Honorer | Tenaga Honorer

[jangan lupa klik ini]

Saat ini tenaga honorer yang dapat diusulkan diangkat menjadi CPNS secara bertahap sampai dengan tahun 2009 adalah tenaga honorer yang gajinya dibebankan pada APBN/APBD dan terdaftar dalam database hasil verifikasi yang dikirim ke BKN paling lambat tanggal tanggal 30 Juni 2006 dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PP 48 tahun 2005.

Mengenai database tenaga honorer APBN/APBD yang akan diangkat menjadi CPNS mulai tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun 2009, silahkan saudara klik ‘TENAGA HONORER’ pada halaman utama situs BKN atau ketik :

http://www.bkn.go.i d/honda/Pusat (untuk honorer instansi pusat)

atau

http://www.bkn.go.i d/honda/daerah (untuk honorer instansi daerah)

36 responses to “Honorer | Tenaga Honorer

  1. Pak, saya adalah tenaga guru honorer dari bulan mei tahun 2002 sampai sekarang belum diangkat mengenai informasinya serta syarat kelengkapan diangkat otomatis tanpa tes bulan November – Desember 2010 bagaimana? mohon balasannya makasih

  2. ma’ af pak saya jg baru saja bergabung di kantor pertanahan kab. sebagai bantu di pengukuran tp saya suda bantu2 proyek ajudikasi dari tahun 2008 sebagai asisten admin. sampai sekarang suruh bantu2 di ruang pengukuran, tp saya belum ada keputusan dr kepala kantor kantah ini. tapi saya cuma lulusan SMA, akan tetapi saya juga manusia pengen dapat hal yang layaj juga kejelasannya… tolong bantu dan minta sarannya pak. maaf dan terima kasih sebelumnya..

  3. saya menjadi pegawai kontrak di LPP RRI sejak tahun 2002, apakah tahun ini bisa diusulkan jadi PNS pak..?

    • Yth Iwan Setiawan, inilah pedomannya:
      2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
      a. Kategorii I.
      Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
      1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
      2) Bekerja di instansi pemerintah;
      3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
      4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahuri dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

      b. Kategori II.
      Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dan Anggaran Pondapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
      1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
      2) Bekerja di instansi pemerintah;
      3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampal saat ini masih bekerja secara terus menerus;
      4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

  4. saya hanya seorang tenaga honorer yang cuma diangkat oleh kepala sekolah, apa bisa ikut pendataan dan kemana harus mengurusnya, terima kasih

  5. Menurut saya sebagai manusia biasa berfikir bahwa sistem pendataan honorer tahun 2010 ini sangat lemah dan lebih mudah dimanipulasi datanya oleh daerah masing2. Kenapa angggapan saya begitu? Karena menurut SE No 5 Tahun 2010, kriteria tenaga honorer yang akan diangkat ada dua kategori, mari lihat kategori II yang berbunyi sbb:

    2. Kategori II
    Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
    2. Bekerja di instansi pemerintah;
    3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
    4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

    Di sana dijelaskan bahwa “bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)” dari sini sudah dapat terjadi manipulasi data, salah satu contoh yaitu tenaga yang dipekerjakan di sekolah negeri ( termasuk kategori II point 2 ), diangkat oleh kepala sekolah ( termasuk kategori II point 1). Di sini bisa saja pihak sekolah mamanipulasi data dengan mengubah dan memundurkan masa bakti/kerja tmt 1 januari 2005 atau bahkan dibawah tahun 2005 walaupun mereka masuk bekerja tahun 2006, 2007 dst, karena untuk mendapatkan SK kepala sekolah itu mudah lain halnya dengan SK Kepala daerah atau Bupati. Untuk pembiayaan bisa saja dibuat dengan dana BOS bagi sekolah yang ada dana BOS atau dana-dana operasional lainnya berarti ini sudah termasuk kategori II yaitu dibiayai oleh non APBD/APBN.

    Lain halnya dengan honorer yang dibiayai APBN/APBD karena tenaga honorer APBD/APBN telah dimasukkan dalam anggaran daerah masing2 dan telah dirapatkan di DPRD wilayah masing2. sedangkan sekolah hanya kepala sekolah dan pihak2 sekolah yang terkait yang memegang peranan, begitu mudahnya pemalsuan data. Begitu juga di kantor atau dinas2 yang mengangkat tenaga honorer dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari sini sudah dapat terjadi manipulasi juga, salah satu contoh yaitu tenaga yang dipekerjakan dikantor/dinas pemerintah ( termasuk kategori II point 2 ), diangkat oleh kepala dinas ( termasuk kategori II point 1). Di sini bisa saja pihak kantor mamanipulasi data dengan mengubah dan memundurkan masa bakti/kerja tmt 1 januari 2005 atau bahkan dibawah tahun 2005. apalagi biaya yang dikeluarkan bukan dari APBD/APBN, mereka tinggal buat saja biaya dari biaya kantor atau dana-dana operasional atau dana kegiatan kantor (kan termasuk non APBD/APBN) jadi semakin banyak tenaga honorer siluman yang akan diangkat dari kategori non APBD/APBN.

    Beda halnya dengan Honorer yang dibiayai APBD/APBN mereka memang sudah resmi ada nama di BKD dan resmi diangkat oleh pejabat yang berwenang yaitu seperti kepala daerah contoh Bupati/ Walikota/ Sekda, SK yang dimiliki pun mempunyai kekuatan hukum yang kuat apalagi dana yang dikeluarkan menggunakan dana dari APBD/APBN yang tidak sembarangan dikeluarkan oleh daerah tapi telah dirapatkan terlebih dahulu oleh DPRD masing2 daerah.

    Saya tidak manampikkan walaupun mungkin ada dan bisa manipulasi data untuk honorer APBD/APBN tapi untuk manipulasi data akan lebih berat dan sulit honorer APBD/APBN dari pada honorer non APBN/APBD atau wiyata bakti. Seperti saya jelaskan di atas yang non APBD/APBN tinggal minta buat SK kantor atau SK Direktur atau SK Ketua atau SK Kepala Dinas atau SK Kepala Sekolah,, mudah minta surat aktif bekerja walaupun tidak bekerja 1 januari 2005, manipulasi absensi yang mudah dan untuk pembiayaan langsung dimasukkan dalam kegiatan. Mudah benar bukan……. Bahkan yang tidak bekerja juga bisa lewat PNS melalui jalur honorer non APBD/APBN. Dan saya yakin akan lebih banyak data fiktif atau data siluman untuk honorer yang non APBD/APBN bahkan datanya akan membludak seperti air bah melebihi perkiraan dari BKN karena mudahnya manipulasi data untuk honorer non APBD/APBN.

    Mudah2an pemerintah atau BKN lebih antisipasi dan lebih sangat-sangat mengawasi dari awal sampai akhir terhadap sistem yang lemah ini untuk hal-hal seperti di atas. Karena apabila hal ini terjadi maka bergembira dan tertawalah honorer-honorer siluman dari kriteria Non APBD/APBN karena mereka akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Siluman). Dan menangislah honorer yang APBD/APBN yang benar-benar telah mengabdi walaupun belum masuk kriteria SE no. 5 Tahun 2010. Sebaiknya BKN atau Pemerintah sadar dan lebih waspada………..

    • peringatan bagus, semoga diperhatikan sepenuhnya oleh para pihak terkait dengan masalah ini, terimakasih

    • saya sangat setuju dengan Anda, apa yang Anda khawatirkan itu sedang terjadi bahkan ada guru honorer yang baru mengabdi 2 bln udah ikt pendataan padahal sekolah tempat ia mengabdi baru berdiri juli 2010, karena yang mendirikan sekolah itu adalah orng kepercayaan bupati shngga bisa sj ia lolos karena pnya kekuatan dari penguasa, saya guru honorer yang sudah mengabdi 6 tahun lebih menjadi khawatir, takutnya orng2 seperti itu yang masuk sementara kita2 yang benar2 mengabdi sekian lama karena tidak memiliki orang yang ada di atas sehingga tidak masuk, saya berdoa mudah2an saja pejabat yang mengurus maslah ini memperhatikan segala sesuatu yang akan terjadi di kemudian hari

    • wah ini nama top markotop karena menurut saya angkatlah tenaga honor/ kontrak yang apbd dan apbn dulu dari tahun 2006 – 2010 baru yang non apbd dan apbn biar yang non itu punya sk sesuai dengan masa kerjanya. kasian pemerintah membayar gaji tenaga kontrak atau honorer yang apbn/apbd kalau tidak diangkat jadi pns

  6. Masukan untuk pemerintah tentang SE Menpan no 5 Tahun 2010 untuk kategori II:

    Kalau Daerah memang benar-benar punya itikat baik dan jalannya Pendataan lurus tidak main dari belakang mestinya pendataan untuk kategori II dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Petugas Pendataan harus datang secara tiba-tiba ke Dinas, Kantor, Sekolah
    2. Petugas langsung bertanya kepada Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah apakah ada tenaga honorer yang bekerja tanggal 01 Januari 2005. Karena bisa saja nama yang telah diterima BKD telah dipalsukan atau datanya tidak valid. Karena data yang diterima oleh BKD berdasarkan data yang dikirim oleh dinas-dinas.
    3. Apabila ada, Petugas langsung memanggil dan bertanya kepada tenaga honorer kategori II apakah tenaga honorer tersebut mempunyai SK 01 Januari 2005
    4. Petugas langsung menanyakan atau minta bukti-bukti bahwa tenaga honorer kategori II tersebut memang bekerja minimal tanggal/SK 01 Januari 2005 seperti SK pengangkatan pertama kali bekerja, absensi pertama kali bekerja, daftar gaji pertama kali bekerja dll.
    5. Mengapa ini dilakukan mendadak?? Karena dengan tiba-tiba maka untuk manipulasi data juga tidak bisa, apalagi langsung bertanya kepada yang berwenang dan bertanya langsung kepada tenaga honorer kategori II, karena dengan datang mendadak atau tiba-tiba maka mereka tenaga honorer kategori II yang palsu pasti tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tertulis seperti SK pengangkatan, Absensi, daftar gaji. Jika cuma mengecek nama tapi yang berwenang dan yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti tertulis seperti SK, Absensi, daftar gaji sama saja ini bohong dan saya rasa hanya buang-buang anggaran Negara saja untuk merekrut PNS palsu dari kategori II, karena Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah mereka bisa saja berbohong dan dengan segera keesokan harinya membuat absensi palsu, SK palsu, daftar gaji palsu karena mereka kategori II memang datanya mudah dibuat dan dipalsukan karena dalam kategori II tidak punya peraturan atau payung hukum yang kuat untuk jadi patokan atau landasan hukum jadi untuk pemalsuan data lebih mudah.
    6. Untuk Kategori II terlalu Rawan penyalahgunaan Jabatan
    7. Untuk Kategori II terlalu Rawan pemalsuan data (SK palsu, Absensi fiktif, daftar gaji fiktif dll)
    8. Untuk Kategori II terlalu Rawan terhadap makelar SK
    9. Untuk Kategori II terlalu Rawan segalanya
    10. Untuk Kategori II Buang-buang anggaran Negara dan habiskan waktu Pemerintah saja
    11. Untuk Kategori II pemerintah atau BKN kalau memang serius dan tidak main asal angkat PNS harus mendampingi terus jalannya pendataan……

  7. Kepada Yth
    Menpan & RB

    saya ingin bertanya tentang nasib tenaga honorer yang sk pengangkatan pertama dan TMTnya bulan april 2005 (masa kerjanya pada tahun 2010 ini telah 5 tahun lebih dan bekerja secara terus menerus), yaitu:
    1). pada pendataan tahun 2006 oleh BKD tidak dapat dimasukkan pada pendataan database untuk pengangkatan menjadi cpns dengan alasan kurang 1 tahun per 31 Desember 2005
    2). pada pendataan kembali tahun 2010 sesuai SE Menpan & RB no. 05 tahun 2010 untuk memasukkan kembali honorer yang tertinggal, BKD tidak juga dapat memasukan database karena alasan tidak per 1 januari 2005 atau masa kerjanya kurang 1 tahun per 31 desember 2005
    3). apa kejelasan nasib tenaga honorer per april 2005 tersebut, padahal menurut saya bahwa antara april 2005 danjanuari 2005 sama-sama memenuhi pasal 1 ayat 1 PP 48 tahun 2005 yaitu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan penghasilannya menjadi beban APBD, serta april 2005 dan januari 2005 ini sama-sama tidak melanggar PP 48 tahun 2005 yang menyatakan sejak PP ini ditetapkan (11 Nopember 2005)tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer.
    4)). kenapa hanya sampai per januari 2005 yang bisa masuk pendataan data base, kenapa dengan april 2005 tidak boleh? dimana keadilannya?..apa salahnya yang SK april 2005

    Terima kasih, Kami mohon tanggapan serta penjelasannya

    • Yang akan dapat menanggapi dan memberikan penjelasan secara baik dan benar hanyalah BKD atau BKN, untuk itu sebaiknya langsung anda bawa ke sanalah permasalahan ini, terimakasih

  8. Kepada Yth.

    1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan

    Reformasi Birokrasi

    2. Kepala Badan Kepagawaian Negara

    3. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

    4. Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

    5. Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

    di

    Tempat

    1. Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 Tanggal 28 Juni 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah pada poin 2 huruf a. untuk Kategori I di angka 3 menyebutkan tentang Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus.

    2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dalam pasal 3 ayat 2 pada butir b menyatakan masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.

    3. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 menyatakan Sejak ditetapkan peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    4. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Yaitu pada tanggal 11 Nopember 2005, berarti bahwa Tenaga Honorer dengan SK Pengangkatan dan TMT/berlakunya SK Pengangkatan bulan Februari 2005 hingga sebelum 11 Nopember 2005 memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

    5. Bahwa mohon penjelasan untuk tenaga honorer yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005) sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus dengan :

    a. SK Pengangkatan Pertama bulan Februari 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan Februari 2005

    b. SK Pengangkatan Pertama bulan Maret 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan Maret 2005

    c. SK Pengangkatan Pertama bulan April 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan April 2005

    d. SK Pengangkatan Pertama bulan Mei 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan Mei 2005

    e. SK Pengangkatan Pertama bulan Juni 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan Juni 2005

    f. SK Pengangkatan Pertama bulan Juli 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan Juli 2005

    g. SK Pengangkatan Pertama bulan Agustus 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan Agustus 2005

    h. SK Pengangkatan Pertama bulan September 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan September 2005

    i. SK Pengangkatan Pertama bulan Oktober 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan Oktober 2005

    j. SK Pengangkatan Pertama sebelum 11 Nopember 2005 dengan TMT/berlaku SK bulan Nopember 2005

    6. Bahwa ketentuan tentang Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 Menimbulkan kebingungan bagi Tenaga Honorer yang memiliki SK Pengangkatan Pertama dan TMT/berlaku SK Pengangkatan tersebut pada bulan Februari 2005 hingga sebelum 11 Nopember 2005 (PP No. 48 Th. 2005 diundangkan dan berlaku tanggal 11 Nopember 2005) padahal Tenaga Honorer ini telah memiliki Masa Kerja 5 tahun atau lebih pada tahun 2010 ini.

    7. Bahwa mohon peninjauan kembali Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 Tanggal 28 Juni 2010 Pada Point 2 huruf a pada angka 3 yang menyatakan “Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus” diganti menjadi “Surat Keputusan ditetapkan sebelum tanggal 11 Nopember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus’.

    8. Bahwa mohon selanjutnya peninjauan kembali pasal penjelasan atas pasal 3 ayat 2 pada butir b Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007

    9. Bahwa demi memenuhi rasa keadilan kepada Tenaga Honorer (yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005) yang SK Pengangkatan dan TMT/berlakunya SK Pengangkatan tersebut (Februari hingga sebelum 11 Nopember 2005) sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yaitu pada tanggal 11 Nopember 2005 hendaknya dipertimbangkan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

    10. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 yang intinya menyatakan bahwa pekerja atau pegawai waktu tertentu/pekerja kontrak/pekerja tidak tetap yang telah bekerja lebih dari tiga tahun atau perjanjian kerjanya telah diperpanjang lebih dari 2 kali maka demi hukum menjadi pekerja atau pegawai waktu tidak tertentu/pekerja tetap.

  9. sangat riskan untuk kategori II

  10. Masih adakah peluang bagi sy (Basaruddin,ST. Palopo, 10 Oktober 1968) yg pernah honor di PRASWIL Sulsel pd Bagian proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan TA.1997 sampai TA.2002 di Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatann Luwu Tengah, kemudian terputus dan berlanjut pd Dinas Pertambangan Mineral dan Energi Kabupaten Luwu TA.2005 s/d TA. 2010 untuk dimasukan dalam Database CPNS.

  11. Kepada Yth
    Menpan & RB

    Bapak Menpan yang terhormat kami tenaga honorer Kab. Cirebon dengan SK APBD dengan TMT Oktober 2005.
    saya ingin bertanya tentang nasib tenaga honorer yang sk pengangkatan pertama dan TMTnya bulan oktober 2005 (masa kerjanya pada tahun 2010 ini telah 5 tahun lebih dan bekerja secara terus menerus), yaitu:
    1). pada pendataan tahun 2006 kami telah mengisi formulir dengan masa kerja 3 bulan oleh BKD tidak dapat dimasukkan pada pendataan database untuk pengangkatan menjadi cpns dengan alasan kurang 1 tahun per 31 Desember 2005
    2). pada pendataan kembali tahun 2010 sesuai SE Menpan & RB no. 05 tahun 2010 untuk memasukkan kembali honorer yang tertinggal, BKD tidak juga dapat memasukan database karena alasan tidak per 1 januari 2005 atau masa kerjanya kurang 1 tahun per 31 desember 2005
    3). apa kejelasan nasib tenaga honorer per oktober 2005 tersebut, padahal menurut saya bahwa antara oktober 2005 dan januari 2005 sama-sama memenuhi pasal 1 ayat 1 PP 48 tahun 2005 yaitu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan penghasilannya menjadi beban APBD, serta oktober 2005 dan januari 2005 ini sama-sama tidak melanggar PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007. yang menyatakan sejak PP ini ditetapkan (11 Nopember 2005)tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer.
    4)). kenapa hanya sampai per januari 2005 yang bisa masuk pendataan data base, kenapa dengan oktober 2005 tidak boleh? dimana keadilannya?..apa salahnya yang SK oktober 2005

    Terima kasih, Kami mohon tanggapan serta penjelasannya

  12. pak kira-kapan kami mengetahui hasil pemberkasan kami thank.

  13. YTH, BKN>> tolong di perahatikan juga tenaga Honorer PPLKB di istansi BPMP&KB >>> di kabupaten bombana tidak pernah di bukakakn kuota untuk formasi ini kalau bukan pengakatan DATA BASE yang di harap tidak akan ada perbaiakan Nasib ::::

  14. Kawan kawan kita harus bersatu, kita harus muncul kan permasalahan kita ini kepihak dipusat agar mereka dapat melihat bahwa Kita tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun diberlakukan tidak adil, padahal tidak ada yang salah dengan kita terhitung semenjak ditutup nya penerimaaan tenaga honorer 11 NOVEMBER 2005, kita sudah ada bekerja dengan sepenuh Hati,TOLAK PTT . . krn kita dibiayai oleh Anggaran Pemerintah daerah / pusat, sungguh riskan dan sangat tidak adil pemerintah ini membuat peraturan tanpa melihat keadaan dilapangan yang sebenarnya .

  15. saya honorer di sekolah sejak tahun okt 2005 apakah masih bisa masuk database ? kalau masih bisa tolong pak syaratnya dan saya harus mengurus kemana saja?

  16. saya honorer disekolah sejak tahun oktober 2005 sampai dengan sekarang, apakah masih bisa masuk database? kalalu masih bisa tolong kirimkan syaratnya pak dan saya harus mengurus kemana saja ?

Tinggalkan komentar