkan bisa terasa seimbang, adil, dan menyelesaikan masalah.

Menyoal Status Guru Swasta, Masih Relevankah?

Menyoal Status Guru Swasta, Masih Relevankah?

Oleh: Eddy Soejanto*)

Apakah Anda berprofesi sebagai guru swasta? Setidak-tidaknya Anda akan bisa merasakan bagaimana perlakuan tidak adil dan dianaktirikan. Tapi benarkah itu terjadi akibat penciptaan banyak kutub antara posisi guru swasta, guru honorer, dan guru PNS? Atau, karena belum seriusnya pemerintah dalam menjaga dan melindungi profesi guru? Atau, karena ketakberdayaan yayasan dalam mengupayakan tingkat kesejahteraan yang memadai tanpa membebani masyarakat dengan cara menaikkan biaya pendidikan?

Doni Koesoema (2008) berpendapat, sebenarnya nasib guru lebih banyak ditentukan dua kekuatan, yaitu kekuatan negara dan kekuatan masyarakat.
Continue reading

Menyoal Guru Yang Gemar Seminar dan Semacamnya Ketimbang Rajin Mengajar

Menyoal Guru Yang Gemar Seminar dan Semacamnya
Ketimbang Rajin Mengajar

Oleh: Eddy Soejanto*)

Jika kita menyebut seminar, lokakarya, bimtek, atau apapun namanya, maka kepesertaan guru adalah sebuah keniscayaan. Baik itu dipicu oleh kemauan meningkatkan kualitas keprofesian atau dipacu oleh keharusan memiliki sertifikat karena tuntutan penilaian dokumen portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan.

Di masa sebelum sertifikasi guru dalam jabatan, ketimpangan senantiasa terjadi namun selama ini didiamkan saja oleh banyak guru. Di satu sisi banyak guru memperoleh peluang menjadi peserta dalam seminar, bimtek, lokakarya, dan sejenisnya, tapi sisi lain menunjukkan beberapa orang guru jarang bahkan tidak memperoleh sama sekali kesempatan, karena mereka dilarang meninggalkan jam-jam mengajar. Padahal rekan-rekan sejawat mereka ada yang leluasa dan gemar mengikuti seminar, atau diizinkan menghabiskan waktu sampai ratusan jam setahun berpindah dari satu diklat ke diklat lainnya. Oleh karena itu, kepala sekolah mesti berkenan mencari jalan keluar bagi guru-guru yang masih kurang beruntung tersebut.

Apabila peluang mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut diperoleh secara gratis, pasti semua guru mau mengikutinya. Namun akhir-akhir ini, walaupun berbayar mereka tetap berbondong-bondong mengikutinya sebab didorong oleh nafsu memiliki banyak sertifikat sebagai pelengkap dokumen portofolio. Tapi pengetahuan yang diperoleh dengan cara demikian itu seberapa pun banyaknya, baru dapat terlihat manfaatnya setelah mereka mampu mengimplementasikan di depan para siswa dalam ruang-ruang kelas.

Hal itu sesuai dengan pendapat Zamroni (2008), bahwa orang tidak akan merubah nilai‐nilai dan keyakinannya hanya karena diceramahi apa yang harus dilakukan. Melainkan, nilai‐nilai, norma‐norma, keyakinan adalah hasil dari pengulangan yang dilakukaan dalam jangka panjang dikombinasikan dengan refleksi atas pengalaman yang diterima dan kepuasaan dari melakukan sesuatu yang baru itu.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Hasil UN 2009 SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo

Kelas 12 IPA lulus 100%
Klasifikasi A
Rata-rata : 46,95
Terendah : 43,00
Tertinggi : 50,00
Standar Deviasi : 1,38

Kelas 12 IPS lulus 100%
Klasifikasi B
Rata-rata : 42,84
Terendah : 35,75
Tertinggi : 45,30
Standar Deviasi : 1,43

Panyaruwe ucapkan selamat, semoga bermanfaat dan membahagiakan.

Menyoal Senyum Lebar Kelegaan Guru PNS dan Dosen PNS| Gaji Naik 50%| PP 41 Tahun 2009 Menjamin Gaji Minimal Rp3 juta di tahun 2010

Jika sebelum ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa gaji PNS pendidik, guru, dan dosen akan mengalami kenaikan hingga lebih dari 50 persen pada 2010, maka ketika PP No 41/2009 tentang Tunjangan Profesi diteken oleh Presiden SBY Gaji guru PNS dan dosen PNS ditetapkan minimal Rp 3 juta.

Dengan demikian, gaji yang akan diterima para guru PNS dan dosen PNS menjadi lebih dari Rp 3 juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya. ”Peraturan tersebut sudah ditandatangani, kini tinggal dilaksanakan dan dijalankan,” ujar Presiden SBY dalam sambutannya dalam acara peresmian gedung IKIP PGRI Semarang, Selasa (9/6). Menurut SBY, pendidikan adalah pilar kemajuan, karena tidak ada bangsa yang maju tanpa memiliki pendidikan yang maju.

Untuk mendukung pendidikan yang maju, pemerintah juga mengupayakan berbagai perangkat hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden dihadirkan dan akan diteruskan untuk menyelesaikan dan mengembangkan peraturan lain yang membawa kebaikan bagi dunia pendidikan, termasuk guru dan dosen. ”Anggaran pendidikan sudah mencapai 20%. Tetapi kalau kue pembangunan makin besar, penerimaan negara makin tinggi, dan ekonomi tumbuh makin baik, maka secara nominal 20% tersebut juga bisa untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Tanah Air,” ujarnya.

Panyaruwe hanya menegaskan, bahwa janji-janji ini resmi karena didukung oleh peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan sah oleh pemerintah. Lalu bagaimana dengan guru dan dosen bukan PNS?

Agar jelas download PP 41/2009 di sini. Terimakasih.

Guru dan Gaji Ke 13 Yang Rencana Dibayar 18 Juni 2009

Gaji ke 13 bagi PNS segera dicairkan, tanggal 18 Juni 2009, kecuali ada hal-hal yang luar biasa. Payung hukumnya cukup kuat, yaitu PP 42 Tahun 2009. Jika Anda tertarik, silahkan download di sini.

Menyoal Tigabelas Diposisikan Sebagai Kesialan atau Keberuntungan

Menyoal Tigabelas Diposisikan Sebagai Kesialan atau Keberuntungan

Oleh: Eddy Soejanto*)

Apa yang sukar dilupakan tentang angka 13? Pasti keterkaitannya dengan kesialan di satu sisi, dan keberuntungan di sisi yang lain. Rumah saya di sebuah perumahan bernomor 13 sampai sekarang tidak berubah. Sebelum saya beli rumah itu tidak laku, karena kemungkinan besar orang-orang takut nanti membawa sial pada penghuninya. Saya berpendapat sebaliknya. Demikianlah, saling silang pendapat kedua kubu ini akan terus bertahan, meskipun salah satu pihak ngotot berusaha memberikan pembenaran.
Continue reading

Menyoal UN Sehabis UN Dihabisi?

Unas; Politis, Bukan Akademis

Oleh : Munif Chatib,
Konsultan pendidikan, penulis buku Sekolahnya Manusia

Polemik unas selalu ada dari tahun ke tahun. Mulai masalah kejujuran yang dipertaruhkan hingga masalah image akhir pembelajaran yang ”ternoda” antara siswa dan guru. Masalah psiko¬logis anak yang tertekan. Masalah orang tua yang terbawa oleh kekhawatiran dan kebingungan. Semua seperti lingkaran yang tak pernah putus.

Seorang teman yang ahli pendidikan dalam sebuah diskusi tentang unas mengatakan bahwa pemerintah terus meyelenggarakan unas dari tahun ke tahun adalah kebijakan dan keputusan yang tepat. Alasannya, antara lain, unas diperlukan untuk mengukur keberhasilan peserta didik pada setiap akhir tingkatan pendidikan dan sebagai standardisasi kualitas pendidikan nasional di mata dunia.

Kedua, unas merupakan alat evaluasi utama hasil belajar dan digunakan sebagai alat seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya. Ketiga, UU Sisdiknas mengharuskan adanya unas. Apabila tidak ada unas, artinya melanggar UU. Keempat, banyak negara maju yang menerapkan unas sehingga kualitas pendidikannya stabil dalam kategori ”maju”.

Dari semua alasan tersebut, penulis membagi dua. Pertama adalah alasan akademis dan yang kedua alasan politis.
Continue reading

Menyoal Guru Mengayun Langkah Refleksi Menuju Resolusi

Menyoal Guru Mengayun Langkah Refleksi Menuju Resolusi
Oleh : Eddy Soejanto*)

Seorang guru yang telah 28 tahun mengajar di satu sekolah swasta, tentu takkan gampang dibuat keheranan dengan situasi dan kondisi yang berubah silih berganti. Sudah empat orang kepala sekolah yang memimpin sampai dengan kepala sekolah yang ke-5 saat ini. Tapi pemimpin ke-5 ini sempat membuatnya sedikit tercengang, karena baru kali ini sekolah direfleksi. Dikatakan direfleksi, karena yang melakukan refleksi bukan masing-masing warga sekolah.
Continue reading

Menyoal Pertanyaan-pertanyaan Guru Swasta

Menyoal Pertanyaan-pertanyaan Guru Swasta

Oleh: Eddy Soejanto*)


Ketika Anda berobat kepada seorang dokter, Anda tidak akan pernah mempersoalkan apakah dokter tersebut berstatus PNS atau bukan PNS. Yang terpenting bagi Anda, dokter itu seorang profesional sehingga dengan cepat menyembuhkan penyakit Anda. Anda bersikap tidak mendiskriminasi seorang dokter berdasarkan perbedaan status, PNS atau bukan PNS, tetapi pasti berdasarkan kualitas keprofesionalan yang ditunjukkan dengan hasil pengobatannya.

Anda juga bersikap tidak diskriminatif terhadap seorang akuntan yang menangani masalah keuangan Anda, atau terhadap seorang ahli bangunan yang Anda percaya mendirikan bangunan rumah Anda, dll. Namun, bagaimanakah sikap Anda terhadap seseorang yang berprofesi guru?
Continue reading

Menyoal Kejujuran Memperoleh Ijazah S2

KabarIndonesia, Ngawi – Pengguna sertifikat/ijasah sarjana S2 beredar di Ngawi Jawa Timur diduga ijasah itu asli tapi palsu (Aspal), karena ijasah itu diperoleh dari sekolah tinggi yang tidak sesuai prosedur yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Bagaimana bisa asli, padahal kuliahnya di rumah santai, tahu-tahu diwisuda mendapatkan gelar sarjana S2″ ungkap sebuah sumber yang bisa di pertanggung jawabkan kepada pewarta Harian Online Kabar Indonesia (HOKI) lalu. Masih menurut sumber itu, puluhan orang tersebar di lingkungan dinas pendidikan Ngawi menggunakan ijasah Aspal, baik Kepala Sekolah maupun Guru.

Ditempat terpisah, Kepala Diknas Ngawi, ketika dimintai komentarnya masalah ini mengatakan, membenarkan adanya Kepala Sekolah dan Guru yang menggunakan gelar S2 seperti yang dimaksud itu, dan jauh sebelumnya sudah mengingatkan, agar tidak digunakan dalam urusan kedinasan.

Ditambahkan, Kepala Diknas Ngawi, Abimanyu, sudah melarang untuk menggunakan ijasah S2 yang dikeluarkan oleh sekolah tinggi manajmen IMNI yang berada di Jakarta itu untuk urusan kepegawaian/kedinasan, jelasnya. Untuk penggunaan ijasah perguruan tinggi yang sah dan favorit saja ada pemberitahuan ke diknas, apalagi yang tidak jelas jluntrungnya seperti itu! Jelas itu merupakan pelanggaran” ujarnya.

Praktisi Hukum dan Notaris di Magetan Marwan SH. M.Hum dimintai komentarnya masalah ini mengatakan, untuk ” Sarjana Monyet” (sebutan orang yang tidak belajar mendapat gelar) mestinya sertifikat atau ijasahnya tidak boleh untuk urusan kepegawaian, dan tidak bisa dipakai oleh pejabat. “Kalau digunakan urusan pribadi silahkan, itu tidak ada masalah, tapi kalau dipakai oleh pejabat, untuk pembohongan publik bisa pidana,” ujarnya.

Dikutip dari: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com

Menyoal Komitmen Guru. Oleh Eddy Soejanto

Bagi kemajuan sekolah, manakah yang lebih penting: Komitmen guru-guru setelah mengalami perubahan, atau komitmen merekalah yang justru mendorong terjadinya perubahan? Ke arah mana pun perubahan itu menuju, bisa berhasil mencapai target kalau semua guru komit.

Sebab, komitmen guru pasti akan mendorong rasa percaya diri dan semangat kerja mereka. Komitmen guru akan melancarkan pergerakan sekolah menuju perubahan yang harus merupakan peningkatan baik bersifat fisik maupun psikologis, sehingga menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi semua warga sekolah.

Dari mana pun memulainya, pimpinan sekolah mesti lebih dulu berfokus pada guru yang menjalankan perubahan, bukan pada fasilitas yang diperoleh atau problematika yang dihadapi dengan adanya perubahan itu. Ia tidak perlu cepat-cepat masuk pada konsep-konsep perubahan sebelum memberi perhatian pada cara guru-guru berpikir. Sebab, konsep-konsep yang hebat itu implementasinya akan terpulang pada bagaimana para guru menjalankannya.

Komitmen guru harus dibangkitkan oleh pimpinan sekolah yang bisa menyampaikan perubahan-perubahan yang bakal terjadi agar lebih mudah diterima. Untuk itu, diperlukan sesuatu yang konkret seperti pendekatan visual, diagram, story telling, dan sebagainya. Seringkali apa yang dipikirkan oleh pimpinan sekolah adalah apa yang cocok ia jalankan dan bisa ia kuasai, padahal belum tentu semua guru mampu.

Oleh karena itu, ungkapan klise yang berbunyi: Bagi guru yang terlambat atau bahkan tidak mau ditarik gerbong perubahan, maka ditinggalkan, adalah suatu kebijakan pimpinan sekolah yang pasti dirasakan menyakitkan.

Diilhami: Change!, Rhenald kasali

Menyoal Perekrutan 727.000 CPNS Guru Tahun 2014

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk menyeimbangkan antara suplai dan kebutuhan guru, mulai tahun ini Departemen Pendidikan Nasional akan melakukan perekrutan hingga mencapai 727.000 guru pada 2014 mendatang.
Continue reading

Lowongan Pekerjaan Guru dan Staf Perpustakaan di RSMABI Muhammadiyah 1 Ponorogo

SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo seiring dengan perubahan statusnya menjadi r-SMA-BI, pada kesempatan ini membuka peluang Anda untuk bergabung dengan para pendidik dan tenaga kependidikan  profesional lainnya di satuan pendidikan tersebut.

Calon Guru yang dibutuhkan sebanyak 5 orang, terdiri atas 1 orang guru Bahasa dan Sastra Indonesia, 2 orang guru Pendidikan Jasmani, 1 orang guru TIK, 1 orang guru Geografi, dan Staf Karyawan perpustakaan dibutuhkan 1 orang.

Karena r-SMA-BI, maka calon-calon guru baru tersebut harus siap menjadi tenaga fulltimer, berkualifikasi dan berkompetensi yang sesuai, misalnya menguasai Bahasa Inggris dan ICT

Anda berminat?
Langsung kirim lamaran Anda atau datang sendiri ke alamat: SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo, Jl. Batorokatong No. 6B, Ponorogo.

Lamaran Anda diterima dari tanggal 7 sampai  dengan 28 Desember 2009. Terimakasih.

Menyoal Pengadaan CPNS 2009 Demi Memenuhi 78.576 orang Tenaga Honorer, 9.927 orang Sekretaris Desa, dan Pelamar Umum

Tenaga honorer tahun 2009 disediakan formasi sebanyak 78.576.
Jumlah itu merupakan pemenuhan penyelesaian tenaga honorer yang telah diangkat sejak tahun 2005 – 2008, yang jumlahnya sudah mencapai 837.312.
Dengan demikian masalah tenaga honorer selesai tahun 2009 ini.

Sekretaris Desa tahun 2009 ini formasinya ditetapkan 9.927.
Jumlah itu juga merupakan pemenuhan formasi yang telah diisi sejak 2005 – 2008 sebanyak 36.094.

Pelamar umum, secara nasional diprioritaskan memenuhi kekurangan tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yaitu penyuluh pertanian, penyuluh KB, tenaga penegakan hukum (jaksa dan hakim), tenaga teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, instruktur pelatihan pegawai pada daerah-daerah pemekaran dan perbatasan.
Continue reading

Menyoal Pengumuman Sertifikasi Guru 2009 PSG 15 Malang

Hasil sertifikasi guru PSG Malang, klik di sini
Kabupaten Ponorogo, di sini 

Jadwal PLPG

Tahap I sedang berlangsung s.d 22 Agustus 2009 mendatang

Tahap II: 23 Agustus – 31 Agustus 2009

Tahap III: 1 September – 9 September 2009

Tahap IV: 10 September – 18 September 2009

Nama-nama Tahap II di sini

Menyoal Proklamasi Kemerdekaan Guru oleh Eddy Soejanto*)

Perlukah dilakukan proklamasi kemerdekaan guru? Apapun itu, tidak dibutuhkan. Kepala sekolah/madrasah tidak perlu mencemaskannya. Guru-guru tidak akan pernah menuntut kemerdekaan dari penjajahan atasannya. Ini kalau segala jenis tekanan, arogansi, dan kekuasaan atasan diartikan sebagai mengikat kebebasan. Sebab, guru-guru membutuhkan pekerjaan mendidik siswa itu atau ia akan mengalami kolaps.
Continue reading

Kemerdekaan Guru Artinya Berakhir Sudah Penjajahan Itu, oleh Eddy Soejanto*)

Hakekat kekuasaan adalah untuk melayani orang, dan membantu bawahan. Pemimpin diberi kekuasaan tidak untuk menggapai tujuan-tujuan pribadinya, sehingga ia bisa memperoleh nama besar dengan memamerkan keberhasilan-keberhasilannya (Maxwell, J.C., 2002). Begitu pulalah yang diharapkan berlaku pada diri seorang kepala sekolah/madrasah.
Continue reading

Menyoal Keribetan Sekolah/Madrasah Swasta Ketika Guru-Gurunya Pergi Menjadi CPNS oleh Eddy Soejanto*)

Melepaskan kepergian seseorang karena di tempat yang baru ia akan memperoleh yang serba berlebih adalah sebuah kebahagiaan, baik bagi yang ditinggalkan maupun yang diberangkatkan. Dalam konteks sekolah/madrasah peristiwa ini terjadi setiap tahun, ketika guru-guru mengantarkan siswa-siswanya yang lulus guna menempuh pendidikan berikutnya.
Continue reading

Menyoal SK Inpassing Guru Swasta Ponorogo oleh Eddy Soejanto*)

Setelah cukup lama menunggu hasil pemrosesan, akhirnya diterbitkan juga SK Inpassing Guru Swasta Ponorogo. SK tersebut diserahkan langsung kepada yang berhak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pada hari Senin, 24 Agustus 2009, sekitar jam 12.30 di ruangan Kepala Seksi Tenaga Kependidikan (Tendik).

Sekitar 30% dari seluruh Guru Swasta lulusan sertifikasi guru PSG 15 UM Malang kuota Diknas tahun 2007 dan telah melengkapi administrasi persyaratan memperoleh SK Inpassing hadir memenuhi ruangan Tendik tersebut. Dalam keterangan singkatnya, Kasi Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo kepada guru-guru swasta penerima SK Mendiknas yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2009 itu berpesan agar kinerja mereka semakin meningkat, dan semakin profesional. Juga mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi guru-guru yang belum menerima SK Inpassing, bahwa mereka hanya tinggal menunggu waktu hingga gilirannya tiba.
Continue reading

Menyoal Tugas dan Tanggungjawab Kepala Sekolah Terhadap Pengembangan Kultur Sekolah oleh Eddy Soejanto*)

Kultur Sekolah adalah tradisi sekolah yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan spirit dan nilai-nilai yang dianut sekolah. Tradisi itu mewarnai kualitas kehidupan sebuah sekolah. Ditunjukkan dari yang paling sederhana, misalnya cara mengatur parkir kendaraan guru, siswa, dan tamu. Cara memasang hiasan di dinding-dinding ruangan, sampai dengan persoalan-persoalan menentukan seperti kebersihan kamar kecil, situasi proses pembelajaran di ruang-ruang kelas, cara kepala sekolah memimpin rapat bersama staf, merupakan bagian integral dari sebuah kultur sekolah (Pengembangan Kultur Sekolah, Depdiknas, 2004)
Continue reading

Lowongan Pekerjaan CPNS Depdag 2009, Online

Begitu Anda menginginkan pekerjaan di Depdag, segeralah klik di sini
Cermati baik-baik syarat-syarat dan batas waktu.
Selamat berjuang. Sukses.

Lowongan Pekerjaan CPNS 2009 di Depdagri

Teman-teman, karena waktunya mendesak, segera daftar/regristrasi online setelah membaca ini seutuhnya:
PENGUMUMAN
Nomor : 800/2718/SJ
TENTANG
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2009
sutuhnya klik di sini.
Tatacara Pendaftaran di sini.
Kualifikasi Pendidikan di sini.
Regristrasi Online di sini.

Selamat berjuang, Masedlolur doakan semoga berhasil. Amin.

Lowongan Pekerjaan CPNS 2009 Badan Pertanahan Nasional

PENGUMUMAN
Nomor: 3705/Peng-100/IX/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
GOLONGAN II DAN GOLONGAN III TAHUN ANGGARAN 2009

Dalam rangka pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil tahun 2009 yang lowong, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memberi kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan Golongan III Tahun Anggaran 2009 dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut : klik di sini

Masedlolur ucapkan selamat berjuang. Sukses untuk Anda. Amin.

Penerimaan CPNS Polri 2009

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Markas Besar

PENGUMUMAN

NO.POL: Peng/ 4/IX/2009/Panpus

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 239 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan CPNS POLRI dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol: Skep/435/IX/ 2009 tentang pengadaan PNS Polri pada Tahun Anggaran 2009 POLRI membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Bangsa untuk menjadi CPNS Polri tahun 2009
Lebih lengkap klik di sini dan di sini

Lowongan Pekerjaan Calon Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan – Jakarta 10270
Telepon: (021) 57974135 Fax: (021) 57974136
Nomor : 9666/F1/LL/2009 7 Agustus 2009
Lampiran : -
Hal : Rekrutmen Calon Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)

Yth. Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Seluruh Indonesia
di tempat
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) akan merekrut calon guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) untuk Tokyo, Bangkok, Kuala Lumpur, Jeddah dan Riyadh. Perekrutan tersebut dimaksudkan untuk menggantikan guru-guru SILN yang masa tugasnya telah dan akan berakhir sampai pertengahan tahun 2009.
Adapun bidang studi yang dibutuhkan adalah:
1. Fisika
2. Kimia
3. Bahasa Indonesia
4. Sisiologi (berlatar belakang pendidikan Guru Bidang Studi IPS)
5. Geografi
6. Kesenian (menguasai tari)

Sehubungan dengan waktu yang sangat mendesak, kami mohon kesediaan Saudara untuk menawarkan kesempatan ini kepada guru-guru Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (SRBI) sebagaimana terlampir, dalam menjaring calon peserta yang berminat dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Pada waktu diangkat sebagai guru SILN berusia minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun.
3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c.
5. Berstatus sebagai guru SMA
6. Memiliki kompetensi guru, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, sebagai diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru.
7. Selain memiliki kompetensi sebagaimana disebutkan pada poin 6, juga memiliki kompetensi sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan komunikasi Internasional sesuai dengan bahasa yang dipakai di tempat tugas, paling tidak bahasa Inggris, dibuktikan dengan TOEFL 500;
b. Mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan Internasional;
c. Mempunyai pesana pribadi sehingga dapat menarik para koleganya di tengah-tengah pergaulan Internasional;
d. Mempunyai kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi.
8. Mendapat ijin dari Pemerintah Daerah. (setelah dinyatakan lulus)
9. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter. (setelah dinyatakan lulus)
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian. (setelah dinyatakan lulus)
11. Bersedia kembali ke daerah asal bila telah selesai melaksanakan tugas sebagai guru. (setelah dinyatakan lulus)
Perlu kami informasikan bahwa semua pelamar diwajibkan membuat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan disampaikan dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas paling lambat sudah kami terima tanggal 14 Oktober 2009.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami mohon perhatian dan perkenan Saudara mengijinkan calon peserta untuk mengirimkan lamaran langsung ke kantor kami dengan alamat:
Sekretariat Ditjen PMPTK
u.b. Kepala Bagian TL dan Kepegawaian
Gedung D Lantai 16
Kompleks Depdiknas
Jalan Pintu Satu – Senayan
Jakarta – Pusat
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris,
Ir. Giri Suryatmana
NIP. 19550930 198311 1 001

Menyoal Pengadaan Guru Dll CPNS Daerah Bulan Oktober 2009| Beberapa Contoh Soal Tes

Bagi teman-teman yang tahun ini berkehendak mengadu nasib, mencoba melamar menjadi Guru CPNS dll Daerah Kabupaten/Kota, seyogianya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1.    Memang direncanakan bulan Oktober 2009 ini bakal diselenggarakan pengadaan Guru CPNS dll, untuk itu cermati baik-baik formasi yang dibutuhkan.
2.    Formasi umumnya akan terbagi atas tiga kategori, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
3.    Pada umumnya persyaratan calon peserta adalah sebagai berikut:
Umum:
Warga Negara Republik Indonesia; Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun per 1 Januari 2010. Apabila berusia lebih dari 35 s.d. 40 tahun maka harus pernah mengabdi di lembaga Pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum minimal 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 yang dibuktikan dengan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan minimal oleh Pejabat Eselon II (dua));
Berpendidikan sesuai dengan kualifikaksi pendidikan yang ditetapkan di dalam formasi;
Bagi calon peserta berpendidikian D2 PGSD adalah calon peserta yang lulus dari  lembaga Perguruan Tinggi penyelenggara program studi D2 PGSD sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti.
Khusus:
Persyaratan Khusus, misalnya fotokopi ijazah, pasfoto dll.
4.    Materi Tes umunya meliputi:
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
b. Tes Bakat Skolastik (TBS)
c. Tes Substantif
Tes Pengetahuan Umum (TPU), unsur-unsurnya:
a. Idiologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial dan Budaya
e. Hankam
f. Hukum
Tes Bakat Skolastik (TBS), unsur-unsurnya:
a. Kemampuan verbal
b. Kemampuan kuantitatif
c. Kemampuan Penalaran
Tes Substantif (TS)
Untuk mengetahui kemampuan dan keterampilan

Contoh Soal Tes CPNS UUD-klik ini dan BHS IND-klik ini atau LOGIKA-di sini

Panyaruwe turut mendoakan semoga postingan ini bisa menjadi bekal Anda, meraih Sukses. Amin.

Pemkab Ponorogo Segera Membuka Lowongan Pekerjaan Guru Dll CPNS 2009

Pemkab Ponorogo tak lama lagi bakal membuka pendaftaran untuk memberikan kesempatan menjadi abdi Negara atau PNS. Menurut Kepala BKD Pemkab Ponorogo, Syaifurrahman, di tahun 2009 ini, jatah formasi untuk Ponorogo kurang-lebih sebagai berikut:

seluruhnya berjumlah sekitar 392.

dengan rincian, tenaga bidang kesehatan membutuhkan 107 orang, tenaga bidang teknis 116 orang, dan guru sejumlah 160 orang.

Untuk mempersiapkan diri menghadapi tes telah Panyaruwe siapkan pula :

1. Soal Contoh Tes Pengetahuan Umum, klik di sini

2. Soal Contoh Tes Bakat Skolastik, klik di sini

3. Soal-soal yang lainnya, klik di sini

Selain itu, tambah Syaifur, masyarakat juga bisa berpartisipasi guna turut mendaftar dalam pendaftaran tersebut. sebab, pendaftaran CPNS nanti bakal dibuka untuk umum. “Ada beberapa prioritas bagi tenaga honorer. Tapi, masyarakat umum, juga berhak mendaftar. Silakan saja, jika masyarakat turut mendaftar. Karena ini sifatnya bebas,” tukasnya. (dikutip dari beberapa sumber terpercaya)

Hasil Sertifikasi Guru 2009 Rayon 36 Universitas Siliwangi

Pengumuman Hasil penialaian portofolio pada proses sertifikasi guru 2009 di Rayon 36 Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, sbb:

HASIL PENILAIAN PORTOFOLIO KUOTA  TAHUN 2009

RAYON 36 UNIVERSITAS SILIWANGI

YANG DINYATAKAN LULUS PORTOFOLIO, MPLPG, MP, BLM klik di sini

Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio Depag Kuota 2009 PSG 15 UM Malang

Yang telah lama dinanti, kini telah datang. Berikut ini kami sampaikan hasil penilaian portofolio guru di lingkungan Depag kuota 2009. Silahkan mendownload file yang tersedia berikut ini (dalam format PDF).

Bagi yang lulus, harap menyiapkan copy ijazah & SK kepegawaian untuk verifikasi data pencetakan sertifikat pendidik (dikoordinir oleh kantor Depag masing-masing). Bagi yang mengikuti PLPG, segera bersiap-siap karena PLPG direncanakan diadakan pada 21-29 Oktober 2009 (undangan menyusul).

Jawa Timur klik di sini

Ponorogo di sini

Lowongan Pekerjaan Formasi 92 CPNS Depag Jatim 2009| Dan Alamat Kandepag Seluruh Indonesia

Berdasarkan Surat Sekjen Depag Nomor : B.II/1-a/Kp.00.3/962/2009 (selengkapnya klik di sini sedangkan formasinya di sini) dan Keputusan Sekjen Depag Nomor : 1449 Tahun 2009, formasi CPNS di Depag Jatim berjumlah 92 orang. Drs. H. MOH. NAWAWI, M.Si Kasubbag Hukmas & KUB Kanwil Depag Jatim, Senin (05/10/2009) mengatakan 92 formasi tersebut adalah sebagai berikut:
4 tenaga teknis untuk Kanwil Depag Jatim,
4 tenaga teknis untuk Kandepag kabupaten/kota lama,
33 guru untuk masdrasah baru,
26 guru untuk madrasah lama,
2 tenaga teknis pada KUA kecamatan baru
3 tenaga teknis pada KUA kecamatan lama.

Bagi yang berminat, NAWAWI menuturkan agar menyampaikan langsung surat lamaran melalui jasa pos dan ditujukan ke Panitia Pengadaan CPNS Kantor Depag setempat sesuai formasi yang diinginkan. Batas waktu pengiriman selambat-lambatnya stempel pos tertanggal 20 Oktober 2009.

Dalam surat lamaran disertakan pula fotokopi ijazah yg telah dilegalisir, pas photo 3×4 cm sebanyak 2 lembar, fotokopi KTP yang masih berlaku dan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama pelamar dan alamat serta kode pos.

Alamat Kandepag seluruh Indonesia, klik di sini

Mencermati cara pendaftaran yang seperti ini, (tidak adanya situs web Depag Jatim yang dibuka) kepada teman-teman yang berminat mengisi formasi lowongan 92 CPNS Depag 2009 ini, Panyaruwe mohon segera saja hubungi Kantor Depag Kabupaten/Kota Anda, untuk memeriksa kembali persyaratan kualifikasi akademik dll, terimakasih.

BARU! HASIL TES CPNS DEPAG JATIM 2009, KLIK DI SINI

Lowongan Pekerjaan CPNS Depag 2009 Kabupaten Ponorogo di Lingkungan STAIN

Bagi yang berminat, silahkan klik di sini. Semoga info singkat ini bermanfaat bagi Anda dan sukses. Terimakasih.

Lowongan Pekerjaan dan Pendaftaran Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berbasis Internasional (MBI) Tahun 2009

DEPARTEMEN AGAMA RI

PEDOMAN REKRUITMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH BERTARAF INTERNASIONAL TAHUN 2009

klik di sini dan di sini

Semoga manfaat, dan sukses.

Lowongan Pekerjaan di Bank Indonesia Online 17 s.d 21 Oktober 2009

BANK INDONESIA membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai melalui PCPM XXIX dengan proses e-Recruitment (Aplikasi online tanggal 17 s/d 21 Oktober 2009).

P E R S Y A R A T A N :

  1. Warga Negara Indonesia Laki-laki/ Perempuan;
  2. Pendidikan minimal lulusan Strata 1 (S1); dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) baik untuk S1 maupun S2 minimal 3.00 (dari skala 4.00), yang lebih diutamakan dari bidang keilmuan sebagai berikut:
    1. Ekonomi
    2. Manajemen
    3. Hukum
    4. Teknik (Industri, Informatika/ Komputer)
    5. Sosial Ekonomi Pertanian
    6. MIPA (Matematika/ Statistika)
  3. Usia maksimum Per tanggal 1 Oktober 2009:
    1. 28 tahun untuk jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
    2. 31 tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 (S2).
  4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris, ditunjukkan dengan sertifikat ITP TOEFL score minimal 500, atau IELTS minimal 5,5 yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 Oktober 2009. Bagi yang tidak memiliki sertifikat, harus mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia;
  5. Tidak mempunyai Saudara Kandung/ Suami/ Istri yang bekerja sebagai pegawai atau calon pegawai di Bank Indonesia;
  6. Bersedia menjalani ikatan dinas dan atau bersedia melepaskan ikatan dinas dari institusi lain;
  7. Bersedia tidak hamil selama menjalani program pendidikan;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia.

Daftarkan diri Anda melalui:
http://www.rekrutmenbi.com

Hanya calon/ pelamar dengan kualifikasi terbaik (shortlist candidate) yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi selanjutnya;
Bank Indonesia tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksanaan seleksi penerimaan ini;
Apabila pelamar tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen atau data pendukung yang diminta oleh Bank Indonesia atau lembaga yang ditunjuk, maka secara otomatis peserta tersebut akan dikeluarkan dari proses penerimaan calon pegawai;
Keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Lowongan Pekerjaan Formasi Guru CPNS Tahun 2009 Kabupaten Ponorogo

Dari beberapa sumber yang dapat dipercaya di BKD Ponorogo, inilah ringkasan formasinya:

1. Guru SD :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru Kelas, Guru Penjaskes, dan Guru Bahasa Inggris

Jumlah 53 orang guru

Pendidikan S1/A4 atau D3/D2

2. Guru SMP :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru Bahasa Inggris, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Jawa, Guru Fisika, Guru Sejarah. Guru Kerajinan, Guru Seni  Rupa/Seni Tari, Guru Penjaskes, dan Guru BP/BK,  dan Guru TIK

Jumlah 38 orang guru

Pendidikan S1/A4

3. Guru SMA :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru PAI, Guru Fisika, Guru Kimia, Guru Biologi, Guru Sosiologi, Guru Antropologi, Guru Ekonomi, Guru Bahasa Indonesia, Guru Sejarah, Guru Penjaskes, Guru BP/BK,  dan Guru TIK

Jumlah 35 orang guru

Pendidikan S1/A4

4. Guru SMK :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru Fisika, Guru Kimia, Guru Matematika, Guru Teknik Mesin, Guru Teknik Elektro, Guru Teknik Bangunan, Guru Ekonomi Akuntansi, Guru Bahasa Inggris, Guru Tata Boga, Guru Tata Busana/PKK, Guru Penjaskes, Guru BP/BK,  dan Guru TIK

Jumlah 38 orang guru

Pendidikan S1/A4

Demi menjaga keakuratan informasiini, Panyaruwe mengharapkan Anda menggunakan data di atas sebagai pengetahuan untuk menyiapkan diri lebih awal, sedangkan yang fixed adalah pengumunan resmi pendaftaran CPNS Kabupaten Ponorogo hari Senin, tanggal 26 Oktober 2009.

Ganti Atasannya Kalau Bawahan Gagal

Kualitas pendidikan nasional kita masih terpuruk? Kalau jawabannya iya, maka ini artinya para pihak yang terkait sulit beranjak dari pendapat, bahwa penyebab kegagalan peningkatan mutu adalah para guru yang melaksanakan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas. Nyaris tidak pernah diakui sebagai akibat kegagalan para kepala sekolah/madrasah.

Padahal mereka memiliki tanggungjawab membimbing, mengarahkan, dan memimpin para guru untuk bertindak, berpendapat, atau mencapai tujuan. Tidak pernah ditarik kesimpulan tegas atau diungkapkan secara luas, bahwa kegagalan para bawahan adalah akibat dari kesalahan manajemen atasan.

Guru-guru efektif mesti dihasilkan dari kepemimpinan efektif dari seorang kepala sekolah/madrasah. Dan sekolah/madrasah menjadi efektif ketika memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan school based management. Esensi manajemen bercirikan  kemandirian dan pengambilan keputusan partisipatif untuk mencapai sasaran mutu harus berlaku sampai kapanpun bagi sekolah/madrasah itu, walau sekarang menyandang status apapun. Entah SSN, entah RSBI.

Seorang pelatih sebuah tim diangkat dengan tujuan memenangkan kejuaraan. Kalau timnya kalah, maka bukan tim itu dibubarkan dan para pemainnya diberhentikan, tetapi pelatihnya yang dipecat. Belajar dari fenomena ini, maka ketika kegagalan menimpa dunia pendidikan, justru atasan para gurulah yang harus dipertimbangkan kembali kedudukannya. Bukan malah nasib para guru yang dipermainkan dengan ancaman memberhentikan tunjangan profesi dan semacamnya.

*)Eddy Soejanto pemerhati pendidikan

Spanduk pun dengan tulisan salah

Kan hanya tulisan yang salah, begitu?

Foto Tes CPNS Ponorogo, 21-11-2009

Benarkah? Yang lulus bukanlah yang pinter, tapi yang pinterlah yang lulus.

PGRI, Kepada Guru Swasta Kaubagikan Apa

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) semakin berbinar-binar? Seharusnya demikian. Sebab, pada ulang tahun ke-64 tanggal 25 Nopember 2009, PGRI mestinya  telah jauh memasuki alam perubahan paradigmanya sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tertanggal 12 Juli 2003, untuk menjadi organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan.

Dan ketika jatidiri PGRI itu berubah, maka ia dituntut menjadi bersifat unitaristik, independen, serta tidak berpolitik praktis. Unitaristik, maksudnya PGRI terhadap angotanya tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat bekerja, kedudukan, suku, laki-laki/perempuan, agama, dan asal-usul. Independen berarti memiliki sikap yang berlandasakan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak.

Jadi, dengan mencermati benar-benar pernyataan yang demikian itu, jika guru swasta harus berbagi PGRI dengan guru PNS, lalu guru swasta masih mengharapkan dapat apa? Sebuah pertanyaan kepada PGRI yang seharusnya tak perlu dikemukakan di era keberagaman sekarang, namun tak bisa dihindarkan.

Sebab, kita masih bisa melihat potret sejarah, diakui atau tidak, betapa limbungnya kiprah PGRI  ketika dihadapkan pada penanganan secara tegas saat menghadapi berbagai persoalan pendidikan. Misalnya, dalam memperjuangkan tunjangan makan minum untuk guru PNS, ternyata mereka setengah hati. Terbukti, meskipun sampai saat ini belum terwujud, toh PGRI tetap mendiamkannya.

Apalagi persoalan-persoalan yang terkait langsung dengan nasib guru swasta. Sehingga, guru swasta tidak gampang melupakan bagaimana sepinya tanggapan PGRI terhadap kontroversi ketika PP 48/2005 dilahirkan, atau masalah-masalah terkait permohonan dana bantuan peningkatan kinerja bagi guru swasta dari dana APBD atau APBN.

Justru bagi guru swasta masih terngiang-ngiang di telinga, mendengar teriakan keras dari beberapa organisasi profesi guru di luar PGRI. Mereka lebih sering memperdengarkan pernyataan-pernyataan yang sangat lugas ihwal dunia pendidikan. Mereka nampak lebih gigih berupaya meluruskan kebijakan pemerintah, yang dinilai sekedar mengejar kehendaknya secara sepihak, sambil terus berupaya mencari berbagai justifikasi.

Maka tak heran apabila bukan PGRI yang mencetuskan pertamakali program satu guru satu laptop, program guru mendapatkan biaya gratis berlangganan internet selama satu tahun, dan lain-lain.

Jadi, inikah yang dimaksudkan, bila guru swasta berbagi PGRI dengan guru PNS, maka mereka mau dapat apa? terserah jawaban Anda.

Namun, ke depan harus semakin ditingkatkan semangat perubahan bagi PGRI agar segera bisa menjadi sebuah organisasi profesi guru tanpa mendikotomi status guru. Dengan demikian, beberapa masalah yang melemahkan kinerja organisasi, terutama yang bersarang dalam tubuh kepengurusan, masih berpeluang besar untuk dapat diperbaiki. Harapannya nanti akan menyebabkan misi perjuangan PGRI benar-benar seimbang. Artinya, keberhasilan program-program PGRI dapat diakses dan dinikmati hasilnya baik oleh guru PNS maupun swasta.

Apabila hal tersebut masih dianggap sekedar sebuah ungkapan cita-cita PGRI, maka para jajaran pimpinan harus lebih visioner lagi, sehingga mampu  menggerakkan misinya demi mewujudkan cita-cita ini. Untuk itu, PGRI selamat ulang tahun.

*)Eddy Soejanto pemerhati pendidikan.

Kewajibanmu Kepada Guru Swasta

Kewajibanmu Kepada Guru Swasta

Oleh : Eddy Soejanto*)

Salah satu penjelasan UU 20/2003 Sisdiknas berbunyi:”Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan agama dan pendidikan umum”.

Ini akan menjadi kenyataan, jika terus-menerus diperjuangkan oleh mereka yang merasa menjadi penyelenggara pendidikan oleh masyarakat atau sebut saja yayasan supaya mudah. Yaitu, yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Oleh karena itu,  sekolah-sekolah yang mereka dirikan otomatis berstatus swasta, termasuk  pendidik dan tenaga kependidikan pun mayoritas guru swasta dan pegawai swasta, bukan PNS.

Sejauh ini, jika ditakar hasilnya belum begitu besar kapasitas yayasan menjalankan undang-undang dan peraturan pemerintah ihwal kewajibannya terhadap guru swasta. Tanggapan  positif tentu boleh berpihak kepada pemenuhan hak dan kewajiban yayasan, yang seyogianya dikaji sedalam-dalamnya dari UU 20/2003 Sisdiknas dan UU 14/2005 Guru dan Dosen.

Sebab, minimal dapat ditemukan tiga pelanggaran atas kewajiban yang diamanatkan oleh kedua UU tersebut. Pertama, pada Pasal 24 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa penyelenggara pendidikan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan pada jalur pendidikan formal PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kewajiban pertama ini dilanggar, dengan alasan klasik, karena keuangan yayasan belum memungkinkan guna membayar gaji dan tunjangan bagi penambahan tenaga pendidik dengan status guru tetap.

Kedua, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru (Pasal 34 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen), sedang dalam Pasal 44 ayat (2) UU 20/2003 Sisdiknas berbunyi:”Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya”

Bagi yayasan yang sudah menjadi besar dan banyak mendirikan sekolah favorit pun kewajiban ini belum banyak diwujudkan. Guru tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi dan berupaya mengejar kualifikasi akademik setingkat S2, atau S3 dalam upaya melejitkan kompetensinya, oleh pihak yayasan sering dianggap di luar batas tanggungjawabnya, sehingga mereka melenggang bebas dari kewajiban mendanai atau menyantuninya.

Ketiga, Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas (Pasal 39 ayat 1 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen), meliputi  perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 39 ayat 2 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen).

Biasanya yang dilakukan oleh yayasan baru sebatas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Itupun hanya berupa asuransi kecelakaan berjangka-waktu setahun. Yang  sebenarnya cuma bonus dari perusahaan asuransi berkat usaha pihak sekolah mengasuransikan seluruh siswanya. Tapi, perlindungan profesi malah terabaikan. Tidak adanya perlindungan terhadap ancaman PHK, menyebabkan banyak guru tidak tetap ditendang ke luar sekolah. Belum lagi kasus-kasus pemberian imbalan yang tidak wajar, namun takut diungkapkan oleh yang bersangkutan.

Pihak guru swasta yang terpukul oleh perlakuan tidak adil ini hanya mampu pasrah, karena memang mereka berada di pihak yang lemah, tidak memiliki acuan bertindak yang menurut hukum sah, secara tertulis sesuai surat perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama dengan pihak yayasan. Diperparah lagi oleh ketiadaan suatu lembaga advokasi dan bantuan hukum bagi profesi guru swasta, yang diharapkan dapat melakukan pendampingan ketika mereka tengah menghadapi kasus-kasus semacam PHK itu.

Sebenarnya ada sanksi terhadap penyelenggara pendidikan oleh masyarakat atas pelanggaran terhadap ketiga macam kewajiban di atas. Namun, hanya berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, atau pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan (Pasal 79 ayat 2 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen). Dan itupun tidak diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Jadi, meskipun kewajiban yayasan tidak ditunaikan, untuk sementara waktu (!) guru swasta tak bisa berbuat apa-apa, dan yayasan pun boleh bertindak sebagaimana biasanya. Wallahu A’lam.

*)Eddy Soejanto, pemerhati pendidikan.

Menyoal Guru Tahu Mutu Guru, Bagaimana Menjadi, Mengapa Tidak Menjadi

Guru Tahu Mutu Guru, Bagaimana Menjadi, Mengapa Tidak Menjadi

Oleh: Eddy Soejanto*)

Jangan katakan guru tak bisa CBSA
Jangan katakan guru pucat-pasi dimintai berinovasi
Guru paham PAIKEM kenal CTL maklum Kuantum mengerti i2m3

Tapi mengapa guru tak mempraktikkannya di ruang-ruang kelas?
Tapi mengapa semangat giat guru hanya bangkit sesaat di workshop-workshop?

Seandainya semua guru tahu mutu guru, bagaimana menjadi, mengapa tidak menjadi, maka sekolah akan betul-betul zona nyaman bagi anak-anak. Anak-anak akan dinamis, demokratis, aktif, kolaboratif, dan ceria. Sekolah bagi anak-anak menjadi tempat yang menyenangkan, dan mencerdaskan secara komprehensif.

Lalu apa maksudnya para pakar berpendapat seperti di bawah ini?

Utomo Dananjaya, Sekolah Gratis, 2005, hlm.59, guru adalah obyek, paling tidak obyek kebijakan atasannya. Bisa juga menjadi obyek pemerasan atasan.

Zamroni, Paradigma Pendidikan Masa Depan, 2003, hlm 32, untuk melaksanakan inovasi pembelajaran di ruang-ruang kelas dibutuhkan paradigma baru. Dan perubahan paradigma itu harus terjadi, baik dalam diri guru maupun siswa.

Sindhunata, Menggagas Paradigma Baru Pendidikan, 2000, hlm 12, sekolah merupakan lembaga yang paling malas untuk berubah, atau malah  cenderung tidak suka berubah.

Franz Magnis Suseno, Gerbang, edisi 6 Th IV 2004, hlm 18, guru-guru kita memang tidak terlatih mengantisipasi perubahan. Karena mereka selalu melihat dirinya sebagai pemegang otoritas, tetapi dengan kepercayaan diri sangat lemah. Mungkin karena mereka ini bodoh-bodoh, sehingga sangat takut ditanyai oleh siswa lalu merespon dengan marah.

Rhenald Kasali, Change!, 2005, hlm 375, bukan keengganan untuk berubah yang ada pada manusia, melainkan keengganan untuk diubah.

Jangan katakan pendapat-pendapat itu sudah usang, kalau Anda merasa menjadi guru masa depan.
Dan apa pula maksud saya memaparkan pendapat mereka?
Ah, tentu bukan maksud saya memberi jawaban sendiri!

*)Eddy Soejanto, pemerhati pendidikan.

Good News, Good News|Pemprov Jatim Beri Bantuan kepada Guru Swasta, Tahun 2010

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberikan bantuan dana kepada guru swasta sebesar Rp300.000,00 per bulan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Drs. Soewanto, MSi, di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa program bantuan tersebut merupakan salah satu dari lima program yang akan dijalankan di tahun 2010.

Ia mengatakan, guru swasta yang berhak mendapat bantuan adalah mereka yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tidak menerima tunjangan profesi, dan yang tidak mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah provinsi setempat.

“Guru swasta madrasah diniyah, SD/MI, SMP, dan MTs adalah guru yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi sebesar Rp300.000 setiap guru,” katanya.

Selain memberikan bantuan pada guru swasta, kata dia, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada siswa yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

Ia menambahkan, untuk siswa madrasah diniyah tingkat ‘ula atau sekolah dasar akan mendapatkan bantuan Rp15.000,00 per bulan per santri, sedangkan tingkat wustho atau sekolah menengah pertama dibantu sebesar Rp25.000,00 per santri setiap bulan.

Ia menambahkan selain program bantuan bagi madin dan guru swasta untuk tahun 2010 nanti, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan melakukan penuntasan buta aksara di beberapa daerah di Jawa Timur.

Selain program pemberdayaan bantuan guru swasta, madin, dan penghapusan buta aksara, yang keempat adalah pendirian lima SMK di Jawa Timur dan bantuan fasilitas bagi SMK sebagai salah satu cara untuk menghasilkan tenaga siap pakai di berbagai sektor lapangan pekerjaan.

(Sumber KGI-Klub Guru Indonesia)

Hasil Tes CPNS Depag Jatim 2009

Apapun hasilnya, inilah kenyataannya. Klik di sini. Terimakasih.

Tapi, Panyaruwe perlu mengingatkan, bahwa yang lulus bukanlah yang pinter, yang pinterlah yang lulus. Dengan demikian Anda yang saat ini gagal, kenapa mesti berkecil hati?

Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa

Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa

Oleh: Eddy Soejanto*)

Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (UU nomor 14/2005 Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a).

Artinya, penghasilan yang diterimakan kepada guru haruslah sejumlah penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum, atau berupa pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua.

Ekspektasi yang digenggam para guru berdasarkan pasal tersebut memang sejalan dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum. Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

Lebih jauh dalam UU Guru dan Dosen diatur mengenai kebutuhan hidup minimum seorang guru, yang disesuaikan dengan Pasal 15 ayat (3), dan diikuti Pasal 17 ayat (2), serta Pasal 19.

Secara garis besar, baik guru PNS maupun guru swasta setidak-tidaknya memiliki hak mendapatkan penghasilan sesuai dengan Standar Nasional berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan maslahat tambahan. Untuk tiga item ini guru PNS mendapatkannya dari pemerintah, sedangkan guru swasta dari lembaga penyelenggara pendidikan swasta yang menaunginya.

Belum cukup dengan itu, pemerintah dan pemerintah daerah masih diharuskan lagi memberikan penghasilan lain kepada guru, berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, yang dana-dananya dianggarkan dalam APBN atau APBD.

Nukilan bunyi pasal-pasal di atas menunjukkan, betapa bersungguh-sungguhnya bangsa ini dalam mencoba mewujudkan hak-hak guru menjadi sejahtera.

Dan lagi, jika berdasarkan peraturan perundang-undangan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka dikotomi guru itu sebenarnya tidak ada.

Oleh karena itu, dukungan dan dorongan kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah menjadi urgen, sehingga apapun yang menjadi dasar untuk menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan segala peraturan perundang-undangan yang menyentuh hajat hidup para guru, terkait penghasilan mereka demi kesejahteraannya, jangan pisahkan antara guru PNS dan guru swasta.

*)Eddy Soejanto pemerhati pendidikan.

Hasil Tes CPNS 2009 Kabupaten

1. Kabupaten Trenggalek, di sini dan ini

2. Kabupaten Lamongan, di sini dan ini

3. Kabupaten Lumajang, di sini

4. Kabupaten Sidoarjo, di sini

5. Kabupaten Tulungagung, di sini dan ini khusus guru

POS UN 2010| POS Ujian Nasional 2010

STOP PRESS.

POS UN 2010 SUDAH TERBIT, KLIK DI SINI

Bapak, Ibu, Saudara-saudaraku pendidik dan tenaga kependidikan yang terhormat, sampai detik ini POS UN 2010, POS Ujian Nasional 2010, sepengetahuan Panyaruwe belum diterbitkan.

Oleh karena itu, hendaknya bersabar dan tidak perlu terburu-buru setiap jam berselancar di internet agar menjadi orang pertama yang memegang informasi sepenting POS UN 2010, POS Ujian Nasional 2010 tersebut. Terimakasih.

Tetapi, sebagai tindakan cerdas untuk mengantisipasi agar Anda tidak ketinggalan informasi ihwal POS UN 2010, POS Ujian Nasional 2010, ada baiknya Anda pantau link  ini, darimana POS UN 2010, POS Ujian Nasional 2010 akan di-upload.

Guru Swasta Sangat Tak Berharap Berpeluang Besar Menjadi Peserta pada Sertifikasi Guru 2010

Ada banyak birokrat kantoran dalam dunia pendidikan mengatakan bagaikan seorang hakim yang berhak memutuskan, bahwa Guru Swasta tidak penting, hingga bertahun-tahun membiarkan mereka dimarjinalkan, sampai lebih-kurang 2 tahun menjelang kiamat (?!) sekarang ini.

Tipe pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swastalah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, dan tidak profesional.

Saya kutip dari beberapa pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain.

Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.

Dunia pendidikan kita, dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta itu, meskipun mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena senantiasa dimarjinalkan.

Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, tidak peka rasa keadilannya. Kepada Guru Swasta tidak diberi kesempatan sama dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, baik tingkat nasional maupun internasional dibandingkan dengan Guru Non Swasta. Jadi, wajar kalau mereka kalah unggul ihwal SDM.

Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang  pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah.

Apakah sertifikasi guru dalam jabatan akan mengakhiri fenomena ini?

Ampun pemerintah, lihat saja cara kalian menentukan jumlah peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Apakah alasannya kepesertaan Guru Swasta didiskriminasi? Tahun 2006 kosong, tahun 2007, 2008, dan 2009 jatah mereka maksimal hanya 25%.

Kenapa pada tahun 2010 tidak mungkin diubah menjadi 75% untuk guru swasta? Kalau ingin tahu sebabnya, tolong dibaca lagi dari awal.

Materi Download Sertifikasi Guru Kuota 2010 Diknas Depag| Jalur Portofolio dan Pendidikan| Inpassing Guru Bukan PNS

Menjadi tahu terlebih dulu akan apa yang hendak dijalani, sebelum menerima sosialisasi dari Diknas atau Depag, seperti penyelenggaraan proses sertifikasi guru 2010 dalam waktu dekat ini, memerlukan kelincahan tersendiri.

Namun itu mudah, apabila Anda rajin mendownload materinya, dari sumber resminya di sini (sergur) dan di sini (inpassing) sbb:

1.Buku 1 tahun 2010 Pedoman Penetapan peserta  (ukuran file: 980 KB).
2.Format A1 Sertifikasi Guru tahun 2010 (ukuran file: 144 KB).
3.Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas (ukuran file: 167 KB).
4.Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 (ukuran file: 1928 KB).
5.Surat Untuk Dinas Pendidikan Perihal Guru yg Tidak Memenuhi Syarat Beban Mengajar (ukuran file: 263 KB).
3.Permendiknas no 39 thn 2009 (ukuran file: 2272 KB).
4.PEDOMAN PENYALURAN TUNJ PROFESI GURU (ukuran file: 71 KB).
5.Surat Dirjen perihal Perbaikan Data Penerima SK Tunjangan dilaksanakan di dinas Provinsi (ukuran file: 295 KB).
6.Surat Dirjen Perihal Tunjangan Bagi Pengawas (ukuran file: 549 KB).
7.PP no 41 Tahun 2009 Tunj Profesi Guru & Dosen, Tunj Khusus Guru & Dosen, Tunj Kehormatan Profesor (ukuran file: 1444 KB).
8.PEDOMAN PEMBERKASAN TUNJ PROFESI GURU (ukuran file: 733 KB).
9.PEDOMAN SUBSIDI KUALIFIKASI GURU (ukuran file: 445 KB).
10.Permendiknas Nomor 8 tahun 2009 (ukuran file: 1727 KB).
11.Permendiknas Nomor 10 tahun 2009 (ukuran file: 1130 KB).
12.Permendiknas Nomor 018_P_2009 (ukuran file: 947 KB)
13.PP Nomor 74 tahun 2008 (ukuran file: 242 KB).
14.Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 Nomor 72 Tahun 2008 (ukuran file: 642 KB).
15.Pemendiknas Nomor 36 tahun 2007 (ukuran file: 669 KB).
16.Pemendiknas Nomor 47 tahun 2007 (ukuran file: 1427 KB).
17,Surat Edaran Bersama (ukuran file: 161 KB).
18.Kepmendiknas 056_P_2007 (ukuran file: 1495 KB).
19.FORMAT A1 versi pdf (ukuran file: 107 KB).
20.LEAFLET
brosur sertifikasi 3 (ukuran file: 104 KB).
brosur TPG 3 (ukuran file: 355 KB).

Terimakasih, semoga bermanfaat dan barokah.

POS UN 2010, POS UNAS, POS UJIAN NASIONAL 2010 terbitan BSNP

Yang kita tunggu-tunggu telah diterbitkan BSNP, pada 14 Desember 2009, yaitu POS UN 2010, POS UJIAN NASIONAL 2010, POS UNAS 2010.

Berkasnya bisa di download di sini untuk SMA/MA.

Dan di sini untuk SMP/MTs/SMK/SLB

Yang Baru di POS UN 2010 Ihwal Bisa Ikut UN 2010 Untuk Siswa Tidak Lulus UN 2008, UN 2009

Dari POS UN 2010 ada sebagian hal yang baru dan perlu dicermati oleh para pendidik dan tenaga kependidikan Panitya Penyelenggara UN 2010 Tingkat Satuan Pendidikan, yaitu terdapat dalam:

LAMPIRAN

(selengkapnya downnload di sini sedangkan untuk SMP/MTs/SMK/SLB  ini)

KEPUTUSAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0023/SK-POS/BSNP/XII/2009
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL (UN)
SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010

1. @Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional
@Point 7. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010:
a. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.

2. @Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan
Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih . Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.

3. @Pendaftaran Calon Peserta Ujian
@Point 2. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, atau 2008/2009 berhak mengikuti UN 2009/2010 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dengan menyerahkan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang telah disahkan oleh sekolah/madrasah.

Biar Sampai Luber Jangan Persukar Bila Guru Menimba Ilmu

Sebut saja, apakah itu seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya yang diselenggarakan di luar sekolah, maka kepesertaan guru-guru menjadi sebuah keniscayaan. Jangankan gratis, berbayar pun mereka kadang setengah berlomba mencari peluang lebih dulu mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut.

Meskipun motivasi mereka berlainan, semuanya tentu dimaksudkan untuk mendukung tercapainya impian mereka. Mungkin masih banyak yang hanya menginginkan lengkapnya koleksi sertifikat dalam sejumlah dokumen portofolio, atau demi alasan yang lain.

Tetapi bagi mereka yang sadar, hal tersebut bukanlah sesuatu yang paling penting. Sebab, pengetahuan yang diperoleh dengan cara demikian itu, seberapa pun banyaknya, baru akan tampak manfaatnya setelah mereka implementasikan di depan siswa dalam ruang-ruang kelas. Tidak cukup hanya dengan mempertontonkan koleksi sertifikat mereka agar dinilai oleh para asesor.

Sayang, masih saja terjadi ketimpangan dalam hal meraih peluang kepesertaan dalam seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya tersebut. Di tiap sekolah selalu ada guru yang tidak memperoleh kesempatan, karena mereka dilarang meninggalkan jam-jam mengajar. Di sisi lain, rekan-rekan sejawat mereka ada yang dibiarkan gemar mengikuti seminar, atau diizinkan menghabiskan waktu sampai ratusan jam bermukim dalam satu diklat ke diklat lainnya.

Fenomena itu menyebabkan beberapa guru menjadi sangat menonjol kemampuan dan pengetahuannya, walau belum pasti karena mereka lebih pandai, tapi lebih dikarenakan  mereka mendapatkan kesempatan duluan menimba ilmu. Namun jeleknya, atasan seringkali meremehkan mereka yang tertinggal, yang pengetahuan dan kemampuannya diperoleh lebih kemudian itu, dan dengan enteng mereka diasumsikan lebih bodoh.

Bahkan yang paling menjengkelkan lagi adalah apabila guru-guru yang sedang berada dalam posisi tertinggal tersebut disupervisi oleh para pengawas pendidikan. Guru-guru diminta selalu melakukan implementasi pengetahuan dan kemampuannya dengan benar, sedangkan mereka enak-enak menguasai teorinya dan berani mencela setiap kekurangan guru-guru itu dalam memraktikkan.

Ampun pemerintah, jika demikian ini kejadiannya, bukankah ini hanya masalah posisi, bukan isi otak?

Pesona PAIKEM dan I2M3 oleh Eddy Soejanto*)

Akhir-akhir ini dapat dikatakan cukup ramai upaya guru-guru mencoba menggali kembali informasi ihwal PAIKEM. Dan ini walau belum seberapa, menunjukkan bagaimana keberhasilan pemerintah memotivasi mereka agar selalu bersemangat melakukan inovasi pembelajaran.

Itu sekaligus bisa mengingatkan kita pada metode pembelajaran yang biasa dipraktikkan guru-guru beberapa tahun silam, di mana mereka sangat menekuni kebiasaan mengajar dengan D3CH (duduk, dengar, diam, catat, hafalkan). Pemerintah pun tidak tinggal diam, tidak berkenan, dan segera meluncurkan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) untuk menghentikannya, karena disadari banyak  kekurangan bila metode D3CH ini berlarut-larut digunakan.

Metode CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) diawali pelaksanaannya di sekolah-sekolah dasar, sebagai program rintisan. Tak mengherankan, program rintisan inipun selalu dilaporkan penuh keberhasilan sebagaimana dikehendaki pemerintah waktu itu. Kemudian, pemerintah menghendaki metode CBSA itu bisa segera diminati oleh guru-guru di seluruh Indonesia.

Tetapi entah kenapa dan salah siapa, kenyataan sesudahnya, sekarang ini tetap saja banyak guru  kembali melakukan proses belajar-mengajar seperti biasa, D3CH. Mereka seakan-akan belum pernah mendengar adanya metode CBSA tersebut.

Kemudian muncul dan giat dikembangkan pendekatan PAKEM di era Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004) yang berapa saat kemudian dimantapkan lagi menjadi PAIKEM (Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan).

Cukup panjang waktu yang digunakan untuk mengenalkan dan memraktikkan PAIKEM sampai menjelang dihadirkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ke semua sekolah/madrasah, tetapi belum banyak yang mengatakan, bahwa PAIKEM mampu menghasilkan perubahan nyata di ruang-ruang kelas. Barangkali disebabkan itulah sampai saat ini masih cukup banyak jumlah guru atau calon guru yang beburu informasi ihwal PAIKEM di internet.

Padahal peraturan perundang-undangan tak pernah secara eksplisit menyebutkan keharusan PAIKEM sebagai model pembelajaran di ruang-ruang kelas. Tetapi pemerintah menuliskan ihwal proses pembelajaran itu di PP Nomor  19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikanm Pasal 19 ayat(1), yang selengkapnya berbunyi: Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik. Ini oleh I Nyoman Degeng disebut sebagai pembelajaran i2m3 (interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi)

Penjabaran lengkap i2m3 ada di Permendiknas 41/2007 tentang Standar Proses. Menurut permendiknas ini, pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari rencana pelaksanaan pembelajaran, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

Apakah i2m3 termasuk pendekatan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, atau model pembelajaran?

Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach).

Kemp (Wina Senjaya, 2008) mengemukakan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya.

Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran. Jadi, model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.

Apakah indikatornya, ketika guru-guru berhasil menerapkan PAIKEM atau i2m3? Sekolah akan betul-betul menjadi zona nyaman bagi anak-anak. Pada aspek sikap, anak-anak akan menjadi dinamis, demokratis, aktif, kolaboratif, dan ceria. Sekolah bagi anak-anak jauh dari gambaran keadaan tempat yang menjemukan, apalagi menakutkan, tetapi mencerdaskan secara komprehensif.

Jadi, apabila hingga saat ini beberapa kali masih terjadi peristiwa buruk di sekolah, bahkan ada yang mengindikasikan pelanggaran HAM, maka ini jelas menunjukkan bahwa interaksi antara guru dengan siswa tidak berjalan seperti dikehendaki oleh si PAIKEM atau i2m3.

*)Eddy Soejanto adalah  pemerhati pendidikan.

Selengkapanya tentang si cantik PAIKEM klik di sini.

Yang Dipajang (Seharusnya) Nikmat Dipandang, di Pojok-pojok Ponorogo

Bila berkesempatan, ada baiknya Anda mencoba berkeliling Ponorogo. Kali ini Anda jangan hanya bermaksud berwisata kuliner menyantap sate ayam dan minum dawet. Tetapi cobalah juga menikmati buah karya para seniman patung, yang ciptaannya terpajang di tengah-tengah perempatan atau pertigaan jalan-jalan protokol kota Ponorogo.

Inilah patung yang akan menyambut kedatangan Anda dari arah kota Madiun.

Untuk bisa leluasa menikmati keindahan patung ini, Anda mesti turun dari kendaraan dan mendongakkan kepala. Ia dipajang di tengah perempatan, yang namanya sangat dikenal oleh mereka yang pernah berdomisili di Ponorogo, yaitu Perempatan Pabrik Es.

Apabila Anda memasuki kota Ponorogo dari arah Wonogiri, di Perempatan Tambakbayan, terpajang sebuah patung seperti di bawah ini.

Patung ini sebagai sebuah karya seni, meskipun dapat dinikmati, tetapi harus dengan banyak bersabar.

Di tengah kota, di Pertigaan Ngepos, Anda akan melihat patung ini.

Pertigaan Ngepos ini pasti sangat dikenal, karena menjadi ikon sate ayam Ponorogo, bukan karena patungnya.


Di Bunderan, sebuah perempatan yang mempertemukan empat jalur jalan, yaitu Ahmad Dahlan – Sultan Agung – Tangkuban Perahu – Batoro Katong, patungnya seperti ini.


Tidak jauh dari patung ini, bertebaran berbagai sekolah, mulai dari TK, SD, SMP, sampai SMA, bahkan perguruan tinggi. Namun, apakah para siswa atau mahasiswa, yang setiap hari melewatinya dapat mengapresiasi keindahan patung ini?


Di ujung lainnya dari jalan Sultan Agung, di perempatan Tonatan, terpajang patung ini menghadap pendatang berkendaraan dari arah Pulung.

Dan di bawah inilah patung di perempatan Jeruk Sing yang sudah pernah diunggah.
Berdasarkan pemantauan saya, susah sekali bagi pendatang yang ingin mengapresiasi hiasan patung-patung bertemakan tokoh-tokoh dalam seni reyog yang dipajang di perempatan atau pertigaan jalan-jalan protokol itu. Mereka mesti mendongakkan kepala, dan berhenti dari kendaraan.
Kalau ke depan, patung-patung tersebut  masih dinyatakan layak dipajang, janganlah mereka diperlakukan sebagai sebuah tugu. Potong saja landasan patung-patung itu, sehingga badan patung dapat langsung dilihat dari jendela mobil atau pembonceng sepeda motor, nggak perlu mendongakkan kepala.

Ampun pemerintah kabupaten, kalian mesti bertanya-tanya, kenapa tidak ada gambar patung di perempatan Pasar Legi?

Kecelakaan-kecelakaan di Lintasan Sejarah Guru Swasta (Kecelakaan Pertama)

Guru swasta, guru non-PNS di sekolah swasta, tidak pernah membayangkan masa kini yang sulit, apalagi itu disebabkan oleh perlakuan secara diskriminatif, atau di-PHK secara sepihak, dll.

Mereka senantiasa berusaha keras, karena mendambakan masa depan yang relatif jelas dan menjanjikan kehidupan yang sepadan dengan pengabdiannya. Paradigma ini, menurut siapa pun, tidak ada yang akan menyalahkannya.

Namun, terjadilah kecelakaan sejarah itu. Fatal lagi! Baru setapak langkah guru swasta memperjuangkan penghapusan dikotomi dan diskriminasi, sekonyong-konyong diledakkan dan dibuyarkanlah impian mereka, dengan terbitnya PP 48/2005.

Terlepas dari bagaimana rumitnya kehadiran PP 48/2005 itu, tetap saja ini menjadi  sebuah pembuktian dari olah ketrampilan intervensi para guru non PNS di sekolah negeri menaklukkan para petinggi pemerintah. Mereka lakukan itu tanpa menyuarakan ancaman mogok mengajar atau berunjukrasa besar-besaran, tetapi mampu mengubah kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang rekrutmen CPNS yang sudah bertahun-tahun menjadi acuan (PP 11/2002), ternyata dapat dipecundangi hanya oleh sebuah PP, yaitu PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Sangat disayangkan, pada saat itu berlangsung, sebagian besar guru swasta bersikap kurang peduli, karena gelapnya informasi yang mereka peroleh. Seakan jaman kegelapan menyelimuti mereka, meskipun di luar telah berhembus santer angin perubahan dalam dunia pendidikan.

Inilah yang membelenggu mereka, membutakan visi dan kemampuan mereka untuk melihat ke depan. Mereka tertinggal, karena terlambat mengantisipasi perubahan yang tengah terjadi.

Kalau ini disebut sebuah kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak seratus persen ditimpakan kepada para guru swasta. Sedikit-banyak andil kesalahan itu ada juga di pundak  kepala sekolah atau pengurus yayasan.

Andai saja mereka memberdayakan guru swasta, sama dengan yang dilakukan oleh para widyaiswara LPMP kepada para guru bantu, bisa jadi PP 48/2005 tidak akan pernah diterbitkan dengan substansi yang menurut guru swasta sangat diskriminatif. Inilah kecelakaan pertama.

Ampun pemerintah, luka akibat kecelakaan pertama ini, sungguh sulit disembuhkan.

Kecelakaan-kecelakaan di Lintasan Sejarah Guru Swasta (Kecelakaan Kedua)

Ketika hampir seluruh guru swasta berfokus pada perjuangan menggugat PP 48/2005, diluncurkanlah program sertifikasi guru dalam jabatan, mulai tahun 2006. Di awal pelaksanaannya program ini sama sekali tidak menyentuh guru swasta. Tapi, sekali lagi, mereka diam, dan terjadilah kecelakaan kedua itu.

Ampun pemerintah, apabila program sertifikasi guru itu terkait dengan upaya kalian  meningkatkan kesejahteraan guru melalui penilaian dokumen portofolio keprofesiannya, maka semestinya tidak boleh ada diskriminasi dalam memberikan kesempatan untuk memperolehnya. Harus disamakan kuota bagi guru swasta maupun guru PNS, sehingga peluang mereka sama.

Tetapi sampai dengan kuota tahun 2009 pun porsi kepesertaan guru swasta hanya diberikan maksimal 25% dari seluruh peserta. Dan sekali lagi, dari kacamata tunjangan profesi pendidik yang bakal mereka terima lewat rekening bank setelah lulus sertifikasi guru itu, maka pembagian lembaran-lembaran peningkatan kesejahteraan justru banyak  disebarkan ke guru PNS, yang notabene sudah lebih dahulu memiliki rata-rata penghasilan jauh di atas guru swasta.

Tetapi, guru swasta tidak melihat diskriminasi tersebut, karena mereka masih terus diselimuti kegelapan, dan tetap menganggap perjuangan ke arah permintaan penambahan kuota kepesertaan sertifikasi guru dalam jabatan itu kurang urgen dibandingkan porsi lainnya yang lebih menjanjikan, menjadi CPNS. Sehingga gugatan atas PP 48/2005 lebih diutamakan, meskipun keberhasilannya sangat sulit dibayangkan

Meskipun demikian, guru swasta cukup banyak berbuat. Tak kurang dari dua kali Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru Swasta digelar di Yogya. Dan hasilnya adalah kesepakatan nasional melahirkan IGPSS (Ikatan Guru dan Pegawai Sekolah Swasta) Indonesia berpusat di Yogya. Terakhir kali di tahun ini guru swasta melaksanakan Rakornas ketiga di Slawi, Tegal, pada 27 Desember 2009.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, dalam waktu dekat guru swasta berkehendak beraudiensi dengan DPR RI menyoal RPP terbaru tentang Seleksi Tenaga Honorer untuk Diangkat Menjadi CPNS, yang bakal menggantikan PP 48/2005 dan perubahannya di PP 43/2007. Untuk itu, sederet usulan revisi terhadap RPP terbaru itu telah mereka siapkan dan matangkan baru-baru ini, tanggal 3 Januari 2010 di kantor pusat IGPSS Indonesia, Wates, Yogya,  dalam sebuah rapat pimpinan.

Namun, seandainya perjuangan guru swasta kali ini juga mengalami kegagalan seperti usaha mereka terhadap PP 48/2005, bukankah ini akan berubah menjadi kecelakaan ketiga? Maka tidak mengherankan jika mereka juga menyiapkan rencana serangkaian aksi, tidak hanya unjukrasa, atau mogok mengajar, tetapi juga tuntutan melalui jalur hukum.

Patung-patung Pahlawan Kecil dan Besar, di Pojok-pojok Ponorogo

Dengan digunakannya kata pahlawan kecil dan pahlawan besar yang menjadi bagian dalam kalimat sebagai judul postingan ini, saya tidak bermaksud membandingkan jasa-jasa mereka yang dipatungkan dll, tetapi benar-benar hanya sekedar ingin menunjukkan ukurannya.

Saya yakin, sedikit sekali generasi muda yang tahu, bahwa di tanah bekas terminal Ponorogo pada sekitar tahun 50-an, 60-an, ada sebuah patung pahlawan pejuang kemerdekaan, dan relief kecil yang menghiasi landasannya.


Sekarang, meskipun lahan itu telah berubah menjadi pusat bisnis, keuangan, dan jasa, maka sangat mengenaskan nasib patung itu. Dia malah tidak begitu dihiraukan, baik perawatannya maupun keindahannya. Justru papan-papan nama pelaku jasa dan bisnis itu yang mengelilinginya denga strategis.


Dengan melihat gambar-gambar yang saya sajikan itu, terkesan sekali bahwa patung kecil di Ngepos itu sekarang sangat dimarjinalkan. Kenapa nggak digusur sekalian? Toh, perlu kajian lagi lebih dalam sejauh mana dia akan bermakna dalam sebuah wisata sejarah?

Ampun pemerintah kabupaten, kalian yang mesti membuat kajiannya, bukan?

Memang patung ini ukurannya besar, sehingga sekelilingnya bisa dibuatkan taman yang sampai sekarang tetap menjadi pusat kegiatan warga masyarakat, terutama pagi hari di hari-hari libur. Di luar itu, keadaan sebagaimana saat pengambilan gambar-gambar ini.


Lingkungan di sekitar patung ini cukup terawat dengan baik, walaupun terkadang kebersihan kurang dijaga oleh para pengunjungnya. Tetapi, umumnya kedatangan mereka dengan niat mengunjungi tamannya, bukan pengin menikmati kebesaran patungnya. Nah.



Ampun pemerintah kabupaten, kalian mesti membuat kajiannya, mengapa bisa demikian, bukan?

Kok Mogok, ‘Ngajar ‘Napa?

Kok Mogok, ’Ngajar ’Napa?

Oleh: Eddy Soejanto*)

Sejak KBK hingga KTSP, dari perspektif pengetahuan dan pemahaman konsep, rendahnya kualitas pendidikan terkadang cukup ditengarai dengan rendahnya pencapaian kriteria ketuntasan minimal oleh siswa.

Ini dibuktikan dengan betapa terpontang-pantingnya guru-guru mata pelajaran UN 2010, sampai-sampai membuat nuansa di sekolah tak ubahnya bimbingan belajar. Merekapun merasa wajib minta tambah jam tatap muka, dengan mengikhlaskan waktu istirahat siang dan sore hari, bertahan tetap berada di sekolah mengisi kegiatan seputar nge-drill soal-soal UN. Tentunya dengan imbalan yang memadai atau tidak, itu masalah lain.

Inilah barangkali, kenapa rendahnya kualitas pendidikan kerapkali ditudingkan ke arah guru sebagai biangnya, meskipun tidak tepat. Sebab, kualitas kinerja guru berkaitan erat dengan pelbagai kondisi guru, puncak kerucutnya ada di status guru profesional yang mampu menjalankan proses pembelajaran i2m3.

Tapi guru bisa mengatasi masalah itu, asal Pemerintah dan Pemerintah Daerah terlebih dulu mengatasi kesenjangan kesejahteraan guru dengan profesi lainnya, atau sesama guru (antara PNS dan non PNS) melalui upaya merealisasikan peningkatan penghasilan guru secara memadai sehingga tetap berada di atas batas kebutuhan hidup minimum.

Sampai saat ini, upaya-upaya itu masih berkutat di penerbitan peraturan perundang-undangan, yang semuanya baru sempurna bila jelas-jelas mengarahkan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyejahterakan kehidupan guru. Namun semua guru tahu hal itu tidak serta merta mengubah nasib mereka menjadi lebih baik.

Namun, bagi guru non PNS malah samasekali tidak jelas apa yang mesti diharapkan dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang lebih condong mengatur nasib guru-guru PNS tersebut. Sehingga janji peningkatan kesejahteraan melalui proses sertifikasi guru, misalnya, belum membuat mereka langsung kelabakan untuk makin termotivasi dan berambisi mempersiapkan diri menjadi semakin mendekati status guru profesional.

Ampun pemerintah, apapun yang kalian lakukan nyatanya mereka kok mogok, ’ngajar ’napa? Mereka yang mengajar rajin saja belum tentu bisa membuat pintar muridnya.

Apakah inti persoalannya benar-benar hanya terletak pada besaran insentif yang mereka terima setiap bulan dari pemerintah daerah, minta Rp150 ribu agar dinaikkan menjadi Rp 250 ribu, yang menyebabkan guru swasta di Tegal itu mogok mengajar, 14 Januari 2010?

*)Eddy Soejanto, pengamat pendidikan.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota 2010

Download aturan yang lengkap, di sini.

1. Persyaratan Umum
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).
3. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
4. Belum memasuki usia 60 tahun.
5. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)
3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
2. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Lebih lengkapnya, klik di sini.

Ujian Nasional: Berani Menyoal Bukan Menghadapi

Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi

Oleh: Eddy Soejanto*)


Meskipun sudah sedemikian jauh, dan semakin dekat dengan hari H, ternyata masih belum reda juga pertikaian pendapat antara masyarakat melawan pemerintah (Depdiknas) menyoal ujian nasional (UN). Ini cukup merisaukan. Terlebih lagi, bagi siapapun yang keluar sebagai pemenang dalam pertikaian itu, belum pasti mampu menjamin selekasnya membawa UN ke arah peningkatan kualitas pendidikan dengan tercapainya seluruh standar nasional.

Ampun pemerintah, kalian selalu mengatakan bahwa pelaksanaan UN tidak terlepas dari  tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.

Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat mengaktualisasikan wujud ketidak-setujuan mereka dengan menggelar berbagai unjukrasa. Sebab, menurut mereka peranan nilai-nilai hasil UN sebagai nilai-nilai yang paling menentukan  dalam mempertimbangkan  hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya, telah melanggar pasal 58 dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas.

Simak saja pendapat para pakar pendidikan kita. Kebijakan ujian nasional mencerminkan sikap pemerintah yang sekadar mau hasil, padahal banyak hal yang masih dipertanyakan terkait dengan ujian nasional (Winarno Surakhmad).

Atau dari HAR Tilaar yang menolak pernyataan pemerintah, bahwa ujian nasional akan memicu peserta didik berusaha lebih keras dan mengenyahkan  budaya lembek. Beliau menegaskan bahwa watak lebih terkait soal moral dan nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan, bukan sebatas mengetahui mata pelajaran yang di-UN-kan.

Ujian nasional secara sistematis menciptakan penghambat bagi anak didik untuk meneruskan ke jenjang berikutnya hanya karena keharusan memenuhi nilai ujian nasional tertentu yang dipakai sebagai acuan kelulusan.

Terlepas dari hasil akhir yang akan dicapai oleh persoalan di atas, yang jelas hari-hari ke depan  adalah hari-hari tersibuk bagi para guru di kelas terakhir. Mereka pasti berupaya keras untuk memicu semangat belajar dan memacu peningkatan kemampuan siswanya agar pada saatnya nanti dengan mudah melewati nilai minimal UN, ketimbang menggunakan metode pembelajaran lain yang lebih menjamin akan kemampuan siswa menanamkan pengetahuan, pemahaman dan penerapan ilmu secara awet.

Lagi-lagi guru dipaksa untuk lebih banyak menggunakan metode drill. Karena solusi inilah yang paling favorit sejak ujian nasional masih bernama ebtanas. Para guru hanya dituntut memberikan cara penyelesaian atau cara menjawab sebanyak mungkin soal pilihan ganda yang pernah diujikan pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya, tanpa perlu berpayah-payah menyampaikan pendalaman materinya. Kemudian menjelang ujian nasional diadakan uji coba terakhir yang sekaligus sebagai prediksi dari soal-soal UN yang bakal keluar.

Sudah sejak lama kita pahami, bahwa kegiatan tersebut merupakan ciri khas lembaga-lembaga bimbingan belajar (bimbel) dan sudah selayaknya berlangsung di sana, karena memang tujuan para siswa memasukinya bukan demi mendalami pelajaran sekolah.

Mereka selalu tergiur oleh promosi bimbel dengan banyaknya peserta yang diterima di perguruan tinggi, sambil menonjolkan kehandalan para tutornya yang katanya memiliki kepakaran dalam membuat trik-trik sampai jurus-jurus gambling, yang konon dapat digunakan untuk mengerjakan soal-soal sesulit apapun secara cepat dan tepat jawabannya dan yang seperti ini mereka anggap tak dipunyai oleh para guru di sekolahnya.

Tetapi bila sekolah juga ikut-ikutan menerapkan kegiatan seperti yang biasa dilakukan oleh bimbel tersebut, hendaknya perlu dipertimbangkan benar-benar oleh pihak sekolah, untuk tidak terjebak pada pemasangan tarip seharga beaya mengikuti bimbel di luar sekolah.

Jika gambaran kondisi sekolah yang demikian itu ternyata memang ada, agaknya tak patut langsung divonis salah. Karena setiap pemerintah memasang passing grade seberapapun besarnya, bagi para guru kelas terakhir tak pernah muncul perasaan gentar, bahkan senantiasa tertantang untuk melampauinya.

Hanya saja cara-cara yang ditempuhnya memang beragam, dengan mengkomersialkan pendidikannya atau menjunjung tinggi kejujuran maupun tidak. Barangkali saat sekarang yang terpikirkan hanyalah bagaimana agar tujuan sekolah tercapai, yaitu sekolah tidak akan dipermalukan dengan banyaknya siswa yang tidak lulus sekaligus dapat memenuhi harapan orang tuanya.

Ini memang kita sadari sebagai pembelajaran yang kurang pada tempatnya bagi dunia pendidikan. Sehingga merelakan sebegitu besar ongkos kemerosotan moral yang harus diberikan bagi memenangkan pertandingan melawan UN.

Tidak adakah keberanian menghadapi UN yang lebih mencerminkan keluhuran moral dalam mengatasi permasalahannya, sehingga berdampak positip bagi dunia pendidikan?

Jawabannya terpulang kepada isi jawaban semua pihak atas pertanyaan-pertanyaan selanjutnya. Kepada siswa, siapkah mental mereka apabila tidak lulus? Kepada para orang tua siswa, akan relakah mereka melihat kegagalan anaknya?

Kepada pihak sekolah, siapkah sekolah menanggung resiko tak mendapat murid baru, karena para calon murid baru takut mendaftar dengan mengetahui banyaknya siswa yang tak lulus? Kepada masyarakat, sejauh manakah mereka dapat melakukan penilaian terhadap integritas suatu sekolah?

Manakah yang bakal menjadi pilihan mereka, sekolah yang menghalalkan segala cara dan menghasilkan banyak lulusan atau sekolah yang berupaya dengan integritas tinggi tetapi berakibat fatal dengan banyaknya siswa yang tak lulus?

Agaknya masih akan lama terwujudnya paradigma baru, dimana kesiapan mental para siswa untuk tidak lulus dan kerelaan para orang tua terhadap kegagalan anaknya serta ketegaran sekolah yang gagal meluluskan siswanya seratus persen, dapat menjadi faktor yang mudah dikesampingkan dalam memperbaiki dunia pendidikan.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya

Hari demi hari ke depan ini, bagi para guru kelas terakhir bagaikan mempersiapkan babak final sebuah pertandingan antara para siswa dengan musuh tangguh senilai rata-rata 5,50 yang dapat menyebabkan mereka lulus atau gagal menempuh UN.

Fenomena itu memang bisa membuat gentar jiwa guru-guru, mengingat akuntabilitas mereka dipertaruhkan dalam mengalahkan nilai rata-rata 5,50. Sebab, hasilnya akan dikaji dan kalau dinyatakan gagal akan segera diadili oleh masyarakat pemangku kepentingan pendidikan.

Apabila diasumsikan besarnya jumlah pendaftar siswa baru signifikan dengan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, maka kegagalan siswa lulus UN di suatu sekolah akan menyebabkan berkurangnya jumlah pendaftar siswa baru. Namun, apakah demikian itu cara yang tepat mengukur akuntabilitas guru pngampu mata pelajaran ujian nasional di kelas terakhir?

Harus diingat, bahwa mutu keluaran pendidikan suatu sekolah, baik di bidang akademik maupun non-akademik, harus merupakan hasil kinerja kolektif warga sekolah, bukan hasil dari aksi-aksi  individual guru matapelajaran UN di kelas terakhir.

Karena itu, selama budaya kerja sama antar fungsi dalam sekolah, antar individu dalam sekolah, sudah merupakan kebiasaan hidup sehari-hari bagi warga sekolah, maka tidak ada yang perlu dicemaskan ihwal keberhasilan atau kegagalannya.

Tetapi bila hal-hal tersebut tidak dapat berlangsung, tentu saja beban berat harus disandang sendiri oleh guru mata pelajaran UN, jika ada kegagalan. Sebaliknya, kebanggaan pasti akan membesar di kepala, jika keberhasilan yang didapat. Semuanya benar-benar menjadi tanggung-jawab guru seorang diri. Sayangnya, bukan yang begini yang diinginkan!

Di sisi lain, keberhasilan atau kegagalan suatu sekolah di bidang akademik, wajar bila secara transparan diaktualisasikan sebagai akuntabilitas sekolah kepada para pemangku kepentingan. Informasinya akan lebih banyak disorot oleh masyarakat ketika mereka meneropong pengumuman hasil lulusan. Tentunya yang benar-benar diharapkan adalah hasil kelulusan seratus persen. Baru setelah itu, syahwat keingin-tahuan mereka disalurkan guna mengakses nilai hasil  ujian nasional (HUN) yang diperoleh para lulusan.

Berbeda dengan para siswa SMP/MTs, HUN tidak begitu menentukan nasib para siswa lulusan   SMA/MA atau SMK. Yang teramat penting bagi mereka adalah status kelulusannya, bukan besarnya HUN yang diperoleh. Terutama bagi lulusan SMA/MA atau SMK yang ingin kuliah di perguruan tinggi.

Kenyataannya memang hampir semua perguruan tinggi (PT) tidak menyeleksi calon mahasiswa baru berdasarkan HUN tersebut. Bagi para guru, perlakuan PT terhadap HUN ini dirasakan sangat menyakitkan. Karena bagaimana pun upaya keras para guru membimbing para siswanya agar tangkas melompati ketinggian nilai rata-rata minimal 5,50 sebagai persyaratan untuk lulus, sama sekali tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari kalangan PT.

Menurut Jahja Umar, Ph.D (Alternatif Kebijakan Ujian Akhir Persekolahan, dalam Jurnal Gentengkali, volume 3, tahun 2001, hal. 22) penyelenggaraan UN sudah memenuhi fungsi utamanya, meliputi: quality control, motivator, public accountability,  selection, screening, streaming, diagnostic tool, feed-back to the system.

Dari hasil analisis statistik yang diperoleh, tentunya pemerintah telah menjadikannya sebagai sarana mengevaluasi sistem maupun kebijakan yang telah diambil, serta mengidentifikasi variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dalam menyelenggarakan UN.

Berangkat dari pendapat tersebut, penolakan PT terhadap HUN SMA/MA atau SMK sebagai syarat menjadi mahasiswa baru, perlu dipertanyakan. Karena orangtua siswa sebagai pemangku kepentingan pendidikan punya hak diberitahu alasannya. Apakah penolakan tersebut disebabkan pihak PT menilai bahwa HUN dinyatakan tidak valid dan tidak reliabel? Jika jawabnya ya, lalu untuk apa diselenggarakan UN?

Sampai saat ini, ruang publik yang bisa dimanfaatkan barulah berisi informasi hasil-hasil HUN di tiap-tiap sekolah. Sedangkan hasil analisis instrumen tes-nya sendiri hanya dipublikasikan terbatas di kalangan birokrasi pendidikan, sembari mengesampingkan para praktisi dan pemerhati untuk mendapatkan informasi yang seimbang.

Ampun pemerintah, kapan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan  kewenangannya yang begitu luas, dapat membuat HUN SMA/MA atau SMK tidak hanya difungsikan sebagai syarat kelulusan.

Gaji Guru PNS 2010 Benar-benar Bisa Menjadi Paling Top Dibandingkan PNS Lainnya| Wajar Benar Semua Mengincar Status Guru PNS

Kalau setiap calon guru dan guru swasta tahu isi informasi dalam Buku Saku APBN dan Indikator Ekonomi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, pastilah tak satupun bakal enggan diangkat menjadi PNS.

Sebab, tidak meleset dari berita jauh sebelum ini (klik di sini), ternyata benar penghasilan guru PNS di tahun 2010 bisa lebih tinggi dibandingkan penghasilan yang diterima PNS lainnya. Itu terjadi karena guru PNS mendapatkan tunjangan kependidikan sebagai tambahan pada komponen penghasilannya.

Tunjangan kependidikan untuk guru bergolongan II/a dengan masa kerja 10 tahun ditetapkan senilai Rp 286.000 per bulan. Dan jika ditambahkan dengan komponen penghasilan lainnya, maka penghasilan bersih seorang guru golongan II/a yang belum kawin akan mencapai Rp 2.489.635 per bulan.

Sedangkan penghasilan bersih untuk guru bergolongan tertinggi atau golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun dan belum kawin mencapai Rp 4.631.300 per bulan. Ini lebih tinggi dibandingkan penghasilan bersih PNS bukan guru yang mencapai Rp 4.244.415 per bulan.

Perbedaan itu terjadi karena guru golongan IV/e mendapatkan tunjangan kependidikan senilai Rp 389.000 per bulan.

Hanya saja tunjangan beras seorang guru lebih kecil dibandingkan PNS lain. Guru dengan golongan II/a hingga IV/e menerima tunjangan beras senilai Rp 42.300 per bulan, adapun PNS dengan golongan sama menerima tunjangan beras sebesar Rp 44.415 per bulan.

Ampun pemerintah, jadi wajarlah kalau tuntutan untuk menjadi guru PNS pun menguat. Mengingat kesejahteraan guru PNS yang terus kalian tingkatkan, dan kalianpun bahkan berkomitmen menetapkan gaji guru PNS minimal Rp 2 juta per bulan.

Persoalan menuntut menjadi guru PNS itu dibahas serius oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat kerja gabungan bersama Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (25/1/2010). Rapat kerja gabungan yang membahas penyelesaian terhadap pengangkatan tenaga honorer itu juga dihadiri, antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, serta Menteri Agama Suryadharma Ali.

Yang perlu diingatkan kepada calon guru dan guru swasta adalah siapakah yang berhak menyandang status sebagai guru honorer seperti yang dimaksudkan oleh Mendiknas tersebut?

Sebab, guru non PNS bisa saja berstatus sebaga guru swasta, guru tidak tetap, guru honorer, dan guru wiyata bhakti.

Menjadikan Sekolah Sukses Asal Tak Kebablasan

Guru mesti mewaspadai kepala sekolahnya. Apakah dia seorang kepala sekolah yang sedang beruntung menikmati masa keberhasilan dan kejayaan sekolah? Kemudian pastikan, apakah dia tidak berniat melakukan perubahan apapun bagi kepentingan sekolah di masa depan?

Dapat ditebak, kepala sekolah Anda akan mengatakan:”Untuk apa berubah. Sekarang saja kita banyak mendapatkan penghargaan dan pengakuan. Banyak pujian, dan banyak bantuan atau block grant. Banyak  pemberitaan positif, banyak permintaan kunjungan untuk studi banding. Dan saya banyak diundang untuk berbicara tentang kisah sukses sekolah kita di mana-mana”.

Dengan jawaban tersebut, kemudian Anda tidak meragukan lagi sebuah kesimpulan, bahwa  sekolah yang membuat banyak sekolah lain ingin meniru, mengapa mesti berubah atau diubah?

Itu sama artinya Anda tidak menyadari sedang diintai oleh bahaya sebuah kesuksesan. Bukan berupa sikap sombong atau menyombongkan keunggulan diri, tetapi kebutaan. Tidak mampu melihat, bukan disebabkan oleh kegelapan, tetapi justru terlalu banyak mendapatkan cahaya gemerlap keberhasilan baik di aspek akademik maupun non akademik.

Adalah Rhenald Kasali (2005) yang mengingatkan, bahwa bagi seorang atasan, seorang pemimpin yang merasa senantiasa meraih kesuksesan, ada bahaya ia bisa kehilangan kemampuan untuk melihat peluang besar dan urgen demi sebuah perubahan. Atau, ia tidak mau  merubah tatanan yang diyakininya sudah mapan, yang membawanya ke arah kesuksesan berkali-kali.

Di samping itu, juga tidak mudah seorang atasan mengajak berubah bawahannya, ketika kondisi sedang enak-enaknya dinikmati, alias sedang sukses-suksesnya. Kata Jim Collins (2001), kalau seorang atasan menganggap prestasinya sudah baik dan para bawahannya merasa yakin mereka telah mencapai kondisi itu, maka mereka akan terhalang untuk memasuki kondisi yang lebih baik.

Tetapi, suatu saat akan terbukti, begitu sekolah dilanda kesulitan sampai menjadi krisis, buru-buru semua komponen bawahan diajak untuk berubah. Padahal tadinya atasan tenang-tenang saja, atau tidak berusaha mengantisipasi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi di kemudian hari, tidak menganalisis sinyal-sinyal perubahan yang sedang terjadi, sehingga ujung-ujungnya tidak berhasil  memberi tanggapan yang tepat.

Tentu saja setelah sekolah benar-benar terlanda krisis, tidak mudah mengajak berubah para bawahan. Dibutuhkan energi yang sangat besar, kepemimpinan dan kerjasama tim yang kuat, serta cara berpikir yang sama sekali baru, berparadigma baru.

Jadi benar sebagaimana dikatakan Rhenald Kasali (2005), saat terbaik melakukan perubahan sesungguhnya bukanlah pada saat organisasi sudah memasuki masa krisis. Perubahan yang terbaik seharusnya dilakukan pada saat organisasi sedang mengalami kejayaan.

Menggurui Guru yang Belum Mau Bermutu

 Salah seorang inovator pembelajaran, Agus Sampurno pernah mengatakan, bahwa tantangan menjadi guru bermutu ternyata sangat berat, tapi juga bisa menjadi sangat sederhana asalkan guru mampu menyederhanakannya.

Bagaimana itu? Guru cuma dituntut mampu memiliki performans yang gampang tersenyum, sikap peduli, penuh perhatian, dan tak bosan melontarkan lelucon. Itu semua ditampilkan secara ajeg di ruang-ruang kelas melengkapi kemampuannya yang paling penting, yaitu menguasai dan menyajikan mata pelajaran yang diampu.

Kata Agus Sampurno meyakinkan, bahwa hal demikian itu cukuplah bagi murid-murid. Murid-murid bisa mengubah sosok guru yang demikian itu menjadi segalanya. Sebagai  sosok yang selalu ditunggu-tunggu kehadirannya dan disesali kekosongannya di ruang-ruang kelas. Walaupun mereka mungkin sudah didampingi oleh internet, multimedia pembelajaran, mulai dari games pembelajaran sampai DVD pembelajaran sebagai alternatif sumber pengetahuan lainnya.

Memang demikian, kapanpun dan di manapun seorang guru bermutu, maka ia haruslah manusia yang lebih baik daripada murid-muridnya. Sehingga apabila banyak berita buruk yang mengungkapkan murid-murid hanya menginginkan ijazah, tapi masa bodoh dengan cara memperoleh ilmunya, maka semestinya fakta ini tidak boleh terjadi pula di kalangan guru.

Tetapi kenapa ada kejadian 1.820 orang peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang terancam diturunkan pangkatnya karena dinilai telah melakukan kecurangan? Bukankah dengan ini bisa menjelaskan serendah apa kadar mutu mereka sebagai guru?

Ampun guru, barangkali pemberitaan itu dan pemberitaan lainnya umumnya sangat menyakitkan, tetapi harus bisa diterima sebagai sebuah kenyataan.

Atau kalau mau berkilah, gunakan argumen Doni Koesoema A, bahwa pendidikan bukan obat mujarab bagi berbagai macam persoalan yang dihadapi bangsa ini. Meski demikian, dengan mendesain kebijakan pendidikan secara baik dan sinambung, hal itu mampu memberi sumbangan yang bermakna bagi perubahan tatanan masyarakat.

Masedlolur Dinyatakan Salah oleh Penanggung Jawab Sertifikasi Guru PMPTK sertifikasiguru.org sertifikasiguru@sertifikasiguru.org

3 jam ago by masedlolur.

Mula-mula Masedlolur menerima komentar sebagai berikut:

Budi.ES.
budi_es2000@yahoo.com

2010/01/21 at 20:48

Guru yang berijazah S1 PAI yang mengajar kelas, apakah bisa ikut sertifikasi di Diknas ?
Adakah aturannya Guru PAI mengajar kelas?
Kalau menurut saya semua guru yg berijazah S1 PAI sertifikasinya harus di Depag.

Kemudian dijawab oleh Masedlolur sebagai berikut:
masedlolur
eddy_soejanto@yahoo.co.id

2010/01/23 at 06:03 | In reply to Budi.ES..

Yth Budi ES, guru tsb PNS atau bukan? Kalau PNS aturannya jelas, tetapi kalau non PNS, mengajar di TK/RA/BA/TA atau di SD/MI, meskipun S1-PAI terpaksa menjadi peserta sertifikasi sebagai guru kelas. Terimakasih.

Jawaban Masedlolur itu dianggap salah, dan ditanggapi sebagai berikut:

Penanggung jawab Sertfikasi Guru PMPTK
sertifikaiguru.org
sertifikaiguru@sertifikasiguru.org
125.165.140.223
2010/02/09 at 22:59 | In reply to masedlolur.

Yth.
Untuk Pemilik blog yg menjawab pertanyaan dari Bpk Budi ES. Kami luruskan ya karena jawaban yang anda berikan tidak benar.
Jawaban yang benar adalah Sesuai dengan Surat edaran bersama Sekjen Depag dengan Dirjen PMPTK. Disebutkan bahwa semua guru agama baik yang mengajar di sekolah binaan Depdiknas atau Depag. dan guru yang mengajar disekolah madrasah maka sertifikasi guru dilaksanakan di Depag bukan di Depdiknas ini berlaku bagi PNS (NIP 13… atau NIP 15…) maupun Non PNS.
Sementara itu Bpk Budi, S1 nya PAI harus dilihat dari SK mengajar disekolahnya, apakah bpk Budi mengajar matapelajaran bukan agama (untuk jenjang SMP/SMA/SMK) dan guru kelas (untuk jenjang TK/SD) atau hanya mengajar agama saja.
Jika pak Budi mengajar selain agama dan mengajar di sekolah binaan Kemendiknas maka walaupun S1 bpk adalah PAI baik PNS maupun Non PNS (GTY), bapak harus disertifikasi oleh Kemendiknas bukan oleh Depag.
Jenis matapelajaran yang disertifikasi tergantung dari pilihan guru masing-masing selain guru agama tentunya (matapelajaran untuk jenjang SMP/SMA/SMK, guru kelas untuk jenjang TK/SD).
khusus untuk jenjang TK/SD yang disertifikasi adalah sebagai guru kelas karena tanggung jawab guru TK/SD adalah terhadap keseluruhan kelas, dalam arti guru tersebut mengajar semua matapelajaran pada satu kelas (tidak hanya 1 matapelajaran). dan bukan karena pak Budi SI-PAI Non PNS

Jadi pernyataan “tetapi kalau non PNS, mengajar di TK/RA/BA/TA atau di SD/MI, meskipun S1-PAI terpaksa menjadi peserta sertifikasi sebagai guru kelas” ADALAH SALAH/ TIDAK BENAR
TIDAK ADA KETERPAKSANAAN DALAM MEMILIH MATAPELAJARAN YANG INGIN DIPILIH OLEH GURU UNTUK DISERTIFIKASI.
Topologi kurikulum yang berlaku pada jenjang TK/SD yang berbeda dengan SMP/SMA/SMK itu yang menyebabkan jenis pilihan bidang yang ingin disertifikasi berbeda. untuk guru TK/SD disertifikasi sebagai guru kelas dan akan bergelar guru profesional di bidang guru kelas, dan bagi guru SMP/SMA/SMK disertifikasi sebagai guru matapelajaran dan akan bergelar guru profesional dibidang matapelajaran yang telah disertifikasi tersebut.
Jadi bukan karena guru tsb PNS atau Non PNS atau Latar Pendidikan (masih diperbolehkan jika guru tsb berbeda antara bidang studi yang akan di sertifikasi dengan latar belakang pendidikan hal ini karena guru-guru belum siap, namun diusahakan serumpun dengan mapel yang dipilih untuk disertifikasi). Jika mapel yang dipilih untuk disertifikasi linier dengan latar pendidikan maka sangat menguntungkan di skor penilaian portofolio.

Disarankan untuk bpk/ibu guru yang memiliki pertanyaan dapat langsung mengirimkan email ke alamat email yang terdapat pada buku 1 pedoman sertifikasi guru atau Kontak Kami yang ada diwebsite sertifikasiguru.org atau dapat melalui chat online yang ada di website resmi sertifikasi guru.
terimakasih
PMPTK

Bagaimana menurut Anda, handaiku?

Bergembiralah Guru Honorer Tahun 2010 Jadi CPNS Semua Tanpa Tes Asalkan Memenuhi Tiga Syarat Seleksi |Yaitu, (1)Reguler, Melalui Tes Ujian Penerimaan CPNS Formasi 2010, (2)Tanpa Tes Sesuai dengan PP No. 48/2005 juncto PP No. 43/2007 Tentang Sistem Pengangkatan Tenaga Honorer, dan (3)Seleksi yang Dilakukan oleh Sesama Guru Honorer

MEDAN (Berita):Untuk priode tahun 2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.

Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.

Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.

Menurut Wayan, terkait permasalahan guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.

Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer.

“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi CPNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.

Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.

Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.

Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007.

Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.

Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.

Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.

Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari–hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.

Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun.(irm)

Panyaruwe hanya ingin bertanya, bagaimana di kota atau kabupaten Anda? Sudah bergerakkah menyongsong berita gembira ini?

Download Domnis Ujian Sekolah 2010|Download Permendiknas 4/2010 tentang Ujian Sekolah-Madrasah

Domnis Ujian Sekolah masih draft, tetapi tetap dapat digunakan oleh kepala sekolah atau wakasek kurikulum.

Terimakasih.

Download di sini.

Download Permendiknas 4/2010 di sini.

Menggurui Guru Swasta yang Mau PNS Saja

www.kompasiana.com/panyaruwe

Pemerintahan kita ini boleh saja dipimpin oleh siapapun, asalkan persoalan guru swasta ditangani oleh pejabat publik yang berjiwa pejuang dan adil dalam mengupayakan kesejahteraan rakyatnya, maka dijamin keprofesian guru swasta pun akan mendapat penghargaan yang signifikan.

Pemimpin itu mesti mampu mendatangkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Terutama jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Sehingga dengan demikian, dapat memikirkan dan sekaligus merealisasikan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional.

Kelihatannya hal itu mulai diperhatikan pemerintah dan DPR RI. Secara bergelombang, berulangkali beberapa elemen guru non pegawai negeri sipil menuntut agar guru swasta juga diberi hak lewat jalan pintas ketika mereka menginginkan perubahan status menjadi pegawai negeri sipil.

Yang paling akhir, 14 Februari 2010 lalu, FKTHSN Sumut berhasil mendesakkan tuntutannya, dan menelorkan tiga cara seleksi CPNS di 2010. Pertama, tes sebagaimana biasa, kemudian jalur diangkat langsung dengan senjata PP 48/2005 dan PP 43/2007, serta yang ketiga belum jelas benar, yaitu seleksi sesama tenaga honorer karena PP-nya belum diterbitkan.

Di sisi lain, tidak sedikit yang pasrah. Kepasrahan guru swasta ini pasti bisa berakibat mereka harus makin bertekuk-lutut di depan atasannya secara yuridis formal, setelah menandatangani Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama sesuai UU BHP.

Namun, kalau mereka tidak mau pasrah dan berani melawan, sebaiknya berpikir juga jika PHK ditimpakan. Mencari dan memulai pekerjaan di tempat lain belum tentu lebih menjanjikan kondisinya, meskipun Anda paham, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh kemauan orang itu sendiri untuk merubahnya.

Ma… Aku Telat… dalam Perspektif Kultur Sekolah

Dalam sebuah tayangan televisi, dipertontonkan iklan di mana seorang siswi terlambat masuk sekolah, karena keburu gerbangnya ditutup oleh satpam. Kemudian ketika ia mengabarkan kepada ibunya, terjadi miskomunikasi. Sang ibu menyangka ia hamil dengan hanya mempercayai sepotong kalimat:”Ma… aku telat”.

Adegan dalam iklan tersebut bagi seorang guru bisa dimaknai bermacam-macam. Namun, ditilik dari salah satu bagian komponen upaya warga sekolah dalam mewujudkan kultur sekolah, siswi tersebut indisipliner. Ia tidak mengindahkan salah satu tolok ukur kultur sekolah, yaitu: kehadiran.

Kehadiran adalah satu contoh nilai kultur sekolah yang perlu dilakukan secara serius dan terus-menerus, sehingga menunjukkan bagaimana keteraturan kehadiran guru dan siswa di sekolah. Apakah mereka selalu tiba tepat waktu ataukah sering terlambat?

Ketika di suatu sekolah guru dan siswa sering terlihat terlambat, maka masyarakat yang mengetahui budaya terlambat itu pasti akan hilang kepercayaan terhadap penegakan kedisiplinan di sekolah tersebut.

Tahun 2010 Pasti Diangkat Tuntas Menjadi CPNS Untuk Honorer Sisa Data Based 2005 Sebanyak 190 Ribu Orang

Senayan – Tim kecil gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer bersama pemerintah sepakat untuk memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah sesuai dengan PP 43/2007 dan 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai  untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi dari verifikasi data yang pertama harus kita selesaikan adalah mereka yang tercecer tertinggal tapi mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor  43/2007 dan 48/2005,” kata pimpinan rapat dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi seusai rapat, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Menurutnya, selain tenaga honorer yang sudah sesuai PP 43 dan 48 juga akan ditinjau dari segi pembayaran honornya. Apakah selama ini dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Jumlah tenaga honorer yang tidak terdata dalam data base 2005 melonjak. Ini setelah tim panitia kerja (panja) penyelesaian tenaga honorer melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal yang tadinya hanya 104 ribu orang bertambah menjadi 190 ribu.

“Dalam panja, pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN&RB, Kementerian Diknas, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, BKN, dan Kementerian Kesehatan melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal ada 190 ribu orang,” kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho didampingi Kabag Humas FX Dandung Indratno kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/3).

Penambahan jumlah honorer ini, karena masing-masing kementerian memasukkan data honorer yang tidak terdata di BKN. Terhadap tenaga honorer ini, pemerintah bersama DPR RI memutuskan akan menuntaskan tahun ini.

“Dalam seleksi CPNS 2010, 190 ribu honorer sisa akan kita prioritaskan. Baik pemerintah maupun DPR sudah sepakat untuk mengawal penyelesaian sisa tenaga honorer ini sampai selesai,” ujarnya. Ditambahkannya, dalam pembahasan panja, semuanya sepakat penuntasan honorer sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 yang diutamakan. (zun)

Bukan Janji, Ternyata DKI Angkat Lagi 3.335 Guru CPNS!

Wuah… DKI Angkat Lagi 3.335 Guru CPNS!

Rabu, 21 April 2010 | 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat 3.335 dari total 3.507 guru berstatus pegawai tidak tetap (PTT) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara itu, sebanyak 172 guru tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi syarat. Yang diangkat bukan guru yang baru lulus, tetapi umumnya yang sudah bertahun-tahun mengajar dan melamar jadi CPNS.

“Sudah tiga tahun ini kami terus memproses secara administrasi guru PTT menjadi CPNS. SK (Surat Keputusan) pengangkatan mereka sebagai CPNS telah keluar,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto di Jakarta, Rabu (21/4/2010).

Selain penerbitan SK Gubernur, Disdik juga mengeluarkan SK penempatan mengajar mereka di sekolah-sekolah negeri milik Pemprov DKI mulai tingkat SD hingga SMA.

“Yang diangkat bukan guru yang baru lulus, tetapi umumnya guru yang sudah bertahun-tahun mengajar dan melamar jadi CPNS,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, selama proses administrasi para guru tersebut tetap mengajar di sekolah masing-masing. Sementara itu, sebanyak 172 guru PTT tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena usia mereka melebihi persyaratan usia pengangkatan guru PTT menjadi PNS, yakni sekitar 46 tahun. “Saya minta maaf, karena sesuai aturan mereka tidak bisa diangkat menjadi CPNS,” kata Taufik.

Namun meskipun tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dari Pemprov DKI, para guru tersebut tetap mendapatkan tunjangan peningkatan penghasilan (TPP) kesra setiap bulan. Taufik menyebut, pihaknya meminta tambahan tenaga pengajar atau guru di sekolah negeri karena jumlahnya yang masih kurang ditambah ada sejumlah sekolah baru yang sedang dibangun Dinas Pendidikan.

Selain itu, dari 2010 hingga 2015 banyak guru senior yang memasuki masa pensiun dan jika tidak segera diganti maka akan ada kekurangan guru sehingga dikhawatirkan menurunkan  kualitas pendidikan.

Panyaruwe: tuh, DKI sudah…. bagaimana provinsi lainnya?

Pengumuman Hasil Ujian Nasional, UN, UAN, Unas Tahun 2010 SMA di Ponorogo

Hasil Ujian Nasional 2010 SMA di Ponorogo

1. SMA 1 Ponorogo : lulus semua
2. SMA 2 Ponorogo : lulus semua

3. SMA 3 Ponorogo : ada yang belum lulus
4. SMA 1 Babadan : 1 belum lulus
5. SMA 1 Kauman : ada yang belum lulus
6. SMA 1 Badegan : ada yang belum lulus
7. SMA 1 Sampung : ada yang belum lulus
8. SMA 1 Slahung : 2 belum lulus
9. SMA 1 Balong : ada yang belum lulus
10. SMA 1 Bungkal : ada yang belum lulus
11. SMA 1 Mlarak : ada yang belum lulus
12. SMA 1 Jetis : ada yang belum lulus
13. SMA 1 Sambit : ada yang belum lulus
14. SMA 1 Ngrayun : 3 belum lulus
15. SMA 1 Pulung : ada yang belum lulus
16. SMA 1 Sooka : ada yang belum lulus
17. SMA 1 Jenangan : 6 belum lulus
18. SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo : 7 belum lulus
19. SMA Bakti : lulus semua
20. SMA Merdeka : ada yang belum lulus
21. SMA Muhammadiyah 3 Jetis : ada yang belum lulus
22. SMA Hudaya Ponorogo : ada yang belum lulus
23. SMA PGRI Ponorogo : ada yang belum lulus
24. SMA Immersion : 4 belum lulus
SMA Kabupaten Ponorogo, Belum Lulus IPA=41, IPS=16
Panyaruwe: kepada semua pihak yang memanfaatkan berita ini, mohon memeriksa keakuratannya pada saat diumumkan di sekolah, terimakasih.

Dari 1.522.162 peserta ujian nasional tingkat sekolah menengah atas dan madrasah aliyah, sebanyak 154.079 siswa di antaranya, atau sekitar 10,12 persen tidak lulus. Siswa-siswa tersebut harus mengikuti ujian nasional ulangan yang akan diselenggarakan pada 10-14 Mei 2010.
Dari data hasil ujian nasional tahun 2010, jumlah paling banyak siswa yang tidak lulus dan harus mengikuti ujian nasional ulangan ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (23,7 persen), Kalimantan Tengah (39 persen), Kalimantan Timur (30,53 persen), Nusa Tenggara Timur (52,08 persen), dan Gorontalo (46,22 persen).
Adapun persentase siswa yang paling banyak lulus ada di Bali (97,18 persen), Jawa Barat (97,03 persen), Jawa Timur (96,69 persen), dan Sumatera Utara (95,85 persen).

Menurut Sri Mulyani Ternyata: Gaji PNS, TNI/Polri Naik 10% di 2011

Sri Mulyani: Gaji PNS, TNI/Polri Naik 10% di 2011
Ramdhania El Hida – detikFinance, Rabu, 28/04/2010 13:04 WIB

Jakarta – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Karena pada tahun 2011, pemerintah berjanji akan menaikkan gaji mereka sebesar 10%.

“Pada 2011 ini, akan ada kenaikan gaji sedikit lebih dibandingkan inflasi yang sebesar 5%. Naiknya sebesar 10%. Ini digunakan untuk kesejahteraan PNS,TNI, dan Polri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diiringi gemuruh tepuk tangan para Bupati dan Gubernur seluruh Indonesia yang hadir pada Musrenbangnas, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa PNS, TNI, dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun depan. Begitu pun dengan para pensiun PNS yang akan mendapat pensiun ke-13.

“Gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri. Begitu juga pensiun tetap dapat pensiun ke-13. Ini merupakan policy (kebijakan) yang sudah ada selama 5 tahun terakhir,” ujarnya.

Pada paparan tersebut, Sri Mulyani menyatakan pemerintah berencana melakukan penambahan pegawai baru sebanyak 100 ribu orang. Serta tetap menyediakan anggaran anggaran unuk remunerasi Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pelaksanaan program reformasi birokrasi pemerintah.

“Remunerasi tetap ada untuk reformasi birokrasi,” jelasnya.

Untuk memenuhi rencana 2011 tersebut, Sri Mulyani menganggarkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 81,3 triliun dalam R-APBN 2011.

(nia/dnl)

UN SMP Nilai Tertinggi Diraih Siswa Asal Ponorogo

UN SMP
Nilai Tertinggi Diraih Siswa Asal Ponorogo

Zainal Effendi – detikSurabaya
File: detiksurabaya.com
Surabaya – Prestasi dan nilai tinggi dalam Ujian Nasional (UN) kini tidak lagi didominasi siswa SMP perkotaan. Justru daerah lebih mendominasi peringkat 5 besar peraih nilai tertinggi dalam UN tingkat SMP dan sedejarat.

“Untuk 5 besar pearih nilai tertinggi didominasi dua pelajar asal Ponorogo dan Tulungagung untuk SMP Negeri dan Swasta. Sedangkan untuk MTs negeri dan swasta didominasi Babat, Malang, Pare, dan Kediri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Suwanto saat mengumumkan hasil UN tingkat SMP di Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Jalan Genteng Kali, Kamis (6/5/2010).

Suwanto mengungkapkan didominasinya siswa asal Lamongan dan Tulungagung membuktikan jika prestasi tidak hanya didominasi siswa perkotaan tapi sudah merata di daerah.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Sahudi mengelak jika tidak masuknya siswa SMP asal Surabaya dalam 5 besar akibat menurunnya prestasi pendidikan di perkotaan.

“Ya tidak, kan rata-rata nilai anak-anak masih 7 dan bersaing. Selain itu, pendidikan sekarang sudah merata dan tidak lagi didominasi anak kota,” ujar Sahudi.

Berikut nama dan nilai serta asal sekolah peraih peringkat di SMP Negeri dan Swasta di Jatim :

1. Alfian Robi Widado asal SMPN 1 Ponorogo dengan nilai 39,60
2. Cholif Wibawa Bagus Purnomo asal SMPN 1 Ponorogo, Lieska Sukma Idriyanti asal SMPN 2 Tulungagung, Nur Diana Safitri asal SMPN 2 Tulungagung dan Setya Nindya Sairindri Putri asal SMPN 2 Tulungagung, keempatnya mempunyai nilai sama yakni 39,40
3. Muhammad Rizal Fauzan asal SMPN 1 dengan nilai 39,35
4. Agung Firdamansyah asal SMPN 1 Lamongan dengan nilai 39,30
5. Andi Mulya Dwi Pangga asal SMPN Tulungagung dengan nilai 39,25
(ze/wln)

Sebanyak 561 SMP/MTs Siswanya Tidak Lulus UN 100 Persen

561 SMP/MTS Tidak Lulus UN 100 Persen
Ari Saputra – detikNews

Kamis, 06/05/2010 17:45 WIB
Jakarta – Sebanyak 561 SMP/ Madrasah Tsanawiyah (MTS) dinyatakan tidak lulus ujian nasional (UN) 100 persen. Di sekolah tersebut, terdapat 9.283 siswa (0,26 persen) yang tersebar di seluruh Indonesia. Di DKI Jakarta misalnya, terdapat 6 SMP/MTS yang tidak lulus 100 persen.

“Kalau seandainya ada yang belum berhasil, ada yang mengulang, tidak perlu berkecil hati. Masih ada kesempatan untuk ujian ulang yaitu 17-20 Mei. Dan pengumuman tanggal 25 Juni, ” kata Mendiknas M Nuh di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2010).

Sayang Nuh enggan memberikan nama-nama sekolah/madrasah tersebut. Menurut dia, siswa lulus mencapai 90,27 persen atau 3.254.365 siswa. Sementara yang tidak lulus mencapai  350.798 siswa ( 9,73 persen). Dari jumlah tersebut, propinsi tertinggi ketidaklulusannya yakni NTT (39,87 persen) dan Gorontalo (38,8 persen). Sementara terendah ketidaklulusan yakni Bali dengan angka 1,4 persen.

“Bagi sekolah yang kelulusannya nol persen, Kita lakukan pembinaan. Kita tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat, pengelola, kita perkuat sekolah itu. Bagi yang terbaik, kita beri beasiswa atau pengembangan lain,” ucap mantan Rektor ITS Surabaya tersebut.

UN SMP/MTS diikuti 43.666 sekolah dengan jumlah siswa 3.605.663. Siswa dinyatakan lulus bila memperoleh nilai rata-rata lebih dari 5,5 untuk 4 mata ujian yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.

(Ari/Rez)

Remunerasi 11 Kementerian/Lembaga Tunggu Reformasi Birokrasi Dulu

Remunerasi 11 Kementerian/Lembaga Tunggu Reformasi Birokrasi Dulu

Ramdhania El Hida – detikFinance
Kamis, 06/05/2010 19:20 WIB

Jakarta – Anggaran reformasi birokrasi 11 Kementrian/Lembaga (K/L) belum dicairkan karena memang harus diawali dengan pengajuan reformasi birokrasi dari lembaga yang bersangkutan.

Dirjen Anggaran Anny Ratnawati menyatakan butuh proses yang panjang dalam reformasi birokrasi itu hingga akhirnya pegawai K/L tersebut bisa merasakan kenaikan gaji.

“Reform-nya dulu jalan, baru kemudian remunerasi mengikuti,” ujar Anny saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (6/5/2010).

Anny menjelaskan prosesnya harus didahului dari pengajuan reformasi birokrasi oleh  masing-masing K/L. Kemudian, pihaknya akan memasukkan program itu ke Kementerian Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian akan diverifikasi oleh Komite Independen.

“Dari situ kami Kemenkeu kemudian akan mereview yang kemudian dibahas oleh dewan pengarah. Setelah proses panjang itu baru kemudian diputuskan hingga pada akhirnya masuk ke DPR dan remunerasi bisa cair,” jelasnya.

Seperti diketahui hingga saat ini ada 11 K/L yang rencananya melakukan reformasi birokrasi. Namun, Kementerian Keuangan, belum menganggarkan remunerasi untuk jatah kenaikan gaji pegawai di 11 K/L tersebut.

(nia/qom)

PENERIMAAN CPNS TINGKAT SARJANA di LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG-01/PANPEN/V/2010

TENTANG

PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2010

Dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan R.I. Tahun Anggaran 2010, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan R.I. yaitu :

I.     UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA

1.  Sekretariat Jenderal;

2.  Direktorat Jenderal Anggaran;

3.  Direktorat Jenderal Pajak;

4.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

5.  Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

6.  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

7.   Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

8.   Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

9.   Inspektorat Jenderal;

10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

11. Badan Kebijakan Fiskal;

12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 18 tahun, per tanggal 10 Mei 2010;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Sehat Jasmani dan Rohani;
  9. Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Persyaratan Khusus

  1. Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 dalam skala 4 atau 3,75 dalam skala 5 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 atau 4,06 dalam skala 5 bagi lulusan Pasca Sarjana (S2);
  2. Umur pada tanggal 10 Mei 2010, tidak lebih dari 27 tahun bagi pelamar lulusan S1 (tanggal lahir 10 Mei 1983 dan setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntansi yang memiliki register negara untuk Akuntan dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 10 Mei 1980 dan setelahnya);

C. Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilaksanakan secara on-line melalui website http://ppcpns.depkeu.go.id mulai tanggal 10 Mei 2010 sampai dengan tanggal 16 Mei 2010;

2.   Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara on-line dapat mengunduh (download) Formulir Pendaftaran On-line, Surat Pernyataan, dan Tanda Bukti Pendaftaran;

3.   Pelamar wajib:

3.1.    Setelah mengisi Formulir Pendaftaran, membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran 3×4 cm pada Berkas Formulir Pendaftaran On-line, membubuhi materai Rp6.000,00  dan menandatanganinya;

3.2.    Membubuhi materai Rp6.000,00  dan menandatangani Surat Pernyataan;

3.3.    Membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran 3×4 cm (sama dengan foto yang tertempel di Berkas Formulir Pendaftaran) pada Berkas Tanda Bukti Pendaftaran dan menandatanganinya.

  1. Pelamar wajib mengirimkan Berkas Formulir Pendaftaran dengan stofmap berwarna :
    1. Merah untuk Sarjana (S1);
    2. Kuning untuk Sarjana (S2) dan S1 Akuntansi (memiliki register negara untuk Akuntan).

beserta lampirannya dengan urutan dari atas sebagai berikut:

4.1.    Fotokopi KTP yang masih berlaku;

4.2.    Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi (cap dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang (Rektor/Dekan/Direktur Program/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, atau Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri) sebanyak 1 lembar (Tanda Lulus Sementara/Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku);

4.3.    Fotokopi Transkrip Nilai yang dilegalisasi (cap dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang (Rektor/Dekan/Direktur Program/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, atau Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri) sebanyak 1 lembar;

4.4.    Fotokopi Sertifikat Register Negara untuk Akuntan bagi yang mendaftar untuk program studi S1 Akuntansi (memiliki register negara untuk Akuntan) sebanyak      1 lembar;

4.5.    Fotokopi Sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) bagi yang mendaftar untuk program studi S1 Manajemen (Keuangan, bersertifikat CFA) sebanyak 1 lembar;

4.6.    Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang minimal dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor setempat sebanyak 1 lembar yang masih berlaku;

4.7.    Surat Keterangan Berbadan Sehat (asli) yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang masih berlaku;

4.8.    Surat Pernyataan yang telah diunduh, dibubuhi meterai Rp.6000,00 dan ditandatangani.

Berkas Formulir Pendaftaran ditempel di cover stofmap tersebut.

  1. Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos kepada:

Ketua Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan

Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan

Tahun Anggaran 2010

melalui P.O. BOX 1001 Jakarta 10000. Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia Pusat paling lambat 29 Mei 2010 (Cap Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;

  1. Pada pojok kiri atas amplop dituliskan tempat Lokasi Tes/Ujian dan kode Kualifikasi sesuai yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran On-line. Lokasi Tes/Ujian yang sudah dipilih tidak diperkenankan diganti selama peserta mengikuti tahapan tes

Contoh     :    Jakarta / 21  (Lokasi Ujian / Program Studi Matematika)

  1. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 16 Juni 2010 melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://ppcpns.depkeu.go.id;
  1. Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://ppcpns.depkeu.go.id.

IV.   LAIN-LAIN

Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 berlaku ketentuan sebagai berikut :

1.  Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.

2.  Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes/ujian ditanggung oleh pelamar.

3.  Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes/ujian secara on-line melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR).

4.  Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja di lingkungan/unit Kementerian Keuangan yang sampai pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, wajib mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang pernah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku).

5.  Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat. Dalam hal kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.

6.  Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7.  Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

  1. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.

Jakarta, 8 Mei 2010

Sekretaris Jenderal

Selanjutnya lihat di link ini.

Panyaruwe mengucapkan selamat berjuang, terimakasih.

PP Honorer, PTT, GTT Tuntas Juni 2010

Minggu, 16 Mei 2010 , 19:50:00

JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), bisa tuntas Juni mendatang. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian tenaga honorer secepatnya selesai.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bersama instansi terkait sedang menggodok PP tentang Seleksi Honorer, PTT dan GTT,” kata Kabag Humas Kemenpan & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Minggu (15/5).

Dijelaskan Indratno, dalam pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi CPNS, pengangkatan PTT dan GTT diatur dalam PP tersendiri. Di mana untuk penyelesaian sisa honorer yang tertinggal (masuk database 2005) akan diprioritaskan tahun ini. Sedangkan honorer non-APBN/APBD yang tidak masuk database, tapi bekerja di bawah tahun 2005 dan belum berusia 46 tahun, akan diseleksi tahun depan.

Meski belum akan diangkat tahun ini, tapi yang untuk honorer non-APBN/APBD sudah digodok PP-nya. Ini berkaitan dengan validasi dan verifikasi data honorer,” ujar Indratno. Dengan ditetapkannya target penyelesaian PP tersebut, Indratno menambahkan, pemerintah berkeinginan agar DPR juga bisa (berpandangan) sejalan. Hal tersebut katanya, agar pada Juni depan tim sudah bisa turun ke lapangan.

Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya memang bertekad agar PP tentang penyelesaian tenaga honorer itu sudah bisa ditetapkan secepatnya. Ini terutama mengingat data honorernya sendiri akan ditetapkan Oktober mendatang. “Kalau pemerintah menggenjot Juni, DPR juga akan siap. Prinsipnya, agar pendataannya cepat, singkat, tapi valid,” terangnya. (esy/jpnn)

Jika Akun YM Dibajak, Teman di Daftar Kontak Bisa Jadi Santapan Pembajak

Ardhi Suryadhi – detikinet


Ilustrasi (Ist.)

Jakarta – Jangan memandang sepele jika akun instant messaging Anda (Yahoo Messenger, MSN, GTalk, dan lainnya) dibajak atau telah diakses oleh orang lain tanpa izin. Sebab yang terancam adalah seluruh kontak teman Anda yang ada di akun tersebut.
Tak percaya? Coba tanyakan kepada Jajang C Noer. Berapa orang rekannya yang menjadi korban penipuan via akun YM-nya yang telah dibajak tersebut. Korban terakhir menimpa Butet Kertaredjasa.

Seniman panggung ini tertipu Rp 2 juta setelah chatting lewat Yahoo Messenger (YM) dengan orang yang menggunakan akun Jajang C Noer. Butet tidak menyangka ternyata akun Jajang telah dibajak dedemit maya.

“Inilah jika pengguna tidak peduli, dia akan mengorbankan semua kontak yang ada di akunnya. Sebab, orang yang membajak akunnya tersebut, bisa dengan mudah menghubungi seluruh daftar kontak di akun itu,” kata Alfons Tanujaya, analis virus dari Vaksincom kepada detikINET, Kamis (27/5/2010).

“Jika sudah begini, ia (pelaku-red.) dapat dengan mudah melakukan penipuan. Bisa mengaku meminjam duit, tengah mengalami kecelakaan dan lainnya,” lanjutnya.

Untuk itu, rasanya diperlukan pengetahuan dasar TI bagi setiap pengguna layanan pesan instan ini. Jangan cuma bisa menggunakannya saja, mereka juga harus mengerti apa saja ancaman yang mengintai dan cara menanganinya.

“Virus atau pembajakan akun YM ini sebenarnya cerita lama. Tapi tidak ada habisnya,” pungkas Alfons. ( ash / rns )

Lomba Kreativitas Ilmiah Guru ke-18

Lomba Kreativitas Ilmiah Guru ke-18


http://kompetisi.lipi.go.id/lkig18/ »

Kerjasama antara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan AJB Bumiputera 1912.

TINGKAT DAN BIDANG LOMBA
Guru SD/sederajat: umum (salah satu pelajaran)
Guru SMP/sederajat dan SMA/sederajat : 2 Bidang (Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan dan Bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi)

PERSYARATAN

  1. Peserta adalah guru yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.
  2. Belum pernah menjadi pemenang LKIG dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  3. Sistematika Penulisan: Abstrak, Pendahuluan, Metodologi, Isi/Pembahasan, Kesimpulan dan Daftar Pusaka
  4. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diketik HVS A4, berjarak 1 ½ spasi dengan jenis huruf Arial ukuran 11.
  5. Karya ilmiah harus asli (bukan jiplakan/plagiat) dan belum/sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional.
  6. Jumlah halaman karya ilmiah maksimal 25 halaman (termasuk sketsa/gambar/foto)
  7. Melampirkan rekomendasi Kepala Sekolah dan Daftar Riwayat Hidup serta mencantumkan alamat dan nomor telepon/fax kantor/rumah/HP yang mudah dihubungi.
  8. Karya ilmiah sebanyak 4 eksemplar (1 asli, 3 fotocopy) dan soft copy (CD) diterima panitia paling lambat tanggal 3 Juli 2010
  9. Pada pojok kiri atas sampul ditulis tingkat dan bidang lomba yang diikuti
  10. Warna sampul karya ilmiah: SD (merah), SMP Bidang IPSK (kuning), SMP Bidang MIPATEK (biru), SMA Bidang IPSK (hijau), dan SMA Bidang MIPATEK (oranye).
  11. Karya ilmiah dan alat peraga yang diperlombakan menjadi milik panitia
  12. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat

MENPAN Harapkan Tenaga Honorer Jadi CPNS

Oleh: fthsnikarawang

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan berjanji pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat selesai tahun depan. Continue reading

Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana Kementerian Keuangan Republik Indonesia| TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-02/PANPEN/VI/2010
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang masuk melalui PO BOX 1001 dan Hasil Rapat Panitia Pusat pada hari Senin, 14 Juni 2010, maka Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010, menetapkan :
1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian (TPU);
2. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian (TPU);
3. Pengumuman jadual dan lokasi pengambilan TPU akan ditayangkan di http://ppcpns.depkeu.go.id pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2010;
4. Setiap peserta saat Pengambilan TPU harus membawa :

    4.1 Ijazah dan Transkrip Asli; serta
    4.2 KTP Asli yang masih berlaku.
5. Dalam Rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
6. Keputusan Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman disampaikan, untuk dimaklumi.

LAMPIRAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2010
1. No.Registrasi 000001 s/d 009041
2. No.Registrasi 009042 s/d 018032
3. No.Registrasi 018033 s/d 027055
4. No.Registrasi 027057 s/d 036364
5. No.Registrasi 036367 s/d 046015
6. No.Registrasi 046016 s/d 055535
7. No.Registrasi 055538 s/d 065181
8. No.Registrasi 065185 s/d 075381
9. No.Registrasi 075382 s/d 086073
10. No.Registrasi 086075 s/d 097740
11. No.Registrasi 097743 s/d 102238

Perhatian

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan/ kompetensi pelamar. Apabila ada pihak yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS, maka perbuatan tersebut adalah penipuan, dan Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab.

Wawancara JPNN dengan Evert Erenst Mangindaan Ihwal Mengapa Semua Ingin Jadi PNS?

TOP STORY
Kamis, 03 Juni 2010 , 09:59:00

MANTAN  serdadu yang selalu berpenampilan tenang, tidak meledak-ledak. Berbagai jabatan dan posisi pernah ia lakoni. Di Militer, ia pernah menjadi Pangdam VIII Trikora. Ngurus Sepak Bola di PSSI, Gubernur SUlut, Anggota DPR sebelum akhirnya berlabuh di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB). Siapa lagi kalau bukan Evert Erenst Mangindaan atau lebih akrab dengan sebutan EE Mangindaan.

Ba Pria berdarah Manado yang lahir di Surakarta Jawa Tengah, 5 Januari 1943 ini, mengemban jabatan sebagai Menteri PAN & RB tentu bukan pekerjaan mudah. Koleganya yang juga mantan MenPan yang digantikannya, Taufik Effendy pernah berkelakar soal jabatan yang diemban Mangindaan ini. “Satu-satunya kesalahan terbesar adalah kenapa ia menerima jabatan Menteri PAN dan RB. Posisi paling sulit, karena banyaknya masalah di Kementerian itu,” katanya dalam sebuah rapat terbuka. Taufik dan Mangindaan, yang juga sama-sama politisi dari Partai Demokrat itu, kini memang bertukar posisi. Mangindaan menggantikan Taufik di kementiran PAN & RB sedangkan Taufik menggantikan Mangindaan di Komisi II DPR.

Toh Mangindaan mengakui betapa beratnya mengemban tugasnya di Kementerian ini. Ia mengakui, selain banyaknya tekanan, ia juga mengaku sering menjumpai intrik-intrik dan bahkan tak jarang dirinya di demo massa. Terutama jika sudah bicara soal CPNS, Honorer atau sistem penggajian. Namun, sebagai figur yang sudah sarat dengan pengalaman, tentu Mangindaan memiliki jurus tersendiri untuk menghadapi berbagai persoalan yang ada. Seperti apa jurus itu, berikut petikan wawancara wartawati JPNN Mesya Muhammad dengan EE Mangindaan.

Sebenarnya, seberapa besar persoalan birokrasi kita Pak. Apa bener neh, persoalan yang dihadapi kementerian Bapak itu menyimpan banyak persoalan yang tidak terselesaikan?

Bukan tidak terselesaikan. Tetapi, masalahnya memang banyak sekali. Sangat kompleks dan banyak intrik. Terutama soal tenaga honorer, seleksi CPNS dan sistem penggajian. Kalau masalah honorer, yang utama masalah guru. Soal ini, sudah berapa kali saya didemo mereka. Awalnya, karena kesibukan, saya memang mendelegasikan soal ini ke eselon satu. Mereka tidak terima. Ya sudah, akhirnya saya terima juga. Pada umumnya, tuntutan mereka sama. Minta diangkat sebagai PNS. Alasanya, guru PNS itu lebih terjamin dan sejahtera. Saya tanya balik, ukuran sejahtera itu? Mereka bilang dari sistem penggajiannya. Di swasta memang tidak selalu lebih kecil dari guru PNS. Tetapi, yang mereka soal, kalau guru PNS setiap tahun mendapatkan kenaikan gaji secara berkala. Jadi saya ambil kesimpulan, mereka cemburu untuk mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

Tetapi, persoalannya tenaga honorer ini pada umumnya kan bekerja untuk sekolah/atau instansi negeri. Sehingga mereka menerima honor yang tidak layak?

Ya kalau yang itu masih ada jalan. Yang menjadi soal ini kan guru swasta. Untuk mengangkat semua guru swasta menjadi CPNS jelas tidak mungkin.Apalagi dalam UU tentang kepegawaian dan PP 48 jo PP 43 Tahun 2007 jelas diatur bahwa yang bisa diangkat sebagai CPNS itu hanyalah honorer negeri, bukan swasta. Itupun hanya honorer dibawah tahun 2005. Kalau honorer di negeri, masih ada peluang.

Lho, Bapak tidak kasihan kalau melihat guru swasta yang digaji sangat rendah?

Jelas saya kasihan. Tetapi, saya kan tidak bisa melanggar Undang-Undang. Karena pelanggaran terhadap undang-undang sanksinya berat dan bisa dipidana. Makanya saya berupaya mencari jalan keluar bagaimana agar guru swasta ini tidak hanya berpikir diangkat CPNS saja. Salah satunya menjadi pegawai tidak tetap atau kalau mau ikut seleksi umum.Tentu, untuk bisa ikut seleksi umum ada syarat yang harus dipenuhi. Apalagi,  saat saya diminta presiden  memimpin kementerian ini ada amanat utama presiden, yaitu melakukan reformasi birokrasi. Salah satunya reformasi aparatur negara. Untuk mendapatkan aparatur yang reformis harus dimulai dari perekrutan. Makanya perekrutannya dibuat sesuai kompetensi.

Lalu bagaimana nasib guru swasta, masih ada peluang menjadi CPNS tidak Pak?

Wah, itu tergantung DPR sebagai pembuat undang-undang. Namun, kembali lagi pada semangat reformasi birokrasi. Mana yang kita pilih, mengangkat seluruh honorer tapi kemudian menambah beban negara karena pengangkatannya lewat jalur khusus atau mengangkat tenaga muda dan profesional sesui basic kompetensinya yang bisa meningkatkan penerimaan daerah/negara. Pasti, pilihan itu akan jatuh pada alternatif terakhir to….

Tetapi, bagaimana mendapatkan SDM seperti itu Pak, kalau seleksi CPNS aja masih banyak kecurangan?

Memang benar dan saya akui itu. Karena itu setiap tahunnya selalu kita evaluasi dan perbaiki celahnya. Namun pusat tidak bisa bergerak lebih banyak karena adanya otonomi daerah. Meski kita menerapkan sistem komputerisasi tapi permainan di bawah juga makin canggih. Anehnya ketika masalah muncul, justru pusat yang disalahkan. Saya contohkan kasus di Kotamobagu (Sulawesi utara). Permainan dibawahnya sangat tinggi, karena itu saya bilang ke walikotanya, kalau mau diterbitkan NIP oleh BKN harus kembali ke lembar jawaban murni. Kalau tidak, sampai kapanpun BKN tidak akan mengeluarkan NIP kecuali untuk CPNS yang lulus murni. Kebijakan ini kita ambil agar pemda tahu, reformasi birokrasi tak hanya di pusat saja. Mereka bisa saja bermain, tapi pusat juga akan bertindak tegas apalagi kalau ada laporan. Karena itu, saya selalu mengimbau agar masyarakat ikut mengontrol setiap seleksi, kalau ada indikasi kecurangan laporkan ke pusat tentunya disertai bukti.

Ada usulan dari DPR agar penyusunan formasi CPNS diserahkan ke Gubernur saja. Setujukah Bapak?

saya sangat setuju usulan itu, karena yang paling tahu kebutuhan pegawai dan potensi daerah adalah gubernur. Pusat kan tidak tahu kondisi riilnya. Ke depan ini akan kita bahas lagi untuk diterapkan. Dan tahun ini, formasinya masih tetap diisi tenaga honorer dan pelamar umum. Karena jumlah tenaga honorer tertinggal semakin banyak maka pengangkatannya kita lakukan bertahap sampai 2011. Data BKN menyebutkan jumlah honorer tertinggal semakin banyak karena itu kita berlakukan bertahap. Contohnya dalam tiga bulan ini (mulai Juni)  yang bisa divalidasi hanya 150 orang, itu yang akan kita angkat duluan. Sisanya kita selesaikan sampai 2011. Ini sudah saya sampaikan ke DPR dan mereka setuju karena kalau dipaksakan semuanya divalidasi dalam tiga bulan tidak cukup dan hasilnya tidak valid.

Ada kesenjangan antara penempatan guru dan dokter di daerah. Kebijakan penambahan insentif pun tidak mampu mengatasi masalah tersebut bagaimana solusi yang akan bapak tempuh?

saya akan kembalikan pada UU Kepegawaian lagi, bahwa semua pegawai negeri siap ditempatkan dimana saja. Jika tidak bersedia, akan ada sanksi berupa pemberhentian. Kebijakan ini sedang kami rumuskan untuk diberlakukan paling tidak tahun depan.

Target  aparatur negara benar-benar reformis nanti  baru tahun2025, apa tidak terlalu lama itu Pak?

Untuk mengubah mental dan mindset aparatur yang sudah terbiasa dengan kebiasaan asal bapak senang dan bukan menyenangkan masyarakat, bukan semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu harus dilakukan bertahap. Sasaran awal instansi pusat kemudian daerah. Namun, target 2025 itu bisa lebih cepat asalkan kita punya kesamaan visi dan misi.

Soal keterwakilan Daerah selalu muncul ke permukaan, yang ujung-ujungnya adalah masalah diskriminatif. Bagaimana menurut Bapak?

Setiap pejabat karir berhak mendapatkan posisi di pusat. kalau dia berpotensi dan punya kemampuan, saya siap merekomendasikannya. tentunya sebelum ditempatkan harus melewati tahap seleksi di baperjanas. Jadi, bukan dari mana mereka berasal, tetapi lebih pada soal potensi, kompetensi dan kemampuan masing-masing individu. Jadi, tidak ada istilah daerah selalu digunting di pusat.Kalau benar-benar putra daerahnya mampu dan memenuhi kompetensi, kenapa harus digunting. saya merupakan orang yang reformis dan bukti reformis itu adalah transparansi. kalau dia layak, kenapa tidak. saya juga berasal dari daerah kecil, jadi saya tahu benar kalau banyak putra daerah yang berkualitas namun belum diberikan kesempatan untuk maju.

Grand design reformasi birokrasi digodog di kementerian ini. Tetapi, mengapa kesannya justru kementrian ini yang justru menghindar dari penilaian. Dan baru tahun ini bersedia dinilai. Ada apa ini Pak?

sebenarnya saat pemerintah menentukan tiga kementerian/lembaga jadi pilot projet, Kementerian PAN&RB diminta masuk salah satu. tapi saat itu Menneg PAN yang lama (Taufik Effendi) tidak bersedia, dengan alasan mendahulukan intansi lainnya. Nah, sekarang sebenarnya saya juga belum mau, karena baru tujuh kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. Tetapi karena amanat presiden yang meminta Kementerian yang saya pimpin harus dinilai maka saya laksanakan. kalau mau jujur saya mendambakan kementerian PAN&RB ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain. saya ingin, Kementerian PAN&RB mendapatkan nilai 80 persen baru bisa mendapatkan tunjangan kinerja.

Lalu bagaimana dengan reformasi birokrasi di daerah Pak?

Saya sebenarnya sedih dengan pola pikir pemda, yang ada dipikiran mereka reformasi birokrasi itu remunerasi. Seolah-olah pelaksanaan reformasi birokrasi itu merupakan keterpaksaan dan harus ada imbalannya. padahal reformasi birokrasi itu merupakan suatu keharusan. sedangkan tunjangan kinerja itu hanya sebagai award atas kinerja mereka. Makanya itu, reformasi birokrasi di daerah akan dipercepat dari target awal sekitar 2012. pertengahan 2010 ini akan dilakukan penilaian reformasi birokrasi daerah, Bali sudah menyatakan siap dinilai.

Sistem baperjakat dan baperjanas  sepertinya tidak jalan. Kasus Anggito Abimanyu menguatkan sinyalemen ini. Tanggapan Bapak?

Baperjakat dan baperjanas tetap jalan, cuma memang mekanismenya masih ada kelemahan. Karena itu, kita sedang menyiapkan program yang bisa menilai setiap kandidat pejabat dengan prinsip akuntabel dan transparan. Mengenai Anggito yang gagal dilantik jadi wakil menteri itu karena eselonnya belum mencukupi. Namun segera diperbaiki. Bahwa kemudian,  ketika sudah disamakan serta memenuhi syarat untuk jabatan tersebut, tidak dilantik juga itu  wallahu’alam. bukan kewenangan saya untuk menjawabnya….

Eh, kabarnya Putra Bapak mencalonkan diri jadi walikota Manado. Ada treatment khusus Pak?

Tidak ada. Saya hanya pesan kepada dia, kalau dia kemudian terpilih harus jadi pejabat yang baik. Kalau jadi pejabat itu harus tahan godaan, terutama kalau sudah menyangkut korupsi. Jadi pejabat itu godaannya besar. Karena itu, harus lebih bijak serta rasional memandang setiap persoalan. Apalagi, dunia politik itu banyak lika-likunya. Dan satu, pesan penting saya, jangan sampai kita bersandiwara hanya untuk menarik simpati masyarakat…….

Honorer | Tenaga Honorer

[jangan lupa klik ini]

Saat ini tenaga honorer yang dapat diusulkan diangkat menjadi CPNS secara bertahap sampai dengan tahun 2009 adalah tenaga honorer yang gajinya dibebankan pada APBN/APBD dan terdaftar dalam database hasil verifikasi yang dikirim ke BKN paling lambat tanggal tanggal 30 Juni 2006 dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PP 48 tahun 2005.

Mengenai database tenaga honorer APBN/APBD yang akan diangkat menjadi CPNS mulai tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun 2009, silahkan saudara klik ‘TENAGA HONORER’ pada halaman utama situs BKN atau ketik :

http://www.bkn.go.i d/honda/Pusat (untuk honorer instansi pusat)

atau

http://www.bkn.go.i d/honda/daerah (untuk honorer instansi daerah)

Pendataan Honorer | Pendataan Tenaga Honorer | Berdasarkan SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

di

Tempat.

SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:

a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelàksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.

b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

[Panyaruwe mengingatkan kembali kembali kepada saudara-saudara tenaga honorer yang termasuk kategori I maupun kategori II, agar tak segan-segan proaktif menanggapi ini, dan jangan hanya berpangku-tangan menunggu, tetapi galilah informasi dan lakukan implementasi, selamat berjuang, terimakasih]

~ formulir yang wajib Anda periksa juga, klik di sini, terimakasih.

Categories:

Gaji Guru Lebih Besar dari Perdana Menteri

Rabu, 14 Juli 2010 07:43 WIB | Mancanegara | Unik | Dibaca 1829 kali
Gaji Guru Lebih Besar dari Perdana Menteri

Jakarta (ANTARA News) – Seorang kepala sekolah SD di Inggris, Mark Elms, memperoleh gaji tahunan 276.523 pound (sekitar Rp 3,79 miliar) atau lebih besar dari Perdana Menteri David Cameron yang 142.500 pound (sekitar Rp1,95 miliar).

Seperti diberitakan Mailonline, Elms yang mengepalai suatu SD di tengah kota dengan 335 siswa, adalah satu dari 100 guru yang bergaji di atas 150 ribu pound (sekitar Rp1.95 miliar).

Gaji mereka mengejutkan karena rata-rata gaji kepala sekolah di Inggris adalah 55 ribu pound (sekitar Rp750 juta)

Serikat guru menuding gaji besar itu sebagai “tamparan” bagi guru dan asisten yang bergaji tak besar.

Serikat guru di Inggris mengidentifikasi 11 kepala sekolah di London yang bergaji lebih dari 150 ribu pound dan sebagian di antaranya masih menikmati kenaikan gaji meski negara itu sedang resesi.

Terungkapnya gaji besar itu hanya berselisih beberapa hari setelah Menteri Pendidikan Michael Gove meminta agar kepala sekolah tidak bergaji lebih dari Perdana Menteri.

Gaji lebih dari 150 ribu pound biasanya diberikan kepada kepala sekolah menengah yang muridnya banyak dan ada di wilayah dengan biaya hidup tinggi serta siswa yang kurang bisa berbahasa Inggris.

Para pejabat yang memberi Elms gaji luar biasa itu sedang diselidiki dan diberi teguran oleh pemerintah setempat.

Elms adalah kepala sekolah Tidemill Primary School di Lewisham, South-East London.

Komponen gajinya terdiri dari gaji pokok sekitar 82 ribu pound, 10 ribu pound untuk jam lembur, dan 9300 pound untuk untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun ajaran di 2008/09.

Dia juga menerima pembayaran sebesar hampir 103 ribu pound dari program pemerintah “City Challenge”, yang sasarannya adalah mengejar pengentasan di wilayah tertinggal.

Gaji Elms tahun 2009/10 diperkirakan melebihi semua kepala sekolah negeri maupun swasta bahkan kepala sekolah terkenal Eton College yang bergaji 199 ribu pound termasuk tunjangan dan dana pensiun. (A038/BRT)

COPYRIGHT © 2010

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2010

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG/KP/01/08/2010/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2010
ISO 9001:2008

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) dan untuk mengisi posisi Dokter.

Pejabat Dinas Luar Negeri
1 Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
Lulusan Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);

2 Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)
Lulusan Sarjana (S-1) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan

3 Petugas Komunikasi (PK)
Lulusan Diploma 3 (D-3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).

Dokter/Dokter Gigi
1 Dokter Umum
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Umum.

2 Dokter Gigi
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Gigi.

I. KETENTUAN UMUM

a. Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.

b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.

c. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Kemlu dalam kaitannya dengan proses seleksi.

d. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

II. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

III. PERSYARATAN KHUSUS

A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)

a. Berijazah Sarjana (S-1) dan Magister/Master (S-2):

1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2. Ilmu Hukum (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara).
3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen Pemasaran dan Studi Pembangunan).
4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:

* Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); dan
* Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).
d. Berusia maksimum:

* 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982) untuk tingkat Sarjana (S-1).
* 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978) untuk tingkat Magister/Master (S-2).

B. BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT)

a. Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982).

C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)

a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;
2. Jurusan Teknik Informatika;
3. Jurusan Teknik Komputer;
4. Jurusan Teknologi Informasi; dan
5. Jurusan Matematika.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982).

D. DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI

a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK Profesi Dokter minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Dokter/Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
c. Tidak sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).
d. Berusia maksimum 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978).

IV. PENDAFTARAN

a. Melakukan registrasi online melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id mulai tanggal 7 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b. Disamping melakukan registrasi online, peserta harus mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 7 Agustus 2010 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2010 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2010, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2010

PO BOX 2902
JKP 10029
(UNTUK PDK)
PO BOX 2903
JKP 10029
(UNTUK BPKRT)
PO BOX 2904
JKP 10029
(UNTUK PK)
PO BOX 2900
JKP 10029
(UNTUK Dokter)

c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, BPKRT, PK atau Dokter.
d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat.
e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
f. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:
i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000;
ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri;
iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan ;

iv. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1 atau S-2) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli sebelum tanggal 15 Oktober 2010. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap Akhir);

Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0.

Bagi Pelamar untuk mengisi formasi Dokter/Dokter Gigi agar melampirkan:

* Fotokopi Ijazah Sarjana Kedokteran berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
* Fotokopi Ijazah Profesi Dokter berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program;
* Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia;
* Fotokopi Sertifikat Keteladanan dari Pemerintah (bila ada);
* Surat Pernyataan tidak sedang mengikuti PPDS/PPDGS yang telah dicetak dan dibubuhi materai Rp 6.000,- .

v. Fotokopi Akte Kelahiran;
vi. Asli Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan terakhir);
vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku;
viii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
ix. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).

Catatan: Bagi pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri persyaratan pada butir v sampai dengan vii harus dapat dipenuhi pada saat daftar ulang apabila dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap terakhir.

g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (f) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:
i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2;
iii. Hijau untuk Pelamar BPKRT;
iv. Merah untuk Pelamar PK; dan
v. Putih untuk Pelamar Dokter .
h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK atau Dokter .
i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir f.

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

A. Seleksi penerimaan PDK, BPKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2010 (PDK, BPKRT, dan PK). Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id;
6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

B. Seleksi penerimaan Dokter dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Ujian Kompetensi Tertulis, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN

1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 30 Agustus 2010 melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.
3. KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Kemlu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
4. Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.

VII. LAIN-LAIN

1. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
2. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri.
3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Dokter dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.
4. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
5. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu 2010 hanya dapat dilihat dalam situs http://e-cpns.deplu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.

Lagi-Lagi Kabar Gembira, RAPBN 2010 Presiden Naikkan Tunjangan Profesi Guru

KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO Presiden Usai Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono meninggalkan gedung Nusantara I, kompleks DPR, Jakarta usai memberikan pidato kenegaraan dalam rangka peringatan HUT ke-65 RI pada Sidang Bersama DPR dan DPD, Senin (16/8/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com — Para guru di Indonesia pantas menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Siang ini dalam penyampaian Pidato Nota Keuangan dan Pengantar RAPBN 2011 di Gedung MPR/DPR Senayan, Senin (16/8/2010) siang, Presiden mengungkapkan komitmen Pemerintah untuk menaikkan tunjangan profesi guru.

Kenaikan tunjangan ini melengkapi kebijakan kenaikan gaji guru pegawai negeri sipil sebesar 10 persen pada tahun 2011, seperti yang telah diungkapkannya dalam bagian awal pidatonya. Pemerintah pun bakal memberikan gaji ke-13 pada tahun anggaran  yang sama.

Kenaikan tunjungan profesi guru tercatat mencapai besaran 56 persen, dari sebelumnya Rp 6,1 triliun pada APBN-P 2010, naik menjadi Rp 17,1 triliun. “Selain untuk melanjutkan kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan, bagi guru PNS SD yang belum memperoleh tunjangan profesi guru, pada tahun depan kita juga masih menganggarkan dana tunjangan tambahan penghasilan guru sebesar Rp 3,7 tiliun,” demikian ungkap Presiden.

Dikatakan Presiden, dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, para guru diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya. “Demikian pula pada tahun 2011 mendatang, kita juga masih mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun,” ungkap Presiden lagi.

Sebelumnya, Presiden mengatakan, dengan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 10 persen, maka guru berpangkat terendah dengan gaji Rp 2.496.100 bertambah menjadi Rp 2.654.000 per bulan.

SELEKSI PENERIMAAN CALON KARYAWAN BARU TINGKAT SARJANA (S-1) PT PETROKIMIA GRESIK TAHUN 2010

SELEKSI PENERIMAAN CALON KARYAWAN BARU
TINGKAT SARJANA (S-1)
PT PETROKIMIA GRESIK
TAHUN 2010

Kami informasikan bahwa perusahaan kami PT Petrokimia Gresik akan membuka kesempatan kerja dengan syarat-syarat sebagai berikut :

* Sarjana (S-1)
1. Teknik Kimia
2. Teknik Mesin
3. Teknik Sipil
4. Teknik Fisika
5. Teknik Industri
6. Teknik Elektro
* Warga Negara Indonesia
* Laki-laki
* Usia maksimum 25 tahun (lahir setelah tanggal 30 September 1985)
* Diutamakan memiliki Index Prestasi (IP) kumulatif min. 3,20
* Diutamakan memiliki nilai TOEFL minimal 475 (dibuktikan dengan sertifikat)
* Berbadan sehat (jasmani & rohani)
* Tidak buta warna
* Tidak terikat dinas pada instansi lain

Bagi yang berminat silahkan mengisi Form Aplikasi yang tersedia dan diserahkan langsung ke :

Student Advisory Center (SAC)
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Kampus ITS, Keputih Sukolilo – Surabaya (60111)
Telepon : (031) 5925880 , (031) 5994251-55 ext. 1135 , (031) 70979292
Faksimile : (031) 5925880
E-mail : sac@its.ac.id

Penyerahan Form Aplikasi (download) dan berkas lamaran paling lambat tanggal :

1 September 2010 (pukul : 14.00 WIB)

PENDATAAN GTT/PTT DI BANTUL |Pendataan Bukan Jaminan Jadi PNS Lho….

Laporan wartawan KOMPAS Eny Prihtiyani

Selasa, 24 Agustus 2010 | 17:10 WIB
BANTUL, KOMPAS.com – Meski pemerintah melakukan pendataan seluruh guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), bukan berarti mereka akan dijamin menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Data yang terkumpul akan diserahkan ke pusat sebagai kajian. Hasilnya belum ditentukan apakah akan diangkat menjadi PNS atau tidak.

“Pendataan harus selesai tanggal 24 September mendatang. Di tingkat bawah, informasi seputar pendataan ditangkap sebagai sinyal jaminan diangkat PNS. Padahal semuanya belum ada kepastian. Kami khawatir banyak GTT dan PTT yang frustasi jika hasilnya tidak sesuai harapan mereka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Sahari, Selasa (24/8/2010).

Menurutnya, pendataan diinstruksikan oleh badan kepegawaian daerah (BKD) untuk sinkronisasi data. Sebelumnya, BKD sudah mengantongi data GTT/PTT berdasarkan pembayaran insentif tiap bulan. Data versi BKD kemudian akan dicocokan dengan hasil pendataan yang dilakukan dinas pendidikan

Paling Tidak Ini Di Yogyakarta, GTT/PTT SLB Tak Lolos Pendataan

Laporan wartawan KOMPAS Mawar Kusuma Wulan

Jumat, 27 Agustus 2010 | 19:43 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pendataan Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap oleh Badan Kepegawaian Daerah DI Yogyakarta menumbuhkan kekecewaan. GTT/PTT sempat berharap bisa diangkat statusnya dari pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pada tahap awal pendataan, mayoritas GTT/PTT kecewa karena tidak lolos pendataan.

Menurut Ketua Forum Komunikasi GTT/PTT Sekolah Luar Biasa (SLB) DIY M Yasin, seluruh GTT/PTT SLB sudah bisa dipastikan tidak bisa mengikuti program pendataan yang diselenggarakan pemerintah pusat melalui BKD DIY itu. “Pemerintah tidak serius memperbaiki jaminan hidup GTT/PTT,” kata Yasin, Jumat (27/8/2010).

Sebanyak 434 GTT/PTT di 67 SLB tidak terjaring pendataan karena tidak memiliki Surat Keterangan atau SK dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Hampir semua GTT/PTT SLB hanya mengantongi SK dari kepala yayasan atau kepala sekolah dalam menjalankan tugas kepegawaian.

“Hanya 17 GTT/PTT SLB yang sudah memiliki SK dari dinas pendidikan, tetapi SK tersebut tidak bisa digunakan karena baru dikeluarkan pada tahun 2007 dari seharusnya paling lambat 2005. Undang-undang harus direvisi supaya bisa mengakomodasi kondisi konkret di lapangan,” tambah Yasin.

Pendataan untuk pengangkatan karyawan honorer ini dilandaskan pada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Terkait pendataan yang belum berpihak pada kesejahteraan GTT/PTT, Forum Komunikasi GTT/PTT SLB berencana ak an menggelar audiensi dengan DPRD DIY pada September mendatang. Selanjutnya, Forum Komunikasi GTT/PTT SLB berniat akan menemui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi demi memperjuangkan jaminan hidup GTT/PTT.

“Forum Komunikasi GTT/PTT SLB menuntut Pemerintah agar syarat pengangkatan karyawan honorer menjadi PNS tidak dipersulit. GTT/PTT berharap pengangkatan PNS juga menyentuh GTT/PTT yang bekerja di lembaga swasta dan hanya mengantongi SK dari yayasan. Lama pengabdian kerja mohon diperhitungkan,” kata Yasin.

INILAH… INFORMASI PENGADAAN CPNS LIPI 2010

INFORMASI PENGADAAN CPNS LIPI 2010 Halaman ini memberikan petunjuk tertulis seluruh proses dan prosedur Penerimaan CPNS LIPI berbasis SIPC LIPI 2010. Informasi di halaman ini selalu diperbarui setiap saat, untuk itu pastikan bahwa Anda selalu mengunjungi halaman ini secara berkala, khususnya menjelang mengikuti setiap tahap Penerimaan CPNS LIPI. Karena ada kemungkinan terjadi perubahan jadwal dsb sesuai regulasi baru yang ditentukan oleh Pemerintah melalui BKN / MenPAN. Untuk mempermudah mencetak halaman ini, Anda bisa membuat versi cetak memakai tautan VERSI CETAK di bagian bawah…

Informasi administratif

Informasi teknis

Informasi umum


Syarat CPNS LIPI

    • Warga Negara Republik Indonesia.
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
    • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
    • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
    • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
    • Berkelakuan baik.
    • Sehat jasmani dan rohani.

    • Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
    • Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 27 tahun bagi pelamar berpendidikan D3; 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan MenPAN yaitu tanggal 1 Desember 2010.
    • Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 4 tahun untuk ijasah D3; 6 tahun untuk ijasah S1, S2, dan S3.
    • Indeks Prestasi Kumulatif minimal bagi pelamar yang berpendidikan S1, S2, dan S3 adalah 2,75; bagi pelamar yang berpendidikan D3 adalah 2,70 dengan skala 4,00.

    • Berkas Lamaran utama yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI setelah proses registrasi.
    • Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      Untuk proses penerimaan CPNS, dipersyaratkan Ijasah Pendidikan terakhir, sedangkan Surat Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU.
    • Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi halaman judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
    • Bagi yang mempunyai masa pengabdian pada lembaga swasta yang berbadan hukum, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama dan terakhir
  • Syarat-syarat umum : Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI : Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk Berkas Lamaran :

    Bila ada, bisa juga dilampirkan sertifikat-sertifikat pendukung.

Pilihan unit kerja di bawah LIPI

    LIPI merupakan lembaga ilmu pengetahuan multi disiplin dengan 47 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan meliputi semua bidang kajian ilmu serta administrasi. Untuk itu, sebelum melakukan registrasi pastikan untuk mengetahui detail satuan kerja yang Anda minati melalui halaman FORMASI. Dalam registrasi lamaran, setiap pelamar diberi kesempatan untuk memilih maksimal 3 satuan kerja sesuai dengan urutan prioritas.

    Satuan kerja dengan beberapa alamat lokasi menunjukkan bahwa satuan kerja tersebut memiliki beberapa lokasi yang terpisah.

Jumlah lowongan dan syarat IPK minimum

    Jumlah lowongan yang dibuka untuk tahun 2010 sebanyak 168 orang untuk 42 formasi.

    Secara umum IPK minimal untuk CPNS adalah 2,70 untuk D3, serta 2,75 untuk S1-S3 dengan skala 4,00. Namun untuk LIPI, akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administrasi untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tulis sampai sebanyak lebih kurang 15 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi. Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK diatas IPK minimum akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.

    Dari hasil pemeringkatan ujian tulis, untuk ujian psikotes dan wawancara akan dipanggil lebih kurang 5 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi.

Kesesuaian bidang studi, profesi, tingkat pendidikan dan satuan kerja yang diminati

    Perlu dipahami bahwa setiap satuan kerja membutuhkan personil untuk profesi peneliti, teknisi dan administrasi dari berbagai tingkat pendidikan (D3, S1, S2, S3) dengan berbagai latar belakang kajian ilmu, selain kajian ilmu utamanya. Untuk itu pastikan personil yang dibutuhkan satuan kerja pilihan Anda melalui halaman FORMASI. Perhatikan dan sesuaikan minat dengan spesifikasi khusus (bila ada) yang tertulis.

    Meski demikian LIPI tidak menjamin bahwa setiap pelamar akan ditempatkan sesuai dengan formasi di satuan kerja dan / atau lokasi yang diinginkan. Dalam kasus perbedaan pilihan profesi serta posisi penempatan akan disampaikan dan ditanyakan langsung pada tahap ujian wawancara.

    Khususnya untuk syarat tingkat pendidikan, tidak diharuskan melamar dengan tingkat pendidikan terakhir. Bila pelamar berminat pada formasi dengan tingkat pendidikan lebih rendah dari yang dimiliki, maka pada kolom PENDIDIKAN TERAKHIR harus dituliskan perguruan tinggi dan ijasah dari tingkat pendidikan formasi tersebut. Perlu diingat bahwa syarat usia dan tahun kelulusan mengikuti ijasah dari tingkat pendidikan yang dipakai untuk melamar !

    Untuk pilihan bidang kompetensi, sesuai ketentuan dari BKN pastikan untuk memilih bidang kompetensi sesuai dengan nama jurusan yang tertulis di ijasah. Bagi pelamar yang memilih bidang kompetensi yang berbeda dengan yang tertulis di ijasah akan gugur di tahap verifikasi administrasi !

Perjanjian bagi pelamar

    • Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI ini merupakan satu-satunya informasi dan layanan resmi terkait dengan Penerimaan CPNS LIPI.
    • Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang disampaikan melalui situs ini secara berkala.
    • Kesalahan / kelalaian mengikuti prosedur yang ditetapkan dan berakibat langsung maupun tidak langsung pada pelamar merupakan tanggung-jawab pelamar.
    • Panitia Penerimaan CPNS LIPI tidak menerima kontak langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya terkait dengan seluruh proses Penerimaan CPNS LIPI.
    • Pengirim data lamaran dianggap telah membaca dan memahami seluruh proses yang telah ditetapkan.
    • Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Poin-poin berikut merupakan perjanjian yang berlaku bagi seluruh pelamar CPNS LIPI 2010 :

Tahapan dan jadwal penerimaan CPNS LIPI

    • Jadwal diatas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi ! Untuk itu pastikan bahwa Anda selalu melihat situs SIPC LIPI secara berkala.
    • Sesuai kesepakatan di Rakornas CPNS 2010, ujian tulis untuk CPNS Pusat akan diselenggarakan pada tanggal yang sama. Untuk itu pastikan pilihan Anda sedini mungkin.
  • Tahapan dan batas waktu penerimaan CPNS LIPI adalah :

    I. Verifikasi administrasi :
    - Pengumuman resmi melalui media massa : x September 2010
    - Penerimaan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI : x September – x Oktober 2010
    - Penerimaan Berkas Lamaran dan dokumen pendukung : x September – x Oktober 2010
    (diterima LIPI)
    - Verifikasi administrasi oleh Panitia : x Oktober 2010
    - Pengumuman pelamar dipanggil ujian tulis : x Oktober 2010
    II. Ujian tulis :
    - Verifikasi fisik pelamar dipanggil ujian tulis : x Oktober 2010
    - Ujian tulis : x Oktober 2010
    - Pengumuman pelamar dipanggil ujian psikotes dan wawancara : x Oktober 2010
    III. Ujian psikotes dan wawancara :
    - Psikotes : x Oktober 2010
    - Wawancara : x Oktober 2010
    IV. Hasil final :
    - Pengumuman pelamar diterima : x Oktober 2010
    - Registrasi ulang dan penyerahan berkas pelamar diterima : x November 2010
    - Pemberkasan dokumen : x November 2010
    - TMT/Pengangkatan CPNS : 1 Desember 2010
    - Mulai bekerja : Awal 2011

    PERHATIAN :

Persiapan sebelum mengajukan lamaran

    • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
    • Berkas dijital pasfoto warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 15 Kb.
    • Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
    • Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
    • Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
  • Proses awal registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI merupakan tahapan paling krusial. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. Sehingga ketidaksesuaian antara isian dan berkas lamaran yang dikirimkan kemudian akan berakibat pada ketidaklulusan pada tahap I.

    Untuk menghemat waktu akses, sebelum mengisi formulir lamaran ini pastikan bahwa Anda telah menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu :

Proses dan prosedur lamaran

  1. Persiapan data yang dipersyaratkan.
    Siapkan seluruh data dan dokumen tersebut diatas.
  2. Lakukan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI (http://cpns.lipi.go.id) dengan meng-klik halaman LAMARAN.
    Saat pengisian pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk tertulis. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas lamaran yang akan dikirim melalui pos mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi). Dalam proses pengisian hindari menekan tombol ENTER, sebaliknya pakai tetikus untuk memindahkan kursor ke kolom yang diinginkan. Setelah selesai, tekan tombol KIRIM. Akan segera ditampilkan NOMOR LAMARAN dan KATA-SANDI Anda.
  3. Lakukan LOGIN memakai jendela login di sebelah kiri. Kemudian unggah pasfoto serta revisi isian lamaran bila ada kesalahan.
    Bila sudah selesai, tekan tombol KIRIM.
  4. Kembali lakukan proses login. Kemudian setelah memastikan semuanya ditampilkan dengan baik, tampilkan berkas lamaran dengan mengklik tautan CETAK BERKAS LAMARAN. Cetak halaman yang ditampilkan memakai mesin pencetak berwarna.
  5. Tanda tangani berkas lamaran yang telah dicetak dan tulis jumlah dokumen yang dilampirkan. Pastikan untuk melengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan serta dokumen-dokumen lain (bila ada).
  6. Jepit seluruh dokumen dengan stapler dan masukkan dalam map / amplop tertutup yang telah ditulis NOMOR LAMARAN di bagian depannya.
  7. Masukkan ke dalam amplop besar tanpa dilipat, kirim melalui pos ke :
      Kepala LIPI up Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
      P.O. Box 4324
      Jakarta 12190

    atau dimasukkan langsung ke dalam kotak Penerimaan CPNS LIPI di :

      Meja Resepsionis up Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
      Gd. Widya Sarwono (lt. 1)
      Jl. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710

Pengecekan status lamaran

    Segera setelah registrasi lamaran, setiap pelamar akan mendapatkan NOMOR LAMARAN yang unik. Simpan dengan baik nomor lamaran ini ! Dengan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki, para pelamar bisa melakukan revisi atas formulir registrasi sebelum verifikasi administrasi atas lamaran tersebut dilakukan.

    Seluruh proses Penerimaan CPNS LIPI bisa dipantau oleh pelamar dan publik secara waktu riil. Data detail proses lamaran (hasil verifikasi, nilai, dsb) bisa diakses hanya oleh pelamar yang bersangkutan melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Para pelamar diwajibkan memantau lamarannya melalui situs SIPC LIPI. LIPI tidak bertanggung-jawab atas aneka kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian para pelamar.

    Publik bisa mengakses seluruh proses namun dengan pembatasan isi informasi lamaran untuk menjaga privasi para pelamar.

Tahap I : verifikasi administrasi

    Proses verifikasi dilakukan langsung segera setelah berkas lamaran diterima oleh Panitia. Verifikasi dilakukan untuk melihat kesesuaian data registrasi yang telah diisi oleh pelamar melalui situs SIPC LIPI dengan dokumen fisik yang telah diterima Panitia.

    Pelamar bisa mengakses informasi detail hasil verifikasi melalui halaman pelamar yang bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Melalui halaman ini informasi verfikasi per-item bisa diketahui.

    Apabila ada item isian yang tidak lolos verifikasi karena kesalahan dokumen fisik yang diserahkan, pelamar masih bisa mengirim ulang dokumen yang kurang / salah dengan disertai Berkas Lamaran yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI selama batas waktu penyerahan dokumen fisik belum terlewati.

    Apabila ada item isian yang tidak lolos verifikasi karena kesalahan pengisian oleh pelamar saat registrasi, pelamar masih dimungkinkan untuk melakukan registrasi ulang dan mengirimkan kembali Berkas Lamaran beserta seluruh dokumen pendukung selama batas waktu registrasi dan penyerahan berkas belum terlewati,

    Ingat bahwa LIPI TIDAK melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran !

Tahap II : ujian tulis

    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Pensil 2B.
    • Penghapus pensil.
    • Alas untuk menulis.

    • Tes Kompetensi Dasar (TKD) :
      • Tes Pengetahuan Umum (TPU)
      • Tes Bakat Skolastik (TBS)
      • Tes Skala Kematangan (TSK)
    • Tes Kompetensi Bidang (TKB) :
      • Bahasa Inggris
      • Pengetahuan Iptek
      LIPI Pusat
      Jl. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710
  • Tahap ujian tulis akan dilakukan sesuai dengan jadwal. Hanya pelamar dengan ranking teratas sesuai jumlah minimal untuk setiap formasi yang ditetapkan yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.

    Sebelum tanggal pelaksanaan ujian tulis, seluruh pelamar yang dipanggil ujian tulis diwajibkan hadir di lokasi ujian tulis (yang akan ditentukan kemudian) untuk melakukan verifikasi fisik serta mendapatkan nomor kursi ujian tulis. Jadwal verifikasi fisik dibuka tanggal x Oktober 2010 (pk. 09:00 – 15:00 WIB). Saat verifikasi fisik, pelamar diwajibkan membawa KARTU PESERTA UJIAN yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI. Kartu Peserta Ujian bisa dicetak dari halaman registrasi masing-masing pelamar setelah login memakai nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Pada halaman registrasi pelamar yang lolos tahap I akan ditampilkan tautan CETAK KARTU PESERTA UJIAN.

    Masa ujian tulis adalah 1 (satu) hari kerja bersama-sama untuk seluruh pelamar yang dipanggil.

    Waktu pelaksanaan ujian tulis 08:00 – 15:00 WIB. Setiap peserta diwajibkan membawa :

    Selain itu sangat disarankan untuk membawa bekal makanan dan minuman mengingat keterbatasan penjual makanan dan minuman di sekitar lokasi ujian. Peserta dianjurkan mempergunakan kendaraan umum untuk mencapai lokasi ujian tulis mengingat ketiadaan lahan parkir di sekitar lokasi. Jenis dan materi ujian tulis :

    Setiap materi memiliki bobot : 20 persen (TPU), 20 persen (TBS), 30 persen (TSK), 15 persen (Bahasa Inggris) dan 15 persen (Pengetahuan Iptek) dalam total nilai. Data nilai ujian tulis bisa diakses oleh pelamar yang bersangkutan. Halaman pelamar bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki.

    Lokasi ujian tulis yang direncanakan :

Tahap III : ujian psikotes dan wawancara

    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Pensil 2B.
    • Penghapus pensil.
    • Alas untuk menulis.
      LIPI Pusat
      Jl. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710

    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Dokumen fisik Tugas Akhir / tesis / disertasi untuk D3/S1/S2/S3.
  • Psikotes akan diadakan sebelum ujian wawancara, dan setiap pelamar dipanggil ujian wawancara diwajibkan mengikutinya. Hasil psikotes tidak menentukan pelamar yang dipanggil ke tahap berikutnya, tetapi dipakai sebagai bahan referensi bagi pewawancara.

    Psikotes tertulis dibagi menjadi 3 gelombang dengan waktu pelaksanaan yang berbeda : pk. 08:00-09:30 WIB, 09:30-11:00 WIB, 11:00-12:30 WIB. Jadwal psikotes tersedia di halaman e-BERKAS. Setiap peserta diwajibkan membawa :

    Wawancara akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang sesuai dengan jumlah pelamar yang akan dipanggil mengikuti wawancara. Setiap pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian wawancara harus memperhatikan satuan kerja yang memanggil. Pelamar yang sama bisa dipanggil oleh lebih dari satu satuan kerja. Pada kasus ini, pelamar harus mengikuti seluruh ujian wawancara dari semua satuan kerja yang memanggil.

    Lokasi ujian psikotes dan wawancara :

    Waktu ujian adalah pk. 08:00 – 18:00 WIB. Detail jadwal setiap satuan kerja dan pelamar yang dipanggil oleh satuan kerja akan ditempelkan di lokasi. Untuk itu setiap pelamar dimohon memastikan jadwalnya masing-masing pada hari pertama tersebut di LIPI Pusat, Jakarta. Pada saat wawancara, peserta diwajibkan membawa dokumen :

Registrasi ulang pelamar diterima CPNS LIPI

    • Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
      Gd. Sasana Widya Sarwono (lt. 8)
      Jl. Jend. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710

    • Surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok, serta ditujukan kepada Kepala LIPI. Surat lamaran tertanggal pada saat pendaftaran CPNS LIPI dibuka (antara tanggal 1-25 Oktober 2010).
    • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (lihat kategori Pejabat yang berwenang di e-BERKAS) mulai dari SD sampai dengan pendidikan terakhir (masing-masing rangkap 2).
    • Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Daftar Riwayat Hidup (rangkap 2) dan Surat Pernyataan yang dilengkapi meterai Rp. 6.000,- memakai format yang bisa diambil di halaman e-BERKAS. Ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok.
      Rangkap kedua Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan boleh difotokopi dengan syarat tanda tangan tetap asli. Pada Daftar Riwayat Hidup tidak boleh ada coretan / bekas dihapus !
    • Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/POLRI yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/POLRI yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Bagi yang sudah pernah bekerja di instansi pemerintah/swasta dan telah mempunyai masa kerja minimal 1 tahun, jika ingin disesuaikan masa kerjanya dapat melampirkan:
      1. Asli Surat pengangkatan kerja pertama di dalamnya tercantum nilai gaji yang diterima
      2. Asli surat pemberhentian/pengunduran diri dilengkapi dengan nilai gaji terakhir.

      Bukti- bukti point a dan b tentang pengalaman kerja diserahkan dalam rangkap 2 (dua) asli dan fotokopy yang telah dilegalisir oleh instansi/perusahaan lama.

    • Fotokopi Akta Nikah dan Akte Kelahiran anak bagi yang sudah menikah dan mempunyai anak (rangkap 2).
    • Seluruh berkas diatas dimasukkan dalam map :
        D3 : map warna merah
        S1 : map warna kuning
        S2 / S3 : map warna biru
  • Segera setelah pelamar diterima diumumkan, seluruh kandidat CPNS LIPI diwajibkan melakukan registrasi ulang pada periode yang ditentukan diatas pk. 09:00 – 15:00 WIB di :

    dengan membawa dokumen-dokumen :

Membuat dan memasukkan pasfoto

    • Pasfoto dijital bisa dibuat dengan mengambil gambar Anda memakai kamera dijital, atau melakukan pemindaian foto konvensional dengan mesin pemindai.
      Setelah mendapatkan berkas gambar, baik langsung dari kamera dijital ataupun hasil pemindaian, pakai perangkat lunak pengolah foto untuk menyesuaikan dimensi dengan melakukan pengecilan dimensi riil. Untuk mencapai ukuran berkas lebih kecil dari 15 Kb, pastikan bahwa resolusi pasfoto Anda tidak lebih dari 100 dpi.
      Setelah gambar siap dan sesuai dimensi yang dipersyaratkan, lakukan penyimpanan dalam format JPEG dengan nama ekstensi jpg. Setelah disimpan, pastikan bahwa ukuran berkas kurang dari 15 Kb !
      Selama proses verifikasi terhadap registrasi Anda belum dilakukan, pasfoto bisa diganti dengan melakukan unggah ulang.
  • Bagaimana mempersiapkan pasfoto dijital ?

    Bagaimana mendapatkan pasfoto sesuai dengan dimensi (150 x 200 piksel) dan ukuran berkas (< 15 Kb) seperti dipersyaratkan ?

    Bagaimana mendapatkan format JPEG ?

    Bagaimana kalau ingin mengganti pasfoto yang telah diunggah sebelumnya ?

    Dengan proses diatas Anda akan siap mengunggah pasfoto Anda untuk melengkapi registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI. Bila Anda masih mengalami kesulitan, silahkan meminta bantuan ke orang-orang di sekitar Anda. Umumnya Anda bisa mendapatkan bantuan dengan mudah melalui toko cuci cetak foto yang menyediakan jasa pencetakan foto dijital, atau para penjaga warung internet terdekat.

Mencetak Berkas Lamaran dan Kartu Peserta Ujian

    Berkas Lamaran bisa dicetak setelah data registrasi disimpan. Pastikan bahwa seluruh data dan pasfoto Anda sudah diisikan dengan benar. Setelah login kembali memakai nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki, klik tautan CETAK BERKAS LAMARAN. Akan ditampilkan halaman siap cetak untuk surat lamaran. Setelah memastikan bahwa data diri, pasfoto dan kode bar ditampilkan dengan benar, silahkan cetak memakai mesin pencetak berwarna pada kertas warna putih ukuran A4.

    Untuk Kartu Peserta Ujian, tautan CETAK KARTU UJIAN akan ditampilkan setelah proses verifikasi dan penentuan peserta yang dipanggil selesai. Setelah memastikan bahwa data diri, pasfoto dan kode bar ditampilkan dengan benar, silahkan cetak memakai mesin pencetak berwarna pada kertas warna putih ukuran bebas (selama seluruh bagian Kartu Peserta Ujian tercetak).

    Apabila hasil cetakan terlalu besar / kecil dari ukuran kertas A4, lakukan perubahan ukuran font pada perambah yang dipakai !

Latar belakang SIPC LIPI

    Terkait dengan perubahan proses penerimaan CPNS secara umum oleh MenPAN / BAKN sejak 2004, LIPI sebagai salah satu lembaga pemerintah mendukung penuh sistem baru tersentralisasi yang diberlakukan. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi proses guna mendapatkan insan-insan muda Indonesia terbaik sebagai abdi pelayan masyarakat di masa depan.

    Khususnya untuk LIPI, SIPC sangat relevan terkait dengan status LIPI sebagai lembaga ilmu pengetahuan utama di Indonesia. Sehingga kemampuan memakai sistem informasi semacam ini bagi para pelamar merupakan syarat mutlak di era informasi ini.

Prinsip dasar implementasi SIPC LIPI

    • Mudah dipakai dan dipelihara oleh seluruh pihak terkait (pelamar, panitia, LIPI).
    • Berbasis web dinamis.
    • Permanen : sistem yang bisa dipakai sepanjang tahun.
    • Transparan : memungkinkan kontrol internal yang ketat dan pencekan ulang antar bagian dan level.
    • Sekuriti akses di setiap level.
  • Guna mencapai tujuan diatas, LIPI menganggap perlu untuk mengimplementasikan Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI – SIPC LIPI berbasis web. Sistem ini memungkinkan seluruh proses dilakukan secara online dan transparan bagi semua pihak terkait (pelamar, panitia dan masyarakat). Untuk itu, sejak proses pengembangan sampai implementasi dipegang beberapa prinsip dasar utama :

Penanggung-jawab SIPC LIPI

    SIPC LIPI dimiliki oleh LIPI dan dikelola oleh Panitia Penerimaan CPNS LIPI. Secara teknis SIPC LIPI dikelola oleh Pengelola Layanan dari Tim Gabungan Jaringan LIPI.

    Penanggung-jawab : Sekretaris Utama LIPI
    Ketua Pelaksana : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
    Teknis SIPC LIPI : - Pelaksana Penanggung-jawab Harian TGJ LIPI
    - Pengelola Layanan TGJ LIPI

» versi cetak revisi terakhir : 29/08/10 – 10:23 WIB

Dikelola oleh TGJ LIPI Hak Cipta © 2004-2010 LIPI

Pendaftaran CPNS Lowongan CPNS Kemdiknas

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemdiknas
Di-posting pada: 2010-05-24 05:15:19

PENGUMUMAN

NOMOR : 68185/A4/KP/2010

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

TAHUN 2010

Kementerian Pendidikan Nasional kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemdiknas dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

I. INFORMASI UMUM

  1. 1.Waktu pengumuman dari 8 sd 10 Oktober 2010.
  2. 2.Penerimaan Pendaftaran 11 sd 15 Oktober 2010.
  3. 3.Ada dua kelompok pendaftaran yaitu.
    • Pendaftaran CPNS Online.
    • Pendaftaran CPNS Non Online.
  4. Pendaftaran CPNS Online.

    Dilaksanakan hanya untuk di lingkungan Unit Utama Pusat

    -Sekretariat Jenderal berikut Pusat pusat (Pusdiklat, Pusat Bahasa, Pustekom, Pusegjas, PIH)*

    Ditjen PMPTK beserta unit pelaksana teknisnya (P4TK dan LPMP)*

    Ditjen PNFI beserta unit pelaksana teknisnya (P2-PNFI dan BP-PNFI)*

    Ditjen Pendidikan Tinggi

    Inspektorat Jenderal

    Balitbang

    * lebih lengkap dapat dilihat pada fitur Po Box.

  5. Pendaftaran CPNS Non Online

    Dilaksanakan hanya untuk di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis.

  6. Tahapan proses seleksi.
    1. Seleksi administrasi saat pendaftaran.
    2. Seleksi Pengetahuan Tes Umum, meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Bakat Skolastik (TBS).
    3. Seleksi Tes Substansi, dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing.
  7. Tempat pelaksanaan seleksi di lokasi unit kerja yang dituju pelamar. KKKKKK
  8. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran (lihar fitur kebutuhan per uker). Pengiriman lebih dari satu lamaran tidak akan terproses oleh sistem online.

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Desember 2010
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada 1 Desember 2010 harus melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir masa kerja pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sejak tanggal 1 April 1997 sampai saat ini masih bertugas.
  4. Sehat Jasmani, Rohani dan bebas NARKOBA
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian /kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.

III. PERSYARATAN KHUSUS

  1. 1.Di lingkungan Ditjen PMPTK seluruh peserta jenjang S1 wajib memiliki sekurang-kurangnya TOEFL450 atau TOEIC dengan nilai minimal 600-730.
  2. 2.Di lingkungan Ditjen PNFI khusus untuk pelamar Jurusan Bahasa Inggris wajib memiliki sekurang-kurangnya TOEFL500, dan untuk jenjang kualifikasi kualifikasi SMK Mesin dan Otomotif harus memiliki SIM A.
  3. 3.Di lingkungan Dikti pelamar bidang Hubungan Internasional wajib memiliki sekurang-kurangnya TOEFL 450.

IV. RINCIAN KEBUTUHAN JABATAN, KUALIFIKASI AKADEMIK

Dapat di lihat pada fitur informasi lowongan

IV.TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN (REGISTRASI SECARA ONLINE)

  1. a.Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdiknas.
  2. b.Pelamar harus mengisi pendaftaran secara online di alamat http://cpns.Kemdiknas.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pengadaan.

c.Mengirim berkas lamaran ke alamat PO BOX yang telah ditentukan yang datanya

dapat diunduh pada saat pendaftaran online setelah pelamar mendapatkan nomor pendaftaran, dimasukkan dalam Stop Map dengan ketentuan warna pemmbeda:

Warna merah untuk pelamar S2/S3.

Warna biru untuk pelamar DIV/S1.

Warna kuning untuk pelamar D2/D3.

Warna Abu-abu untuk pelamar SLTA.

d.Selanjutnya stop map dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan kode jabatan yang dilamar dan nomor pendaftaran pada sampul depan kiri atas amplop. Berkas ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional c.q pimpinan unit kerja yang dilamar, diterima pos paling lambat tanggal 20 Oktober 2010 stempel pos.

e.Berkas lamaran dimasukkan dalam Stop Map dengan ketentuan warna pembeda:

Warna merah untuk pelamar S2/S3.

Warna biru untuk pelamar DIV/S1.

Warna kuning untuk pelamar D2/D3.

-Warna Abu-abu untuk pelamar SLTA.

f.Berkas lamaran disusun dengan urutan sbb.

1) Pas Foto berwarna (gambar muka tampak utuh), ukuran 3X6 cm 4 lembar, pada bagian belakang ditulis nama dan nomor KTP yang masih berlaku, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.

2)Foto copy KTP yang masih berlaku.

3)Print out asli bukti registrasi pendaftaran online.

4)Surat Lamaran yang ditulis tangan tinta hitam.

5)Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi yang memiliki ijazah luar negeri harus telah terakreditasi Dikti Kemdiknas.

6)Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada 1 Desember 2010 harus melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir masa kerja pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sejak tanggal 1 April 1997 sampai saat ini masih bertugas.

Berkas lamaran yang tidak memenuhi sarat usia, kialifikasi pendidikan, tidak lengkap, dan tidak urut sebagaimana uraian di atas dinyatakan gugur.

VI. PROSES SELEKSI

  1. Tahapan Pendaftaran
  1. -)Pengumuman Pengadaan CPNS dapat dilihat di Web dengan alamat http://kemdiknas.go.id
  2. -)Pendaftaran/Registrasi

-Untuk kelompok pendaftaran online di Web (untuk pelamar di lingkungan Unit Utama Pusat) dengan alamat https://cpns.kemdiknas.go.id

-Untuk kelompok pendaftar non-online datang langsung ke unit kerja (untuk pelamaran di lingkugan PTN dan Kopertis.

3)Pelamar online mencetak kartu pendaftaran saat registrasi sebanyak 2 lembar.

4)Pelamar online mengirim berkas lamaran ke PO BOX

5)Pelamar non online mengirim berkas lamaran ke unit kerja yang dilamar

6)Panitia unit kerja menyeleksi kelengkapan administrasi berkas lamaran

Seleksi administrasi terdiri dari seleksi terhadap persyaratan batas usia, kesesuaian bidang studi dan akreditasi program studi dan perguruan tinggi, data KTP.

7)Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan

-untuk pelamar online di alamat Web https://cpns.kemdiknas.go.id

di lingkungan PTN dan Kopertis tempat melamar, dan dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Tes.

-untuk pelamar non-onlie mengisi biodata sekaligus memperoleh Kartu Tanda Peserta Tes.

  1. Tahap Ujian Tertulis (Seleksi Tahap 1)

1)Pelaksanaan di unit kerja, Kamis, 28 Oktober 2010

Untuk pelamar online harus dapat menunjukan selain print out Kartu Tanda Peserta Tes, juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.

2)Materi Ujian tertulis terdiri dari:

      1. Tes Pengetahuan Uumum (TPU)

Tes kemampuan dasar umum meliputi Bahasa Indonesia, Sejarah, Pancasila, PPKN, Bahasa Inggris.

      1. Tes Bakat Skolastik (TBS)

Merupakan tes kemampuan intelektual penalaran.

      1. Tes Substansi

Materi tes disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.

3)Pengumuman Hasil Ujian Tertulis:

-untuk pelamar online di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id dan di http:// kemdiknas.go.id

-untuk pelamar non online di unit kerja PTN dan Kopertis tempat melamar dan/atau di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id

c.Tahap Ujian Substansi (Seleksi Tahap 2)

Pelaksanaan di unit kerja, 15 – 16 Nopember 2010

d.Pengumuman Final

Pengumuman final, 27 Nopember 2010:

-di Web untuk pelamar online di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id dan di http:// kemdiknas.go.id

-di unit kerja PTN dan Kopertis tempat melamar atau di alamat https:// kemdiknas.go.id

VII. PENETAPAN HASIL SELEKSI

Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kemdiknas bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.

VIII. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. a.Seluruh Tahapan Seleksi Tidak Dipungut Biaya Apapun
  2. b.Apabila pelamar yang ditetapkan diterima tidak mendaftarkan diri kembali atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan dikenakan denda.
  3. c.Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. Pelamar wajib tunduk dan mengikuti ketentuan yang tetapkan.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2010

Ketua Tim Seleksi Penerimaan PNS

KEMDIKNAS,

Mashuri Maschab

Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Direncanakan Selesai Akhir November

Jkt-Humas, Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi diharapkan akan berakhir pada minggu ke tiga Bulan November 2010. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi  saat pelaksanaan Rapat Tim Nasional dan Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer di Kantor BKN Pusat Jakarta, Kamis (16/9). Rapat Dihadiri oleh para anggota Tim Nasional dan Tim Kerja baik dari BKN ataupun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dari Sekretariat Negara RI.

Kepala BKN sekaligus Ketua Tim Nasional Pendataan, Verivikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari saat memberikan pengarahan didampingi Wakil Ketua Tim Nasional Tasdik Kinanto (kakan) dan Eko Sutrisno (dua dari kanan) serta Ketua Tim Kerja Bambang Chrisnadi (kiri)

Pada kesempatan itu Bambang Chrisnadi juga menyampaikan bahwa jumlah data tenaga honorer Kategori I yang diserahkan ke BKN sampai dengan batas akhir 31 Agustus 2010 tercatat sejumlah 130.410 tenaga honorer.  Bambang Chrisnadi juga menjelaskan bahwa data honorer yang telah disampaikan ke BKN akan menjadi dokumen resmi tenaga honorer.

Peserta dari berbagai instansi saat pelaksanaan Rapat Kerja Tim Nasional dan Tim Kerja

Dalam kesempatan itu pula, Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari mengamanatkan kepada Tim Kerja  untuk dapat bekerja dengan mengedepankan transparansi, keakuratan dan ketepatan data dalam setiap pelaksanaan verifikasi dan validasi. Edy Topo juga meminta Tim Kerja untuk menjaga integritas, mengikuti panduan pelaksanaan dan senantiasa menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi.  Terakhir Edy Topo berpesan untuk terus menjaga independensi dan bebas dari campur tangan pihak manapun dan tidak memihak kemanapun.

PENERIMAAN CPNS 2010 KEMENAG/DEPAG

Lowongan CPNS Depag / Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2010

Lowongan CPNS Depag / Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2010

PENGUMUMAN
Nomor : BII/I-a/Kp.00.3/15774/2010

TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN 2010

Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

I. CARA MENDAFTAR
1. Pendaftaran CPNS dilaksanakan berdasarkan domisili KTP setempat untuk pelamar pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN), dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN), kecuali pelamar pada Unit Eselon I Pusat, Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
2. Pengumuman dan pendaftaran CPNS di lingkungan Kementerian Agama secara on-line melalui internet/website dengan alamat www.kemenag.go.id dengan subdomain cpns.kemenag.go.id.
3. Bagi pelamar yang kesulitan menggunakan aplikasi internet/website dapat melakukan pendaftaran/registrasi yang ditujukan langsung kepada panitia pengadaan CPNS masing-masing melalui kantor pos tanpa melampirkan print out entry data pendaftaran.
4. Lamaran ditulis oleh tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar disertai dengan:

  • 1. Print out entry data pendaftar;
  • 2. Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
  • 3. Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
  • 4. Foto copy KTP yang masih berlaku.

5. Surat lamaran dikirim melalui jasa pos, ditujukan kepada panitia Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Pusat/Panitia Pengadaan CPNS Unit Eselon I/Panitia Pengadaan CPNS Daerah dan stempel pos terakhir tanggal 3 November 2010;
6. Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama dan alamat serta kode pos, bagi pelamar yang tidak melampirkan amplop balasan dinyatakan gugur sebagai peserta.
7. Pada amplop lamaran agar dicantumkan satuan kerja yang dituju dan pekerjaan yang dilamar pada sudut kiri atas contoh terlampir.
8. Lamaran dibuat menurut contoh terlampir. (Download dokumen)

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Januari 2011).
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun agar melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Januari 2011 minimal 13 Tahun 9 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah atau yayasan yang berbadan hukum;
  4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis /Kopertais;
  5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi /Ditjen Pendidikan Agama Islam;
  6. Foto copy ijazah Universitas /Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan foto copy ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
  7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperkenankan;
  8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil /PegawaiSwasta;
  10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  12. Tidak menjadi anggota /pengurus PARPOL;
  13. Bersedia memenuhi peraturan /ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Kementerian Agama.

III. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran pelamar melalui website/internet tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 3 November 2010.

IV. KETENTUAN LAIN

Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada unit kerja sebagai berikut :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  4. Ditjen Pendidikan Islam
  5. Ditjen Bimas Islam
  6. Ditjen Bimas Kristen
  7. Ditjen Bimas Katolik
  8. Ditjen Bimas Hindu
  9. Ditjen Bimas Buddha
  10. Badan Litbang dan Diklat
  11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia
  12. Universitas Islam Negeri (UIN) seluruh Indonesia
  13. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) seluruh Indonesia
  14. Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar
  15. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) seluruh Indonesia
  16. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN)
  17. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN)
  18. Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN)

Jakarta, 22 Oktober 2010

PANITIA PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN AGAMA RI

K E T U A,

Bagi yang berminat, silakan :

Semoga bermanfaat :D

Ogah Keras Maunya Kita Lunak

Kekerasan baik secara mental maupun fisik terhadap siswa yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, kakak kelas atau sesama teman di lingkungan sekolah (bullying) adalah malapraktik bagi dunia pendidikan. Bullying merupakan bentuk penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk membuat tak nyaman sampai-sampai menyakiti secara fisik kepada seseorang atau sekelompok orang, sehingga si korban merasa tertekan, trauma dan tidak berdaya.
12988493921091569376

Mencolek pipi, menggoda dengan kata-kata jorok, memberikan julukan dengan maksud memperolokkannya, menghina, mengejek dan sejenisnya merupakan contoh tindakan bullying, apalagi memukul, menonjok, menampar, menendang !

129884987610902806

Di dunia pendidikan, perilaku bullying ini menyebabkan sekolah bukan lagi menjadi tempat yang menyenangkan bagi si korban dalam mencari ilmu, tetapi telah menjadi sebuah tempat yang menciptakan rasa takut bahkan menimbulkan trauma psikis. Namun kapan itu semua hilang, semuanya terpulang kepada bagaimana meningkatkan kompetensi kepribadian para pendidik dan tenaga kependidikan kita. Jadi, di luar saja kalau mau main keras, yang di dalam sekolah main lunak saja biar nyaman.

Komite III DPD-RI Mengharap Kemen PAN dan RB mempercepat proses penyelesaian seluruh tenaga honorer CPNS yang tidak masuk database (termasuk CPNS teranulir, demikian pula bagi CPNS Kategori I dan Kategori II pada Selasa, 08 Maret 2011 15:59

Selasa, 08 Maret 2011 15:59
Jakarta-Humas,

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengundang Menteri Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN & RB) untuk membahas permasalahan pengangkatan CPNS baik dari jalur umum maupun honorer, Selasa (8/03). Rapat Kerja ini dihadiri Menteri Negara PAN & RB EE Mangindaan, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah serta segenap jajaran pimpinan dari ketiga instansi tersebut.
Berbagai permasalahan terkait pengangkatan CPNS dibahas dalam rapat itu. Pada kesempatan itu, EE Mangindaan menyampaikan berbagai kebijakan terkait penerimaan CPNS serta strategi yang terkait hal itu, sedangkan Eko Sutrisno menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait permasalahan pendataan tenaga honorer yang tercecer.

Dalam pertemuan itu, Komite III DPD RI mengharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) agar melanjutkan dan meningkatkan upaya penataataan birokrasi. Upaya penataan tersebut meliputi

Pertama, optimalisasi strategi dan kebijakan Kemen PAN dan RB yang meliputi tiga aspek yakni  penyelesaian peraturan perundang-undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh.

Kedua, mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang formasi PNS yang memuat ketentuan mengenai formasi bagi masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota dan PP tentang pengadaan PNS berdasarkan kompetensi, sesuai kebutuhan organisasi, secara obyektif, transaparan, akuntabel, tidak diskriminatif (mengakomodir para penyandang cacat sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan bebas KKN dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Ketiga, mempercepat proses penyelesaian seluruh tenaga honorer CPNS yang tidak masuk database (termasuk CPNS teranulir, demikian pula bagi CPNS Kategori Idan Kategori II sebagaimana keterangan Kemen PAN dan RB) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Koordinasi Perumusan Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer (Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor KEP/161/S. PAN-RB/4/2010 tanggal 30 April 2010 dan mengumumkan kepada publik secara transparan serta menerbitkan PP terkait dengan penyelesaian tenaga honorer dan PP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Keempat, melakukan kajian secara komprehensif berkenaan dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi tenaga kependidikaan, dari 56 tahun ke 58 tahun, kebutuhan pengaturan manajemen secara khusus dan pemetaan formasi agar tercipta pemerataan tenaga kependidikan di masing-masing daerah.

Sementara itu, Komite III DPD RI akan turut  mensosialisasikan kebijakan reformasi birokrasi kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan good governance dan clean government serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangkan membentuk aparatur negara yang profesional dan berkualitas.

Rencana Penerimaan CPNS tahun 2011 dan Perhitungan Alokasi atau Formasi CPNS Daerah

Anggaran Negara adalah Faktor Terpenting dalam Penyusunan Formasi CPNS

Jumat, 11 Maret 2011 15:13
Jkt-Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganalisa dan memberikan pertimbangan usulan formasi yang diajukan daerah, namun demikian kewenangan untuk memutuskan kebijakan atas usulan daerah tersebut berada di tangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) untuk disesuaikan dengan anggaran negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima tamu dari DPRD dan BKD Kepulauan Riau, Jum’at.(11/03).

Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (tengah) memimpin rapat dengan DPRD dan BKD Kep. Riau yang didampimgi pleh dua orang Kasubdit pada Direktorat Perencanaan dan Formasi Kepegawaian BKN,  Sukamto (Kiri) dan Subadi (kanan) .

Kunjungan yang bertujuan untuk berkonsultasi terkait Rencana Penerimaan CPNS tahun 2011 dan Perhitungan Alokasi atau Formasi CPNS Daerah ini juga diterima oleh dua orang Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Perencanaan dan Formasi Kepegawaian BKN Sukamto dan Subadi di Ruang Rapat Gedung II Lt. 2 Kantor Pusat BKN.

Tampak dua orang  perwakilan dari DPRD Kep. Riau yang sedang asyik berkonsultasi dengan pejabat dari BKN.

Diakhir perbincangan Tumpak Hutabarat menyarankan agar DPRD dan BKD Kep. Riau senantiasa bekerja sama dalam menyusun usulan formasi CPNS daerah Kep. Riau.Sementara itu, dalam penjelasannya Subadi menyampaikan bahwa analisa jumlah formasi pengadaan CPNS salah satunya didasarkan pada profil daerah, peta jabatan dan prioritas layanan dasar yang diberikan di daerah masing-masing.

 

Pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (MK) akan dilakukan melalui website BKN

Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Harus Dilakukan dengan Cermat

Kamis, 10 Maret 2011 15:57
 

Jkt-Humas, Penyelesaian masalah tenaga honorer harus dilakukan dengan cermat. Hal ini agar permasalahan tenaga honorer tidak berlarut-larut.  Demikian arahan yang disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno saat membuka Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I di Ruang Aula BKN Pusat Jakarta, Kamis (10/3).

 

 

Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) didampingi Deputi Dalpeg Bambang Chrisnadi memberikan arahan pada kegiatan Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I

 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer  kategori I yang telah dilakukan BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memasuki proses akhir penyelesaian.  Beberapa hal yang menjadi kendala dalam kegiatan verifikasi dan validasi ini adalah: sempitnya waktu dan terbatasnya  sumber daya manusia (SDM) untuk  melakukan verifikasi dan validasi ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (MK) akan dilakukan melalui website BKN.

Kegiatan Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I diikuti oleh para pejabat Eselon I dan II BKN Pusat dan para Kepala Kantor Regional I-XII BKN. Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya persamaan persepsi diantara para pejabat BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik dan tuntas.

 

Para pejabat BKN  mendengarkan penjelasan Deputi Dalpeg Bambang Chrisnadi tentang Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II Menurut Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi Selesai 2011

Hingga batas akhir 31 Agustus 2010, tercatat di listing BKN 152.310 orang. Dari jumlah tersebut sampai 8 Februari 2011, hasil verifikasi dan validasi mendapat rekomendasi : Memenuhi Kriteria (MK) = 51.075 orang (33,53%), Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) =  73.788 orang (48,45 %) dalam proses penyelesaian = 27.447 orang (18,02%) yang diharapkan pada akhir April 2011 semua sisa tenaga honorer kategori I sudah selesai dilakukan validasi dan verifikasi.

Perlu dipahami, bahwa tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Karena masih harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PP 98/2000 jo PP 11/2002. Tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK dan tenaga honorer kategori II yang memenuhi ketentuan PP 98/2000 dan PP 11/2002, akan diangkat sekaligus dalam satu tahun anggaran yang direncanakan selesai pada 2011.

Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 antara lain ditentukan bahwa apabila sebelum tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD telah selesai seluruhnya diangkat menjadi CPNS, maka “tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, baru dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebijakan nasional berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara”.

Terjemahan teknis dari Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 ini adalah bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori II dilakukan melalui mekanisme ujian yang dilakukan oleh sesama tenaga honorer kategori II.

Sumber: http://www.bkn.go.id/images/stories/buletin1511/6.pdf

CPNS di Kabupaten Bengkulu Selatan terjadi kejanggalan terkait pengumuman hasil seleksi yang diadakan

BKN Terima Pansus CPNS DPRD Bengkulu Selatan

Kamis, 24 Maret 2011 16:15
Jakarta-Humas, Badan Kepegawaian Negara menerima kunjungan tujuh orang anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pelaksanaan Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Formasi Tahun 2010, Kamis (24/3). Kunjungan yang diterima di Ruang Rapat lantai 2 gedung I Kantor Pusat BKN ini  ditemui oleh perwakilan BKN yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro. Dalam laporannya, Ketua Pansus Hendri S. Yusdani menyampaikan terjadi kejanggalan terkait pengumuman hasil seleksi yang diadakan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini yang kemudian mendasari Pansus untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan berkonsultasi ke BKN. 

Perlu investigasi; (kiri-kanan) Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Dir. Pengadaan PNS I Nyoman Arsa, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Dir. Dalpeg III Ulida L. Toruan dan Kasubdit Dalpeg III Haryono saat menerima Kunjungan Pansus Penerimaan CPNS Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menanggapi hal ini, Direktur Pengendalian III BKN Ulida L. Toruan menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diterima oleh BKN dan telah berupaya untuk menindaklanjuti dengan menghubungi pihak-pihak yang terkait ataupun dengan pihak ketiga dalam proses pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Bengkulu Selatan yakni Universitas Negeri Jakarta. Namun demikian, Ulida menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya kesulitan untuk meminta data-data terkait permasalahan itu. Ulida menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami dan akan terus dipantau.  Saat ini BKN masih terus berupaya untuk mengumpulkan berkas-berkas sebagai alat bukti yang dibutuhkan dalam investigasi permasalahan yang timbul pada seleksi CPNS di Bengkulu Selatan tersebut.  Lebih jauh Ulida menjelaskan bahwa dirinya merasa bergembira atas kedatangan Pansus dan mengharapkan adanya kerjasama antra unit kerjanya dengan Pansus sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan.

Anggota Pansus Penerimaan CPNS Kabupaten Bengkulu Selatan menggali informasi terkait kejanggalan proses rekrutmen CPNS di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sementara itu Direktur Pengadaan PNS I Nyoman Arsa menjelaskan bahwa proses penerimaan CPNS harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002 dan seharusnya mengikutsertakan BKN  untuk ikut melakukan pengawasan. Terkait perubahan formasi, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Formasi Badi Mulyono menjelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan apabila jumlah pelamarnya kurang atau tidak ada pelamar dan perubahan formasi itu dilakukan sebelum tes. (fhu)

Indonesia memenuhi syarat untuk membangun sebanyak 100 unit sekolah baru sekolah menengah pertama (USB-SMP) di 36 kabupaten di kawasan Indonesia bagian timur

Jerman Hapus Hutang Melalui Pendidikan
25 Maret 2011 | Laporan oleh aline

 

Jakarta — Pemerintah Republik Federal Jerman menghapus hutang pemerintah Indonesia sebanyak 23 juta Euro melalui program Debt Swap II untuk pendidikan. Pemberian penghapusan hutang ini dilakukan setelah Indonesia memenuhi syarat untuk membangun sebanyak 100 unit sekolah baru sekolah menengah pertama (USB-SMP) di 36 kabupaten di kawasan Indonesia bagian timur. Nilai pokok hutang yang dihapus tersebut mencapai dua kali lipat dari dana yang dikeluarkan pemerintah sebanyak Rp 141,72 miliar.

Sertifikat Penghapusan Hutang Program Debt Swap IV untuk Education diserahkan oleh Direktur KfW (Kreditanstalt fur Wiederaufbau) Bjorn Thies kepada Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto disaksikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh di Kemdiknas, Jakarta, Kamis (24/3).

Mendiknas menyampaikan, program debt swap berikutnya yang dipersiapkan adalah untuk program beasiswa bagi dosen yang akan melakukan studi S2 dan S3 di Jerman. Tahun depan, kata Mendiknas, adalah 60 tahun hubungan Jerman dan Indonesia. “Pemerintah Jerman telah menunjukkan komitmennya bersama dengan pemerintah Indonesia mengembangkan hubungan baik salah satu contohnya adalah program debt swap,” katanya.

Program pembangunan 100 USB-SMP meliputi pembangunan unit gedung baru, mebeler, perpustakaan, dan buku teks. Selain itu, termasuk alat bantu belajar dan peralatan kantor untuk menunjang kegiatan administrasi sekolah. Adapun persyaratan lokasi pembangunan USB berada di daerah miskin, angka partisipasi kasar (APK) di bawah 70, dan tidak ada sekolah yang sama dalam radius lima kilometer.

Persyaratan lainnya, bagi kabupaten yang mendapatkan pembangunan USB bersedia menjamin beroperasinya sekolah tersebut minimal 20 tahun dengan mengacu pada standar pelayanan minimum, menyediakan lahan siap bangun minimal 6.000 meter persegi, menjamin dapat merekrut siswa baru minimal 30 siswa, menjamin kelancaran operasional USB melalui penyediaan guru, kepala sekolah, dan staf administrasi, serta mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Suyanto menyampaikan, penghapusan hutang (debt swap) II merupakan kali ketiga. Program debt swap I for education pada 2006 sebanyak 25,56 juta Euro untuk pembangunan pusat sumber belajar di 511 sekolah dasar di 17 provinsi dengan nilai Rp 125 miliar. Kemudian program debt swap IV for education pada 2010 menghapus hutang pokok sebanyak 20 juta Euro untuk program peningkatan mutu pendidikan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pasca bencana gempa bumi. “Total untuk  pendidikan dasar telah menghapuskan hutang pemerintah Rp 750 miliar,” katanya.(agung/gloria)

Formasi CPNS 2011, jatah pelamar umum dalam seleksi CPNS tinggal 55 persen

Jum’at, 01 April 2011 , 15:30:00

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) memberikan jatah maksimal 45 persen, untuk pengangkatan honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) menjadi CPNS 2011. Angka ini sedikit meningkat dari estimasi awal pemerintah, yakni sekitar 30 persen. Itu berarti juga bahwa jatah pelamar umum dalam seleksi CPNS tahun ini tinggal 55 persen. 

Penambahan kuota bagi honorer tertinggal kategori I ini, menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan & RB, Ramli Naibaho, adalah karena hingga posisi 21 Maret 2011, persentase honorer yang memenuhi syarat mencapai 42 persen lebih. Itupun menurutnya, masih sekitar 15 ribuan honorer – dari total 152 ribuan honorer kategori I – yang masih dilakukan verifikasi dan validasi.

“Kalau misalnya 15 ribuan honorer itu lolos verifikasi dan validasi, bisa saja angkanya mencapai 45 persen. Target pemerintah sih, angka 45 persen itu sudah paling tinggi, agar pelamar umur masih punya jatah lebih besar untuk bersaing memperebutkan kursi CPNS 2011,” jelas Ramli yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).

Ramli menambahkan, jatah honorer tertinggal kategori I itu, memang akan menggerus kuota CPNS 2011 yang diusulkan pemerintah sebanyak maksimal 250 ribu (pusat dan daerah). Usulan kuota CPNS 2011 ini sendiri, sedikit berkurang dibanding 2010 yang mencapai 300 ribu.

“Memang berkurang sedikit usulan kita. Karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran kita. Selain itu, pertimbangannya karena di instansi pusat dan daerah, kebutuhan pegawainya sebagian besar sudah terpenuhi,” tandasnya. (esy/jpnn)

Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer

Dua Pendekatan Pemerintah dalam Menyikapi Nasib Tenaga Honorer

Senin, 11 April 2011 09:19
Jkt-Humas. “Bagaimana kesempatan  tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan  yang diajukan rombongan  Persatuan Guru Honorer  Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat yang diterima Kasubag  Publikasi Petrus Sujendro dan didampingi oleh  Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.

(kiri ke kanan) Kasubag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo menjadi perwakilan BKN dalam Audiensi dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI).

Rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer  yang tidak dapat diangkat CPNS. Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasip tenaga honorer ada dua pendekatan yang dilakukan yakni : Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua : Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.

 

 

 

Persatuan Guru Honorer Indonesia (kiri) berkunjung ke BKN (08/04)

Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di  indonesia.(ayu)

Apabila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan

FTHSNI Konfirmasi Terkait Tenaga Honorer Kategori I dan II

Sabtu, 09 April 2011 09:58
Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi permasalahan tersendiri bagi tenaga honorer yang bersangkutan. Berbagai hal terkait kapan dan kebijakan apa yang diambil untuk kategori I dan II masih belum jelas bagi tenaga honorer. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang kemudian melakukan konfirmasi ke BKN, Jumat (8/4). Kunjungan dari FTHSNI yang diikuti oleh enam orang pengurusnya ini diterima Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II BKN Sujarwo di Ruang Direktorat Dalpeg I BKN.

FTHSNI mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (tiga dari kiri) dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo (dua dari kiri)

Dalam penjelasannya, Sujarwo menjelaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi kategori I akan diumumkan apabila peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer telah ditandatangani Presiden. Adapun tenaga honorer kategori II wacana yang telah tersebar akan dilakukan seleksi, namun demikian Sujarwo menegaskan bahwa hal itu juga menunggu regulari dari pemerintah.

Pada kesempatan itu Sujarwo juga menerangkan bahwa kewenangan untuk mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait. Apabila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan. “Seandainya PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer pada waktu tersebut, maka BKN menganggap tidak ada tenega honorer di isntansi tersebut”, jelas Sujarwo.(fhu)

Aksi Demo Tenaga Honorer 2 Mei 2011 Mengepung Istana

NASIONAL – HUMANIORA

Rabu, 13 April 2011 , 17:00:00

JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) berencana akan menggelar Aksi Mei Bergerak bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional 2 Mei mendatang. Dalam aksinya nanti, sebagaimana yang diungkap oleh aktivis FHI, Aini,  mereka akan bergerak dari 33 provinsi melalui wadah aliansi 33 organisasi honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Istana Presiden merupakan sasaran utama aksi dengan mengambil tiga ritme, tiga hari, 7 hari dan 30 hari, tergantung tingkat ketercapaian tujuan perjuangan. Guna mendukung logistik, mereka juga akan membuka Dapur Umum Pendidikan sekaligus berfungsi sebagai Posko Utama dan mimbar bebas bagi para tokoh pendidikan berorasi.“Ada tiga hal penting yang akan kami usung dalam aksi 2 Mei mendatang. Pertama, pemerintah harus segera memberikan jaminan 100 persen tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Aini, guru honorer SDN Talang Tegal, Jawa Tengah, di press room DPR, Rabu (14/4).

Kedua, lanjutnya, FHI mendesak pemerintah harus segera memberlakukan Upah Minimum Pendidikan (UMP) bagi para tenaga honorer di bidang pendidikan. Sementara tuntutan ketiga, pemerintah harus segera memperbaiki sistem rekrutmen honorer dan menjadikannya sebagai sistem utama dalam penerimaan PNS.

Aksi Mei Bergerak, kata Aini, akan menggunakan sandi utama “Merah-Putih di langit yang Biru”. “Merah simbol kemarahan tenaga honorer di seluruh Indonesia terhadap kebijakan pemerintah yang lamban, diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan,” tegas Aini.

Sementara putih menjadi simbol religiusitas para tenaga honorer. “Jika demo pada siang hari tidak direspon pemerintah maka malam harinya dilanjutkan dengan Istiqhosah Kubro dipimpim oleh tokoh agama,” ungkap Aini.

Biru, lanjutnya, simbol negosiasi terhadap pemerintah. FHI akan mengirim delegasi kepada sejumlah pihak baik pemerintah untuk bernegosiasi secara langsung.

“Kalau aksi kami tidak direspon, tidak tertutup kemungkinan FHI akan mengadukan pemerintah kepada lembaga-lembaga internasional yang komit dengan nasib honorer di Indonesia,” tukasnya. (fas/jpnn)

Maka Dengan Paket-paket Soal UN Itu Dapat Dibikin Siswa Menerima 5 Paket Soal Berbeda

Hari Senin 18 April 2011 adalah hari pertama ujian nasional. Barangkali sekarang ini masih ada waktu dan sesuatu yang perlu disiapkan dini oleh pengawas ruang ujian, yaitu ihwal bagaimana cara mendistribusikan secara adil kelima paket-paket soal UN itu.

Akan ada persediaan 5 paket soal yang disediakan dan satu paket cadangan. Misalkan saja paket-paket soal itu berkode A,B,C,D,E, maka aturannya pengawas ruang ujian diperintahkan agar membagikannya ke siswa dengan syarat siswa yang duduk bersebelahan dan di depan atau belakangnya menerima jenis paket soal yang berlainan.

Untuk SMA dan MA, ada 6 mata pelajaran diujian-nasionalkan. Bagaimana mengatur variasinya agar siswa mendapatkan paket soal setiap hari berbeda dan tak sama dengan temannya yang duduk bersebelahan dan di depan atau belakangnya?

Menghindari agar setelah berada di ruang ujian pengawas ruang tidak memikirkannya terlalu lama, maka diperlukan pedoman pendistribusian soal yang seadil-adilnya.Variasi paket soal yang didistribusikan harus diberlakukan sama untuk setiap ruang ujian dan diganti setiap mapel yang berbeda.

Distribusi Paket Soal untuk Mapel pertama :
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C
Distribusi Paket Soal untuk Mapel kedua :
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C
A    C    E    B    D
Distribusi Paket Soal untuk Mapel ketiga :
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
Distribusi Paket Soal untuk Mapel keempat :
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
Distribusi Paket Soal untuk Mapel kelima :
E    B    D    A    C
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
Distribusi Paket Soal untuk Mapel keenam :
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C

Ternyata Enak Cuma Menggeser-nggeser … !

Panyaruwe

suka mengupaskan, suka menyajikan, dan suka mempersilahkan Anda menikmati


Ingat waktu UN tahun lalu, dimana soal hanya 2 tipe disediakan dua amplop LJUN, untuk tipe ‘A’ dan tipe ‘B’. Tapi justru untuk 5 tipe soal tahun ini, kok semua jawaban dalam LJUN disatukan jadi satu amplop.

Curiga, apakah jawaban soal-soal kelima tipe itu sama, tim saya bergerak melakukan analisis terhadap 5 tipe soal Matematika IPS Paket 12, Paket 25, Paket 39, Paket 46, dan Paket 54 yang sudah diujikan pada hari Selasa 19 April 2011 lalu.

Hasilnya adalah : ada lima nomor soal, yaitu soal nomor 6, 16, 19, 30 dan 35 persis sama di lima paket, yaitu Paket 12, Paket 25, Paket 39, Paket 46, dan Paket 54.

Dan soal nomor 28 dan 29 persis sama di tiga paket, yaitu Paket 12, Paket 25, dan Paket 39. Soal nomor 26 Paket 46 sama persis nomor 26 Paket 54.

Sedangkan nomor soal yang lain hanya dibedakan dengan cuma menggeser-nggeser nomornya saja, misalnya di Paket 12 soal nomor 1 dan 2, ternyata di Paket 25 menjadi nomor 8 dan9, dan di Paket 39 dijadikan nomor 10 dan 8. Sedangkan soal nomor 1 dan 2 di Paket 46 dijadikan nomor 15 dan 14 di Paket 54.

Tuh, kan. Enaknya pembuat soal cuma menggeser-geser nomor soal, kok kayak soal try out buatan teman-teman saya aja di sekolah swasta sebuah kabupaten. Padahal ini taraf nasional kan, dan berbiaya milyaran rupiah.

Kok cuma gitu sih. Apalagi kalau tahu soal nomor 22 Paket 12 yang soalnya tidak sempurna !

Tenaga Honorer yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu. Sedangkan Tenaga honorer kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan test sesama tenaga honorer kategori II. Pelaksanaanya setelah diumumkan tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi.

Tenaga Honorer Masih Hangat Diperbincangkan

Rabu, 20 April 2011 15:42
Jkt-Humas. Topik hangat yang masih diperbincangkan sampai saat ini adalah Tenaga Honorer. Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan rombongan Komisi A DPRD Kota Payakumbuh dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wilman Singkuan saat berkunjung  ke BKN Pusat (20/04). Rombongan DPRD Kota Payakumbuh ini diterima perwakilan BKN Kabag Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono di Ruang Rapat Gedung II Lt. 2 BKN.

Tampak Rombongan Komisi A DPRD Kota Payakumbuh konsultasi ke BKN (20/04)

Dalam kunjungannya  DPRD Kota Payakumbuh menanyakan kelanjutan nasib Data Tenaga Honorer kategori I dan kategori II yang telah masuk di BKN. Menanggapi pertanyaan ini Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan validasi dan verifikasi untuk tenaga honorer kategori I, selanjutnya menunggu Peraturan Pemerintah untuk hasil akhirnya yang selanjutnya akan diumumkan secara nasional. Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu. Sedangkan Tenaga honorer kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan test sesama tenaga honorer kategori II. Pelaksanaanya setelah diumumkan tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat mewakili BKN dalam konsultasi dengan DPRD Kota Payakumbuh

Dalam kesempatan yang sama Tumpak Hutabarat juga berpesan agar  DPRD Kota Payakumbuh harus saling koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau ataupun mengawasi dalam proses rekruitment CPNS Kota Payakumbuh. Dan berpesan agar lebih berhati hati terhadap penipuan pengangkatan CPNS yang semakin marak di Indonesia.(ayu)

SMS Jawaban Soal UN SMA Sudah Diterima Sebelum ke Sekolah

OPINI | 21 April 2011 | 14:01


Teman-temanku pengawas ruang UN terkejut banget. Sebab sesuai prosedur, LJUN dibagikan lebih dulu ke siswa peserta UN sebelum lembar soalnya. Langkah ini dilakukan agar para siswa memiliki cukup waktu buat mengisi identitas diri peserta UN dan sebagainya. [Maaf, demi melindungi sumber, aku tak sebutkan nama-nama]

Keajaiban terjadi, ternyata hampir semua penempuh UN bisa menjawab semua soal dengan menandai LJUNnya!

Ini jelas fenomena kebocoran soal, artinya ada yang sudah menjawabi soal sebelum soal itu dibagikan dalam ruang-ruang ujian. Tapi dari manakah asal soalnya?

Aku tak bisa memberikan jawaban asal atau sumber kebocoran, yang jelas jawaban soal melalui sms itu 100% benar! Dan makin kuherankan, anak-anak itu menerima sms pada jam-jam sebelum mereka berangkat sekolah.

Ampun pemerintah, pendidikan macam inikah yang kauhasilkan setelah berkali-kali ujian nasional? Dan jika ini nanti terjadi pula di ujian nasional SMP dan yang sederajat, duh, mau komentar gimana lagi.

Mencari Matahari, di Pojok-pojok Ponorogo

Urusan etika dan sebagainya sudah tak digubris lagi, seperti gambar-gambar yang saya sajikan di bawah ini.

1304730241350469112

Inilah bagian belakang dari Gedung DPRD Kabupaten Ponotogo

1304730395593281237

Pagar tembok Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo ini memanjang dan nampak kokoh.

1304730520887206663

Di ujung pagar nampak sesuatu yang ternyata bukan bagian dari sebuah happening art, walaupun menarik.

1304730638113221728

O, inilah yang mencari matahari … !!

Berita Pengumuman Hasil Ujian Nasional 2011, Atau UN,UAN,Unas Tahun 2011Siswa SMA yang lulus UN tahun ini mencapai 1.450.498 siswa atau 99,22 persen.

Saya memprediksi, banyak SMA yang akan meluluskan 100% siswanya di ujian nasional 2011 ini. Kalau toh masih ada yang tidak lulus, saya yakin hal itu karena ada hal-hal teknis non edukatif yang menjadi sebabnya. Seperti berita ini.

Tahun ini, 11.443 Siswa SMA Tidak Lulus!

JAKARTA, KOMPAS.com- Sedikitnya 11.443 siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sekitar 0,78 persen dinyatakan tidak lulus ujian nasional (UN) 2011. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang persentase ketidaklulusannya mencapai 0,96 persen. Menurut data Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), jumlah tersebut dihitung dari seluruh siswa yang mendaftar UN, yaitu 1.476.575 siswa.

Namun, dalam perjalanannya, ada sekolah yang tidak memasukkan nilai sekolah atau rapor. Hal itu mengakibatkan ribuan siswa terpaksa kehilangan 40 persen nilai kelulusannya.

“Yang memasukkan nilai itu sebanyak 1.467.058 atau 99,36 persen atau ada 9.517 yang tidak memberikan data,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam jumpa pers kepada wartawan, Jumat (13/5/2011) sore, di Jakarta.

Sementara itu, siswa yang tidak ikut UN ada sekitar 5.117 atau 0,35 persen. Setelah melalui proses evaluasi, dari 16.835 siswa SMA di seluruh Indonesia yang mengikuti UN sebanyak 1.461.941 siswa. Siswa SMA yang lulus UN tahun ini mencapai 1.450.498 siswa atau 99,22 persen.

sumber http://edukasi.kompas.com/read/2011/05/13/18143856/Tahun.ini.11.443.Siswa.SMA.Tidak.Lulus

Hasil UN 2011 ada beberapa sekolah di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Simeulue Aceh, Jambi, Urei Fasei di Papua, dan Kian Darat di Maluku yang siswanya tidak lulus UN seratus persen.

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyatakan, pelaksanaan ujian nasional tahun ini semakin kredibel. Ke depannya, ujian nasional akan dijadikan sebagai pintu masuk masuk ke perguruan tinggi.

“Karena sudah kredibel, ujian nasional akan kita pakai sebagai bagian dari syarat masuk ke perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dalam jumpa pers kelulusan ujian nasional di Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Walau demikian, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tetap akan mengevaluasi secara mendalam sejumlah daerah yang memperoleh nilai ujian nasional (UN) rendah. Bahkan, ada beberapa sekolah di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Simeulue Aceh, Jambi, Urei Fasei di Papua, dan Kian Darat di Maluku yang siswanya tidak lulus UN seratus persen.

Nuh mengatakan, selain menjadi tolok ukur penentu kelulusan, hasil UN juga dipakai sebagai upaya untuk memetakan pendidikan di Indonesia.

“Tadi kan ada sekolah yang tidak lulus seratus persen. Itu bisa langsung kita petakan, ada apa di sekolah itu? Kenapa mereka tidak lulus? Jadi, pemetaan itu tujuannya untuk perbaikan,” kata Nuh, Jumat di Jakarta.

Rencananya, perbaikan dan evaluasi juga akan dilakukan secara mendalam ke sejumlah daerah yang rutin mengalami nilai UN rendah, setidaknya dalam dua tahun terakhir. Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, masih memiliki nilai UN paling rendah sepanjang dua tahun ini.

“Kami pernah melakukan intervensi di NTT tahun lalu. Nanti, dengan data itu, kawan-kawan bisa menganalisis lebih dalam lagi kenapa ketidaklulusannya bisa mencapai lima persen. Ini sekaligus untuk kita melihat, apakah ada perbaikan dari lulusan tahun lalu, yaitu bagaimana kabupaten yang dulu telah mendapatkan intervensi kebijakan itu, serta ada perubahan di UN sekarang atau tidak,” ujar Nuh.

Seperti diberitakan, sedikitnya 11.443 atau sekitar 0,78 persen siswa SMA dinyatakan tidak lulus UN 2011. Kemdiknas mencatat, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang persentase ketidaklulusannya mencapai 0,96 persen. Berdasarkan data Kemdiknas, jumlah tersebut dihitung dari semua siswa yang mendaftar UN, yaitu 1.476.575 siswa.

lihat selengkapnya di : http://edukasi.kompas.com/read/2011/05/13/20382012/Mendiknas.UN.Sudah.Kredibel

Hasil UN 2011 di Jatim, 559 pelajar SMA/MA dan 150 pelajar SMK dinyatakan tidak lulus ujian nasional 2011

SURABAYA | SURYA Online – Sebanyak 709 pelajar se-Jawa Timur yang terdiri atas 559 pelajar SMA/MA dan 150 pelajar SMK dinyatakan tidak lulus ujian nasional 2011.

“Jumlah itu hanya 0,25 persen dari 203.466 pelajar SMA/MA se-Jatim, dan hanya 0,10 persen dari 150.277 pelajar SMK se-Jatim,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim M Harun di Surabaya, Sabtu (154/5/2011) petang.

Didampingi koordinator pengawas UN dari PTN se-Jatim Alimufi Arief, ia menjelaskan angka itu berarti ada penurunan siswa SMA/MA/SMK di Jatim yang tidak lulus UN dibandingkan dengan tahun 2010.

“Dalam UN 2010 tercatat 523 siswa SMK yang tidak lulus atau 0,33 persen dari peserta UN, sedangkan siswa SMA/MA yang tidak lulus dalam UN 2010 juga tercatat 0,28 persen dari peserta UN saat itu,” katanya.

Hal itu, katanya, berarti pelajar SMA/MA/SMK peserta UN 2011 yang tidak lulus mengalami penurunan 0,23 persen untuk pelajar SMK dan menurun 0,03 persen untuk pelajar SMA/MA.

Dengan kata lain, katanya, persentase pelajar SMA/MA yang lulus UN 2011 mencapai 99,75 persen (UN 2010 tercatat 99,72 persen), sedangkan persentase pelajar SMK yang lulus UN 2011 mencapai 99,90 persen (UN 2010 tercatat 99,67 persen).

“Peningkatan jumlah pelajar yang lulus itu terjadi berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, baik siswa, sekolah, dinas pendidikan, pengawas dari PTN, petugas pengamanan, maupun media massa,” katanya.

Menurut dia, prestasi Jatim secara nasional mencapai peringkat kelima setelah Bali, Sumut, Maluku, dan Kalimantan, namun jumlah peserta UN SMA/MA/SMK se-Jatim merupakan tertinggi se-Indonesia.

“Bali mencapai peringkat tertinggi se-Indonesia, namun peserta UN hanya sedikit, sedangkan peserta UN SMA/MA/SMK se-Jatim mencapai 1,536 juta dengan dua kepulauan yakni Bawean dan Sumenep,” katanya.

Ditanya faktor penyebab ketidaklulusan pelajar SMA/MA/SMK di Jatim, ia mengatakan 0,33 pelajar SMK dan 0,25 pelajar SMA/MA di Jatim yang tidak lulus itu memiliki berbagai faktor.

“Mereka bukan tidak lulus, tapi ada banyak penyebab yang menyebabkan tidak lulus, misalnya sakit, ikut orang tua ke luar kota, ada masalah keluarga, atau ikut kejar paket,” katanya.

[berdasarkan ini, Panyaruwe optimis SMA/MA/SMK negeri dan swasta se Ponorogo bakal meluluskan 100% siswanya, kecuali bermasalah seperti berita di atas]

Lulus Itu

Lulus itu 100%. Ini lulus, itu lulus, aku lulus, kamu lulus, dia lulus, semuanya lulus. Sayang masih satu.

Lulus itu masih ingat nggak waktu UN dulu dapat SMS jawaban pagi-pagi sebelum ke tempat ujian dan semua jawaban itu benar 100%. Atau nyontek.

Lulus itu mesti ada usaha menggelembungkan nilai ujian sekolah supaya yang 40% aman. Lulus itu mencari nilai paling aman saja kok.

Lulus itu main coret-coret baju seragam toh sudah ngga bakalan dipake lagi.

Lulus itu pun mesti konvoi pake motor, mendominasi lalu lintas biar orang sekabupaten tahu. Lulus itu.

1305695273565392721

Tuh kan, ada pak polisi juga nggak bisa ngapa-ngapain mereka yang lulus. Lulus itu bebas.

13056954092039736358

Lulus itu ya lulus. Ya, lulus itu.

Pengumuman untuk tenaga honorer kategori I yang lolos proses validasi dan verifikasi menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit.

Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan validasi dan verifikasi untuk tenaga honorer kategori I yang sejumlah 152.310 orang.

Dari data tersebut, tenaga honorer kategori I yang Memenuhi Kriteria (MK) kurang lebih hanya 35% dan sisanya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).

Pengumuman untuk tenaga honorer kategori I yang lolos proses validasi dan verifikasi menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit. Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu.

Sedangkan Tenaga honorer kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan test sesama tenaga honorer kategori II. Pelaksanaanya setelah diumumkan tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi.

selengkapnya di sini

Menanti Peraturan Pemerintah tentang Honorer yang Akan Terbit database yang lolos di BKD belum tentu lolos di BKN.

Menanti Peraturan Pemerintah tentang Honorer yang Akan Terbit

Selasa, 14 Juni 2011 14:11
Jakarta-Humas. Sebelum BKN melakukan proses verifikasi dan validasi database Tenaga Honorer, database tenaga honorer ini sebelumnya juga telah diverifikasi internal di BKD. Sehingga database yang lolos di BKD belum tentu lolos di BKN. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol  Aris Windiyanto saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Ogan Ilir di Ruang Data Gedung I Lantai 2 BKN Pusat (14/06). Aris Windiyanto dalam kesempatan ini didampingi oleh Direktur Pengadaan PNS Sayadi, Kasubdit Administrasi Pengadaan PNS Alwazir, Kasubdit Perencanaan dan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Kasubdit Dalpeg III/A Haryono dan Kasubdit Dalpeg I Suparman.

 

Kepala Biro Humas dan Protokol Aris Windiyanto dalam kesempatan ini didampingi oleh Direktur Pengadaan PNS Sayadi, Kasubdit Administrasi Pengadaan PNS Alwazir, Kasubdit Perencanaan dan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Kasubdit Dalpeg III/A Haryono dan Kasubdit Dalpeg I Suparman.

Mengenai tenaga honorer kategori I dan II ini Suparman menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menpan dan RB No 05 Tahun 2010 BKN telah melakukan verifikasi dan validasi database tenaga honorer kategori I. Untuk pengumuman hasil verifikasi validasi tenaga  honorer  kategori I masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan terbit. Demikian juga mengenai tindak lanjut Tenaga Honorer Kategori II yang masuk ke BKN juga masih menunggu PP.

 

 

DPRD Kabupaten Ogan Ilir berkunjung ke BKN Pusat (14/06).

Dalam kesempatan yang sama  DPRD Kab Ogan Ilir menanyakan mengenai pertimbangan BKN dalam usulan formasi CPNS Kab Ogan Ilir 2011. Badi Mulyono menyampaikan bahwa usulan daerah yang ke BKN harus dianalisa dulu. Beberapa variabel digunakan dalam analisa usulan formasi , diantaranya profil daerah, geografis, APBD, jumlah PNS aktif dan PNS yang akan pensiun dalam 1 tahun. Setelah analisa usulan diserahkan ke Menpan untuk disetujui. Sehingga seluruh jumlah formasi CPNS daerah belum tentu  disetujui. Terkadang sebenarnya jumlah PNS di suatu daerah sudah cukup namun seringkali tidak merata dan terpusat didaerah kota. Salah satu solusinya adalah pemerintah daerah harus melakukan pemerataan pegawai di daerah dengan berbagai analisa. DPRD dan BKD harus senantiasa bekerjasama dalam masalah kepegawaian, anggaran dan masalah daerah lainnya.(ayu)

BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I hanya dilakukan berdasarkan database yang diserahkan ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010 dan penyerahan database tenaga honorer kategori II ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010

BKN Melakukan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Berdasarkan Database

Jumat, 10 Juni 2011 15:11
Jakarta-Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) malakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I  hanya dilakukan berdasarkan database yang diserahkan  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010. Ada pun  penyerahan database tenaga honorer kategori II  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi  saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Komisi  I Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (10/6).

Para Pejabat BKN melakukan Audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah: (kiri-kanan) Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi P, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, dan Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono

Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang jumlah ideal Pegawai  Negeri Sipil (PNS) daerah,  Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan bahwa sebaiknya pengeluaran untuk  gaji  PNS daerah tidak lebih dari 60 % biaya belanja  APBD. Hal ini dimaksudkan  supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat difokuskan untuk pembangunan daerah.

Para pejabat BKN (kiri) saat beraudiensi  dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah

Terkait dengan penerimaan PNS daerah,   Kasubdit Perencanaan  Pengembangan Pegawai Haryomo  Dwi P mengatakan bahwa DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran . Untuk itu, hendaknya penerimaan PNS Daerah hendaknya dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: distribusi PNS, Analsis Beban Kerja, dan profil daerah. Jadi,  dalam hal penerimaan PNS Daerah diperlukan kerjasama yang baik antara BKD dan DPRD.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA NOMOR 04/VI/PB/2011 NOMOR MA/111/2011 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH

Bagi teman yang membutuhkan silahkan unduh di sini.

POS UN 2012| POS Ujian Nasional 2012, Permendikbud 59/2011

POS UN 2012| POS Ujian Nasional 2012, Permendikbud 59/2011

STOP PRESS.

Bapak, Ibu, Saudara-saudaraku pendidik dan tenaga kependidikan yang terhormat, yang menginginkan POS UN 2012, POS Ujian Nasional 2012, dapat anda unduh di sini atau klik ini

Terimakasih.