Pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (MK) akan dilakukan melalui website BKN

Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Harus Dilakukan dengan Cermat

Kamis, 10 Maret 2011 15:57
 

Jkt-Humas, Penyelesaian masalah tenaga honorer harus dilakukan dengan cermat. Hal ini agar permasalahan tenaga honorer tidak berlarut-larut.  Demikian arahan yang disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno saat membuka Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I di Ruang Aula BKN Pusat Jakarta, Kamis (10/3).

 

 

Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) didampingi Deputi Dalpeg Bambang Chrisnadi memberikan arahan pada kegiatan Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I

 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer  kategori I yang telah dilakukan BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memasuki proses akhir penyelesaian.  Beberapa hal yang menjadi kendala dalam kegiatan verifikasi dan validasi ini adalah: sempitnya waktu dan terbatasnya  sumber daya manusia (SDM) untuk  melakukan verifikasi dan validasi ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (MK) akan dilakukan melalui website BKN.

Kegiatan Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I diikuti oleh para pejabat Eselon I dan II BKN Pusat dan para Kepala Kantor Regional I-XII BKN. Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya persamaan persepsi diantara para pejabat BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik dan tuntas.

 

Para pejabat BKN  mendengarkan penjelasan Deputi Dalpeg Bambang Chrisnadi tentang Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I

110 responses to “Pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (MK) akan dilakukan melalui website BKN

  1. Berdasarkan SE Menpan….saya tidaklah didata lagi krn pemberkasan saya sdh dilakukan sblm tgl 30/06/2006.nama sy sdh msk data base,..pd instansi lama (Kemenkeu).pasca reformasi birokrasi,..TMT 31/12/2008 sy keluar dr kemenkeu stlah 11 th jd honorer dan TMT 01/01/2009 s.d skrg sy bekerja jd honorer di BPN.Dgn keluarnya SE Menpan,..saya tidak disertakan oleh BPN untuk didata krn nama sy sdh terdaftar di BKN.Sy telah berusaha upaya ..mulai ke BKD,..BKN Pusat (Cililitan),..Kemenkeu,..menanyakan keberadaan database sy dikemenkeu (saat pendataan) dan kondisi skrg sy bekerja pd Instansi pemerintah TANPA Putus dr honor dikemenkeu 11 th dan skrg di BPN sdh 3 th.bila disebutkan bekerja pd Instansi pemerintah,..jelas sy msh bekerja pada instansi pemerintah.Namun bila masa kerja dihitung HANYA diBPN sy tidaklah masuk pendataan SE Menpan krn sy baru kerja di BPN diatas tgl 31/12/2005.Bagaimana solusi menurut bapak,agar database sy bisa ada diBPN??krn ada keinginan kepala ktr BPN tmpat sy bekerja skrg..mau mengusulkan pengangkatan sy namun terganjal di database.

  2. kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi kategori 1?

  3. Pak/Bu, kapan sih tanggal yang pasti pengumuman Database Kategori I
    sudah hampir setahun diadakan pemberkasan Pak/Bu…..?

  4. danielsabatudung

    Kapan pengangkatan tenaga honorer kategori 1 mjd pns

  5. pak mau dong jadi monorel

  6. Ass.wr.wb..menurut saya problematika utama guru honorer adalah KESEJAHTERAAN, jk saja pemerintah komitmen terhadap pendidikan,termasuk aspek kesejahteraan, perimbangan hak&kewajiban maka status PNS tidak lg menjadi tujuan utama…sangat disayangkan sampai sekarang masih terjadi dikotomi dlm segala aspek antara guru PNS vs Non PNS…untuk itulah mereka menuntut status mereka agar segera di PNS kan.

  7. Honorer Kab.Wonosobo (Jateng) yang diusulkan masuk K1 harus membayar sejumlah uang sekitar 5juta-15juta. bagaimana ini??? siapa yg bertanggung jawab?? apa betul informasinya demikian??
    a href=”” title=””>

          

  8. Kapan sih pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I ?

  9. Kapan Pengangkatan tenaga honorer kategri I

  10. yang terhormat kepada bapak2 yang menangani kepegawaian tolong ya pak guru seperti saya untuk bisa menjadi pns

  11. nama saya baitin, apakah saya bisa diangkat menjadi cpns, karena sk honor saya diatas bulan januari 2005, yaitu desember 2005, terimakasih atas jawabannya

  12. Kami dari guru honorer aceh tenggara berharap x pengumuman dipercepat pak.

  13. kpn pengumuman hasil validasi tenaga honorer kategori I ,mohon informasinya…trima kasih

  14. selamat siang pak…pak aku mau nyanya soal tentang guru non honorel atau gur bantu,,,,,pak bagai mana nasib seperti kami ini yang menjadi guru bantu yang sudah bekerja selama 5 tahun di MI III kalikuning pacitan jawa timur. yang gaji kami juga pas pasan kalau boleh di bilang kurang layak karna gaji seperti kami cuma 150.000 per bulan..bagai mana dengan nasib seperti kami pak,,,,,,,,apa bisa di jadi guru honorel atau pns,,,,,,,kenapa pemerintah tidak pernah melihat nasib guru di desa kami,apa pemerintah cuma mementingkan nasib mereka aja, apa pemerintah di pilih untuk untuk mementingkan nasib mereka sendiri dan bagai nasib yang seperti kami…terimakasih

  15. Agus Sembodro S.Pd

    Jika gaji honorer lebih besar dari gaji PNS apakah mereka masih mengeluh status ya?………….Misalnya gaji tenaga honor guru (S1) masa kerja 0 (nol) tahun = gaji PNS Golongan 3A masa kerja 5 tahun dst. Bedanya hanya PNS dpt pensiun dan tenaga honor tidak mendapat pensiun. Apakah mereka mengeluh juga ya?

  16. agus sembodro S.Pd

    Wahai rekan honorer……..ini ada berita menyejukkan persis seperti yg saya usulkan. Mumpung masih anget silahkan ditindaklanjuti ke atasan masing-masing :
    PERMENDIKNAS NO. 47 TAHUN 2007 TENTANG INPASSING

    KATA PENGANTAR
    Pelaksanaan Penetapan Jabatan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007. Agar Penetapan Jabatan Fungsional tersebut dapat direalisasikan dengan baik, perlu adanya pemahaman bersama antara berbagai
    unsur yang terkait baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dalam pelaksanaan Penetapan Jabatan Fungsional Guru agar Peraturan Menteri tersebut dapat dilaksanakan sesuai harapan.
    Salah satu bagian terpenting dalam Penetapan Jabatan Fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil adalah status guru dan penetapan angka kredit serta jabatannya. Untuk itu, diperlukan petunjuk teknis yang dapat dijadikan acuan bagi daerah yaitu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan unsur lain yang terkait dalam Penetapan Jabatan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
    Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya program ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

    Jakarta, Januari 2008
    Direktur Jenderal Peningkatan
    Mutu Pendidik dan Tenaga
    Kependidikan,
    Dr. Baedhowi
    NIP 130 803 888
    DAFTAR ISI
    KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………. i
    DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….. ii
    BAB I PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang ………………………………………………………… 1
    B. Dasar Hukum ………………………………………………………….. 3
    C. Tujuan dan Manfaat ………………………………………………… 4
    D. Pengertian ……………………………………………………………… 4
    BAB II MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING BAGI GURU
    BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
    A. Persyaratan ……………………………………………………………. 6
    B. Prosedur Pengusulan ………………………………………………. 7
    C. Dasar dan Tatacara Penetapan ………………………………… 8
    D. Jenjang Jabatan Fungsional …………………………………….. 9
    E. Pejabat yang Berwemang Menetapkan ………………………. 12
    F. Waktu Penetapan ……………………………………………………. 12
    BAB III PENUTUP …………………………………………………………………. 13
    LAMPIRAN-LAMPIRAN
    Lampiran 1 ……………………………………………………………………………….. 14
    Lampiran 2 ……………………………………………………………………………….. 15
    Lampiran 3 ……………………………………………………………………………….. 16
    Tabel: Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan
    dan Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
    Negeri Sipil ……………………………………………………………………. 18
    BAB I
    PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang
    Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
    kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
    bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
    dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
    Sejalan dengan itu, untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,
    peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan
    akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan
    tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan
    pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan
    berkesinambungan. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilakukan,
    karena penyandang profesi ini mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang
    sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
    Saat ini telah muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama Depdiknas,
    untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan
    bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam
    Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
    Tahun 2005 diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan
    kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional
    Pendidikan (SNP). Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan
    tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai
    dengan tugasnya sebagai guru, mulai dari TK sampai dengan sekolah
    menengah. Sedangkan kompetensi sebagai agen pembelajaran dibutikan
    dengan sertifikat pendidik.
    Tuntutan akan profesionalisme guru harus disertai dengan pemenuhan
    kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undang
    Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengamanatkan
    bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh
    penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
    sosial. Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa
    penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan
    yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi,
    tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
    dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
    atas dasar prestasi.
    Salah satu hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas
    tunjangan profesi. Berkaitan dengan ini, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
    Pasal 16 mengamanatkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi
    kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
    penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan
    oleh masyarakat. Tunjangan profesi dimaksud diberikan setara dengan 1 (satu)
    kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
    oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
    kualifikasi yang sama.
    Mengingat kebijakan sertifikasi pendidik tersebut berlaku bagi semua guru, maka
    untuk dapat memberikan tunjangan profesi kepada guru bukan Pegawai Negeri
    Sipil yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat pendidik,
    perlu dilakukan inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya
    bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan
    pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau guru bukan pegawai
    negeri sipil. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan
    Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan
    Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
    Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional
    Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
    Dalam rangka implementasi Permen ini, perlu dibuat panduan mengenai Tata
    Cara Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
    Sipil dan Angka Kreditnya. Dengan pedoman ini diharapkan Inpassing Jabatan
    Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dapat
    dilaksanakan secara efektif dan efisien.
    B. Dasar Hukum
    1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
    4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94
    Tahun 2006;
    5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
    Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
    6. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang
    Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
    7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
    025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan
    Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
    8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
    2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
    Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
    C. Tujuan dan Manfaat
    1. Sebagai acuan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil untuk melengkapi
    persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional
    dan Angka Kreditnya.
    2. Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing
    Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
    D. Pengertian
    Yang dimaksud dalam Pedoman ini:
    1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
    membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
    pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
    pendidikan menengah.
    2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang mengajar di satuan
    pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
    Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
    3. Satuan administrasi pangkal (Satmingkal) adalah satuan pendidikan yang
    diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat
    tempat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Nomor Unik
    Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan melaksanakan tugas
    mengajar. Satmingkal bermakna bahwa guru bukan Pegawai Negeri Sipil
    yang akan ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya memiliki status
    sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
    Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat.
    4. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
    dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
    Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
    5. Inpassing guru bukan pegawai negeri sipil adalah proses penyesuaian
    kepangkatan guru bukan pegawai negeri sipil dengan kepangkatan guru
    pegawai negeri sipil.
    BAB II
    MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING
    BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
    A. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
    kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka,
    melainkan demi tertib administrasi guru bukan pegawai negeri sipil. Atas dasar
    itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional
    dan Angka Kreditnya adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau
    yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau
    yang sederajat; atau SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang
    telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
    Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut
    pada satu satuan pendidikan.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan
    Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
    a. Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan tentang pengangkatan atau
    penugasan pertama sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
    yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin
    operasional tempat satmingkal guru yang bersangkutan.
    b. Salinan atau fotocopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
    sesuai Pedoman yang berlaku.
    c. Akta IV yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai Pedoman
    yang berlaku.
    d. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah bahwa yang
    bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/
    pengasuhan.
    B. Prosedur Pengusulan
    Prosedur Pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
    Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
    1. Kepala Sekolah/Madrasah jenjang TK/RA/BA jalur pendidikan formal, SD/MI,
    SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat meneliti kelengkapan
    administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan
    Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara
    mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan
    menggunakan Format 1 pada Lampiran Pedoman ini.
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif
    dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti
    tersebut pada angka 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri
    Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian, dengan
    menggunakan Format 2 pada Lampiran Pedoman ini.
    3. Kepala Sekolah/Madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau
    yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik
    yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
    atas persetujuan yayasan/penyelenggara mengusulkannya ke Dinas
    Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 pada Lampiran
    Pedoman ini.
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan
    keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti tersebut
    pada angka 3 (tiga) dan mengusulkannya kepada Direktorat Jenderal
    Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen
    Pendidikan Nasional, u.p. Direktorat Profesi Pendidik dengan menggunakan
    Format 1 pada Lampiran Pedoman ini.
    5. Direktur Profesi Pendidik setelah menerima usulan dari Dinas Pendidikan
    Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan
    administratif dan keabsahan bukti fisik untuk menyiapkan Penetapan
    Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
    Kreditnya, dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Kepegawaian, dengan
    menggunakan Format 2 pada Lampiran Pedoman ini.
    6. Kepala Biro Kepegawaian setelah menerima usulan dari Direktorat Profesi
    Pendidik meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik untuk
    menyiapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
    dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 2 pada Pedoman ini.
    C. Dasar dan Tatacara Penetapan
    1. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
    Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
    a. Kualifikasi akademik
    b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan pertama
    sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
    2. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
    Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:
    a. Mengecek kelengkapan persyaratan Penetapan Inpasing Jabatan
    Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
    b. Meneliti kualifikasi akademik atau jenjang pendidikan terakhir guru
    bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
    c. Menghitung masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang
    bersangkutan, terhitung sejak diangkat sebagai guru tetap pada satuan
    pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
    atau Masyarakat.
    d. Masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil diperhitungkan dengan
    satuan tahun penuh. Misalnya, guru bukan Pegawai Negeri Sipil
    dengan masa kerja 10 tahun 11 bulan, dihitung 10 tahun.
    e. Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru yang
    bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut
    dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 4 Pedoman ini.
    f. Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional guru bukan Pegawai
    Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disajikan pada Lampiran 5 Pedoman
    ini.
    g. Dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan masa kerja guru
    bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditetapkan Jenjang
    Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
    Kreditnya menggunakan tabel pada Lampiran 4 Pedoman ini.
    h. Kelebihan masa kerja 11 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan
    kenaikan gaji berkala berikutnya.
    D. Jenjang Jabatan Fungsional
    1. Guru merupakan tenaga prefesional yang menurut Undang Undang Nomor 14
    Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal
    S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1 dengan
    masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
    Nomor 84/1993 memiliki jabatan funsional Guru Madya dengan golongan/ruang
    IIIa. Di samping itu Guru Pegawai Negeri Sipil dengan golongan/ruang IVa yang
    akan mengusukan naik pangkat ke IVb dipersyaratkan memenuhi 12 kum
    pengembangan profesi. Pada umumnya Guru Pegawai Negeri Sipil tertahan di
    12 golongan
    golongan/ruang IVa karena kesulitan memenuhi 12 kum pengembangan profesi.
    Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan golongan/ruang Guru Bukan
    Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan
    fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing minimal Guru Madya
    dan maksimal Guru Pembina. Jadi jenjang jabatan fungsional Guru Bukan
    Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing adalah:
    a. Guru Madya,
    b. Guru Madya Tk.I,
    c. Guru Dewasa,
    d. Guru Dewasa Tk.I, atau
    e. Guru Pembina.
    2. Angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yang diperoleh guru bukan
    Pegawai Negeri Sipil adalah 100.
    3. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bidang tugasnya tidak sesuai dengan
    bidang yang diampu (mismatch), maka angka kredit hasil inpassing berdasarkan
    kualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 kum.
    4. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka
    angka kredit hasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja
    dikurangi 25 kum.
    Contoh:
    1. Budi adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalaman mengajar mata
    pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatan selama 15 tahun.
    Berdasarkan tabel konversi Budi mendapat angka kredit kumulatif 300.
    Jabatan fungsional Budi adalah Guru Dewasa (setara Golongan IIId).
    2. Haryono adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika, telah mengajar mata
    pelajaran Fisika di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 20 tahun.
    Berdasarkan tabel konversi Haryono mendapat angka kredit kumulatif 400.
    Karena mismatch (tidak sesuai dengan yang diampu), maka angka kredit
    kumulatifnya berkurang, sehingga Haryono memperoleh angka kredit kumulatifnya
    adalah 400 – 25 = 375.
    Jabatan fungsional Haryono adalah Guru Dewasa (setara Golongan IIId).
    3. Neneng adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidang Sejarah dan tidak
    memiliki Akta Mengajar IV, telah mengajar mata pelajaran Sejarah di SMA Cipete,
    Jakarta Selatan selama 7 tahun.
    Berdasarkan tabel konversi Neneng mendapat angka kredit kumulatif 150.
    Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya
    berkurang 25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah
    150 – 25 = 125.
    Jabatan fungsional Neneng adalah Guru Madya Tk I. (setara Golongan IIIb).
    4. Bahri adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi Kooperasi, tidak memiliki
    Akta Mengajar IV, dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA
    Cipete, Jakarta Selatan selama 8 tahun.
    Berdasarkan tabel konversi Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150.
    Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya
    berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi
    25. Sehingga Bahri memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 – 25
    = 100.
    Jabatan fungsional Bahri adalah Guru Madya (setara Golongan IIIa).
    5. Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang, tidak memiliki Akta
    Mengajar IV, dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA
    Cipete, Jakarta Selatan selama 5 tahun.
    Berdasarkan tabel konversi Dani mendapat angka kredit kumulatif 100.
    Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya
    berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi
    25. Tetapi karena jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil hasil
    inpassing terendah adalah Guru Madya dengan perolehan angka kredit minimal
    100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100.
    Jadi jabatan fungsional Dani adalah Guru Madya (setara Golongan IIIa).
    E. Pejabat yang Berwenang Menetapkan
    1. Pejabat yang berwenang menetapkan, Inpassing Jabatan Fungsional Guru
    Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan
    jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
    a. Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan
    Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada
    jenjang Guru Pembina.
    b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang
    untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
    dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I.
    c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional
    berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
    Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa.
    d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Departemen
    Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang
    untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
    pada jenjang Guru Pratama sampai dengan Guru Madya Tk.I.
    2. Keputusan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
    dan Angka Kreditnya dibuat dengan menggunakan contoh pada Lampiran 3
    Pedoman ini.
    F. Waktu Penetapan
    Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
    Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan paling
    lambat tanggal 1 (satu) Oktober 2010.
    BAB III
    PENUTUP
    Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki peran yang
    sangat besar dalam pembangunan pendidikan. Namun demikian, dengan
    diundangkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
    Dosen, diharapkan sistem administrasi kepegawaian guru bukan pegawai negeri
    sipil, terutama yang bertugas pada satuan pendidikan milik masyarakat dapat
    menjadi lebih tertib dan teratur. Diharapkan, cepat atau lambat, semua guru
    bukan pegawai negeri sipil dapat diangkat sebagai guru tetap pada satuan
    pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan
    pendidikan milik masyarakat.
    Pada sisi lain, pengangkatan dan penempatan semua guru bukan pegawai
    negeri sipil pada satuan pendidikan, cepat atau lambat, harus disertai dengan
    pengaturan atas hak dan kewajiban mereka melalui perjanjian kerja atau
    kesepakatan kerja bersama. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
    merupakan perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan
    atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan
    kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
    Pedoman perundang-undangan. Dengan begitu, maka tuntutan akan guru
    profesional berjalan seimbang dengan upaya memberikan penghargaan,
    kesejahteraan, dan perlindungan kepada mereka.
    Oleh karena kebijakan ini memiliki implikasi pembiayaan dan sistem
    kepegawaian bagi guru bukan pegawai negeri sipil, maka pelaksanaan Inpassing
    Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya agar
    memperhatikan Peraturan Menteri ini dengan seksama.
    Kop Surat
    Nomor : ………………………… …………. , …………………… ….
    Lampiran : …………………………
    Hal : Usul Penetapan Inpassing
    Yth. Kepala Dinas Pendidikan ……………….*)
    Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
    Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak …. (………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
    a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan
    pertama sebagai guru;
    b. Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
    c. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah.
    Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terimakasih.
    Mengetahui,
    Ketua Yayasan/Penyelenggara …………….. Kepala Sekolah/Madrasah
    ……………..
    (…………………..) (…………………..)
    Nama /Stempel Nama /Stempel
    Tembusan disampaikan kepada yth :
    1. Yayasan/Penyelenggara ……………
    2. Pengurus BMPS………………………
    Lampiran 2
    Format Usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
    Angka Kreditnya
    Nama : ………………………………………………………………….
    Tempat/Tanggal Lahir : ………………………………………………………………….
    NUPTK : ………………………………………………………………….
    Guru BS/MP/Kelas/
    BP/Kelompok Bermain : ………………………………………………………………….
    Pendidikan Terakhir : ………………………………………………………………….
    Jumlah Jam Mengajar : ………………….. Per Minggu
    Ditetapkan Jadi guru : Pada Tanggal ….. Bulan ….. Tahun ………….
    Satuan Pendidikan : ………………………………………………………………….
    Yayasan/Penyelenggara : ………………………………………………………………….
    Alamat Sekolah : ………………………………………………………………….
    Berdasarkan Kualifikasi Akademik dan Masa Kerja tersebut, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil di atas
    memperoleh Angka Kredit sebesar ……………. kum, maka yang bersangkutan dapat diusulkan untuk
    ditetapkan pada Jabatan Fungsional : ……………………………….
    …………………, ……………………… 200
    Penilai,
    ( …………………………………….
    Lampiran 3
    Contoh Surat Keputusan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
    Sipil dan Angka Kreditnya
    KEPUTUSAN
    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
    REPUBLIK INDONESIA
    Nomor : …………………………….
    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
    Menimbang : a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor
    47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
    Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
    b. bahwa kepada yang namanya tersebut dalam Keputusan ini telah dilakukan
    penilaian dan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Jabatan Fungsional
    Guru dan Angka Kreditnya;
    c. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diterbitkan surat keputusannya;
    1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
    (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
    2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI
    Nomor 4586)
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
    Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
    Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496)
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
    Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
    Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
    5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
    Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
    6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Petunjuk Teknis Presiden Nomor 94
    Tahun 2006;
    7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan
    Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
    Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
    8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
    tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
    9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang
    Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
    dan Angka Kreditnya.
    Memperhatikan : Usul Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :
    PERTAMA : Terhitung mulai tanggal …. bulan …………. tahun ……….. Nama: ……………..
    NUPTK …..… Tempat/Tanggal Lahir ……….. ditetapkan dalam Jabatan Guru
    …………. dengan Angka Kredit …. (……………………….) mengajar mata
    pelajaran/guru kelas/guru bimbingan dan konseling*) ………………. pada satuan
    pendidikan ………….. Kecamatan ………………. Kabupaten/Kota ………….
    Provinsi …………….
    KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    KETIGA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diperbaiki
    sebagaimana mestinya.
    Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
    mestinya.
    Ditetapkan : di Jakarta
    pada tanggal : ……………..
    a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
    ………… (pejabat yang diberi kuasa)
    …………………………………….
    NIP…………………………………
    Tembusan disampaikan kepada yth :
    1. Menteri Pendidikan Nasional
    2. Kepala BKN di Jakarta
    3. Kepala KPPN di ………..
    4. Kepala Dinas Pendidikan ……………
    5. Kepala Biro Kepegawaian
    6. Pengurus BMPS……………………….
    7. Kepala Sekolah/Madrasah ……………
    Tabel : Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Penetapan
    Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

  17. Kapan pengumuman pasti hasil verifikasi K1 sampai saat ini informasinya masih belum jelas sampai kapan kami harus menunggu…..

  18. JANGAN DI GANTUNG JUGA NASIB ORANG WAHAI BAPAK YANG SEDANG MEMIMPIN ,,INGAT LAH AKA HUKUM ALAM SEBELUM AJAL MENJEPUT…
    TERIMA KASIH ……………………………………

  19. pak kpn pengumuman tenaga honorer yg msuk kategori 1…?

  20. masa iya pak…
    kami selalu dijanji2
    akan turun,akan turun….
    tp buktix sampai skr blm ada pengumuman tenaga honorer kategori 1 itu keluar,,,,bgmn ini pak….?

  21. pak,saya honorer thn 2005..saya pasrah..dlm arti klo memang saya blum terangkat.saya tetap akan mengapdi..untk masa depan anak didik saya..trimakasih untk kerja keras BKN..Slm dan sukses dlm pekerjaan.trimakasih.

  22. pak numpang lewat bolehkan ??? heeeee

  23. kapan kah pengmuman nya pak ?

  24. pak tolong kunjungi blog kita ya ! untuk silaturrahmi selanjutnya ! Imam Subachi.blogspot.com

  25. Mohon maaf sebelumx pak, kami honor d’NTB jejak 2004 sampai sekarang, gaji kami dibayarkan 200 rb/bln dari Dana APBN apakah kami bisa masuk K.1

  26. kt tunggu aja pengumumannya. kapan pengumuman saat it kt lihat. yang penting Ingat pada Allah,. rizki pertemuan maut semvanya Allah yang menentukan. yang penting kt berusaha dan berdo’a. kalau memang hak kta pasti untk kt. mudah~mudahan nama yang di SK kan pns. benar~benar di ridha Allah Swt. ridha Allah hidup selamat dunia wal akhirat. mudah~mudahan semua kt menjadi penghuni syurga jannatun naim. amin.

  27. nurul huda junaidi Mts nu ma”rifatul ulum
    pak kapan pengumuman yang masuk k i

  28. Pasrah azhalah….
    Sangat lelah rasanya….

  29. untuk pengumumannya aja lama menungu,sebetulnya untuk di umumkan di website itu kapan yah?……..cape deh

  30. selamat siang pak,saya mau tanya kapan pengumuman Data Base 2010 kategori 1 di umumkan…

  31. apa semua yang lolos kategori 1 sudah pasti terangkat….???

  32. kpn nich pak…
    tenaga honorer kategori 1 diumumkan…
    soalx skr sdh penghujung tahun 2011.

  33. Kapan pak pengumumannya akan di umumkan… karena sda terlalu banyak janji2 dari pemerintah tentang pengangkatan honorer kategori I akan diumumkan secepatnya…?????

  34. Kapan.. dan Kapan … Anggap” aj Batal.. Bereskan ..!!!
    Terus Berusaha jgn Menunggu yg tidak PASTI… !!
    SEMANGATtttttttttttt……………

  35. Minta pengumuman Data base untuk lombok timur

  36. pak kapan pengumuman hasil database kategori 1 sudah lama kami menunggu kasihan…. anak saya sudah 2 sudah pada sekolah……… tolong kami pak di percepat pengumumannya

  37. sulawesi selatan khususnya kabupaten jeneponto ada beberapa honor yang tertinggal atau sengaja dicecerkan,mungkin itu harus diperhatiakan baik2

  38. Pak data honorer yang dari kemenag dapat diangkat CPNS tidak pak, sebab tempat tgsnya di sekolah swasta , dan saya maupun teman – teman pernah jadi guru kontrak tahun 2005 , kasihan kami pak kalau tidak kenapa teman- teman kami juga tahun dulu juga bisa diangkat apa kami harus mengeluarkan dana sehingga dapat di angkat pak , mohon tanggapannya .

  39. kasihanilah kami pak…..

  40. kami adalah honorer yang berada di Aceh Barat Daya,,apakah kami hrus menunggu selama bertahun-tahun lagi utk mnjadi PNS pak,,.kasihani kami pak,,sudah dari tahun 2005 kami mnjdi hnorer,,ksihani kami…..

  41. kabupaten simeulue ada 271 orang yg katagori I dan katagori 2 ada 227 orang ngimana pak ap sudah dalam data base mohon info pak

  42. as bapa gimana kalo ada pemimpin yang hanya mementingkan keluarganya aja?

  43. Trus daftar namanya mana??
    Yang k1 mana yang k2 mana…..
    Kan yang penting daftar namanya gan…

  44. kenapa ya gaji pns terus aja naik sementara yg honorer seperti pungguk merindukan bulan ……………….

  45. utamakan pengangkatan cpns yang di sd terpencil, kan sudah ada datanya di setiap kabupaten….

  46. bkn harus tegas tes cpns umum syaratnya yg sudah menghonor…paling nda yg 3 tahun ke atas…khan ada sk awal honor…

  47. pemimpin itu yang pertama di lihat adalah masyarakat dan selanjutnya keluarga…..
    jadi yang dipentingkan terdahulu adalah rakyat.

  48. tarfin apakah saya masuk kategori 1 saya mendapat sk honorer daera tanggal 27 oktober 2005 terima kasih

  49. Pa tolo d umumkan lwat website juga nama2 tenaga honorer kategori II cz klau dah nyampe d kabupaten biasa dah d ganti nama2 qt, klau mlalui website kan bagus jadi pejabat2 x ada d daerah tdak bisa bermain curang

  50. mana dftar nama yg lolos pak

  51. kapan kah berahirnya penantian ini pak,………..

  52. kapan ada pengumuman data bex’saya tidak sabar menunggu harapan saya semoga tenaga honorer akan di habiskan..

  53. harapan kami semoga K1 dan K2 dapat di habiskan saya mohon bantuanya…….’

  54. muh rafiq syamsuddin

    MASALAH HONORER KATEGORI I
    DI KABUPATEN POSO

    Fakta – Fakta
    1. Bahwa Data kategori K1 telah diserahkan ke BKN Pusat pada tanggal 2 April 2012 kepada Kanreg BKN masing – masing akan menyerahkan hal tersebut ke masing – masing wilayah regionalnya. Selanjutnya ke Pemerintah Daerah.
    Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah Daerah Kabupaten Poso untuk lepas tanggung jawab bahkan cuci tangan kepada BKN Pusat bahwa ini hasil Verifikasi dan Validasi BKN Pusat. hal ini diperkuat oleh Pernyataan Kepala Biro humas dan protokol BKN Pusat Aris windiyanto jangan ada lagi pejabat yang ke pusat terkait persoalan Honorer K1 yang telah diumumkan untuk penghematan anggaran dengan alasan mau konsultasi dan lain sebagainya ke pusat. Hal ini hanya membuka ruang dan akal – akalan untuk memperlambat proses 14 hari batas waktu Verifikasi dan Validasi kembali di Daerah.

    2. Verifikasi dan Validasi kembali wajib hukumnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Poso,dengan dasar :
    – Bagi Daerah yang jumlah honorer K1 diatas 200 orang harus diverifikasi dan divalidasi ulang sesuai hasil rapat Pememrintah dan Komisi II DPR RI
    – Surat Edaran menteri pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 3 Tahun 2012.
    Dengan demikian tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dalam hal ini Badan kepegawaian, Pelatihan dan pendidikan Kabupaten Poso untuk tidak melakukan publikasi ke masyarakat dan Verifikasi dan Validasi kembali honorer Kategori I
    3. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memeriksa kembali kebenaranya data yang telah disampaikan oleh BKN Pusat dengan cara melakukan Verifikasi dan Validasi Kembali serta Publikasi
    Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemda Kabupaten Poso hanya melalui media masa cetak tetapi elektronik juga serta yang paling penting dipublikasikan ke masyarakat.

    4. Pemerintah Daerah Kabupaten Poso sesuai Surat edaran tersebut diberi waktu 14 hari untuk melaporkan hasil Verifikasi dan Validasi yang benar ke BKN Pusat, dan pejabat yang menandatangani Dokumen Pengusulan Honorer K1 bertangungjawab atas apa yang ditanda tanganinya.hak ini didasari keterangan Wakil menteri Aparatur negara dan Reformasi birokrasi Wamen PAN – RB Bapak Eko Prasojo. Laporan hasil Publikasi tersebut diserahkan kepada masing – masing Instansi.
    Dengan demikian 14 hari Pemerintah Daerah Kabupaten Poso wajib melakukan Verifikasi dan Validasi kembali ke Dinas, Badan, Kantor , bagian kecamatan dan kelurahan. Dan bagi pejabat atau kepada Unit kerja atau PPK Camat , Lurah yang menandatangani Dokumen pengusulan Honorer K1 yang di duga “ Siluman “ masyarakat tidak tanggung – tanggung akan melakukan upaya hukum ke ranah sanski Administratif sesuai PP RI Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai negeri Sipil, Upaya pembatalan SK Honorer K1 jika SK tersebut masih mencantumkan nama – nama Honorer Siluman ke PTUN Palu dan upaya hukum Pidana menyangkut pemalsuan SK dengan cara dimundurkan tahunya dan pemalsuan tanda tangan, serta pemalsuan keterangan Gaji bekerja dll sebagainya.

    5. Fungsi pengawasan masyarakat yang berjalan nantinya harus dilakukan Uji publik maka hasil laporan Vrifikasi dan Validasi kembali ini jika ditemukan ada honorer siluman atau nama – nama siluman untuk diproses dan dibersihkan dan jika ditemukan nama – nam honorer ini meminta untuk dibatalkan dan meminta BKN regional Makasar meneliti berkas tersebut. Semua pimpinan instansi melakukan verifikaksi dan validasi kembali yang telah lolos memenuhi verifikasi terutama hasil pengumuman dan pengaduan masyarakat.
    Dengan demikian Jika BKN setelah mendapatkan hasil pengusulan Honorer kategori I Kabupaten Poso hasilnya tetap sama maka akan diteruskan proses ini kepada kewenangan pengangkatan menjadi CPNS yang menjadi keweangan mutlak kementrian pendayagunaan aparatur nagara dan Reformasi dan Birokrasi.
    6. Menurut keterangan Wakil menteri Aparatur negara dan Reformasi birokrasi Wamen PAN – RB Bapak Eko Prasojo Motifasi munculnya Kategori I siluman :
    1. Ada pengaruh kepentingan ekonomi seperti penyuapan dan sebagainya
    2. Adanya pengaruh Politik , mungkin menjadi tim sukses Pilkada sehingga honorer yang baru bekerja tersebut dipaksakan walaupun masa kerjanya baru padahal sekuranag – kurangnya harus 1 desember 2005
    3. Adanya kedekatan kekeluargaan ada kerabat pejabat yang dipaksakan masuk gerbong kategori I.
    Dengan Demikian indikasi tersebut menjadi Konsen Kami di kabupaten Poso untuk mengawasi Proses Validasi dan Verifikasi kembali Honorer kategori I yang Indikasinya hampir sama.
    7. Surat Edaran menteri pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 3 Tahun 2012. Verifikasi dan Validasi kembali sesuai Surat edaran BKN jika Badan kepegaiwaian pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Poso berdalih bahwa Dokumen mengusulan kembali telah ditandatangani oleh pejabat pada waktu validasi dan Verifikasi dan telah dikirim ke BKN pusat setelah diteliti oleh BPKP maka Badan kepegawaian pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Poso telah melakukan pembodohan Publik dan rekayasa waktu.dengan cara tidak mempublikasikan dan tidak adanya transparansi dengan memanfaatkan surat edaran menteri pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 3 Tahun 2012 pada point ke (4) batas waktu.
    8. Proses Verifikasi dan Validasi kembali merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Poso oknum pejabat yang akan menandatangani Dokumen pengusulan hendaknya membuat surat pernyataan tersendiri yang intinya berbunyi “ apabila di kemudian hari ditemukan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan data Honorer K1 maka saya bersedia bertanggungjawab secara hukum.”
    Dengan demikian Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan menandatangani Dokumen pengusulan hasil Verifikasi dan Validasi bukan Pejabat yang sebelumnya tetapi pejabtan yang sementara menjabat. Sehingga resiko hukum nantinya ada pada pejabat yang sementara menjabat. Ini untuk mengantisipasi adanya pejabat yang telah pindah atau dipindahkan bahkan sudah pensiun. Yang pastinya pejabat yang sementara menjabat sekarang pasti mengetahui Oknum Honorer K1 tersebut ada atau tidak.

  55. muh rafiq syamsuddin

    mohon kiranya pihak BKN pusat meminta verifikasi ulang terhadap daftar nama honorer K ! kabupaten Poso yg sarat dengan data siluman.

  56. muh rafiq syamsuddin

    kami sudah menyurati pihak DPRD kabupayen Poso agar melakukan hearing dengan pihak terkait dan setelah itu sebagai lembaga anti korupsi kolusi dan nepotisme kami akan menggunakan jalur PTUN dan bahkan jalur pidana dalam kasus rekayasa Sk honor K 1 kabupaten Poso.

  57. Tolonglah PRESIDEN, PMR, DPRD, DIKNAS PENDIDIKAN, PEMERINTAHAN Dan BKD, Bantu kami Guru Honorer yang sudah mengabdi sekian lama ini diangkat menjadi PNS. Anggap aja PRESIDEN, PMR, DPRD, DIKNAS PENDIDIKAN, PEMERINTAHAN Dan BKD, sedang berbuat baik dan dapat pahala yang banyak biar masuk syurga klu membantu semua guru honorer menjadi PNS 2012. AMIN.

  58. Saya mohon bantuan/ minta tolong yang gak dapat k1, k2 dan semua guru honorer yang ada di indonesia/propinsi diangkat menjadi PNS, kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono “SBY” (Presiden) dan BOEDIONO (Wakil Presiden), DPR, MPR, DIKNAS PENDIDIKAN, KEMETERIAN AGAMA, BKD, BUPATI, GUBENUR, Dan DPRD, anggap saja berbuat baik/mendapatkan pahala sebesar-besarnya(syurga), Amin.
    Jangan Disia-Siakan/ Dilupakan guru honorer yang udah berjuang/ berjasa membantu anak bangsa menjadi Pintar (bisa membaca, menulis/ berhitung) dan menunju masa depan yang terang/bagus. kalau bisa guru honorer diangkat (dibantu) menjadi PNS 2012. Kalau ada penulisan/ perkataan saya minta maaf sebesar-besarnya, terimah kasih.

  59. kapa info pengumuman tenaga honorer ..saya tunggu infox ya ……..”

  60. waduk ah nu bakal jeung nu geus puguh nah nu garaduh wargi pejabat jeung gaduh artos w di jamin tah……..

  61. ketawa keki baca komen konen yg ada!! begitukah ‘kualitas CPNS’ di negara kita????lah “panyaruwe.wordpress.com” cuma berbagi artikel kok malah tanya macam2 yang bukan kapasitasnya dia buat jawab.
    #Klo presiden menetapkan kenaikan harga bahan bakar (bensin), trus pas kita beli bensin eceran, penjualnya bilang klo skrg harganya naik dan kita marah marah dan bertanya sama penjual kapan kira kira harganya akan diturunkan ya di jawab “gemblung” sama penjualnya. lol…

  62. Ass.pak saya msk 2006 mau tanya untuk karyawan harian seperti saya bs masuk database???

  63. kapan pengumuman untuk k1 dan k2 saya harap agar saya bisa lulus ….mohon bantuanx ya…”

  64. ass,,,,pap preside,gubernur,walikota,bupati.bkd,…mohon bantuanx agar tenaga honorer k1 dan k2 dapat di beri kesempatan untuk mencapai tugas dab tanggung jawabx ,,,,dan dapat mencap[ai harapan dan cita2 tujuan,yang selama ini menjadi tenaga honorer agar dapat terwujud menjadi lulus cpns ….mohon di lanjutkan …..terimah kasi atas bantuanx..”

  65. yang korup, kolusi n nepotisme dipelihara. mau dbawa kemana negara ini oleh pejabat bejat dan tdk bermoral yg jual tampang malaikat tp berhati iblis

  66. ODA JELES KARINA NA I KATUAAAAAAAAAAAAAAAAA

  67. mengapa verifikasi dan validasi guru honorer k1 obyektifitasnya simpang siur, kalau pemerintah terkecoh dengan issue pemalsuan data, mengapa tidak mengadakan investigasi/kroscek langsung di lembaga-lembaga pendidikan di tiap daerah biar hasilnya akurat, kasian lho banyak gtt yang sdh puluhan tahun mengabdi menjadi kurban kebijakan pemerintah yang gamang, kurang obyektif, sebaliknya banyak gtt yang tidak layak justru lolos verifikasi, mengapa dan ada apa yaaaaa……?, mohon ditinjau kembali proses verifikasinya.

  68. SK Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer kategori 1 kapan dong akan dilakukan ? Demikian juga utk Kategori II kapan

  69. KAPAN PAK K1 KABUPATEN WONOSOBO MAU DI ANGKAT PADAHAL SUDAH BULAN DESEMBER 2012

Tinggalkan Balasan ke Tarfin Batalkan balasan