Tahun 2010 Pasti Diangkat Tuntas Menjadi CPNS Untuk Honorer Sisa Data Based 2005 Sebanyak 190 Ribu Orang

Senayan – Tim kecil gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer bersama pemerintah sepakat untuk memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah sesuai dengan PP 43/2007 dan 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai  untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi dari verifikasi data yang pertama harus kita selesaikan adalah mereka yang tercecer tertinggal tapi mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor  43/2007 dan 48/2005,” kata pimpinan rapat dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi seusai rapat, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Menurutnya, selain tenaga honorer yang sudah sesuai PP 43 dan 48 juga akan ditinjau dari segi pembayaran honornya. Apakah selama ini dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Jumlah tenaga honorer yang tidak terdata dalam data base 2005 melonjak. Ini setelah tim panitia kerja (panja) penyelesaian tenaga honorer melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal yang tadinya hanya 104 ribu orang bertambah menjadi 190 ribu.

“Dalam panja, pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN&RB, Kementerian Diknas, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, BKN, dan Kementerian Kesehatan melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal ada 190 ribu orang,” kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho didampingi Kabag Humas FX Dandung Indratno kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/3).

Penambahan jumlah honorer ini, karena masing-masing kementerian memasukkan data honorer yang tidak terdata di BKN. Terhadap tenaga honorer ini, pemerintah bersama DPR RI memutuskan akan menuntaskan tahun ini.

“Dalam seleksi CPNS 2010, 190 ribu honorer sisa akan kita prioritaskan. Baik pemerintah maupun DPR sudah sepakat untuk mengawal penyelesaian sisa tenaga honorer ini sampai selesai,” ujarnya. Ditambahkannya, dalam pembahasan panja, semuanya sepakat penuntasan honorer sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 yang diutamakan. (zun)

514 responses to “Tahun 2010 Pasti Diangkat Tuntas Menjadi CPNS Untuk Honorer Sisa Data Based 2005 Sebanyak 190 Ribu Orang

  1. Kami adalah tenaga honorer dengan gaji APBD TMT 1 juli 2005, hingga sekarang
    kami belum masuk daftar yang menerima SK CPNS.. padahal apabila di tengok
    kebelakang seharusnya kami sudah di angkat CPNS tahun 2009 kemarin… kami
    sangat menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi….

    Mohon petunjuk selanjutnya, apa gerangan yang terjdi pada kami…???

    Trima Kasih…

    wassalamualaikum…

    • Yth Syurna, apakah Anda termasuk 190 ribu mereka yang tercecer? Cek di BKD, ya, terimakasih

      • Assalamu’alaikum Wr. Wb.
        Yth Bapak Panyarue.. saya merasa terharu atas kebijakan pemerintah sekarang mudah-mudahan semua kebijakannya terrealisasi dengan baik, saya selaku tenaga administrasi (TU) non APBD/APBN di salah satu SMP di kabupaten Tasikmalaya, saya mau tau bagaimana cara mencari database tenaga honorer per kabupaten? terima kasih.

      • Yth Atip, coba hubungi BKD Kab Tasikmalaya, terimakasih

      • Ass. Pak saya salah satu honor yang tdak masuk dala data base 2005 padahal saya mengabdi sauah dari 2003 saya mengabdi pada instansi Dinas Pendidikan Daerah Prop. Sulawesi Tengah,,, saya ingin tanya bgaimana nasib saya apakah masih bisa d masukan dalam pendataan kembali karena saya melihat masih ada sisa yang belum terdata saya mohon jawaban dan balasannya karna kantor saya tidak memberikan lampu hijau untuk pendataan ini krna mereka juga punya keluarga dan saudara yang mereka prioritaskan tolong saya pak minta petunjuk saya harus bagaimana dan apa yang saya harus lakukan mohon blasannnya, deby

      • Yth Debby, kalau atasan tidak memperhatikan bawahan, coba melangkah ke BKD, terimakasih

      • kapan pastinya pengumuman tenaga honorer?

  2. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Yth Bapak Panyarue.. saya merasa terharu atas kebijakan pemerintah sekarang mudah-mudahan semua kebijakannya terrealisasi dengan baik, saya selaku tenaga administrasi (TU) non APBD/APBN di salah satu SMP di kabupaten lebak, dan sudah masuk database BKD waktu pendataan tahun 2005, yang ingin saya tanyakan bagaimana nasib TU Tidak Tetap pada sekolah negeri…dengan kebijakan pemerintah sekarang ini apakah sama-sama diangkat? terima kasih.
    Wassalam…

    • Yth Mohammad Subhan, demikian yang dikatakan pemerintah, terimakasih.

      >memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah sesuai dengan PP 43/2007 dan 48/2005

      >Dalam seleksi CPNS 2010, 190 ribu honorer sisa akan diprioritaskan.

      >menurut PP 43/2007:
      (1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
      Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang
      melaksanakan tugas sebagai:
      a. guru;
      b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan
      c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
      d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
      (2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
      a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
      b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.

      • Yth. Panyaruwe
        Terima kasih atas jawabannya mudah-mudahan data saya di BKD tidak tercecer..kira-kira untuk melihat data honorer daerah yang di usulkan BKD tahun 2010 dimana ya pak?….
        Soalnya saya buka link BKN belum ada database yang masuk untuk prioritas tahun ini. yang ada hanya tenaga honorer yang dibiayai dari APBN tahun 2006, sedangkan yang dibiayai non APBD-APBN yang TMT-nya dari tahun 2000 s.d. 2005 tidak ada. terima kasih mudah-mudahan jawaban yang bapak berikan bisa memotivasi kami sebagai tenaga honorer sekolah. terima kasih.
        =====panyaruwe:
        Yang berkaitan dengan nasib seperti tidak bijaksana kalau hanya mengandalkan informasi dari internet, tolong langsung datangi BKD atau BKN, terimakasih.

  3. Aslm pak saya honor dari tahun 2005 tepatnya bln 0kt…dan pendataan kmrn saya gak masuk data base..SEB KURANG 1 THN.tp saya DPT GAJI honda mulai januari 06 sampai skrg dibiayai APBD DAN APBN..APAKAH SAYA TERMASUK YG 190 TENAGA HONOR YG DIPRIORITASKAN DIANGKAT PNS THN 2010 INI…JWBAN BAPAK SAYA TUNGGU…??

    • Yth Ardois, 190 ribu dengan syarat: “mereka yang tercecer tertinggal tapi mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43/2007 dan 48/2005,”

      PP 43/2007 sbb:
      1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah
      sehingga berbunyi sebagai berikut:
      “Pasal 3
      (1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
      a. guru;
      b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
      c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
      d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
      (2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
      a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
      tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
      b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling
      sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
      (3) Masa kerja terus menerus sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku
      bagi dokter yang telah selesai menjalani masa
      bakti sebagai pegawai tidak tetap.

      Pasal 4
      (1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui
      pemeriksaan kelengkapan administrasi.
      (2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      diprioritaskan bagi tenaga honorer yang
      mempunyai masa kerja lebih lama atau yang
      usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.

      Pasal 5
      (1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan
      administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
      a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
      b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana
      pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun.
      (2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil
      atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.”

      Terimakasih

  4. Terima ksh jwbnya..tp saya ingin tanya lagi..dg pp 43 /2007 pasal 3 ,4,dan 5 diubah mulai kapan …sebab pd ayat 1 yg berbunyi masa kerja 1 thn terus menerus….tanpa mulai thn berapa tenaga honor itu mulai kerja.hbsnyo saya sbg tenaga honor kesehatan uda dari 0ktober 05 sampai sekarang terus menerus.gaji kami dari APBD DAN APBN.JADI masa kerja saya hampir 5 thn.apakah kami masuk honor 190 ribu u diangkat thn ini,seb tinggal kami lg yg sisa honor kemrn yg blm diangkat khusus daerah kami…..jwban bapak kami tunggu……wasl

    • Yth Ardois, tolong dipilah dan dipilih yang sesuai Anda, terimakasih

      Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja (Pasal 3 ayat (2)), yang diatur (diprioritaskan) sebagai berikut :

      1.
      Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
      2.
      Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

      Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)

      Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).

      Oleh karena itu, sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (Pasal 9).

      • YTH Bpk panyaruwe! saya bekerja sebagai tenaga honorer tekhnisi di DEPKEU, dan nama saya terdaftar PPno.48 thn 2005., dan disitu tertuliskan selmbt-lmbtnya 2009 akn di agkt menjadi CPNS, yg akn saya tanyakan, apakah saya sudah terdaftar sebagai CPNS/blum?dan akankah saya diagkat jga sebagai PNS ditahun 2010 ini? atas perhatianya saya ucapkan trima kasih.

      • Yth Adi Wijaya, di saat-saat seperti ini instansi yang dapat memberikan kemungkinan itu hanyalah BKD/BKN, oleh karena itu justru ke sanalah masalah anda ini di tanyakan agar memperoleh kepastian memuaskan, terimakasih

  5. Pp no 48…pemerintah dilarang mengangkat tenaga honor kl gak salah berlaku november 05..jd kami harap tenaga honor yg sehari seblm pp disahkan msk honor yg diangkat thn ini.kl menurut bapak posisi kami gmana,ada harapan gak kira2 u diangkat pns thn ini terhitung TMT 1 0ktober 05 sampai sekarang terus menerus dibiayai APBD DAN APBN…JAWABAN BAPAK KAMI TUNGGU…?

    • Yth Ardois, kalau nama Anda sudah ada dalam daftar di antara 190 ribu honorer yg tercecer, ya tinggal tunggu saja, tapi kalau tidak pasti karena Anda belum melihat atau belum menyakan, ya dicoba dipastikan dulu, terimakasih

  6. Pak , saya PTT sekolah negeri gaji non apbn/apbd yang bekerja sejak 1 juli 2003, lahir juni 1974, mohon pencerahan pak apa saya dapat kategori dapat diangkat PNS ???
    makasiiiih pak.

    • Yth Eksan, kuncinya ada di daftar nama 190 ribu honorer yang sekarang sedang diperiksa BKN, atas usulan BKD, nah, nama Anda ada atau tidak di sana, kalau ada tinggal nunggu, terimakasih

  7. Terima kasih Pak, semoga info – info dapat bermanfaat, Saya sudah tanyakan ke BKD nama saya Ada didata BKD.
    Namun kalau termasuk kategori yang tercecer tidak mungkin. Yang dimaksud 190 ribu itu yang mana Pak?
    mohon maaf atas kekurangan saya dlm memahami.
    terimakasih sekali Pak.

    • Yth Eksan, inilah sumbernya, terimakasih.

      Jumlah tenaga honorer yang tidak terdata dalam data base 2005 melonjak. Ini setelah tim panitia kerja (panja) penyelesaian tenaga honorer melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal yang tadinya hanya 104 ribu orang bertambah menjadi 190 ribu.

  8. Pak adakah situs link bkn untuk melihat data nama 190 ribu honorer yg bakal diangkat ,kl ada bisa dipublikasix.oh ya honor yg akan diangkat harus memiliki masa kerja 1 tahun terus menerus .Apakah masa kerja 1 tahun tanpa dibatasi sampai kapan,……? Sebab bnyk honorer yg TMT Pertengahan bulan tahun 05 walaupun anggaran Apbd dan apbn sampai skrg…..? Tolong jawaban nya pak …..?

    • Yth Rakaa, data sepenting itu nggak mungkin diakses dengan gampang.

      sebagian dari PP 48/2005 sbb.
      masa kerja (Pasal 3 ayat (2)), yang diatur (diprioritaskan) sebagai berikut :

      1. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi : Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

      2. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi : * Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
      * Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
      * Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

      dari PP 43/2007:
      1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah
      sehingga berbunyi sebagai berikut:

      “Pasal 3
      (1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
      a. guru;
      b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan
      kesehatan;
      c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
      d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan
      pemerintah.
      (2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
      a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
      b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
      (3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.

      Pasal 4
      (1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui
      pemeriksaan kelengkapan administrasi.
      (2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.

      Pasal 5
      (1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan
      administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
      a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
      b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana
      pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun.
      (2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil
      atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau
      Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.”

  9. Aslm pak kok berita terbaru pemerintah akan akan angkat 140 ribu honorer jd pns ,bukan 190 ribu honorer .jadi yang mana benar . ……?

  10. Assalamiualaikum……Bidan PTT Sk pusat tmt Juni 2007 tugas didaerah terpincil di kabupaten Musi Rawas apakah kami bisa diangkat jadi Pns…?Kami tunggu jawaban bapak terima kasih.

  11. Saya GTT pada Sekolah Negeri di Jakarta yg bekerja sejak thn 2004 yg ingin saya tanyakan:

    1. Bagaimana nasib guru GTT, karena pegawai PPT di Jakarta sudah di angkat menjadi PNS

    2. Akankah GTT menjadi PTT?

    3. Apakah saya termasuk 190 ribu honorer yg tercecer, karena saya cek di Website BKD jakarta tidak ada nama2 yg 190 ribu honorer tersebut.

    mohon pencerahannya, trimakasih?

    • Yth Andi, inilah sumber beritanya, terimakasih.

      Tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007.

      Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI,

  12. Pak, gimana klw da pernah ikut pendataan/ verifikasi pd thn 2005 tp blm msuk database krn terbentur d masa kerja krn blm cukup 1 thn wkt i2 & kmi d gaji dg APBD,apakah kami jg termasuk dalam data yg mau di angkat tahun ini..

  13. pak,saya tenaga honor dg gaji APBD,yang bekerja februari 2005,dan waktu pendataan seluruh tenaga honor tahun 2005 saya ikut tapi nama saya tidak keluar di data based krn terkendala di masa kerja, waktu itu belum cukup 1 tahun. dan sampai sekarang masih tetap mengabdi…..
    Apakah saya termasuk dalam data yang tercecer di daftar 190 orang yang akan di angkat tahun 2010 ini?
    tolong penjelasannya pak,sebelumnya di ucapkan terima kasih.

  14. semoga berita itu bener adanya karena kami di sumenep menunggu kabar tersebut

    • Yth Rony, sebaiknya tidak pasif menunggu, karena ini terkait nasib Anda, harus selalu dikejar ke sumbernya seperti pernah dilakukan oleh guru bantu dan berhasil, terimakasih

  15. pak, saya gtt non apbd/APBN saya honor sudah dua tahun, dari tahun 2008, saya mau nanya apakah saya bisa mengikuti ujian

    • Yth Bobby, tentunya lewat jalur pelamar umum, dan tergantung dari formasi yang dibutuhkan pemda setempat, terimakasih

  16. Bpk yth, saya adalah salah satu tenaga honorer non apbd/apbn (PTT) di sekolah (SMA Negeri) di Kab. Wonosobo, Jateng, sebagai staf administrasi (Tata Usaha) yang sudah mengabdi selama 10 tahun.
    Saya baca sebuah artikel di internet sbb :
    “Tenaga honorer non APBN/APBD harus bersabar untuk diangkat sebagai CPNS. Panitia kerja (Panja) penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI bersama pemerintah memutuskan, pengangkatan honorer non APBN/APBD akan dimulai pada 2011. Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.”

    Benarkah demikian pak? RPP honorer sudah disahkan menjadi PP atau belum ya? dalam PP tersebut mengcover kami-kami (honorer non apbd/apbn) atau tidak? Kalau kami mau men-download dimana linknya? terima kasih.

    • Yth Jojo Koko, kalau beritanya sih memang demikian, tetapi apakah dilaksanakan sesuai dengan berita itu, siapa yang dapat memastikan kalau tidak diperjuangkan bersama-sama, terimakasih

  17. Bpk yth, saya adalah salah satu tenaga honorer non apbd/apbn (PTT) di sekolah (SMA Negeri) di Kab. Wonosobo, Jateng, sebagai staf administrasi (Tata Usaha) yang sudah mengabdi selama 10 tahun.
    Saya baca sebuah artikel di internet sbb :
    “Tenaga honorer non APBN/APBD harus bersabar untuk diangkat sebagai CPNS. Panitia kerja (Panja) penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI bersama pemerintah memutuskan, pengangkatan honorer non APBN/APBD akan dimulai pada 2011. Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.”

    Benarkah demikian pak? RPP honorer sudah disahkan menjadi PP atau belum ya? dalam PP tersebut mengcover kami-kami (honorer non apbd/apbn) atau tidak? Kalau kami mau men-download PP tersebut dah bisa atau belum? terima kasih.

    • Yth Jojo Koko, berita itu memang demikian, namun untuk honorer non apbd/apbn perjuangkan dengan gigih, kalau tidak pasti tidak akan ada kepastian, terimakasih

  18. lalu kurnia hidayat

    saya ptt sejak tahun 2007yang sk nya ditandatangani oleh kepala dinas bisa nggak pak saya diangkat menjadi pns?
    terimakasih…

    • Yth Lalu Kurnia Hidayat, apakah anda termasuk daftar honorer yang tertinggal atau tercecer sejak 2005, terimakasih

      • yth panyaruwe. saya guru kontrak depag th 2007 yang dibiayai apbn. apakah masuk data honorer yang tercecer? pp 48/43 itu masa kerja minimal berapa

      • Yth Rofiq, mestinya kalau Anda termasuk yg tercecer kan ada datanya di BKD, terimakasih

  19. mumammad nuddin

    kalau honornya di sekolah swasta apakh tetap diangkat pak?

  20. kalau honor di sekolah sewasta, apakah akan di angkat menjadi PNS juga pak? atau informasi ini khusus untuk mereka yang honor di sekolah negeri?

    • Yth Muhammad Nuddin, informasi ini sangat berguna bagi mereka yang berstatus tenaga honorer sesuai PP 48.2005 jo PP 43/2007, tetapi belum dicpnskan sampai 2010 sekarang ini, terimakasih

  21. kami yang honor di sekolah swasta gimana pak?

    • Yth Mumammad Nuddin, guru swasta sampai detik ini masih terus berjuang, dan hasilnya masih juga berupa janji, terimakasih

  22. ass. Maaf pak,,saya tenaga honorer angkatan tahun 2006 d wilayah kota palu,,apakah kami akan di angkat menjadi CPNS??soalnya ad isu yg beredar d internet,bahwa akn ada pengangkatan CPNS bgi kota palu,apakah isu itu benar??terima kasih akan jawaban Bapak.

  23. apakah rencana pengangkatan tenaga honor menjadi pns ini cuma untuk honor yan tercecer atau bisa dimasukkan tenaga honor ato PTT yang baru masuk tahun 2008 ke data base, mohon penjelasannya…..

    • Yth Tommy, inilah sumbernya, terimakasih.

      “pemerintah sepakat untuk memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah sesuai dengan PP 43/2007 dan 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)”.

  24. Pak, bagaimana cara mengetahui nama-nama yang ada di database untuk honor tata usaha sekolah, mohon informasinya ya pa’! terima kasih!

  25. Pak, saya PTT di salah satu SMP negeri dan mulai masuk Juli 2005 dan baru dapat APBD Tahun 2009. Apakah saya bisa masuk pendataan BKN untuk seleksi CPNS. Maturnuwun

    • Yth iinsupriyatno, inilah sumbernya, terimakasih.

      “pemerintah sepakat untuk memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah sesuai dengan PP 43/2007 dan 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)”.

  26. pak,saya tenaga honor dg gaji Non APBD,yang bekerja februari 2005,waktu pendataan seluruh tenaga honor tahun 2009 saya kok belum juga di masukkan dalam data base,sudah hampir 5 tahun saya mengabdi tapi belum ada tindakan dari atasan saya dan sampai sekarang masih tetap mengabdi dan honor di bawah UMR, gimana nasip saya kedepannya pak……………????
    Apakah saya termasuk dalam data yang tercecer di daftar 190 orang yang akan di angkat tahun 2010 ini?
    tolong penjelasannya pak,sebelumnya di ucapkan terima kasih.

    • Yth. Anang, inilah pedomannya

      Tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dapat diangkat menjadi Calon PNS. Ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005.

      Beberapa pengertian (tercantum dalam pasal 1)

      1.

      Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
      2.

      Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      3.

      Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

      Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

      Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja (Pasal 3 ayat (2)), yang diatur (diprioritaskan) sebagai berikut :

      1.

      Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
      2.

      Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

      Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)

      Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).

      Oleh karena itu, sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (Pasal 9).

  27. apakah yang sudah punya NUPTK juga terdaftar
    di database?

  28. bagaimana cara nyari info ke BKD tentang database honorer tata usaha sekolah, apakah kita bisa mencari tahu sendiri? maskih info’nya!

  29. Ping-balik: Tahun 2010 Pasti Diangkat Tuntas Menjadi CPNS Untuk Honorer Sisa Data Based 2005 Sebanyak 190 Ribu Orang « Riadf's Blog

    • Assalamualaikaum…
      suami saya mengabdi di bone bolango sejak tahun 2005. dan SK nya cuma SK Kepala Dinas. Dan mendapat honor dari Dinasnya sendiri ,bgm statusnya it Pak.Apa bisa masuk CPNS 2010 ini ?

      • Yth Suwanti, masalahnya bukan jabatan, tetapi apakah ybs termasuk tenaga honorer sesuai PP 48/2005 dan PP 43/2007 dan masih tercecer, terimakasih

  30. Assalamualaikum,….
    Saya Mulai jadi Guru Honor terhitung mulai tanggal 1 Desember 2005,……dan juga sudah memiliki NUPTK,..Apakah saya termasuk yg bisa diangkat jadi CPNS?

    Adakah Hubungan NUPTK Guru dengan pengangkatan CPNS ?

    Terimakasih atas jawabannya,.

    • Yth Iwan RF, NUPTK tak ada hubungannya dengan pengangkatan CPNS, terimakasih

      Tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dapat diangkat menjadi Calon PNS. Ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005.

      Beberapa pengertian (tercantum dalam pasal 1)

      1.

      Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
      2.

      Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      3.

      Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

      Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

      Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja (Pasal 3 ayat (2)), yang diatur (diprioritaskan) sebagai berikut :

      1.

      Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
      2.

      Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

      Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)

      Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).

      Oleh karena itu, sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (Pasal 9).

  31. Assalamualaikum,….
    pak saya guru honorer di jakarta utara tepatnya di SD penjagalan saya sudah mengadi selama 5 tahun dan saya mendengar tentang adanya penerimaan CPNS apakah saya sudah layak menjadi CPNS selama ini saya hanya digaji dari uang Bos itu juga sangat kurang sekali tapi kerena saya sangat mengharapkan menjadi CPNS maka saya dengan gembira mengabdi sampai sekarang . tolong beri saya petunjuk.

    • Yth Tri Yuniarti, jalur Anda bukan honorer, tetapi ikuti saja jalur tes cpns asalkan formasinya tersedia, terimakasih

  32. Assalamualaikum Wr.wb
    Pa. saya sebagai tenaga honorer di UPTD Pendidikan Kecamatan. pengabdian saya sudah mencapi 21 tahun dari mulai tahun 01-08-1989 sampai dengan sekarang tiada henti. Apakah ada pormasi untuk saya sebagai tenaga honorer. karena gaji saya bukan dari anggaran APBN atau APBD dan pada tahun 2005 saya telah di data dan mengirimkan berkas ke kabupaten, apabila ada saya akan lanjutkan, apabila tidak ada saya akan pikir-pikr dulu. terima kasih

  33. ada info honorer akan diangkat tuntas sampai 2010, bagaimana dengan honorer tata usaha sekolah, yang diangkat tuntas itu apakah honorer tata usaha sekolah termasuk!trims

    • Yth Intan, yang diangkat itu adalah mereka yang sudah masuk databased berdasarkan PP 48/2005 jo PP 43/2007, tetapi mereka masih tercecer belum terangkat menjadi cpns sampai 2009, jadi bukan masalah tata usaha atau bukan tata usaha, terimakasih

  34. Assalamualaikum wr.wb.
    Saya menjadi PTT sejak 17 Juli 1993 sampai sekarang di sekolah Negeri , Masuk data base tahun 2005 non APBD/APBN. apakah saya bisa terangkat yang 190 ribu itu pak? di tahun 2010.
    terima kasih
    Wassalamu’alaikum wr.wb.

  35. Saya bingung terlalu banyak pasal yg saya baca pak,
    maklum orang awam . . . .

    Apa saya sudah tidak mempunyai kesempatan untuk bisa masuk dalam data base? padahal data tersebut jalan untuk bisa di angkat di kemudian hari.

    Mohon bimbingannya agar tidak mudah putus asa dan tetap bekerja seperti biasa.

    Terima kasih atas waktu dan pengertian yang bapak berikan untuk saya.
    Saya tunggu balasanya.

    • Yth Anang, Anda berkata:”saya tenaga honor dg gaji Non APBD”, inilah yang menunjukkan Anda tidak bisa masuk ke data based sesuai PP 48/2005 jo Pp 43/2007, jadi kalau ingin PNS, peluang Anda adalah mengikuti tes penerimaan CPNS, selama ada formasinya, terimakasih.

  36. Assalamualikum, Wr. Wb
    saya tanya apakah ada harapan TATA USAHA SEKOLAH DASAR bisa jadi PNS?

  37. Yth bapak Panyaruwe…saya cuma mau tanya berarti untuk kami yang memiliki sk juli 2005 menurut PP 43th 2007 bisa masuk eknagkat di tahun 2010-2014 mjd 190 rb orng diantaranya inggih…karena dalam PP tersebut cuma ditulis harus memiliki masa kerja 1 th atau lebih sampai dengan kurang dari 5th scr terus menerus…tanpa ada batasan tahun spt pada PP 48’2005,kalau ini bebar saya berucap syukur alhamdulilah…dan ada rasa ketenangan…nuwun

    • Yth Dian, seharusnya dipastikan lebih dulu di BKD, apakah nama Anda sudah ada dalam dafatar nama yang diusulkan sebagai honorer yang tercecer itu, terimakasih

      • Bapak saya sudah tanya ke org yang mengurus ke BKD & saya sudah liahat nama saya sudah masuk BKD,apakah kalau sudah seperti itu berarti saya ada harapan untuk bisa diangkat tahun 2010 tanpa tes?apakah data itu dari BKD akan diteruskan ke BKN…nuwun

      • Yth Dian, kenapa waktu itu tidak tanyakan sekalian, apa data anda juga terkirim ke BKN, terimakasih

      • Mf.bpk saya melihat data dari pegawai yg mengurus anggaran untuk tng honorer pd bl. maret 2010 & katanya dari BKD itu nanti yg akan diusulkan ke BKN & dikatakan dat itu termasuk MS(B) & data itu akan diusulkan stlh ada PP 2010 ditetapkan jd untuk sekarang saya blm tahu apakah data tersebut sdh dikirim ke BKN atau belum….nuwun

      • terimakasih, sama-sama

  38. Mohamad Syahwaludin

    Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Saya adalah guru honorer PAI Non APBN/APBD di Sekolah Dasar Negeri, yang sudah mengabdi dari Tahun 2003 s/d sekarang, nama saya terdaftar di Daftar Nama Guru PAI pada Sekolah yang berpendidikan D4/S1 Kota Jakarta Barat (Data Tahun 2008). yang menjadi pertanyaan saya apakah Guru PAI di SD juga terdaftar di data best Depag untuk pengangkatan CPNS?
    Terima Kasih
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb

    • Assalamu’alaikum wr wb
      Yth Mohamad Syahwaludin, persoalannya adalah apakah Anda termasuk dalam daftar nama 190 ribu honorer yang akan diangkat itu, untuk itu karena ini menyangkut nasib, tolong ditelusuri di BKD setempat, terimakasih.
      Wassalamu’alaikum wr wb

  39. pak, bisa tidak kita mendaftarkan sendiri database tersebut melalui internet, klo bisa bagaimana caranya?makasih.

  40. aslmkm.
    pak saya dan teman2 di dirjen pajak depkeu tepatnya di kpp pratama curup bengkulu …telah terdaftar didata base bkn dan mempunyai nomor induk tenaga honorer dari bkn..5 tahun kami menunggu bersama 5000an tenaga hionorer depkeu yg tersebar diseluruh indonesia.
    kami telah didata pak dan sekarang kami masih aktif….tapi honorer depkeu yg telah masuk data base kok tidak ada yg berani memperjuangkannya …
    ini diskriminatif pak dan bertentangan dengan ham….
    apa salah kami pak….???menkeu ..benar2 kejam …kami tetap dipakai…tapi tidak mau disejahterakan sudah 7thn sd 20puluhan tahun kami bekerja
    kerja kami bukan ringan kami selain diadministrasi tapi juga sering kelapangan untuk penddataan lapangan dalam rangka p\eningkatan pajak,,,
    tolong perjuangkan kami dan cek diderotorat2 dibawah depkeu.. yg tersebar didaerah …sekali tolong kami pak…
    terima kasih pak

    • Yth Irfan, contohlah teman-teman honorer guru bantu beberapa tahun lalu, berkat kegigihan mereka sekarang semuanya telah PNS, waktu itu mereka cukup berjuang melalui wadah Forum Guru Bantu, dan cuma beberapa gelintir aktivisnya, akhirnya gol, saran saya tirulah mereka, buatlah forum dan cukup beberapa orang aktivis yang lain mendukung saat unjukrasa saja, terimakasih

  41. apa saya bisa menghubungi bapak…melalui hp..??

  42. saya tenaga honorer terhitung sk pertama tanggal 3 januari 2005, saya bekerja pada insatansi dins pendidikan propinsi sebagai tenaga adm. sk saya sekarang sk gubernur, tapi sk saya yang pertama sk kepala dinas. pada waktu pendataan data base dulu masa kerja saya kurang 2 hari untuk 31 desember 2005., jadi saya tidak masuk data base, pertanyaan saya
    1. apakah saya termasuk data yang 190 ribu itu?
    2. apakah saya bisa diangkat cpns tahun 2010 ini ?
    3.kapan saya bisa diangkat jadi cpns
    4. apakah saya terjaring oleh rpp baru yang sedang dibahas sekarang

    • Yth Nopi, yang no.1, jawaban paling pasti dan akurat adalah dari BKD, no 2 dan 3., kalau lewat jalur ‘pengangkatan’ tunggu hasil jawaban BKD, yang no.4, saya belum mempelajari isi RPP-nya, terimakasih

  43. pak apakah rpp tenaga honorer sudah disahkan apakah isinya

  44. Bapak…,apakah setelah pendataan database yang 190ribu itu tidak ada pendataan selanjutnya??lantas bagaimana nasib kami yang hanya beda 6 bulan saja??pengangkatan bidan ptt kami bulan juni 2006..karena melalui tes,terus terang kami tidak punya uang buat bayar pak…kalau pengangkatan database terlalu banyak,kenapa masih menerima ptt terus pak…?apa nda sebaiknya di stop dulu,biar yang sudah mengabdi lama ini bisa terangkat cpns semua pak…terimakasih jawabannya pak…

  45. Setelah Saya tanyakan kepada atasan ternyata saya sudah di biayai gaji APBD, apa saya masih punya peluang kedepannya?
    Dan saya harus mengikuti tes penerimaan CPNS, selama ada formasinya seperti yang bapak sampaikan di atas, terimakasih saya tunggu balasnya

    • Yth Anang, apakah Anda pernah mengikuti pemberkasan untuk tenaga honorer? Sebab, meskipun digaji APBD, kalau tidak masuk data base artinya belum bernasib sama dengan mereka yang 190 ribu itu, kalau tes cpns kan setiap tahun ada, yang penting formasinya tersedia, terimakasih

  46. Saya belum pernah ikut tes semacam itu
    lalu gimana pak?berarti saya belum bernasib seperti yang bapak sampaikan, solusinya gimana pak?

  47. Bagaimana nasib dengan TU honor sekolah yang usianya diatas 35 th, dengan masa kerja 15 thn dan belum masuk data base, sedangkan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan tentang nasib honorer murni/non APBN, usia kami semakin lama bertambah, padahal kami sama-sama termasuk dibawah naungan DIKNAS, kenapa hanya guru saja yang diutamakan ? ini pertanyaan sekaligus usulan, mohon nasib kami diperhatikan, terimakasih!

    • Yth Murti Rahayu, di kota saya, semua tenaga honorer TU sekolah negeri yg penghasilannya dari APBD dan masuk data based, telah diangkat paling akhir 2009 yang lalu, terimakasih

    • Yth Murti Rahayu, pemerintah terlihat belum memperhatikan dan memikirkannya sekarang (2010) entah tahun 2011 mendatang, terimakasih

  48. TU honorer sekolah jangan di anak tirikan dong Pak, kami sudah mengabdi di atas 10 tahun, selama ini kenapa guru terus, kalau guru ada PTT kenapa TU TIDAK, kami itu kan sama-sama dalam satu Instansi Pendidikan jangan hanya Guru saja lah Pak, dalah hati kami sangat sedih dan kecewa karena kami mengabdi sudah puluhan tahun ko’ tidak ada perhatian dari PEMERINTAH, semoga dengan bantuan Bapak kami diperhatikan, budi baik Bapak pasti Allah yang balas, Amin!

    • Yth Intan, tidak seluruh kota/kab menyia-nyiakan tenaga honorer TU, di sekolah-sekolah kota saya, semua TU yang masuk data based sudah PNS sekarang ini, terimakasih

      • Assamu’alaikum Pak
        Pak mau tanya nih.” TMT saya 14 Juli 2005,apakah saya memenuhi syarat menjadi CPNS 2010 yang tertinggal 190 ribu itu pak? terima kasih.

      • Yth Alan, kalau masalah nasib seperti ini, pertama-tama bertanya langsung saja ke BKD, agar langsung final juga jawabannya, terimakasih

  49. Bagaimana dengan TU Honor Sekolah yang usianya diatas 35 tahun dengan masa kerja 15 thn dan belum masuk database, kenapa hanya guru saja yang diperhatikan padahal kami sama-sama dibawah naungan DINAS PENDIDIKAN, dan kenapa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk tenaga honorer murni/non-APBN sedangkan usia kami semakin bertambah, ini pertanyaan selagus usulan mohon diperhatikan dan terima kasih!!!

  50. Saya tenaga honorer di sebuah sekolah, pertengahan maret kemarin dilakukan verifikasi ulang tenaga honorer, lalu bagaimana dengan nasib kami tenaga honorer non APBN & non APBD?
    apakah semua tenaga honorer yg sdh masuk database benar2 akan diangkat menjadi PNS?
    terima kasih untuk penjelasannya…

    • Yth Wisnu, yang sudah pasti adalah mereka yang masuk honorer tercecer sejumlah 190 ribu orang itu, sedang lainnya masih harus menunggu atau berjuang dulu, terimakasih

  51. maaf pak, saya pegawai honorer DKI, disini kami belum pernah ada pendataan apalagi terdaftar di database, mungkin nama kami sudah ada di BKD tetapi kami belum masuk di databse, biasanya kalau ada info mengenai cpns pasti melalui kantor KASI Dinas DIKDAS, bahkan kami sampai sekarang belum ada info apa-apa mengenai nasib kami. memang kalau di daerah asal saya di jogya sudah semua honorer TU diangkat, saya tidak tahu gimana pak nasib honorer TU di DKI, kalau untuk TU sekolah di DKI memang hampir seluruhnya belum diangkat, mohon diperhatikan nasib kami pak!

  52. Ruji

    pak saya bekerja sebagai PTT di SMK Negeri Tuban masuk kerja Bulan Juli 2008,apakah saya udah termasuk 190ribu yg mau di angkat tahun ini pak ?kalau belum mohon pak di adakan pendataan lagi.mohon pak di perhatikan nasib kami,gaji kami cumak 175ribu/bln terima kasih

  53. assalamualaikum wr wb. saya T.U SK Kepala Puskesmas. Saya sudah mengabdi sejak 29 Pebruari 2005, apakah saya diprioritaskan menjadi CPNS tahun ini ? mengingat Puskesmas kami membutuhkan tenaga saya (operator komputer). saya lulusan SMA tahun 1991.

    • Yth S, Ridwan, yang Anda maksudkan prioritas yang mana? Untuk tenaga honorer yang sesuai PP 48/2005 jo PP 43/2007, dan masih tercecer karena belum pns sampai dengan 2009, inilah prioritas pemeritah dengan cara ‘pengangkatan’, terimakasih

  54. assalamualaikum wr wb. saya T.U SK Kepala Puskesmas. Saya sudah mengabdi sejak 29 Pebruari 2005, apakah saya diprioritaskan menjadi CPNS tahun ini ? mengingat Puskesmas kami membutuhkan tenaga saya (operator komputer). saya lulusan SMA tahun 1991. Mohon jawaban bapak, karena usia saya sudah 37 tahun lebih. terima kasih banyak atas jawaban bapak.

    • Assalamu’alaikum wr wb
      Yth S, Ridwan, prioritas yang mana? Untuk tenaga honorer yang sesuai PP 48/2005 jo PP 43/2007, dan masih tercecer karena belum pns sampai dengan 2009, inilah prioritas pemeritah dengan cara ‘pengangkatan’, sedangkan untuk tes cpns prioritasnya ditentukan oleh tangan-tangan pemkab/pemkot melalui BKD, terimakasih
      Wassalamu’alaikum wr wb

  55. Kalau saya ikuti jalur tes cpns sperti yang bapak sampaikan, apa masih ada formasi untuk yang berijazah SMA, sekarang minim D3
    jd saya cuma bisa berdo’a mengharap keajaiban saja

    • Yth Anang, pada tes cpns tahun 2009 lalu hanya beberapa kota saja yang menerima formasi dengan ijazah SMA, dan satu kota/kab hanya membutuhkan satu atau dua formasi saja, terimakasih

  56. Assalamualaikum pak, saya ingin menanyakan dimana bisa dilihat daftar 190 ribu nama honorer tersebut, kalo di bkd tidak ada dimana bisa dilihat… terima kasih

    • Assalamu’alaikum wr wb
      Yth Alin, yang mengirimkan data ke BKN itu kan BKD, masak di BKD nggak ada, kalau nggak ada artinya nggak termasuk yang 190 ribu itu kan, terimakasih

      • Terima kasih atas jawaban pak.. tapi perlu saya jelaskan bahwa apakah jaminan data dari BKN yang dikirim tersebut pasti ada di BKN… ini permasalahan yang saya hadapi sekarang ..Saya termasuk salah satu yang masuk dalam database tahun 2005 yang dikirm ke BKD ke BKN tapi kenyataannya nama saya dan beberapa rekan juga hilang begitu saja tanpa tau kemana perginya, di daftar yang dihapus tidak ada, usia kritis juga tidak ada … dan BKD juga heran kenapa ada beberapa nama yang hilang padahal BKD tidak pernah meminta untuk menghapus nama yang hilang tersebut. Memang saat ini BKD sudah mengusulkan kembali ke BKN termasuk nama saya dan rekan2 yang hilang, hanya saya menjadi belum tenang kalo data itu belum saya lihat di data versi BKN nya .. untuk jawabanya saya ucapkan terima kasih

      • Anda tinggal selangkah lagi, saran saya kejar sampai ke BKN bersama beberapa perwakilan teman Anda, terimakasih

  57. ass. pak…., saya honorer SK KepalaSekolah tahun 2004 apakah saya termasuk yang 190.000 orang yang akan diangkat PNS?

    • Yth Nana, kalau termasuk, dulu waktu tahun 2005 Anda sudah diminta pemberkasan, sehingga bisa melihat data nama Anda di BKD, terimakasih

  58. Assamu’alaikum wr.wb. Pak saya telah bekerja sjk juli 1997 sebagai TU di SMP Negeri dgn sk KEPALA SEKOLAH, dan pada thn 2005 saya tlh mengkuti pendataan, sejak 3-4 thn terakhir saya mendpt srt tugas dari Kepala Dinas dan insentif stiap 3 bulan sekali, yang menjadi pertanyaan saya adalh:
    1. apakah dengan Surat Tugas dan insentif tsbt saya sudah masuk honorer ABPN/APBD dan
    2. apakah dng tlh ikut pendtaan th 2005 trsbut saya sudah termsuk yg 190 ribu orang
    mohon penjelasan bapak terima kasih. Wassalam wr. wb

    • Assalamu’alaikum wr wb
      Yth Iwan, untuk memastikan ini, sangat bijaksana kalau Anda langsung menanyakan nasib Anda ini ke BKD, terimakasih
      Wassalamu’alaikum wr wb

    • asalamualaikum! pak panyaruwe yg saya hormati.saya mau tanya, apakah nama-nama honorer yg terdaftar di PP48 2005 sudah pasti akan diangkat jadi PNS /tidak? saya tenaga honorer teknisi depkeu yg kbetulan terdaftar di PP48 2005 kmaren , dan saya sudah mengabdi kurang lebih 9 thn apakah ada kejalasan bgi nasib saya untk bsa diagkat menjadi PNS? ats perhatianya saya ucapkn bnyak trima ksih.

      • Yth Adi Wijaya, di saat-saat ini, kejelasan itu dapat diperoleh dan dimiliki oleh BKD/BKN, terimakasih

  59. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Mohon ma’af, Pak perkenalkan:
    Nama : Ade Dodi Noviyana
    NUPTK : 6462748649200003
    Saya Tenaga Honorer TU Tata Usaha SMPN 1 Rangkasbitung Kab.Lebak-Banten dengan SK Kepsek sejak Thn1994 sd sekarang (+_16Thn), dan telah mengikuti pemberkasan pada Thn2005.
    Apakah saya sudah termasuk masuk yang 190 ribu orang tersebut.
    Saya sudah berusaha mencari dan memperjuangan keadilan bagi kami Tenaga Honorer Sekolah Negeri tapi kami tak pernah bisa kami rasakan karna sistem yang telah mengakar dan membudaya telah mengadang kami utk mendapatkan keadilan.
    Mohon bantuan bapak mengecek nama saya tsb, atas segala bantuan dan jawabanya saya ucapkan banyak terimakasih.

    • Yth Adny, karena ini sangat menentukan nasib Anda, saya sarankan Anda datang ke BKD untuk konfirmasi apa nama Anda di daftar tenaga honorer yang dikirim ke BKN, dan kalau bisa jangan datang sendirian, ajak teman-teman Anda senasib, terimakasih

  60. Anthoni Syazali, A.Md.

    Assalammu’alaikum Wr. Wb. Pak. Saya tenaga honorer Pemkab. Muba SK Bupati dan honorer dibayar oleh APBD dari tahun 2003 – 2007 bertugas di Asrama Haji Sekayu, tahun 2008 – 2010 bertugas di Bagian Umum dan Pengadaan Setda Kab. Muba dan masuk database dengan NITH : 560 1400 350 sampai saat ini belum menerima SK CPNS. Apakah Permasalahan saat berat Pak sehingga sampai sekarang belum diangkat sedangkan BKD kami mengatakan kami menunggu perubahan PP, dan Kapan PP tersebut berubah ?

    • Yth Anthoni Syazali, A.Md., permasalahan yang Anda hadapi ini benar-benar hanya bisa Anda tanyakan dan selesaikan dengan BKD, sedangkan tentang PP itu terserah pemerintah dan wakil rakyat, terimaksih

  61. Anthoni Syazali, A.Md.

    Assalammu’alaikum Wr. Wb. Pak saya tenaga honor teranulir angkatan III tahun 2007 kabupaten Musi Banyuasin yang mempunyai SK Bupati honorer dari APBD bertugas tahun 2003-2007 di Asrama Haji Sekayu – Muba dan tahun 2008-2010 di Bagian Umum dan Pengadaan Setda Kab. Muba. Apakah permasalahan kami memang seberat itu sehingga sampai sekarang belum menerima SK CPNS sedangkan ada yang seperti kami sudah diangkat menjadi CPNS, apakah benar kami yang masuk didalam database akan diangkat pada tahun ini / 2010 ???

  62. Assalammu’alaikum Wr. Wb.
    Pak saya ingin bertanya dimana bisa melihat data 190 ribu honorer yang tertinggal.. di BKD belum ada … karena saya termasuk salah satu yang sudah masuk didata base daerah 2005 tapi dipusat dihilangkan tanpa ada pemberitahuan ke BKD maupun ke intansi.. sehingga BKD juga bingung mengapa ada beberapa nama yang hilang di BKN dipusat (tidak sesuai dengan data base yang dikirim). Saya jadi bingung data mana yang dipedomanin, di BKD Provinsi jelas sudah masuk dan jelas sudah dikirim sesuai dengan surat pengantarnya yang saya cek.. tapi data di BKN pusat tidak ada.. untuk itu saya mohon bantuan penjelasan dari Bapak terhadap masalah ini. Terima Kasih

    • Langkah-langkah terakhir Anda ini kritis, saya hanya bisa menyarankan berangkatlah sama-sama teman ke Jakarta, BKN, cari sampai yakin nama Anda ada di antara mereka 190 ribu itu, terimakasih

  63. Assalamualaikum Wr Wb.
    Saya adalah dokter paska PTT (PTT depkes 2001-2004 penempatan madiun dan perpanjangan daerah sampai 2005), kemudian melanjutkan spesialis tahun 2005-2009, saat ada pengangkatan formasi khusus sesuai PP 43/2007 lalu saya belum bisa ikut
    terangkat karena sedang sekolah. Mulai februari 2010 saya bekerja di instansi pemerintah propinsi Jateng yaitu RSUD dr. Moewardi Solo (RS pendidikan dokter) sebagai tenaga honorer tanpa gaji, tetapi keberadaan saya sangat dibutuhkan sebagai pendidik dokter sehingga saya mendapat honor dari Bagian/SMF Neurologi. Apakah tahun 2010 saya dapat masuk CPNS sesuai PP43/2007 pasal 3-4 ? Apakah BKD Propinsi sdh tahu mengenai masih berlakunya PP 43 tersebut?

    • Yth dr Subandi SpS, mereka yang akan diangkat ini adalah yang masih tercecer, tetapi sudah memenuhi syarat PP 48/2005 jo PP 43/2007, dan datanya sudah dikirim oleh BKD dan sekarang di tangan BKN, jadi bila menginginkan kepastian jawaban supaya bisa final sebaiknya ke BKD saja, terimakasih

  64. Anthoni Syazali, A.Md.

    Maaf Pak kalau pertanyaan saya tidak berkenan dihati Bapak. Saya ingin bertanya sekali lagi Pak, apakah saya akan diangkat tahun 2010. terima kasih atas jawabannya

    • saya juga mohon maaf, karena semua kemungkinan bisa terjadi, namun sebaiknya Anda optimis karena yg ada di pikiran kita bisa menjadi doa… kalau gagal, ah, bahkan ratusan ribu lainnya juga gagal…, terimakasih

  65. asslamu’alaikum wr.wb.
    Pak saya guru honorer di instansi negeri, masuk data base dan sudah melakukan pemberkasan CPNS tapi menerima dana non APBD/APBN, serta bekerja sejak tahun 2004. Kalau permasalahan say seperti itu apa masuk dalam kategori personil 190 ribu honorer yang akan diangkat jadi CPNS tahaun ini pak?

  66. Assalamualaikum Wr Wb.
    saya adalah guru bantu di dki jakarta yang telah mendapat sk mendinas yang di wakili oleh kepala sudin yang mengajar di SMA swasta dan telah pemberkasan untuk formasi tahun 2006 dari bkn melalui lpmp kemudian diteruskan ke dikmenti dki jakarta. Sampai saat ini tidak ada kelanjutan hingga batas akhir 2009. Nama saya juga terdaftar dalam data base bkn. Apakah kebijakan dari pusat tidak terwakilkan di dki jakarta ?
    apakah Gubernur jakarta tidak mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat ?
    apakah tahun 2010 ini saya bisa diangkat ?
    Terima kasih atas jawabannya

    • Assalamu’alaikum wr wb
      Yth Ali, kelihatannya khusus untuk DKI, iya, terimakasih
      Wassalamu’alikum wr wb

      • Bagaimana caranya untuk menggugah hati Sang Penguasa/Gubernur DKI Jakarta yang tidak punya hati nurani,tidak punya niatan baik untuk mengangkat guru swasta (Guban) yang notabene untuk mencerdaskan generasi masa depan masyarakat dki jakarta.

      • Yth Ali, doa bersama seluruh komponen guru swasta, terimakasih

  67. Anthoni Syazali, A.Md.

    Pak Saya mempunyai SK Bupati dan Honorer dibayar APBD dari tahun 2003 s/d Sekarang masuk database dengan NITH : 560 1400 350, saya ingin bertanya masih ada harapan tidak menjadi CPNS ? tolong dijawab. Terima Kasih

  68. Anthoni Syazali, A.Md.

    Terima kasih atas jawaban yang Bapak berikan, Sekali lagi saya Minta Maaf kalau ada perkataan saya yang salah.

  69. saya salah satu honda dari 180 orang honda yg tercecer dr data base 2005 dr tg balai sumut yg diangkat oleh sk walikota tg balai Juni 2005 dan dibiayai dari apbd dan sampai saat ini km blm jg diangkat jd pns padahal km sdh menyampaikan maslh ini kpd DPRRI yg dijkt sdh 2 x yaitu juni 2008 dn trakhir april 2010 barusan, yg mau sy tanyakan adalah :
    -apakh km trmsk 104rb honorer yg mau diangkt thn ini ?
    -dn kl ya,kpn km bs diangkat jd pns di thn 2010 ini?
    mhn penjlsan dr bpk,tks .
    Junaidi spd (guru SD Tg balai -Sumut)

  70. Mungkinkah PP 48 2005 diubah, sehingga honorer murni TU sekolah yang non APBN/APBD termasuk didalamnya. sungguh sangat tidak adil bila yang selama ini ikut membantu kelancaran kegiatan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak dilindungi hak-haknya dan kami sangat merasa terbuang.

    • PP 48/2005 tidak pernah bisa diubah oleh guru swasta dan ptt swasta, tetapi direvisi menjadi PP 43/2007, intinya ngga banyak berubah, terimakasih

  71. Terima kasih atas jawaban yang Bapak berikan. Allah Maha Melihat dan Mendengar Kepadanya kita memohon agar kezoliman di DKI jakarta Musnah.

  72. Assalamualaikum Wr.Wb.
    saya salah seorang guru wiyata bakti di sekolah negeri terhitung mulai tahun 2002 dan dibayar melalui DIPA sampai sekarang belum masuk data base. Apakah masih ada kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai negeri?
    terima kasih/

  73. nurdewi andriani

    Assalamualaikum, Pak saya guru honor disalah satu sekolah swasta dikota Padang, dan saya sudah sertifikasi dari thn 2008. Dan saya sudah mengajar 12 tahun. saya yang sudah sertifikasi mendapatkan informasi akan diangkat menjadi PNS beberapa teman2 juga mengatakan hal yang sama….bagaimana kejelasanya. dan kami berharap untuk dapat di angat jadi PNS

  74. Bapak,dari beberapa keluhan diatas ada salah satunya anda menyarankan untuk mengajak teman2 memperjuangkan nasib yang sama ke jakarta,,,nah,hal ini sedang ingin saya coba kepada teman2 saya…cuma permasalahannya,saya pesimis hal ini berhasil…karena dari dulu bidan ini susah sekali kalau diajak kompak.Nah pak,bagaimana cara saya meyakinkan teman2 untuk bergabung seperti para guru2 honorer yang sudah pada berhasil??Dan kalau sudah berhasil,saya ingin sekali berjuang ke jakarta pak…bagaimana pak prosedur kesana??terimakasih sebelumnya…

    • Yth Dianakurun, sementara dulu susun visi Anda dan kumpulkan teman-teman senasib tak usah seluruhnya, memperkuat barisan di daerah dulu, konsultasi dengan dinas di daerah sehingga jelas permasalahannya, baru bergerak ke Jakarta, terimakasih

  75. HAMSIR ARDIANSYAH .ST,S,pd

    YTH.BAPAK PANYARUWE. SAYA SALAH SEORANG GURU HONORER DI SMK NEGERI PALU PAK SEJAK 2007-SEKARANG GIAMAN CARA NGECEK DATA ITU PAK DI BKD..PADAHAL BERKAS UDAH DI KIRIM KE BKD SEMUA ,, SAYA BINGUNG PAK MO NANYA SIAPA ? MAKASIH BANTUANNYA PAK .

    • Yth Hamsir Ardiansyah, ST, SPd, menurut saya, sebaiknya Anda hanya berhak bertanya apakah Anda termasuk salah satu guru yg ada di data based dan data dikirimkan ke BKN, kepada siapa? Kepala BKD yg berhak memberikan informasi tsb, atau yg diserahi tugas olehnya, terimakasih

  76. pak sy honor di kepolisian dari tahun 2003,tapi belum masuk database.kira – kira bisa saya di angkat jadi PNS,terima kasih

    • Yth Irwan Setiawan, inilah penejelasannya, terimakasih:
      Yth Yanti, inilah penjelasannya, terimakasih.
      1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
      2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  77. klo honorer dari instansi kepolisian gimana pak?

    • Yth Irwan Setiawan, inilah penejelasannya, terimakasih:

      1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
      2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  78. kepada bapak yth, panyaruwe…katanya sebulan udah turun PPnya tapi sampai sekarang kok belum ada ya…??? ada apa….

  79. muhammad agusdin nur

    Assalamu’alaikum wr wb
    saya sudah honorer selama 6 thn sejak bln mei th 2004 di balai diklat pu wilayah VIII banjarmasin, pd waktu pendataan bln desember thn 2005, kata yg bawa dan yg memeriksa berkas saya, saya di anggap blm memenuhi syarat untuk masuk data base, karena klo dana apbn kata nya hrs sudah mjd honorer selama 5 th, akan tetapi setelah saya tahu pp nya ternyata yg sdh honorer 1 th jg bisa masuk data base, seperti teman2 saya yg di bayar dgn dana apbd. saya dengar akan ada pendataan lg thn 2010 ini, apakah saya bisa masuk data base? sebelumnya saya ucapkan terima kasih

    • Yth Muhammad Agusdin Nur, dari pengalaman Anda ternyata di Banjarmasin yang dapat menentukan masuk data based atau tidak adalah petugas pemberkasan, bukan pelaksanaan sesuai PP, maka saya tidak berani memberikan jawaban, takut nggak sesuai dengan kenyataan di lapangan, terimakasih

  80. Yth. Panyaruwe
    Tanya Pak? Kami awalnya mengajar disekolah swasta mulai juli 2001 dan sudah mendapatkan fungsional dan honor daerah, dalam perjalanannya saya diminta untuk mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2008 sampai sekarang. Dan fungsional sama honor daerah, saat ini diterimakan disekolah negeri. Apakah dengan keadaan seperti ini saya termasuk yang diangkat CPNS tahun 2010? Mohon dibawal dan Terima kasih atas jawabannya.

  81. kpd Bapak Yth. Panyaruwe..
    Saya bekerja sebagai tenaga honorer dari thn 2005 oktober di BALAI PENELITIAN TERNAK CIAWI KEMENTERIAN PERTANIAN. pada thn 2006 sy pernah ikut mengajukan lamaran CPNS,setelah no ujian peserta keluar dari pusat,di balai hanya nma saya yang tidak ada,kalau yg lain ada.terus saya bertanya ke bagian kepegawaian dan Ka sub Bag Tata Usaha,saya mendapat jawaban bahwa saya tidak lulus administrasi alasannya saya tidak melampirkan surat keterangan pengalaman kerja (paklaring) sebelum saya bekerja di balai. saya mau tanya apa benar jawaban tersebut…? sampai sekarang saya belum diangkat jadi pegawai negri,sedangkan ada karyawan yg masuknya berbarengan dengan saya sudah diangkat per 2009,ada apa kah ini…tlg pa penjelasannya ,terima kasih

    • Yth Yudi Triyadi, persyaratan peserta ujian pns kalau kurang hendaknya dilengkapi, kejar sampai dapat ke pejabat di atasnya, terimakasih

      • Yth Bapak Panyaruwe
        justru sy ga diksh tau dr awal nya pa…sy msh penasaran masalah surat keterangan pengalaman kerja (paklaring),apa benar itu menjadi syarat administrasi CPNS pa,mhn informasinya,terima kasih..

      • Yth Yudi Triyadi, biasanya itu kan berupa surat keterangan dari boss tempat tugas yang lama, dan memang setahu saya diperlukan, terimakasih

  82. Aslm, pak
    PP 48/2005 jo PP 43/2007 bisa dipublikasikan tidak pak?
    Apa saja ya syaratnya?

    • Yth Nur Hayati, inilah dia, terimakasih.

      Ringkasan PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS

      Dalam kenyataannya, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah yang mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer. Tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dapat diangkat menjadi Calon PNS. Ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005.

      Beberapa pengertian (tercantum dalam pasal 1)

      1.

      Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
      2.

      Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      3.

      Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

      Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

      Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja (Pasal 3 ayat (2)), yang diatur (diprioritaskan) sebagai berikut :

      1.

      Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
      2.

      Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
      *

      Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

      Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)

      Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).

      Oleh karena itu, sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (Pasal 9).

  83. Aslm, pak
    Saya Sarjana Pendidikan Tata Boga pak, kini mengajar sebagai guru honorer di SD Negeri, adakah peluang untuk pengajuan pengangkatan PNS di SD pak ?

  84. Pa saya kan kerja mulai 1 Januari 2005 sampai sekarang pun di tahun 2010 ini masih bekerja sebagai pegawai honorer yang di Gajih dari APBD Kabupaten,,apakah saya kemungkinan dapat masuk DTABASE atau bisa masuk pendataan sesuai rencana Pemerintah untuk pengangkatan CPNS di Tahun ini,,,????karena pada tahun 2005 yg lalu waktu pendataan saya tercecer karena waktu itu saya di tugaskan di lapangan..Terima kasih….??????

    • Yth Ready, sebaiknya hal yang terkait dengan nasib Anda ini ditanyakan langsung ke BKD, agar jawabannya langsung dan final, terimakasih

  85. Asala mualaikum Pa..Saya Pegawai Honorer bekerja pada 1 Januari 2005 dan sampai sekarang masih menjadi pegawai honorer yang sumber penggajihan saya berasal dari APBD Kabupaten,Apakah saya memungkinkan untuk masuk pendataan pada tahun ini..?karena pada tahun 2005 dulu saya tercecer dari pendataan karena posisi saya waktu itu di tugaskan di lapangan yang nota bene jauh dari kabupaten,,,

  86. maaf pak… mau tanya, apakah dalam pengangkatan menjadi cpns nanti harus sudah mengantongi ijazah S1, meskipun mereka sudah termasuk dibiayai oleh APBD

    • Yth Ahmazahiruddin, haruys sudah yakin termasuk tenaga honorer sesuai PP 48/2005 dan PP 43/2007 yg tercecer, dan sekarang datanya sudah dikirim ke BKN, terimakasih

  87. Ass..
    Pak bagaimana melihat daftar nama yg termasuk 190rb itu pak??? kami sdh mencari tp tdk ditemukan..
    trima ksh utk jawabanny..

  88. saya GTT di MTSN cirebon dari tahun 2006, apakah dari Depag juga bisa masuk databese, saya dapat SK dari Kanwil Depag dari tahun 2007. mohon jawabannya.trimakasih

  89. Bapak yth,
    saya adalah tenaga honorer yang diangkat oleh Kepala Daerah (BUPATI) pada Bulan Mei Tahun 2005, sampai saat ini saya tidak tau bagaimana nasib kami yang diangkat pada tahun itu. kami sudah menjadi tenaga honorer teknis dinas selama 5 tahun lebih tapi blum tau sampai kapan kami akan diangkat menjadi PNS. kami hanya menunggu kebijakan bapak sebagai wakil kami dipusat. hidup kami saat ini sangat memperhatinkan melihat smua nya sudah diangkat menjadi CPNS, tapi kami hanya bekerja tanpa tahu sampai kapan kami diangkat juga.
    kami mohon kepada bapak yang terhormat liat nasib kami rakyat yang tak punya ini.
    terima kasih pak.

  90. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan peternakan; dan “TENAGA TEKNIS LAINNYA YANG SANGAT DIBUTUHKAN PEMERINTAH”.
    Saya honorer TU di dinas pendidikan, apakah saya termasuk “TENAGA TEKNIS LAINNYA YANG SANGAT DIBUTUHKAN PEMERINTAH”. maaf saya kurang faham, mohon penjelasannya

  91. Bapak Yth.
    Saya ada Tenaga PHTL yang diangkat oleh Bupati pada Mei 2005, namun kami tidak di gaji melalui anggaran APBD (Pegawai Harian Tenaga Lepas).. saya bekerja di Instansi Pemerintah tersebut selama 2 tahun lebih (s/d 31 Desember 2007) namun setelah Januri 2008, saya pindah bekerja d salah satu Instansi Vertikal (Dep.Agama) dan saya di gaji melalui anggaran APBN, dan saya masih bekerja sampai sekarang ini…. yang saya ingin tanyakan apakah saya masuk ke dalam Kategori Honorer yang akan diangkat menjadi CPNS Tahun ini…???? Terimah Kasih sebelumnya atas jawabannya……

  92. Endang Purwatiningrum, S.Pd

    Assalamu’alaikum….
    Pak, saya termasuk salah satu tenaga honorer dari guru MAN 1 Semarang . Pada tahun 2005 saya sudah masuk dalam DATABASE tenaga honorer guru. TMT saya mulai tahun 2001 dan sampai sekarang belum juga diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
    Sumber gaji saya dari APBN.Jadi di lingkungan kerja saya tinggal 2 guru yang belum diangkat.
    Padahal di lingkungan kerja saya, saya merupakan GTT yang paling lama mengabdi.
    Apa sebabnya sampai sekarang saya sendiri kok belum diprioritaskan diangkat sebagai PNS. Sedangkan GTT yang mengabdi di bawah saya banyak yang sudah terangkat.
    Apakah saya termasuk salah satu yang tercecer diatas???
    Apakah saya akan mendapat prioritas utama pengangkatan CPNS ???
    Di manakah saya harus mencari penjelasan tentang ini. Sebab sudah masuk bulan april 2010 belum juga ada titik terang tentang nasib saya ini.
    Terimakasih sebelumnya atas jawabannya
    Wassalamu’alaikum.

    • Yth Endang Purwatiningrum SPd, anda masuk data base di BKD bukan? Nah, untuk mencari jawabannya semestinya segera ditelusuri juga di BKD, terimakasih

      • Endang Purwatiningrum, S.Pd

        Menurut salah satu sumber, kabarnya pada bulan maret 2010 sudah terakomodir semua. Dalam arti sudah terangkat ( yang sudah masuk data base ). Tetapi sampai sekarang kok belum ada kepastian. Apakah Bapak Panyaruwe tahu kapan pastinya SK CPNS Guru Depag turun ????

      • saya tidak mendapatkan kabar tersebut, terimakasih

  93. YTH.Bapak…saya honorer BPN sudah 6th an…wkt ada pendataan pengangkatan CPNS pertama th 2005 saya sudah ikut….tp kendalanya di BPN ada peraturan dilarang membuat SK honorer,jd saya wkt pendataan tidak py SK…tp saya tetap mengisi Formulir pendataan TH 2005…Apakah saya termasuk yang 190 pak,terima kasih…..

  94. kl dr BPN gmn bapak melihat daftar yg 190 itu…krn saya berharap bngt utk diangkat PNS

  95. bapak…kl BPN kan langung pusat pak….bukan dr Daerah gt…gmn pak????melihatnya tetap di BKD ya pak?terima Kasih

  96. ari novandi purwanegara

    bapak yg saya hormati , saya mau menanyakan masalah tenaga honorer yang tercecer , saya tkk bulan mei tahun 2005 apakah saya termasuk tenaga honorer yang akan diangkat pada 190 rb ??? trima kasih sebelumnya .

    • Yth Ari Novandi Purwanegara, untuk mengetahui ini Anda harus tahu dulu apakah anda masuk data based di BKD, terimakasih

      • ari novandi purwanegara

        bpk yg saya hormati , saya sudah cek ke bkd , ktnya belum masuk data based karena pada waktu testing ada tahun 2005 saya belum bisa ikut dikarenakan saya belum satu tahun bekerja jadi tkk , trus kira – kira bagaimana solusinya pak ??? terima kasih.

      • Yth Ari Novandi Purwanegara, tolong dikonsultasikan ke atasan anda terimakasih

  97. Terima Kasih Bapak….atas informasinya,mudah-mudah saya beserta teman2 bs diangkat,Kami Sangat berharap sekali..berarti kl data masih ada dipusat tp blm masuk data base itu termasuk yg tercecer pak??krn dl kendalanya tidak punya SK Kepala Kantor..makanya tdk bs masuk dalam data base..

    • Yth Muklasin, yang dimaksud tercecer di sini adalah mereka yg sudah memenuhi syarat PP 48/2005 dan PP 43/2007 tetapi belum diangkat cpns sampai dengan 2009, terimakasih

  98. ass…. sy tng honerer thn tmt 1 september 2004 pd wkt pendataan databse 2005 nama sy tdk trn krn terkendala ms krj krg 1 bln, yg ingin sy tanyakan apakah sy termsuk dlm pp 48 itu, dan untuk mengecek nama2 yg dr 190 itu gmn cr y pak krn sy dr instansi kepolisian jd data otomatis d bkn, jd untuk bs mengck nama2 itu gmn crnya pak…. mkc d tunggu balasannya. sekian dan trm kasih

    • Yth Wily, kalau pegawai daerah, memang data diajukan oleh BKD ke BKN, tetapi kalau pegawai pusat sebaiknya ditelusuri langsung ke BKN, tentu saja dengan membawa bukti pengiriman berkas, terimakasih

  99. terus nasib kami yg g bs masuk PP48/2005 dan PP 43/2007 gmn pak….krn dl terkendala dg adanya SK,tp kl mulai 2007 saya dh py SK apakah bs diajukan pak….

    • Yth Muklasin, hal seperti ini sebaiknya selalu dikonsultasikan dengan atasan anda, karena beliaulah yang akan memberikan kata ‘oke’, terimakasih

  100. A.Palalloi tabrang

    pak z honorer d dinas pengelola keuangan daerah pemkab maros,z digaji dr APBD SK honorq mulai 1september 2005 apakah bisa di angkat tahun ini pak????

    • Yth A Palalloi Tabrang, masalah ini saya kurang kompeten, tetapi bila nama sudah masuk databased BKD dan terkirim ke BKN, sebaiknya di yakinkan dengan melihat sendiri data itu, terimakasih

  101. A.Palalloi tabrang

    z masih aktif sampai sekarang pak terus pernah z di data tahun lalu pak””””

  102. A.Palalloi tabrang

    kira2 bulan berapa pengangkatan cpns untuk honorer tahun ini pak???makasih ats jawabannya pak”’

  103. pak…setelh yg tercecer itu habis diangkat,apakah ada pengangkatan honorer lagi pak….adakah PP yg baru lg yg menampung honorer setelah honorer yg tercecer habis,.terima kasih bapak……….

  104. Saya menjadi Honorer di Pemkot Surakarta sejak 1 Januari 2005, tapi belum masuk APBD. Tetapi, tanggal 1 Januari 2006 Saya sudah masuk APBD. Tapi belum tercantum dalam Database. Mengingat hal tersebut, apakah Saya dapat diangkat menjadi CPNS di kemudian hari?

    • Yth Pambudiyanto, masalah di kemudian hari adalah masalah peraturan pemerintah, jadinya sulit diprediksi, tetapi ternyata banyak berhasil ketika diperjuangkan bersama-sama, terimakasih

    • Apakah tidak ada Klarifikasi Database dari pusat ke daerah-daerah? supaya benar-benar data masing-masing Daerah tersebut sudah sesuai dengan jumlah tenaga Honorer APBD yang aktual. terima kasih.

      • Yth. Pambudiyanto, mereka yg di pusat percaya kepada yg di daerah, inilah otoda, terimakasih

  105. MW TANYA PAK.INI SAYA GTT D SEKOLAH DASAR.MULAI TAHUN FEBRUARI 2006.GAK DAPAT GAJI DAR DAERAH DAPATE CUMA DARI SKUL SAJA.APAKAH SAYA DAPAT MASUK DATA BASE GAK?TRUS BISA JADI PNS GAK.

    • Yth Edy, kalau status anda sesuai PP 48/2005 dan Pp 43/2007 akan diangkat langsung, tetapi kalau tidak, gunakan jalur yang lainnya, terimakasih

  106. MW TANYA PAK.INI SAYA GTT D SEKOLAH DASAR.MULAI TAHUN FEBRUARI 2006.GAK DAPAT GAJI DAR DAERAH DAPATE CUMA DARI SKUL SAJA.APAKAH SAYA DAPAT MASUK DATA BASE GAK?TRUS BISA JADI PNS GAK.MAKSH

    • Yth Edy Baehaki, siapa saja bisa menjadi PNS, asal syaratnya dipenuhi, tetapi kalau diangkat langsung, ini ybs mesti punya status sesuai dengan PP 48/2008 dan PP 43/2007, terimakasih

  107. Ass…. pak saya guru honor di SD Negeri di sungailiat Bangka TMT 1 januari 2005 akan tetapi tidak masuk data base sampai dengan pengangkatan tahun 2009. Honor saya berasal dari BOS APBN dan setelah saya dengar akan ada pengangkatan sisa honorer di tahun 2009 dan akan di angkat di tahun 2010 saya senang sekali. apalagi sekarang sedag di proses BKN data honor yang 190 ribu tersebut. Yang saya tanyakan kemana saya harus melihat nama saya masuk/tidaknya dalam data bese baru tersebut, karena sewaktu saya bertanya sama Diknas Kabupaten tidak ada tanggapan sama sekali, ada/tidak situs/web yang sudah dibuat oleh BKN sendiri untuk mengecek nama tersebut karena kami tidak mau ketinggalan lagi. Nasib kami terkatung-katung dan seharusnya kami sudah masuk data bahkan ada yang TMT setelah kami masuk data dan sekarang udah jadi CPNS, terima kasih atas jawab bapak semoga bisa membuat tersenyum para honorer yang tidak kebagian jatah kursi CPNS sampai tahun 2009. semangat terus teman-teman seperjuanganku… semoga langit cerah akan memayungi jasa kalian semua, amin

  108. pak panyaruwe mohon diinformasikan secara luas kepada panja honorer dpr ri, bkn, menpan dan forum tenaga honorer sekolah negeri yang sedang mepersiapkan PP baru. segera revisi pasal klasifikasi tenaga honorer yang hanya dibatasi yg ber TMT 31 de 2005 min mengabdi 1 tahun. masih banyak honorer yang tidak melanggar PP 48 2005 karena mereka ber TMT sebelum pp tersebut disahkan. hanya karena belum ada setahun mereka tidak masuk database. kalau ketidakadilan ini dibiarkan saja berarti pemerintah dan dpr sengaja memasang bom waktu yg siap meledak!!! pemerintah dengan kesadaranya membiarkan rakyatnya menderita lahir batin

  109. ya sudah pak saya tungu kebijakan pemerintah semoga pemerintah memberi kebijakan yang baik untuk kami dan teman teman seperjuangan kami tetap mengharapkan di angkat menjadi pns untuk honor yang belum masuk data bese. terima kasih tuhan memberkati bapak dan keluarga

  110. Suradmi Sjafruddin

    Q tenaga honorer didaerah sulawesi tepatnya diGowa n q mewakili tmn” yg honor, bertaxa pd bapak pa bnr seluruh tnaga honor akan diangkat thun ni.
    Dan kapan pendaftarannya, Pa fungsi dari UNPTK yg dibagikan untuk guru honorer.
    Sedangkan ditempat q da yang sudah honor 10 th blm terangkat sampai sekarang kami mohon jawabannya dan pertimbangannya. Terima kasih

    • Yth Suradmi Sjafrudin, yang akan diangkat itu adalah mereka yg sudah memenuhi PP 48/2005 dan PP 43/2007, terimakasih

  111. Ass, Saya Pegawai Kesehatan pak di makassar terangkat sebagai tenaga kontrak Okt 2005 dan dibayarkan dari anggaran APBN dan bekerja secara terus menerus sampai sekarang apakah saya termasuk dari 190 ribu itu mohon jawabannya

    • Yth Afriana Idrus, saya tidak tahu, tetapi coba anda konsultasikan dengan atasan anda sebelum ditanyakan ke BKD, terimakasih

  112. Akhmad Syaefulloh,S.Pd

    Bapak yang selalu ada di hati saya,
    Sesuai PP 48 dan 43 pasal 6 ayat 2 telah jelas khususnya untuk jawa tengah karena jawa tengah Honorer APBN/D sudah habis di tahun 2009.
    sehingga pengangkatan berikutnya adalah hak honorer non apbn/d.
    Kami sudah mengabdi 7 tahun di sekolah negeri.
    perlu diketahui bahwa kami sudah tercatat di BKD propinsi,BKD kota/kabupaten sebagi honorer non apbn/d.
    mohon diperjuangkan, karena bapak ada di hati kami.

    • Yth Akhmad Syaefulloh SPd, bagaimana dengan atasan anda, coba dikonsultasikan, terimakasih

      • akhmad syaefulloh, sp.d

        sejauh ini kami belum menanyakan ke atasan karena saya tinggal di kota jauh dari propinsi.
        Cuma saya punya logika rendah ( sindiran untuk pemerintah ),
        begini kalau PP 48 dan PP 43 masih berlaku berarti Honorer non apbn/d pendataan 2005 lah yang berhak diangkat karena ada dasar hukumnya yaitu pasal 6.
        jelas kan…
        kenapa pemerintah&DPR ko malah bikin panja-panja yang malah tidak tau arahnya.
        Ingat loh pa…
        Jadi tolonglah agar pemerintah itu yang peka dan pakailah logika.
        terima kasih.

      • Yth Akhmad Syaefulloh SPd, siapa yg sanggup mengubah pola pikir pemerintah, kan DPR saja tidak mampu, terimakasih

  113. asalamualaikum.wr.wb
    maaf pa klw mau lihat tenaga yang 190 tersebut dimn ya?mohon dikasih tahu.slnya apakah nama saya tercantum disanah pa enggak.terima kasih sebelumnya skali lg mohon dikasih tahu atu kirim ke email sy ini.wasalamualaikum wr.wb

    • Assalamu’alaikum wr wb
      Yth Andi, kalau data yang anda maksudkan itu mudah diakses, tentunya sudah saya upload, tetapi ada jalan lain, yaitu coba tanyakan langsung ke BKN, atau melalui BKD lebih dahulu, terimakasih

  114. Anthoni Syazali, A.Md

    Assalammu’alaikum Pak.
    Saya ingin bertanya Pak. Semalam saya nonton wawancara SCTV dengan anggota DPR/Panja tenaga honor yang mengatakan PP tentang Pengangkatan Tenaga Honor sudah berubah dan sudah berada di BKN dan Menpan apakah benar Pak ? terima kasih.

  115. Assalammu ‘alaikum.
    Saya sudah 5 tahun jadi tenaga honorer di UPTD Perkebunan di Garut. setiap bulannya saya menerima honor hanya Rp 150 ribu. sangat ironis karena pemerintah daerah kami sedang melakukan pembangunan di sektor perkebunan. kami sudah meningkatkan SDM kami sebagai tenaga honorer dengan melanjutkan kuliah dan Alhamdulillah sudah menjadi Sarjana Pertanian dalam segala keterbatasan kami.
    Terimakasih….

  116. asslmlkum.
    kira-kira pengangkatannya kapan?
    trimakasih

  117. pak tnya ???? sya tnaga bantuan/honor yg diangkat thun 2008 SK setda/walikota digaji oleh APBD apakah itu termasuk ktegori honor yg sesuai PP48/2005/jo 43 2007 tpi blum didata base!!! apakah itu msuk cpns thun ini trima kasih

  118. sesuai dngan psal 9 pp48 2005 smua pjabat dilarang angkat honor /sjenis!!!!!!tpi sya diangkat naban thun 2008 sk walikota dibyayai APBD apakah itu bsa diangkat cpns tidak thunini atau thn brikutnya?????????

  119. Leo Julhamsyah Nasib s, Amd

    Aslmkm.wrwb.
    Pak SAya honorer yg SK nya dari Direktur RSUD Pemkab Tahun 2010, apakah bisa diangkat menjadi CPNSD pd TA 2010 ini.??? Terima kasih Wsslm.

    • Yth Leo Julhamsyah Nasib s,Amd menjadi cpns tentu melalui serangkaian tes, tetapi yang diangkat langsung hanya mereka yg sudah memenuhi PP 48/2005 dan PP 43/2007, terimakasih

  120. apakah tenaga Honorer tahun 2005 saja yang akan diangkat menjadi PNS pak, dan bagaimana pula dengan tenaga Honorer dan TKS yang masuk tahun 2008 – 2010 yang sudah mengabdi pada pemerintahan daerah dan pemerintah pusat, kami sudah mengabdi 4 thn untuk pemerintah daerah dan tidak digaji, dimana letak kesenjangan sosial para pejabat daerah untuk kami para Honorer dan TKS ini.
    SK saja kami tidak pernah terima apalagi gaji.
    saya pribadi menghimbau pada bapak untuk sedikit memberikan moril pada saya dan teman2 lainnya, kami juga butuh kejelasan, pemerintah pusat adalah penegak moril kami, pemerintah daerah hanya memikirkan kesenjangan sosial kaum Family_nya saja.
    mohon asumsi dari bapak.
    Salam Demokrasi

  121. Assalamualaikum wr Wb. Saya tenaga honorer sejak tahun 2005,tepatnya tgl 09 April 2005 dan mendapatkan SP ( Surat Penugasan ) dari Bupati juga tercatat di BKD serta honor saya dibebankan di APBD. Apakah saat ini saya sudah memenuhi persyaratan PP 48/2005 dan PP 43/2007 ? Dan kira-kira kapan pendataan untuk honorer yang tersisa/tercecer/teranulir ?Terima Kasih.Wassalamualaikum Wr Wb.

  122. Bagaimana juga nasib kami sebagai tenaga honorer yang sisa tahun 2005 yang belum masuk data base yang dikarnakan masa kerjanya kurang dari 1 tahun?apakah masih ada harapan untuk diangkat menjadi cpns!padahal kami mengabdi kerja udah lebih dari 5tahun.mohon pertimbangan yang bijaksana……….atasan perhatiannya terimakasih (barito kuala.kal-sel) marabahan.

  123. Ass. wr Wb. Saya tenaga honorer sejak tahun 2005,tepatnya tgl 09 April 2005 dan mendapatkan SP ( Surat Penugasan ) dari Bupati juga tercatat di BKD serta honor saya dibebankan di APBD. Apakah saat ini saya sudah memenuhi persyaratan PP 48/2005 dan PP 43/2007 ?Terima Kasih.Wass. Wr Wb.

  124. Yth HA Prasetio, sekarang ini PP-nya sedang diselesaikan, jawaban yg pasti tentu ada di sana, seandainya saya bisa memperoleh draft RPP-nya tentu ada jawaban meskipun sementara, terimakasih

  125. Acep Supriyadi

    Kapan kira2 pengangkatan nya pak ?

  126. pak saya honor dari maret 2004 di dinas kesehatan setelah itu saya sambung ke instansi pemerintah apakah saya kenapa saya tidak terdaftar di data best

  127. dimana kami bisa menanyakan tentang data honorer yang tetinggal yang berjumlah 104 ribu orang itu pak

  128. pak guru honorer yang bisa masuk data bese tahap ke2 tu syaratnya apa saja?, ni di trenggalek ada surat dari dinas perihal pendataan, syaratnya harus punya 24 jam tatap muka per minggu, masa sukwan 5 thn terhitung 31 desember 2009, apa itu pendataan utk msuk data bese ke2 ?, kalau yang kurang dari 24 jam tatap muka perminggu tapi sudah ejak 2004 gimana nasibnya pak, apa dak sebaiknya dilakukan tes sesama honorer utk bisa masuk data bese ke 2, saya rasa lebih adil, trim atas jawbannya

    • Yth Achmad, mumpung ada pendataan, seharusnya anda tanyakan langsung kepada atasan anda, tetapi guru memang dituntut mengajar 24 jam/minggu, terimakasih

  129. asalammualaikum,
    saya pingin menayakan kenapa honorer harus berlaku sesuai PP 48/2005??
    padahal yang saya tahu secara singkat di lapangan, usia maks 45 thn dan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.
    banyak isu yang mentuakan masa kerja dan usia sehingga yang muda menjadi tersingkir, padahal tu sudah nasibnya.
    kami adalah tenaga admnistrasi, kami ingin pengangkatan dari tenaga administrasi….
    tolong pertimbangannya!!!!!!!!!

  130. yanti rohmayanti, S.Pd.I

    Saya seorang tenaga honorer di dinas pendidikan, di sekolah dasar kabupaten Subang, apakah kebijakan Pusat dengan informasi pengangkatan CPNS secra otomatis, kiranya dapat diikuti oleh kabupaten dan kabupaten ada aturan harus tunduk kepada pusat, dengan otonomi daerah, trims

  131. nita apriliyanti

    assalamualaikum wr.wb
    pak,saya guru WB di SD TMT peroktober 2004.saya sudah pernah mengikuti tes honorer tahun 2006, dan mendapat tunjangan fungsional dan pernah mendapatkan kesra. tapi pada pendataan tidak masuk data base. padahal menurut PP 48 th.2005 saya termasuk sebagai tenaga honorer yang diangkat th 2005-2009. rekan saya di kabupaten lain TMT per oktober 2004 dengan saya juga sudah diangkat tahun 2008. apakah saya termasuk honorer tertinggal?terima kasih jawabannya ya pak

    • Wa’alaikumsalam wr wb
      Yth Nita Apriliyanti, sebenarnya jika hal ini ditanyakan langsung ke BKD, tentu anda akan segera memperoleh jawabnnya yang pasti, terimakasih

  132. Situs Web yang cukup memberikan informasi…

    Saya honor murni disekolah sejak 2003 sampai saat ini. Kapan kepastian pengangkatan honor murni pak?

    Seringkali yang terjadi pemberkasan atau info tidak nyampai ke sekolah jadi kami yang hornor harus mencari sendiri infonya…

    mohon petunjuk dan bantuannya pak.

  133. yth bapak …
    apakah guru bantu jakarta, yang pasti ada didata base 2005
    bisa terangkat CPNS juga tahun ini? makasih sebelumnya

  134. Ass.wr.wb
    pak..saya mau tanya ? saya adalah salah satu pegawai honorer pada dinas PU kab.siak dengan SK kepala dinas th.2007 sampai 2008 dan pindah tugas pada dinas tata ruang dan cipta karya,kab. siak pada th 2009 sampai sekarang dengan SK kepala dinas. dan usia saya sampai saat ini 34 th.dengan masa pegabdian 4 thn. pada saat iventarisir nana-nama tenaga honorer beberapa bulan yg lalu saya ikut di data… pertanyaan saya apakah dengan keterangan yg telah saya jelaskan tersebut saya memenuhi persayaratan seperti pada.PP no. 48/43 . untuk diangkat jadi CPNS…mengingat usia saya sudah hampir melampaui persyaratan untuk mengikuti test jalur umum…..sedangkan saya sudah sering mengikuti test tapi belum mendapat keberuntungan…..saya mohon penjelasan dari bapak yg sejelas-jelasnya…terimakasih pak sebelumnya…..

    • Yth Al azan ST, kepastian jawaban itu jelas ada di tangan atasan anda dan BKD, dicoba saja konsultasi dengan mereka, terimakasih

  135. maaf sebelumnya..mau tanya nama lengkap anda siapa dan bisakah dikatakan sebagai pengamat pendidikan??

    makasih tri/HU. Galamedia Bandung

  136. YONIE TANTINA,S.Pd

    Ass.yth.Bpk.Panyaruwe saya mau tanya?saya seorang GTT SDN yg bekerja mulai bulan Oktober 2008 dengan SK Kepala Sekolah dan skrang masih menunggu terbitnya NUPTK dan honor saya dari APBN (BOS).Apakah saya termasuk kriteria dari 190ribu orang,mohon penjelasan dan petunjuk selanjutnya dari Bapak.Trima kasih Wasalam.

  137. assalam’ualaikum wr, wb,
    pak, saya sudah honor di Polda Bengkulu sejak tgl 6 oktober 2004 dan setelah pendataan tahun 2005 dan 2006 saya ngak masuk data base, sedangkan data saya sudah dikirim ke mabes Polri. saya maunanya kira2 apa kekurangan saya apa ada syarat yg kurang saya ngak jelas, gimana nasib saya utk tahun 2010 dengan rencana pengangkatan tahun 2010. trim, was…..

    • Yth Asmara Jaya, kapasitas saya tidak mengevaluasi berkas, maka sebaiknya dikonsultasikan ke atasan anda saja, terimakasih

  138. Selamat Siang Pak, saya ingin bertanya :
    Apakah peraturan yang baru dan yang sudah syah demi hukum sebagai Petunjuk Teknis (JUKNIS) pengangkatan tenaga honorer sudak Keluar?
    terima kasih.

  139. pak saya bidan ptt tmt juli 2005,tolong perjuangkan kami agar bisa masuk ke PP yang baru. trimakasih

    • Yth Yudiarsini, perjuangan yg anda maksudkan bagi saya sebatas meneruskan curhat anda ini kepada para pihak yg terkait, terimakasih

  140. Yth..bapak

    selama ini saya bekerja sebagai Tenaga Honor dilingkungan Mahkamah Agung RI. tepat di Pengadilan Negeri Tembilahan, tapi selama ini kami belum dengar kabar tentang pengangkatan tenaga Honorer sedang kan saya sudah berkerja selama 10 tahun dan waktu tes untuk pengangkatan Honorer telah saya ikuti tetapi belum ada kabar dimahkamah Agung untuk diangkat bahkan untuk Riau Honorer di Pengadilan seriau belum satu pun diangkat mohon kiranya di perhatikan..terima kasih..

  141. yth….bapak
    selama ini saya bekerja sebagai tenaga honorer dari tahun 1999 yang masih dibawah naungan Departemen Menkumdang dan Ham RI, dan Th 2002 Menjadi dibawah naungan Mahkamah Agung RI, tepat di PN. Sumedang, dan saya termasuk Database di MARI yang saya tayakan apakah sudah masuk database BAKN atau belum???

    • Yth Usup, sebagaimana pertanyaan serupa sebelumnya, hal-hal yang terkait dengan sudah/belum, masuk/tidak di data based, semua jawabannya saat ini yg sangat tepat ada di BKD (peg daerah)/BKN(peg pusat), terimakasih

  142. yth bpk,
    saya adalah salah satu honorer daerah dibiayai APBD kota langsa dengan SK Walikota TMT 1 Oktober 2005. sampai saat ini bekerja terus menerus tidak terputus sampai sekarang. SK saya lebih dulu dikeluarkan sebelum keluar PP 48. mungkin pertanyaan saya mewakili dari seluruh teman2 se Indonesia. karena saya yakin banyak tenaga honorer se Indonesia dibiayai APBD/APBN atw Non APBD/APBN dgn tmt di atas 1 januari 2005 dan tmt di bawah bulan november. pertanyaan saya:
    1. apakah saya dan teman2 termasuk yang tertinggal/tercecer?
    2. saya membaca di internet bahwa lebih diutamakan “maaf” GTT/PTT daripada yang honorer APBD/APBN yang belum terdata, apakah benar?
    3. mohon penjelasan dari bapak yang lebih spesifik.
    atas jawabanya saya ucapkan terima kasih.

    • Yth Muzakir, pertanyaan yang baik memerlukan jawaban dengan landasan atau dasar yang valid, tidak boleh hanya perkiraan atau sepengetahuan ybs, oleh karena itu, saat ini yang sangat tepat untuk memberikan jawaban adalah pihak BKD, bukan saya, terimakasih

  143. ass,pak
    kpan pngumuman cpns tngkat kota

  144. askum pak…. slm knl dan slm hormat.sy guru honor murni DKI 2004,yg saya ingin tanyakan bagaimana mmbedakan/menyring honor yg sesuai dgn PP 43/2007 dgn honor yg stlh 2005.krn honor2 yg baru msk 2 bln pun tlah mendapatkan NUPTK+tunj fungsional.jk boleh sy mengajukan saran sebaiknya d minta FC print an bank wkt pertama kali tunjangan fung di berikan bg semua gr hnr(2006)krn data tersebut mnurut sy sulit u di palsukan.krn jika surat keterangan mengajar dr kepsek gampang skali di manipulasi.smoga proses ini bs berlangsung se adil-adilnya.pak jika bkn dr kependidikan(S1)tp memiliki Akta IV & sdng menuntut ilmu d pascasarjana bdg pendidikan apakah memenuhi syarat u seleksi?krn menurut kbr u gr SDN hny dr PGSD/kependidikan.terimakasih atas perhatian bpk

  145. yulius firmansyah

    Bagaimana saya dapat tahu nama-nama tenaga honorer 190.000 orang yang ada di BKN sedangkan pihak BKD ditempat saya kabupaten siak propinsi riau tidak ada penjelasan yang memuaskan, saya dan teman-teman banyak yang telah honorer dibawah tahu 2004 dan gajinya dibayaran APBD kab. Siak sampai sekarang tidak terputus tapi tidak masuk data base untuk diangkat sampai tahun 2009 tadi tolong penjelassn trims…

    • Yth Yulius Firmansyah, menurut logika saya [dan ini bisa keliru], BKN menerima data dari BKD, karena siapa yang mengetahui kondisi tenaga honorer selain BKD, terimakasih

      • yulius firmansyah

        trims infonya pak… Saya tenaga pendidik dengan kaulifikasi S1 Pendidikan (S.Pd) namun waktu pendataan data base tahun 2005 kami semua tenaga guru di satu sekolah mengisi dan menyerakah semua berkas yang diminta termasuk pas photo tapi pada saat data base keluar, nama-nama kami tidak satupun yang keluar ini ada apa….? setelah itu tahun 2006 kami mengikuti test cpns untuk jalur tenaga honor walaupun nama kami tidak keluar pada data base namun berkas test kami diterima didaftar test tenaga honorer yang dilakukan pada waktu itu….! kami sudah menghonor dari juli 2004 pada sekolah negeri dan telah dibayarkan honor dari APBD Kabupaten sampai saat ini tanpa terputus-putus kapankah kami dapat diangkat untuk menjadi PNS…..?tolong penjelasan apakah kami masuk dalam daftar 190.000 CPNS untuk kuota 2010-2011…?

      • Yth Yulius Firmansyah, saya tidak akan bisa memberikan jawaban memuaskan, karena saat-saat kini dan ke depan peran BKD akan sangat besar, maka saya sarankan anda menanyakannya ke BKD, terimakasih

  146. Permisi Bapak saya PTT di (penjaga SDN) sejak 1 april 1992 dengan SK Kepala SDN , pada tahun 2005 saya mengisi berkas di Dinas Pendidikan Kab.untuk pengajuan data base , setelah itu dari BKD saya masuk data PTT non APBD (masuk anggaran lain ) dan juga dikirim ke BKN kata staf BKD tsb.
    Pertanyaan saya
    apakah saya sudah masuk data 190.000 tsb. mohon penjelasannya , terimakasih .

    • Yth Eko, bagaimana saya tahu, kan harus diperiksa di data BKN, dan tentunya ada tidaknya kan BKD yang lebih mengetahui, terimakasih

  147. YTH Bpk panyaruwe! saya bertugas sebagai honor tekhnisi di DEPKEU. lbh jelasnya KPPpajak pratama jkrt cengkreng.yg sya mau tanyakn adlah sebagai brikut? nama saya terdftar di PP 48 2005 yg tertulis bhwa selmbt”nya dithn 2009 akn diagkt menjdi CPNS, apkah saya sudah termasuk sebagai CPNS? dan mgkinkah akan diagkat menjadi PNS dithn 2010 ini? atas perhatianya saya ucpkan trima kasih!!

    • Yth Adi Wijaya, yang saat ini dapat memberikan kemungkinan itu adalah BKD/BKN, maka justru ke sanalah anda menanyakannya agar memperoleh kepastian yang memuaskan, terimakasih

  148. saya honor di kepolisian februari 2003 dan sudah ikut ngirim berkas ke mabes polri tahun 2006 tapi belum tau dah di teruskan ke BKN apa belum dan sampai saat ini belum msk database.kira- kira saya harus cek ke mabes polri ato ke BKN pak ? dan kalo kt cari daftar nama honorer yang tercecer di mana kt liat / cek?

    • Yth Yanti, sebaiknya yang pengecekan pertama ke instansi yang anda kirimi berkas, daftar nama itu di tangan BKD/BKN, terimakasih

  149. Yth. Bapak panyaruwe saya honorer Puskesmas masa kerja 2008 sampai dengan sekarang, banyak wacana bahwa yang diangkat CPNS 2010 adalah honorer yang masa kerja 5 Tahun atau lebih. Yang saya tanyakan bagaimana yang honor kurang dari 5 Tahun masa kerjanya seperti saya ? sedangkan pendataan dari BKD saya tidak tahu atau tudak ada kabar. saya cuma punya sk dari Kepala puskesmas dan kepala dinas kesehatan saja.

  150. Mudah-mudahan sy jg termasuk disini yg tercecer karena sy tenaga honorer th 2000 sy di gaji dr APBN SK Rektor. Semoga di thn 2010 ini sy bisa jd PNS karena kemaren saat pendataan nama sy tdk masuk di database mgkin krn kesalahan penulisan sy. Sy berharap smoga nasib mnjadi PNS tn ini terkabul amin!

  151. kira-kira kapan diadakannya validasi dan verifikasi tenaga honorer ya? Saya tenaga honorer UGM sejak 2000!

  152. maaf Pak saya mau tanya lg saya waktu pendataan thn 2005 nama saya tdk masuk di database sedangkan saya jd tenaga honorer sejak 2000, sedangkan say gdi gaji dr APBN, saya tenaga honorer UGM Yogyakarta maaf saya pengen tanya gimana caranya mencari nama tenaga honorer UGM yg ada di BKN?Terimakasih!

  153. Saya mewakili tenaga honorer UGM andai nama kami tak ada di BKN kami harus mengurusnya dimana ? Karena ini menyangkut nasib kami juga keluarga kami pak!

  154. asalamualiakum wr wb. Honorer teranulir jawa tengah 1225 dengar dengar 7 menteri bkn bps 3serta 3 komisi gabungan DPR RI sudah menyetujui diangkat formasi tahun 2010 ini. dengan harmonisasi beberapa instansi PB PGRI dll acc teranulir jateng masuk dalam 197.678 honorer yang akan dianmgkat september 2010 ini. Mohon Dukungan dari temen teman dan doa restunya. Tungal guru ojo ganggu. Amin

  155. mohon tanggapan pak,,,bagaimana nasib guru di swasta,,,saya baru mengajar selama 2 tahun.

  156. Selamat siang pak, saya ingin bertanya ; apakah Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer yang baru telah disahkan? jika sudah disahkan pemerintah mohon kiranya Bapak dapat mempublikasikannya di web bapak ini. agar kami di daerah2 dapat mengetahuinya sebagai bahan pertanyaan kami ke BKD yang ada di daerah kami. karena jika PP tersebut telah disahkan pemerintah berarti, pemerintah daerah wajib mengangkat tenaga honorer nya dan pelaksanaan pengangaktannya harus terbuka. terima kasih.

  157. Assalamu’alaikum Pak panyaruwe
    Saya termasuk dalam PTT yang tercecer dalam data base, mendengar kabar ada penuntasan PTT pada tahun ini 2010, nah kami ingin tanyakan kapan realisasinya katanya ada verifikasi maupun validitas…kami ini harus menunggu apa bagaimana…

  158. Yth. Bpk Panyaruwe, kalau boleh saran saya mengenai pengangkatan tenaga honorer di tahun 2010 ini, dikhususkan bagi mereka yang mengikuti pendataan pada tahun 2005, baik itu SK tahun 2004 maupun SK tahun 2005 pada bulan Pebruari- Desember 2005 yang dibiayai Pemerintah, APBD/APBN,sebab pada prinsipnya mereka dapat dikategorikan sesuai dengan PP thn 2005 dan PP thn 2007. jangan sampai hanya karena masa kerja kurang beberapa bulan dari bulan desember, nasib mereka kurang jelas. karena nereka yang ber SK 1 januari 2005 sdh diangkat menjadi PNS. terima kasih

  159. pak saya sebagai tenaga honorer di kelurahan dan saya sudah mengabdi dari tahun 2003 sampai sekarang dan masih aktif, gaji saya sudah melalui APBD. apakah situasi saya itu masuk kriteria dalam pengangkatan calon pegawai negri sipil ( CPNS ).

    termakasih…….

  160. pak kami bekerja di instansi pemerintah terhitung dari tahun 2007 di tampung APBD dengan SK Bupati
    , apakah ada kesempatan kami untuk di angkat menjadi PNS

  161. tlng kami di perhatikan pak kami bekerja instansi pemerintah terhitung dari tahun 2007 di tampung APBD karna di tahun 2007 kantor dinas dispora baru buka di tahun 2007 semenjak pisah dari dinas pendidikan apa ada kesempatan kami untuk diangkat menjadi PNS terima kasih

  162. Yth. Bpk Panyaruwe, saya sudah masuk database BKN pada tahun 2005 tetapi belum diangkat karena terbentur usia pada tahun 2009 dikarenakan kurang usia berdasarkan PP No. 43 tahun 2007 pada saat itu kurang 3 Bulan (4 april 1987) tetapi telah resmi tercantum dalam database yang dikeluarkan oleh BKN, saat ini ada surat edaran No. 5 tahun 2010 ada klausul “berusia sekurang-kurangnya 19 tahun per 1 januari 2006” bagaimana dengan nasib saya?? mohon pendapatnya pak, terimakasih.

  163. pak saya mau tanya, saya kan sudah dapat selebaran tentang pendataan n pengisian formulir tenaga Honor, pak apakah surat yang dimaksud itu memang untuk masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung 31 Desember 2005 , jadi pak kl dia TMT nopember 2005 apakah juga termasuk dlm Pendataan Tenaga Honorer itu pak..? teruz apakah TMT 2006 s/d 2009 juga ikut dimasukkan dan didata juga pak? dan apakah TMT 2006 s/d 2009 akan diangkat juga pak seperti mereka yang tercecer itu ? terima kasih pak..??

    • Yth Diana Puspasari Rezeki, merapat saja ke BKD, sehingga setiap permasalahan segera diselesaikan dengan cara yang paling benar, terimakasih

  164. gimana ni pak nasib kami yang di sk tahun kami 1 Januari 2006 tercantum honor daerah yang di biayain oleh APBD,kira-kira masukah kami ,ke data base, atau gmn selanjutnya mohon info, serta kebijaksanaannya

    • seyogianya hal seperti ini langsung ditanyakan ke BKD atau BKN atau BKN Regional, karena saat ini hanya merekalah yang akan memberikan jawaban paling benar, terimakasih

  165. Anthoni Syazali

    Maaf Pak saya ingin tanya lagi kepada Bapak, di Muba baru ada pendataan lagi yang didata ada 2 kategori tapi dari kategori keduanya menyebutkan bekerja di Instansi Pemerintah, sedangkan kami yang sudah masuk database, dibayar oleh APBD dan bekerja tidak di Instansi Pemerintah masih belum jelas, kami sudah kosultasi dengan BKD. Yang saya ingin tanyakan :
    1. Apakah kami ikut pendataan ulang ?
    2. Apakah kami akan diangkat menjadi PNS ?
    3. Apakah PP tenaga honor belum berubah sampai sekarang ?
    Terima kasih banyak atas jawabannya Pak.

    • Inilah dasar dari pendataan itu:
      2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
      a. Kategorii I.
      Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
      1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
      2) Bekerja di instansi pemerintah;
      3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
      4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahuri dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

      b. Kategori II.
      Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dan Anggaran Pondapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
      1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
      2) Bekerja di instansi pemerintah;
      3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampal saat ini masih bekerja secara terus menerus;
      4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

      • Anthoni Syazali

        Begini Pak Kedua Kategori diatas menyebutkan bekerja di instansi Pemerintah, tetapi kami yang sudah masuk database, dibiayai oleh APBD, SK Bupati tapi bekerja tidak di instansi Pemerintah contoh :
        1. Kami digaji oleh APBD
        2. SK Bupati Musi Banyuasin
        3. Sudah Masuk database
        4. Pada tahun 2005 tempat Tugas Tidak Bekerja di Instansi Pemerintah tetapi pada tahun 2008/2009 Sudah dipindahkan di Instansi Pemerintah, ada yang bekerja dari tahun 1993 sampai sekarang belum diangkat menjadi PNS.
        Kami sudah konsultasi dengan BKD Muba bahwa rombongan kami sekitar 45 orang masih belum jelas apakah kami bisa diangkat menjadi PNS karena BKD bilang bahwa kami masih menunggu keluarnya PP Terbaru Pengangkatan Tenaga Honor yang sampai saat ini dibelum disahkan.
        Kalau menurut Kedua Kategori diatas dan PP tidak berubah maka kami tidak akan diangkat menjadi PNS. Yang ingin saya tanyakan :
        1. Bagaimana Pendapat Bapak Soal Kami ?
        2. Apakah kami akan diangkat jadi PNS ?
        Terima kasih banyak Pak atas jawabannya

      • Yth Anthoni Syazali, sangat terharu saya melihat sedemikian tinggi perhatian anda atas blog ini, namun permintaan atas pendapat saya apapun tidak akan mengubah pendapat dari BKD, oleh karena itu sebaiknya anda dan teman-teman tetap terus merapat ke BKD dengan harapan ada kebijakan, karena kalau niat mereka memang akan memberikan bantuan dan pertolongan atas nasib anda dkk, maka tak usah menunggu-nunggu peraturannya, jadi jangan tinggalkan mereka selangkahpun, terimakasih.

  166. Ass. Pak, sy tenaga honor di SMP Negeri di Jakarta Selatan dari tahun 1995, sampai dengan saat ini sy belum menerima informasi yang jelas dan valid baik dari BKD atau BKN, sy cek di daftar nama honor tidak ada, mohon informasinya pak.

    • Yth Anggana Wijaya, demi masa depan yang lebih baik, untuk hal sepenting ini sebaiknya jangan pernah berpikir untuk menyerah, terimakasih

  167. Assalamualaikum…
    Yth. Panyaruwe…
    Saya mohon informasi dan petunjuk Bapak.
    Apakah saya dengan kondisi sebagi berikut bisa ikut pengangkatan 2010?
    Saya masuk mengajar di SMA NEGERI PEMALANG TMT 18 Juli 2005, sepanjang yang saya pahami saya belom tersangkut dengan adanya PP 48/2005 tentang pelarangan pengangkatan pegawai honorer.
    tapi dalam syarat validasi, tertulis, minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005. maka bisa dikatakan saya tidak masuk. lalu status pegawai honorer saya bagaimana Pak? apakah pengabdian saya selama 5 tahun lebih tidak berlaku sama sekali? lalu apakah akan ada pengangkatan serupa tahun mendatang? maturnuwun Pak buat informasinya….

  168. Assalamualaikum…
    Yth. Panyaruwe…
    Saya mohon informasi dan petunjuk Bapak.
    Apakah saya dengan kondisi sebagi berikut bisa ikut pengangkatan 2010?
    saya salah satu honorer di pusat pemerintahan kabupaten bireuen dengan gaji dibiayai dengan dana APBD dan saya mulai honor bulan mei tahun 2006 sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
    apakah saya termasuk dalam pengangkatan taun 2010 ini, mohon jawabannya karena saya orang awam.atas jawaban bapak saya ucapkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum wr wb

  169. Anthoni Syazali

    Maaf ya Pak, kalau menunggu kebijakan dari BKD, mereka selalu mengelak dan menjelaskan bahwa kami hanya menunggu PP terbaru keluar. Bisa Bapak membantu kami karena meski hanya pendapat tetapi mungkin ada solusi lain yang Bapak sarankan karena kami sudah terlalu lama menunggu :
    Apakah kami harus Jakarta menemui Menpan dan Anggota DPR ?
    Terima kasih Pak Saran dan Pendapatnya saat kami perlukan.

    • Yth Anthoni Syazali, maaf saya terpakasa mengatakan bahwa saat ini memang hanya BKD/BKN yang berhak memberikan solusi, ini kenyataan, terimakasih

  170. bkn.go.id mengapa tidak bisa diakses yah . . . .

  171. ass. pak kalau Honorer yang sudah punya NUPK apaka bisa di angkat jadi CPNS utk formasi 2010 ini ?

  172. Drs. untung Supriyadi, Lc.

    Assalamu’alaikum
    Mohon penjelasan dan sulusi bagi masalah saya.
    Saya tenaga penyuluh Agama Depag Jateng dari Kota Tegal. saya telah dianggkat sejak tahun 1998 sebagai penyuluh agama dengan SK Kanwil Jateng, masuk dalam anggaran APBN. Ketika pendataan tahun 2005 saya tidak dimasukan dengan alasan usia lebih dari 40 tahun sedang masa kerja belum 10 tahun, sehingga belum sesuai dengan PP 48, namun setelah ada revisi PP 43 th. 2007, saya masih belum dimasukkan. padahal saya sudah berkoordinasi dengan Kakandepag setempat. alasannya Revisi belum turun sampai daerah.
    Sampai akhir 2009 saya masih menjadi penyuluh, berturut-turut tanpa terputus. Kemudian di awal tahun 2010 tiba-tiba saya dilepas dari tugas penyuluh agama dengan alasan sudah mendapat tunjangan sertifikasi guru. Nah pada hari ini selasa, 27 Juli 2010 ada pendataan bagi penyuluh yang belum terdata pada 2005. Tetapi saya ditolak untukl ikut pendataan dengan alasan sudah tidak dapat SK di tahun 2010 ini.
    Bagaimana dengan nasib pengabdian saya yang sejak 1998 sampai 2009 itu apakah hangus begitu saja? padahal bila disuruh memilih antara tunjangan sertifikasi dengan pengankatan CPNS, jelas saya memilih CPNS. sertifikasi kan sementara. padahal usia saya sudah kritis, saya telahir 1 april 1963. kalau sesuai revisi PP 43 jelas saya masih sangat memenuhi sarat.

    Tolong Bapak mohon solusi, apakah sudah tertutup pintu bagi saya ? padahal selama menjadi penyuluh saya telah banyak berbuat untuk masyarakat sesuai dengan tugas saya.
    Demikian atas pertolongannya saya ucapkan terima kasih.
    wassalam.

  173. ass. pa’ saya PTT dari Dinas Tramtib Jakarta, angkatan tahun 2005 tepatnya bulan Oktober. kira2 data saya sudah masuk belum di BKD / BKN, dan bagaimana cara mengeceknya? karena sampai sekarang saya belum ada kepastiannya. terima kasih sebelumnya.

  174. ass wr wb,kami adalah tenaga honorer yang dibiayai dana BOS terhitung mulai tanggal 2 januari 2005.tapi sayang kami sampai sekarang blom termasuk ke daftar penerima SK CPNS,,malah terdaftar pada database saja kmi gak jelas,,padahal jka kta lihat dari geografis daerah kami yang berada di daerah terisolir yang mana guru2nya masing2 SD di kecamatan Tigo Lurah Kab Solok Sumbar selalu kekurangan,,Apasalahnya tenaga honorer dan putra daerah disana diangkat jadi CPNS,dan itu lebih efisien dibanding CPNS yang didatangkan dari luar daerah kecamatan Tigo Lurah,,,,,,,

  175. KALO DIKECAMATAN SAYA PATOKANYA PAKE LAPOR BULAN JLAS BNYAK MANIPULASINYA MSAK BRU NGAJAR 2 TAHUN TP LAPOR BULANYA DIBUAT 2004 GA ADILLL BGT INI………..

    • Yth Dhani, kalau punya bukti, bawa saja ke polisi, terimakasih

      • muhammad fatkurrochman

        kepolisi !!!MALAH KITA YANG JADI KORBAN…sama ditempat saya juga seperti itu…maipulasi data…pak menulis seperti ini saja saya ketar – ketir alias takut ketahuan atasan saya..kalau ketahuan pasti saya DIINTIMIDASI…!!!!!

      • demikianlah, terimakasih

  176. per 1 januari 2006 usia saya 18 tahun sedangkan SK TH pertama 1 mei 2005,gmna nasib saya pak,trim’s

    • Yth Yusan, segera obati keluhan anda ini ke BKD, ya, karena di sanalah segala permasalahan ihwal ini akan terjawab benar, terimakasih

  177. Assallamuaallaikum,Yth Bpk Panyaruwe.saya sudah bekerja diDinas Tramtib dan Linmas DKI Jakarta dari tahun 2006 hingga skr,yg ingin saya tanyakan apakah pengangkatan pegawai PTT 2010 itu merata disemua sudin,karena yg sy tau hanya sebagian kecil saja,saya mohon agar nasib saya dan teman2 seangkatan saya diperhatikan oleh pemerintah maupun oleh BKD DKI Jakarta.terimakasih atas perhatiannya.

  178. bagaimana nasib pegawai honor seperti kami yg masuk honor thn 2007, harusnya pemerintah juga memperhatikan kami

  179. lia kristianingsih

    Assalamualikum Bapak, saya adalah bidan PTT kab. Kediri per Juni 2009 (PTT Pusat),..mungkin terlalu dini untuk saya dan teman seangkatan untuk menanyakan ini…sebetulnya saya lulusan poltekes negeri th 2004,selama 5 tahun saya mencari pengalaman di salah satu rumah sakit swasta di kediri. pertanyaan saya:
    1. apakah PTT angkatan saya juga masuk dalam rencana pengangkatan?
    2. kemarin kami malah dapat info kalau setelah 3 tahun kontrak kami, kami sudah tidak diperpanjang ( nganggur?)
    3. jikalau tidak tahun ini apakah kami masih punya kesempatan untuk menunggu pengangkatan berikutnya?
    4.Selain di dinas ataupun BKD ,kemana kami harus mencari kepastian nasib kami?karena selama ini baik dinas maupun BKD belum memberikan titik terang?

  180. Ass.wr.wb Bapak, saya bidan PTT SK juli 2005 sdh pernah ikut pendataan/ verifikasi pd thn 2005 tp blm msuk database krn terbentur d masa kerja krn blm cukup 1 thn wkt itu & kmi d gaji APBN ( berarti kami termasuk honorer yang tercecer ) skrg masa kerja kami sdh 5 tahun kami sdh mengkonfirmasi ke BKD Banyumas Jawa Tengah namun tdk ditanggapi. Tolong bagaimana solusinya dan bagaimana nasib saya selanjutnya. Mohon tanggapannya Trims

  181. saya suda mengabdi pd bln juli 2004,sayapun sudah pernah ikut pemerkasan formasi thn.2007, tp ternyata saya TMS krn waktu it usia saya blm ada 19 thn. yg saya tanyakn apakah ada pendataan lg????

  182. assalamu;alakum. bapak? saya adalalah GTT dan Tata Usaha di SDN Sukasari 5 tangerang dengan ijazah SMA sejak juli 2005 saya mengajar di SDN Lain dan Pada tahun2006 saya mengajar di SDn SUkasari 5 apakah saya dapat diangkat menjadi guru atau Tata usaha. terima kasih atas tanggapanna

    • Tentunya yang dapat memastikan hanyalah atasan anda atau tanyakan ke BKD, sebab saat ini hanya merekalah yang dapat memberikan kepastian, terimakasih

  183. Assalammu’alaikum Wr. Wb

    Dengan adanya pendataan Honorer formasi 2005 saya Pak sudah masukkan berkasnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Bara. saya pengantongi SK Kepala Dinas Pendidikan Kab Aceh barat TMT 28 Agustus tahun 2002 s/d 01 Januari 2005 dan SK 2010 juga ada Pak, dan nomor Test CPNS Tahun 2005 juga masih ada saya simpan Pak, saya tenaga Administrasi TU di SMA Negeri 1 Meureubo dan sewaktu Test CPNS Honorer Tahun 2005 didaerah saya juga saya ikuti pak tapi saya tidak lewat, dan selanjutnya ini saya sudah berikan berkas kepada Dinas Pendidikan Kab Aceh Barat, dan akan diseleksi di Kepegawaian Kantor Bupati dan saya mohon pentunjuk dari Bapak apakah saya termasuk katagori untuk di angkat menjadi PNS

  184. Pak, minta doanya,supaya ke depan saya jadi pegawai negeri. thx pak..hhe

  185. saya sudah mengabdi di upt pendidikan sejak tahun 2004 bln juni, dibiayai oleh APBN seharusnya saya ikut pengangkatan pada pp no 48 yg kmrn tp akhirnya saya disuruh mengisi data inventarisasi tenaga honorer sesuai SE MENPAN no 5 2010 ini dan kata BKD saya termasuk kategoti 1. tetapi saya tetap was2 krn setiap saya meminta kepastian ttg pengangkatan ke BKD jwbnya hanya ‘berdoa saja, semoga ikut pengangkatan th ini’. Menurut Bapak, gmn nasib saya? trimakasih jwbnya..

    • saat ini yang menjadi penentu adalah BKD, BKN maka jangan pernah tinggalkan mereka sedetikpun, dan dengan jawaban standar seperti ‘berdoa saja semoga di angkat’ belum menunjukkan kedekatan anda dengan mereka, terimakasih

  186. saya hanya mau menanyakan kepastiannya saja pak, sebab kami di wilayah harap2 cemas, apa PTT pasti di angkat pns semua, terima kasih

  187. Assalamu ‘alaikum Bapak, saya adalah tenaga honorer dari KUA Kecamatan Dampit Kabupaten Malang yang sudah mengabdi mulai tahun 1995 sampai sekarang, dan saya mendapatkan SK dari Kakandepag Kab.Malang mulai tahun 2004. apakah saya bisa jadi PNS, terima kasih

  188. salam pak…
    saya ingin bertanya bagaimana dengan nasib tenaga sukarela pak. apakah masih ada kesempatan kebijakan terangkat menjadi tenaga honorer? sekian dan terima kasih banyak Pak.

  189. Maaf Pak saya ingin nanya lagi, utusan BKD kami pada dua hari yang lewat ke BKN mereka mengatakan bahwa kami tidak akan diangkat karena PP 43 Tahun 2007 tidak akan berubah, kata mereka Menpan dan BKN tidak akan merubah PP 43 tahun 2007.
    1. Kami digaji oleh APBD
    2. SK Bupati Musi Banyuasin
    3. Sudah Masuk database
    4. Pada tahun 2005 tempat Tugas Tidak Bekerja di Instansi Pemerintah tetapi pada tahun 2008/2009 Sudah dipindahkan di Instansi Pemerintah, ada yang bekerja dari tahun 1993 sampai sekarang belum diangkat menjadi PNS.

    Yang saya ingin tanyakan :
    1. Apakah PP tersebut tidak akan berubah ?
    2. Apakah Kami tidak akan diangkat menjadi PNS ?

    • sekali lagi juga saya sampaikan, hal-hal yang anda tanyakan ini sudah jauh berada di luar kapasitas saya, untuk itu semua dikembalikan kepada para pihak yang berwewenang, terimakasih

  190. MUCHAMAD ALI KUSZAINI

    Assalamu ‘alaikum Bapak, Istri saya udah masuk data base dan udah melakukan melakukan pemberkasan cpns tetati tidak lolos karena sk bupati 2005 tidak ada. Dikarenakan dulu sk bupati tidak dikeluarkan tepatnya tahun 2001 tetapi teman-teman seangkatannya dapat, udah saya tanya tiap tahun tapi sk nya tidak diberikan. sehingga sk bupati itu tidak ada sampai pemberkasan. Apa istri saya dapat diangkat jadi cpns ?, sampai sekarang kok dak ada penyelesaiannya. Tolong dibantu ya pak masalahnya kalau gurus didaerah selalu di pimpong. terimakasih atas bantuannya.

    • barangkali yang sekarang sangat menentukan nasib honorer adalah para petinggi BKD, jadi dari sanalah semua bantuan itu akan mengalir, terimakasih

  191. Ass. Wr. Wb.
    Saya bidan desa ptt th 2007, saya tanya pak kr2 saya bisa diangkat mnjd PNS kapan ya pak ,trs menurut kabar kalau ada kenaikan gaji kr2 kpn ya pak
    Makasih

    • masalah yang bagus seperti ini, jika menginginkan jawaban yang baik dan benar, langsung saja anda tanyakan kepada atasan anda, terimakasih

  192. aneh, edaran dl yg kluar baru pp. bikin deg2an yang sudah masuk verifikasi kategori 1 dan lolos seleksi, sudah dikirrim ke bkn tp pp belum kluar. akankah pp yang baru akan sama dengan pp no 48 th 2005??

  193. Assalamu’alaikum Wr.Wb Saya juga termasuk salah satu honorer sejak TMT 01 Juli 1999, kami mengharapkan bahwa benar adanya Tenaga Tata Usaha Honorer akan di angkat statusnya menjadi CPNS, dan untuk melihat database gmna caranya? karena klo kami cari di situs BKD belum ada bahkan blank, terimakasih …

  194. Alhamdulilah,
    Terima kasih Pak informasinya, sangat menggembirakan.
    Saya lahir tanggal 20-12-1966 dan bekerja di RSUD Kab. Sumedang sejak tahun 2000 sebagai programmer komputer.
    Di RSUD Kab. Sumedang sudah menggunakan sistem komputerisasi dari mulai pendaftaran sampai Akuntansi data sudah terpadu yang sampai saat ini data yang tercatat sudah sekitar 15 jt record. Walaupun bekerja sejak tahun 2000, saya mendapatkan SK 1 April 2004, sehingga pada tahun 2005 saya tidak bisa ikut pendataan karena pada waktu itu ada peraturan usia diatas 35 tahun minimal masa kerja 5 tahun, walaupun sudah memenuhi sarat apa daya SK yang saya miliki 2004, sehingga waktu itu tidak bisa ikut pendataan.
    Alhamdulilah tahun ini nama saya tercantum di BKD Sumedang, semoga mereka dilapangkan dada untuk memperjuangkan nasib saya.
    Kadang hati saya merasa sedih, teman-teman yang kemarin diangkat jadi CPNS hampir semuanya menggunakan software yang saya buat, tapi saya yang membuatnya bernasib kurang beruntung. Mudah-mudahan tahun ini nasib saya membaik. Tapi apapun yang akan terjadi, saya akan menerimanya, sebab semuanya sudah diatur oleh Allah SWT

  195. asalamualaikum wr.wb saya bekerja di sebuah sekolah negeri di daerah Jakarta selatan kebetulan saya mengabdi sudah 10 tahun lamanya di bagian tata usaha/ administrasi namun masih banyak teman-teman saya yang sekantor yang telah mengabdi lebih dari 25 tahun tetapi belom di angkat pns juga , nuptk sudah kami dapatkan tetapi nuptk tersebut gunanya untuk apa sedangkan pemerintah hanya memprorotaskan pns bahkan dengan tunjangannya yang setiap bulan dan tahun terus naik sementara saya dan teman-teman menerima honorer hanya 3 bulan sekali, apakah kami semua belom cukup dalam pengabdian kepada khususnya pemda DKI . mungkinkah kami semua di jadikan pns atau kah tidak..akan ..hanya itu lah..wasalam..

  196. Assalamu’alaikum wr.wb.
    pak saya mau tanya,bagaimanakah nasib tenaga administrasi untuk sekolah dasar .. ???

  197. assalammualaikum….! pak Panyaruwe yg saya hormati! benar tidak pak, honorer depkeu yg terdaftar di database bkn pp48-2005 akan ikut terealisasikan seperti honorer departemen lain untuk bsa diangkat menjadi cpns? adakah sekiranya anggota dpr dan bapak sebagai menpan berniat untuk ikut serta memperjuangkan nasib kmi(hnor depkeu) karna hanya tuhan dan bapak yg bsa kmi harapkan untuk bsa menolong kmi.kami yakin bapak bsa? oh bapak menpan yg saya hormati tolonglah perjuangkan nasib kmi. atas perhatianya saya ucapkan bnyak-banyak terima kasih pak MENPAN!!! wasalamualaikum…………!

  198. Pa Panyaruwe yang terhormat saya mau tanya dan minta penjelasannya,, apakah BKN atau Menpan menjamin kalau Pendataan Honorer Tahun 2010 ini yang di biayayai APBN/APBN atau Kategori I tidak ada Manipulasi data atau Pemalsuan data honorer agar dapat masuk data base honorer 2010..Misalnya Para Pejabat yang Memiliki jabatan yang Trategis di bidang Kepegawaian yang Membuat Data-data Palsu agar dapat memudahkan kerabat atau keluarganya dapat masuk data base honorer 2010..dan yang benar-benar memiliki data lengkap sesuai Kategori I malah tersingkirkan,,karena sengaja di tinggalkan…maklum lah Pa..sekarang Uang yang berbicara…Trimakasih..

  199. kurang perduli pak, bahkan tidak perduli sama sekali ..

    apakan untuk ke depan akan ada pengangkatan untuk tenaga administrasi sekolah dasar .. ????

  200. bekerja dari bulan 1 januari 2005.
    gaji baru dibayar bulan april 2005.
    artinya bulan januari sampai dengan maret 2005 gaji tidak dibayar.
    apakah memenuhi kriteria untuk pengangkatan jadi CPNS?

  201. Assalamualaikum …. Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan selalu berada dalam lindungan Allah SWT. Aamiin. Pak saya guru honor kurang lebih selama 9 tahun di MTs Miftahul Jannah Sukasari sekarang menjadi MTs N 2 Sukasari Kab. Subang Prov Jawa Barat. Menginginkan kami dan teman kami agar masuk kedalam data Base BKN agar di proses menjadi CPNS. Itu bagaimana caranya ?

  202. ass. pak…
    saya ini tenaga kontrak lepas penyuluh pertanian dari propinsi.apakah tenaga penyuluh seperti kami bisa dimasukkanke data base pak karena kami mulai bekerja pada awal tahun 2006 lalu.sedangkan didaerah2 lain mereka memasukkan tenaga kontrak penyuluh pertanian mereka kedalam data honorer.apakah kami bisa juga pak?kami sudah meminta kebijakan dgn kantor propinsi prihal pernyataan ini tp tak ada kabar yang jelas dr mereka.

  203. adakah harapan tata usaha honorer sekolah akan diangkat menjadi pns

  204. ass.pak…
    saya mau tanya bagaimana nasib saya yang bekerja sebagai penjaga sekoalah di SD di daerah kabupaten wonogiri yang yang sudah mengabdi sejak 01 – 02 – 2005 dan sudah mendapatkan APBD sejak tahun 2007 tapi sampai sekarang belum jelas gimana nasib saya…kapan ada pengangkatan untuk penjaga seperti saya…sampai kapan saya harus menunggu pak…?????

  205. yoyok tri wahyudi

    asalam wr.wb
    lansung saja,, pak saya tenaga sukuwan di tingkat kecamatan mulai tanggal 1 mei 2009.
    yang saya tanyakan sebelum diangkat ketenaga CPNS apakah harus lewat tenaga honorer/kotrak dulu di tahun 2011 ini ?

  206. tolong kirimin daftar data base non apbd / non apbn kabupaten musirawas (sumatera selatan)

  207. Gimana hasil verifikasi dan validasi honorer 2010 Pak ? Trims …..

  208. yulius firmansyah

    saya suda pergi ke BKD kabupaten, Propinsi, dan BKN REGIONAL XII RIAU di Pekanbaru untuk minta daftar nama-nama tenaga honorer (2005 kebawah/tercecer) yang telah diverifikasi dan Validitasi bulan agustus 2010 tapi belum ada gimana solusinya dapatkah kami melihat nama tersebut apakah kami udah masuk yg 190 rb tenaga honorer seperti yg bapak muat….?

  209. Ass bgmana tentang data bes yang kami masukkan pda BKd Kab. Muba sudah di tindak lanjuti di BKN belum terima kasih wass

  210. Pa Panyaruwe yang terhormat…saya Mau Tanya Kenapa Surat Peraturan Kepala BKN Nomor : 30 Tahun 2010 ko tidak pernah di edarkan…dan juga saya Liat di Situs BKN bahwa Surat Peraturan Kepala BKN Nomor : 30 Tahun 2010 juga tidak ada…trims

  211. Kapan Ya Pengumuman Hasil Pendataan honorer Kategori I di umumkan…

  212. Apakah selama ini dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

  213. kepada bapak yang kompeten dalam hal ini, saya sudah mengajar di sd negeri cinunuk 3 kec. cileunyi kab. bandung sejak bulan september 2003, sudah ikut pendataan tahun 2005 dan tahun 2010 ikut pendataan lagi…tapi koq belum ada kabar gembira.. ya pak…ga ada nama saya di bkn pusat….ada apa ya..

  214. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Yth Bapak Panyarue.. saya (TU) non APBD/APBN di salah satu SMP di salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat sudah masuk database BKD waktu pendataan tahun 2011, yang ingin saya tanyakan honor saya sejak tahun 1991 sampai sekarang dan apakah masih punya harapan Menjadi CPNS , dan pernah ikut ujian cpns 5 kali tidak lulus, sedangkan saya sudah usia 44 tahun

  215. asalammualaikum pak….menurut kepala sekolah SDN Merdeka 5 bandung nama saya tercantum dan lolos ferifikasi untuk tes CPNS tahun 2011 ,mulai jadi guru GTT di sekolah tersebut dari tahun 2003 sampai dengan sekarang berjalan . dan pada waktu pendataan tahun 2005 dilarang oleh KCD pada waktu itu dengan alasan pendataan hanya untuk guru yang sudah Honda (honor daerah) sedangkan saya hanya GTT .tapi tidak apa itu sudah berlalu walau saya kecewa ,nah sekarang ada pendataan lagi ternyata masuk katanya ….? dengan usia yang tidak muda lagi pak sekarang sudah 42 tahun mau bersaing tes dengan yang muda untuk pengetahuan sudah jauh beda , yang muda masih segar dengan pengetahuan umum materi pelajaran yang mau di tes ,oke lah kalau urusan teknik mengajar memiliki sedikit pengalaman .sebenarnya mulai jadi guru GTT dari tahun 1992 cuma sering berpindah -pindah dan pada waktu itu belum memiliki akta mengajar ,alhamdulilah sekarang sudah melilikinya.meiliki Ijazah S1 seni karawitan dan S1Pendidikan Bahasa Indonesia.malahan dengan gaji honor yang dibawah UMR ini sekarang anak saya sudah ada yang kuliah biaya sekolah saat ini cukup berat ,mengajarpun di beberapa tempat untuk mendapatkan honor tambahan , usaha sampingan pun berjalan pokonya super sibuk pak…. mohon maaf agak curhat sedikit karena beban kehidupan..? sekali lagi mohon beribu-ribu maaf mudah-mudahan Bapak YTH memberikan solusinya atau pendapat dan saran serta mengajukan terhadap pemerintah yang berwenang untuk pengangkatan menjadi PNS. Sementara kalau dilapangan yang sudah PNS apalagi yang sudah Sertifiksi sudah pada sejahtera sedangkan kami ..?…??!!!!kami mohoooooonnnnn pa…..

  216. Assalamuailukum pak…?saya bekerja sebagai honor di kementrian pendidikan nasional daerah pontianak pak suda 7 thn sampai sekarang masih bekerja saya mau minta saran bapak nih.. saya mulai kerja tahun 2003, kebetulan pada saat data best itu diambil, saya terdata pak… setelah 4 bulan terdata,tiba2 nama saya tidak termasuk, karena umur saya masih berusia 18 tahun, jadi dicoba lagi tahun 2009,tapi tetap saja di tolak,sedangkan untuk sekarangkan usia saya 23, jadi bagaimana pak.. sedang teman saya yang baru masuk dari saya tahun 2008 , sudah terda cpns bagaimana pak nasib saya pak.. saya minta tolong pendapat bapak..?

  217. Assalamualaikum wr wb.
    alhamdulillah pak setel;ah membaca tentang pengangkatan honorer yg tertinggal, hati saya sedikit lega. paling tidak ada sedikit harapan bagi kami yang tergolong tenaga honorer tercecer. saya sudah honorer sejak 2004. Menerima honor APBN. setiap kali mengikuti tes tidak pernah lulus karena harus membayar 150 juta kalo ingin lulus. sangat ironis bagi saya. banyak teman-teman saya yang sudah lulus PNS tapi mereka membayar sejumlah uang itu. Saya berharap pengangkatan PNS ini benar-benar terlaksana dan segera. Karena kami yang honorer di instansi pemerintah merasa dianaktirikan selama ini. Di saat Teman-teman kami yang honorer di sekolah swasta bersuka cita mendapat DANA SERTIFIKASI JUTAAN RUPIAH, kami yang di instansi negeri hanya bisa GIGIT JARI. Bahkan untuk mendapat tunjangan fungsional yang ratusan ribupun kami harus menunggu setengah tahun. KAPAN KIRA-KIRA PENGANGKATAN PNS TERSEBUT DILAKSANAKAN PAK? Kami sangat berharap keseriusan pemerintah. terima kasih pak telah menyediakan tempat curhat bagi kami PARA HOBORER..

  218. ass..
    saya bekerja didinas perhubungan kota pekanbaru, saya mendapatkan sk ptt bln desember 2005. apakah saya trmasuk untuk diangkt mjd pns tsbt pak?

    • Penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak, bahwa perbedaan antara tenaga honorer kategori I dan tenaga honorer kategori II hanya dari aspek pembiayaan, yakni: sumber gaji bagi tenaga honorer kategori I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada pun persyaratan lain bagi tenaga honorer kategori I dan tenaga honorer kategori II adalah sama, yakni: 1)diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2)ditempatkan pada instansi pemerintah, 3)usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 31 Desember 2005, dan 4)masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus sampai sekarang .

  219. saya tenaga honorer kategori 1 di dinas pasar dan terima sk honorer th.2008.apakah saya termasuk tenaga honorer yg tertinggal atau tercecer.dan apakah bisa diangkat jadi pns…………………?…

  220. andi besse wajuanna

    bapak kalau tenaga honorer APBN tahun 2009. bagaimn pak?
    apakah akan dlakukan juga pendataan atau bagamn? trmh ksh

  221. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Yth Bapak Panyarue.. saya merasa terharu atas kebijakan pemerintah sekarang mudah-mudahan semua kebijakannya terrealisasi dengan baik, saya selaku tenaga administrasi (TU) non APBD/APBN di salah satu SMK di kota surakarta, kok sampai sekarang belum ada tidak lanjutnya… terima kasih.

  222. assalamualaikum…Yth. Pak Panyaruwe..
    saya salah satu honorer kategiori I yang sudah diverifikasi oktober 2010 oleh pjabat bkn dll…apakah setelah diverifikasi tsb akan ada yg tidak masuk kedatabase bkn pak???sekian trmaksih….

  223. Assallamalaikum pak,saya mau tnya,kami hnren bea cukai(depkeu).apa kah kami terngkat uga pak.krna kami hnren di daerah komplik ama bencana.di aceh.smpe skrng ni depkeu blum ada penjelasan,tentang pengangkatan.

  224. P sy seorang GTT mulai th 2007 dan waktu pendataan kemarin sy tidak termasuk dalam pendataan tsb, yang ingin sy tanyakan Berapa th sekali akan ada pendataan database?

    • Kamis, 22 September 2011 12:30

      Jakarta-Humas BKN, Tidak ada kategori III untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini perlu dipahami para tenaga honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pun menjadi korban penipuan. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Federasi Serikat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri (Fesdikari) di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/9). Dalam audiensi ini Fesdikari antara lain menanyakan tindaklanjut terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

      Kepala Bagian Humas menjelaskan lebih jauh bahwa yang membedakan antara Kategori I (K I) dengan Kategori II (K II), yakni: K I merupakan Tenaga Honorer yang gajinya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sedangkan gaji K II dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (seperti: Bantuan Operasional Sekolah, dana Komite Sekolah). Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni: bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006, sumber pembiayaan gaji bersumber dari APBN/APBD (untuk Kategori I), memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

      Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Ada pun pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman)

  225. kenapa masih menerima tenaga honor baru sedangkan honor lama belum terangkat sampai sekarang. betapa tidak adilnya pemerintah kebnyakan anak pejabat,istri,kemenakan,sepupu,DLL. kenapa orang lain tidak diperhatikan entah dia pintar atau bodoh tdk diangkat sampai sekarang.berarti data base tidak murni.nanti ada uang baru terankat klu tidak ada uang tdk terangkat.org miskin tdk trpakai.org yg dipakai dikantor.

  226. kenapa masih menerima tenaga honor baru sedangkan honor lama belum terangkat sampai sekarang. betapa tidak adilnya pemerintah kebnyakan anak pejabat,istri,kemenakan,sepupu,DLL. kenapa orang lain tidak diperhatikan entah dia pintar atau bodoh tdk diangkat sampai sekarang.berarti data base tidak murni.nanti ada uang baru terankat klu tidak ada uang tdk terangkat.org miskin tdk trpakai.hanya org kaya yg dipakai dikantor.

  227. Assalamu’alaikum, Wr, WB.
    Yth, Panyaruwe
    1. Bagaimana pengangkatan CPNS Staf Administrasi Tata Usaha?
    2. Agar proses pengangkatan lebih cepat terpilih dan lengkap, langkah apa yang harus dijalani?
    Wassalamu’alaikum, Wr, Wb.

    • Ass. ww
      Mas Hidayat Yth.
      Berdasarkan pengalaman para blogger saya tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang spesifik demikian ini, karena jika persepsinya berbeda maka pasti akan ditegur dan dipersalahkan oleh para pihak yang berwewenang.
      Oleh karena itu, sebaiknya langsung saja anda mendatangi BKD/BKN setempat temui pejabat yang terkait, sehingga jawaban mereka pasti benarnya.
      Terimkasih atas perhatian anda.
      wass. ww

  228. Assalamualaikum.pa kepala yng terhormat.tolong donk angkat atau utamakan gollongan yang mengabdi dri 15 tahun.di masukan data bes.tuk bisa masuk cpns

  229. pak saya GTT tahun 2007, yang saya tanyakan apakah untuk TMT di atas 2005 akan ada harapa untuk di angkat menjadi PNS… terimakasih

  230. nandar pramunggala

    Tolong bapak Presiden yg terhormat, bpak ketua DPR RI yg terhormat kami tenaga honorer ini segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Terima kasih.

  231. saya mau tanya pak, ada kemungkinan diperhatikan tidak untuk guru-guru honor swasta yang sudah mengabdi di yayasan sebelum tahun 2005,untuk bisa cpns. terima kasih

    • silahkan diacu pada postingan yang lain, cukup jelas uraiannya, karena perhatian pemerintah ada pada kategori II, katanya

  232. haruz di angkat semua calon PTT karena sudah bertahun2,,,kalo tdak sby tak tekek,,,,,,,,,,,

  233. Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
    Panyaruwe yang berbahagia… kalau yang dimaksud kategori I & II itu masa pengangkatan atau masa pemagangan….
    terima kasih…
    wassalamu’alaikum, wr, wb.

  234. kalau dilihat dari pengangkatan honorer K1 banyak kecurangan-kecurangan dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh keputusan menpan, tapi tidak di efaluasi terutama yang berada di batam….ada yang tamatan 2005 dan mulai bekerja tahun 2008 tapi masuk katagori K1….sementara mulai bekerja dari tahun 3002 sampai sekarang dan terdaftar secara nasional (NUPTK)tidak termasuk K1….

  235. Assalau’alaikum Wr, wb
    saya sudah menjadi tenaga Honorer di smk negri di yogyakarta sejak th 2002, tp karena pada waktu itu kepala sekolah yg menjabat tidak memasukkan saya dalam daftar tenaga Naban/ Honda, pdhal sekarang sudah pada pemberkasan, masih mungkinkah seperti saya ini bisa di angkat menjadi PNS ya,,,,,,,,,,,,,,,

  236. saya ingin tanyakan apakah aparatur desa pertma pembentukan desa SK pertama dr kecmatan stelah it SK Selanjutx SK bupati yang berdasarkan dri anggaran APBD tidak bisa masuk pendataan cpns,

  237. pk. saya honorer dari th 2005 tapi kenapa yach saya blum terdaptar cpns k2 mohon jawabannya kira 2 masih ada harapan ga..?

  238. hemat saya:tolong nasib gtt diperhatikan….
    krn ternyata kinerja Pns tidak pecus…..bnyak sekali hal ituu terjadi diseluruh nusantara iniii..
    justru yg gtt ituu adlh pendidik yg handal dan profesional.bukanya yg PNS…
    kasihan pd gtt krn gajinya buat beli susu anaknya saja tidak cukup…………

Tinggalkan Balasan ke dianakurun Batalkan balasan