Oleh: fthsnikarawang.
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan berjanji pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat selesai tahun depan.
“Pengangkatan tenaga honorer tidak sesuai dengan reformasi birokrasi dimana diharapkan tersaring tenaga kerja professional,” kata Mangindaan, pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang dipimpin Chairuman Harahap di Gedung DPR, Jakarta,Rabu (26/5/2010).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eddy Topo yang turut mendampingi E E Mangindaan menjelaskan, saat ini BKN telah melakukan pendataan ulang PNS. Ia berharap tidak ada lagi nomor induk ganda bagi PNS. Data ulang itu juga dijadikan basis data PNS.
“Sejak adanya pemekaran daerah, sekitar dua juta PNS Pusat telah pindah tugas ke daerah sebab adanya kebutuhan tenaga aparatur negara di daerah yang baru dimekarkan,” ujarnya.
Sementara itu seluruh tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS, berharap pengangkatan mereka tuntas tahun ini dan seluruh organisasi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menolak CPNS tahun 2010 melalui seleksi akademik/umum.
“Kita menolak tes sebab pengangkatan tenaga honorer sebelumnya juga tidak melalui tes. Kalau kita di tes maka kita juga minta agar tenaga honorer yang sudah diangkat, kembali di tes,” ujar Andi Subakti tenaga honorer dari Medan, Sumut di Gedung DPR Jakarta, Rabu (26/5/2010), didampingi Dedy Muliadi dari Jawa Barat, Tgk Mulyadi, SH dari Aceh.
Sejumlah pengurus asosiasi guru dari Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Lampung ini juga diterima oleh anggota Komisi VIII DPR Ibrahim Sakti Batubara (PAN), Imron Mochtar dari Demokrat.
Menurut Dedi, persoalan guru honorer ini tidak lepas dari keberadaan PP 43/2005 jo PP 43/2007 tentang pengangkatan guru honorer menjadi pengawai negeri sipil (PNS). Pasalnya banyak kebijakan dari PP itu yang menyimpang dari nilai keadilan dan kemanusiaan seperti yang diamanatkan di dalam UUD 1945. (zun)
semoga beener-benar dapat terealisasi dengan baik, benar dan jujur. selamat pak Menpan .!
Yth Mis Baabussalaam, jadi semuanya tergantung niat baik pemerintah, terimakasih
mohon penjelasan..
apakah guru bantu jakarta
bisa juga menjadi CPNS…
makasih sebelumnya
Yth Yd Sumadi, itu tergantung dari pimpinan daerah ybs, dan disesuaikan dengan PP yg akan diterbitkan, terimakasih
Alhamdulillah, Semoga niat baik Pemerintah, dicatat dan dibalas oleh Tuhan YME. Amin. Terima Kasih Bapak Panyaruwe atas informasinya, saya selalu mengikuti tulisan-tulisan Anda.
Yth HA Prasetio, sama-sama, terimakasih
terima kasih infonya pak….semoga bapak sehat selalu..amin 3x
Yth Rony, terimakasih
Makin berat beban negara.
begitukah?
alhamdulillah,pak mau tanya kalo honorer tata usaha non apbd yang sudah puluhan tahun bagaimana nasibnya? terimakasih
Yth Imas, pertanyaan anda diteruskan kepada para pihak yang terkait, terimakasih
Saya mau tanya, bagaimana nasib TKK yang dibiayai APBD tapi SK TKK nya diatas tahun 2005 (setelah tgl 1 Jan 2005)..??? terima kasih banyak sebelumnya..
Yth Mega, jawaban atas pertanyaan sejenis banyak diajukan, tetapi jawaban pasti dan langsung saat ini hanya dapat diperoleh dari BKD, terimakasih
Tolong Kementerian Pan ,dalam tahun ini juga benar Guru Bantu DKI diangkat jadi PNS jangan mau dipengaruhi dengan alasan apapun tidak mengangkat kami jadi PNS karena dasar hukumnya sudah ada yaitu PP 48 2005dan PP43/2007.malu kita sebgai negara Indonesia
demikianlah, terimakasih
Saya Tenaga Honorer UGM Yogyakarta sudah sejak thn 2000 tp pas waktu pendataan 2005 nama saya tidak masuk di database entah karena kesalahan penulisan tapi yang jelas itu tidak ada faktor kesengajaan dari saya itu juga menyangkut nasib keluarga saya (anak & istri) umur saya 37 tahun. Eh mudah-mudahan tahun ini saya diangkat jadi PNS karena saya udah masuk di UU PP 48 Tahun 2005 / 43 Tahun 2007.Terimakasih atas bantuannya saya doakan Rahmad hidayah kesehatan keselamatan juga rezeki selalu ada pada bapak ibu atas pertolongan ini amin.
amin
Saya pada pas pendataan Tenaga Honorer tidak masuk database tapi saya sdh jd tenaga honorer sejak thn 2000 sedang usia saya saat ini 37 tahun. Saya jadi Tenaga Honorer UGM, lalu saya termasuk tenaga honorer terselip, tercecer atau tertinggal mohon penjelasan! Terimakasih! Dan penting lagi semoga tahun ini saya jadi PNS Amin!
Semoga semuanya jadi PNS, Amin! Hehee….
Admin Yth,,,saya mau share moga ada yg phm dgn mslh saya: saya honor mulai thn1994./sk dr depdikbud Prov Sumsel..Sbg GTT S/d thn 2001,,seiring OTODA,,saya ditlantarkan krn tunjangn GTT Saya hilang dan tidak diskkan oleh SKPD ditempat Saya honor,,dikab LAHAT..Merasa Nasib Saya Tak Menentu,,pd thn ajarn 2004/2005 saya pinda honor diKAB ogan ilir Sumsel .Thn 2005 ada pndataan honorer,,saya mendftar dr kab Ogan ilir,,dan mendpt Nmr Registrasi 5610100221..Pd tahun 2007 saya diangkat Tapi tidak DILANTIK krn Sk TKS saya pd Waktu Itu tdk keluar Karena Sering terjd Pergantian PEJABAT DiSKPD ogan ilir,,,Adakah yg dpt ngash solusi atas nasib Saya,?? Makasih
Yth Yurdiani, permasalahan anda saya teruskan kepada para pihak yang terkait dan berkenan memberikan solusinya, terimakasih
Pak saya ini termasuk Tenaga Honorer tertinggal, tercecer atau terselip ya pak mohon penjelasan waktu pendataan 2005 dulu nama saya tidak masuk di database saya jd renaga honorer th 2000. Sekali lg tolong jawabanya terimakasih!
Yth Hendri Riyanto, saat ini tak ada yg dapat memberikan jawaban pasti, kecuali para petinggi BKD, terimakasih
bagaimana dgn nasib tenaga honorer yang sk nya terbit tahun 2005 bulan april, apa tetap akan diangkat menjadi cpns. tolon bapak perhatikan pengorbanan kami krn selama ini kinerja kami tidak diragukan dalam instansi bahkan seluruh pekerjaan dalam kantor kantor 90% kami yang laksanakan
Yth Yahya, SE, curhat anda diteruskan kepada para pihak yang berwewenang, terimakasih
Guru Honorer sekolah Negeri SD di DKI jakarta paling runyam,masalahnya Guru Bantu yang peruntukkannya untuk sekolah negeri malah di kasih ke sekolah swasta.Teman2 guru bantu di luar DKI ada di sekolah negeri di DKI Guru Bantu ada si sekolah swasta .Guru Honorer SDN di DKI nasibnya sangat tidak jelas.Demikian Saya Ketua FTHSNI Jakarta Salam Untuk Bu ANI Ketum dan Pa Ruslan dkk FTHSNI Karawang
Yth Sumarno, semoga pesan ini tersampaikan, terimakasih
Wah, hebat ya Bapak Sumarno sudah jadi Ketua FTHSNI Jakarta. Congratulation. Sukses selalu. Bravo.
selamat
saya dah bekerja 4tahun lamanya menjadi tenaga honorer di departemen pertanian.tetapi saya belum masuk databased di BKN.Yang saya ingin tanyakan kepada bapak.apakah saya massih mempunyai peluang untuk mehjadi CPNS .Terima kasih atas jawabannya
Yth Ade, yang akan dapat memberikan jawaban terbaik adalah BKD, terimakasih
Yth Panyaruwe, saya mau tanya. Jadi kapan keluarnya PP baru untuk honorer yang belum termasuk dalam database..? Katanya bulan Juni keluar, tapi sampai detik ini belum ada juga, sedangkan di BKN sendiri menyatakan sampai saat ini belum ada pembahasan tentang RPP yang baru untuk masalah honorer atau TKK…?? mohon jawaban yang pasti kapan PP itu akan keluar ..?? Kami sudah lelah menunggu..
semua juga sama, menunggu-nunggu
Istri saya bernama Dahliyatin Husnah, S.Pdmenjadi honorer di SMAN 2 Sumenep mulai th 2003 dan sudah melalui beberapa kali pendataan yang katanya untuk data base. Apakah dengan masa kerja trsbt sudah bisa masuk database dan jika ada pengangkatan PNS bisa masuk yang tanpa tes. Terima kasih
Yth Taufiq Wahyudi, langsung saja ditanyakan ke BKD, terimakasih
Ayo wahai para Tenaga Honorer sahabat-sahabatku mari kita sekarang semua bersatu, berdoa dan berusaha, kita sama-sama senasib kita sama-sama seperjuangan kita bersatu untuk saling memberi kabar supaya kalau ada kabar baik kita bersama-sama merasakan dan menikmati untuk itu bisa hubgi saya lewat 08812787514 terimakasih!
boleh, silahkan demi kebaikan bersama, dan semua akibat yg terjadi di luar tangung jawab admin blog ini. terimakasih
gmn caranya melihat data tenaga honorer UGM di BKN pd tahun 2010 ini?
hampir semua blogger sedang kehilangan website-nya bkn, terimakasih
ya, memang orang pusat pandai membuat aturan tetapi tidak mengetahui dan tidak mau memahami persoalan dibawahnya. banyak kepala daerah (Bupati dan Walikota ) yang bersikap acuh tak acuh dengan tenaga honorer terlebih guru. mengapa demikian, karena orang-orang partainya tidak ada dalam daftar tenaga honorer tersebut. di Kota Depok persoalan ditambah lagi dengan sikap egois kepegawaian dan takut dipenjara apabila melanggar peraturan, padahal tidaklah demikian. banyak yang mau jadi pejabat tapi tidak bersahabat. memang susah. semoga Allah mengabulkan permohonan guru-guru honorer se Indonesia menjadi CPNS dan PNS tahun 2010. Mahmudin sudin (ketua Asosiasi Guru Honorer pada sekolah negeri Kota Depok Jawa Barat). 08128760709
turut berdoa, semoga sukses, amin
sebaiknya untuk tahun ini orang BKN yang langsung turun ke sekolah-sekolah biar dinas-dinas tidak memasukkan keponaan dan orang lain yang tidak honor dgn cara sogok
usulan yang bagus, diteruskan kepada para pihak yang berwewenang, terimakasih
SIAPAPUN MENPAN-NYA TERIMA KASIH DAN PENGHARGAAN SETINGGI TINGGINYA, TAPI DI DEPARTAMEN KAMI YAITU DEPARTEMEN KEUANGAN NASIB TENAGA HONORER TELAH DI BAJAK PAK, SEMOGA DI TANGAN BAPAK MARTO WARDOYO INI TIDAK. SUWUN
sama-sama
banyak Tenaga Kesehatan yang menapatkan honor/gaji dari APBD tetapi SK-nya hanya SURAT KETERANGAN MAGANG dan masa kerjanya tidak cukup 1 (satu) tahun per 31 Desember 2005, bagaimana penyelesaiannya?
barangkali BKD juga punya solusi, silahkan dihubungi, terimakasih
mengenai poin I mengapa syaratnya sama dengan poin II padahal banyak tenaga honorer/magang (kesehatan dan guru) yang tidak teraplikasi pada pendataan Tahun 2005 karena masa kerjanya tidak genap 1 (satu) tahun per 31 Desember 2005 padahal mereka mendapatkan gaji/honorer dari APBD, bagaimana solusinya?
Yth Satriyani AT, kalau anda punya ‘kekuatan’ satu-satunya jalan merubah lewat RPP-nya, terimakasih
saya dan juga temen2 adalah tenga honorer legal di RSjd jogja karena diangkat jadi honorer sebelum PP 48 di tetapkan,april 2005,diankat oleh sekda.pada pendataan sebelumnya kita tdk masuk data base karena TMT nya kurang dari 1th.sebelumya ada harapan bagi kami untuk diangkat menjadi pns melalui jalur pendataan honorer,karena katanya pemerintah ngin menuntaskan semua tenaga honorer.tapi kenapa SE menpan baru2 ini masih tetap mensyaratkan minimal masa bakti 1tn per 31 des 2005?gimana kebijakan bagi kita yang tenga honorer legal di biayai APBD cuma terganjal masalah TMT?sedangkan yang tidak di biayai APBD/APBN saja ada jaminan diangkat
Yth Iwan Wahyudi, semoga curhat ini mendapatkan perhatian sepenuhnya, amin, terimakasih
Nasib GTT/PTT yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pasti lega tetapi untuk mereka yang diangkat kepala sekolah tetap saja belum lega sama-sama mengabdi dilingkungan pemerintah tapi nasib lain pasti gitu to? ini pemikiran saya pemahaman saya tentang SE, Menpan no 5 th. 2010. SATUKAN LANGKAH KETIDAK ADILAN HARUS TERPROTES OLEH KITA SEMUA.
semoga berhasil, amin, terimakasih
Masukan untuk pemerintah tentang SE Menpan no 5 Tahun 2010 untuk kategori II:
Kalau Daerah memang benar-benar punya itikat baik dan jalannya Pendataan lurus tidak main dari belakang mestinya pendataan untuk kategori II dilaksanakan sebagai berikut:
1. Petugas Pendataan harus datang secara tiba-tiba ke Dinas, Kantor, Sekolah
2. Petugas langsung bertanya kepada Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah apakah ada tenaga honorer yang bekerja tanggal 01 Januari 2005. Karena bisa saja nama yang telah diterima BKD telah dipalsukan atau datanya tidak valid. Karena data yang diterima oleh BKD berdasarkan data yang dikirim oleh dinas-dinas.
3. Apabila ada, Petugas langsung memanggil dan bertanya kepada tenaga honorer kategori II apakah tenaga honorer tersebut mempunyai SK 01 Januari 2005
4. Petugas langsung menanyakan atau minta bukti-bukti bahwa tenaga honorer kategori II tersebut memang bekerja minimal tanggal/SK 01 Januari 2005 seperti SK pengangkatan pertama kali bekerja, absensi pertama kali bekerja, daftar gaji pertama kali bekerja dll.
5. Mengapa ini dilakukan mendadak?? Karena dengan tiba-tiba maka untuk manipulasi data juga tidak bisa, apalagi langsung bertanya kepada yang berwenang dan bertanya langsung kepada tenaga honorer kategori II, karena dengan datang mendadak atau tiba-tiba maka mereka tenaga honorer kategori II yang palsu pasti tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tertulis seperti SK pengangkatan, Absensi, daftar gaji. Jika cuma mengecek nama tapi yang berwenang dan yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti tertulis seperti SK, Absensi, daftar gaji sama saja ini bohong dan saya rasa hanya buang-buang anggaran Negara saja untuk merekrut PNS palsu dari kategori II, karena Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah mereka bisa saja berbohong dan dengan segera keesokan harinya membuat absensi palsu, SK palsu, daftar gaji palsu karena mereka kategori II memang datanya mudah dibuat dan dipalsukan karena dalam kategori II tidak punya peraturan atau payung hukum yang kuat untuk jadi patokan atau landasan hukum jadi untuk pemalsuan data lebih mudah.
6. Untuk Kategori II terlalu Rawan penyalahgunaan Jabatan
7. Untuk Kategori II terlalu Rawan pemalsuan data (SK palsu, Absensi fiktif, daftar gaji fiktif dll)
8. Untuk Kategori II terlalu Rawan terhadap makelar SK
9. Untuk Kategori II terlalu Rawan segalanya
10. Untuk Kategori II Buang-buang anggaran Negara dan habiskan waktu Pemerintah saja
11. Untuk Kategori II pemerintah atau BKN kalau memang serius dan tidak main asal angkat PNS harus mendampingi terus jalannya pendataan……
semoga mendapatkan perhatian dari para pihak yang berwewenang, terimakasih
Ass, pak saya adalah termasuk dari 22 cpns kota depok tahun anggaran 2009 yang tidak mendapakan SK padahal saya dan teman – teman dinyatakan lulus seleksi di koran….mohon pak curhatan saya di teruskan ke bapak Menpan yang terhormat…wassalam
semoga tersampaikan, terimakasih
Saya pernah ikut pendataan tahun 2005 tapi tidak dapat masuk data base dikarenakan persyaratan administrasi kurang memenuhi,tahun ini saya ikut pendataan tenaga honorer kategori I,bersama-sama teman saya yg baru jadi tenaga honorer mulai tahun 2008,tolong nasib kami,terima kasih
sama-sama, terimakasih juga
ass………W.R.B.saya yg bekerja sebagai pegawai harian lepal (PHL) di kelurahaan saya sudah bekerja selama 5 tahun tp sampai saat ini belum ada kepastiaan bagi km tuk di angkat menjadi pegawai tetap sedang khan bagi yang pegawai tidak tetap (PTT) mau pun guru tidak tetap (GTT) itu sudah di angkat menjadi pegawai dan klau saya tidak salah dengar bahwa di tiap2 kelurahan ygang bekerja sebagai pegawai harian lepas akan di tiadakan apa benar itu.mohon berikan penjelasan terhadap kami yang sedetil-detilnya.BAPAK,IBU YTH.termakasih
keterangan bisa diperoleh dari atasan anda, atau ke bkd langsung, terimakasih
ia tlg perhatikan nasib kami honorer sk th 2005 yg masuk sebelum PP482OO5 terbit jd kami termasuk legal tapi kenapa kami tdk terakomodir dalam PP manapun SE yang skrpun kami tdk terakomodir…tlg kami pdhl masa krj kami sdh 5th lebih…bpk mentri pikirkan nasi kami pdhl gaji kita jg dari APBD…….
semoga diperhatikan, amin, terimakasih Dian
KAMI MOHON HONOR 2006 JUGA DI PERHATIKAN YA OAK
semoga demikian adanya
pa saya TU di SMP mengabdi mulai 2004 pengen lihat masuk databasenya dimana ya. ditakutkan ngga terbawa.
yang jelas ada di BKD kan mereka yang mengajukan
saya mau tanya pak apakah ada peluang bagi honor masa kerja diatas tahun 2005 bisa menjadi pns,kami menunggu perhatian dari pemerintah khususnya BKD pusat..kami ingin nasib kami honor di perjuangkan…….
ikuti