Pendataan Honorer | Pendataan Tenaga Honorer | Berdasarkan SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

di

Tempat.

SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:

a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di http://www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelàksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.

b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

[Panyaruwe mengingatkan kembali kembali kepada saudara-saudara tenaga honorer yang termasuk kategori I maupun kategori II, agar tak segan-segan proaktif menanggapi ini, dan jangan hanya berpangku-tangan menunggu, tetapi galilah informasi dan lakukan implementasi, selamat berjuang, terimakasih]

~ formulir yang wajib Anda periksa juga, klik di sini, terimakasih.

Categories:

154 responses to “Pendataan Honorer | Pendataan Tenaga Honorer | Berdasarkan SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

  1. terima kasih atas semua info tentang pendataan guru honor ini baik kategori I maupun kategori II
    semoga informasi ini sangat bermanfaat bagi kawan” guru honor semua dan secepatnya bisa di angkat menjadi CPNS…Amiiiiiin ya mujibassaaailiin…
    LANJUTKAN PERJUANGAN !!!

  2. Mengapa persyarat pada poin I di atas sama dengan point II, pada poin I banyak tenaga honorer yang pada pendataan Tahun 2005 tidak teraplikasi karena masa kerja tidak cukup 1 satu tahun terhitun per 31 Desember 2005 padahal mereka mendapat gaji/honor dari APBN/APBD khususnya Tenga Kesehatan dan Tenaga Guru?

  3. Pak saya mewakili tenaga sukwan sejak 1 januari 2006 di salah satu satker di Ngawi Jawa Timur hingga saat ini, mau menanyakan di kategoro II yang nomer 3. apakah kami termasuk didalamnya? terimakasih

    • Menurut saya sudah jelas aturannya, kalau ingin lebih jelas coba hubungi BKD, karena mereka yg berhak, terimakasih

  4. knp para pejabat tdk memikirkan kami tenaga honorer yang masuk sebelumm ada PP482005 ditetapkan, tepatnya 11nov200,bgmn nasib kami yang memiliki sk (januari-okt 2005) pdhl di peraturan itu jelas-jelas disebutkan per 11 november 2005 dilarang untuk mengangkat tenaga honorer,tapi kami masuk sebelum PP tersebut ditetapkan,tapi kok peraturan terbaru yang diangkat hanya untuk yg meiliki masa krj min 1 th per 31 des 2005,dengan demikian sampai kami meninggal pun tdk akan bisa diangkat…saya benar-benar amat sangan kecewa…buatlah kebijakan untuk kami tenaga honorer yg memiliki sk (jan-okt 2005) atau sebelum TGL11NOV2005 PP 48’2005 ditetapkan..tlg kami

    • semoga curhat anda diperhatikan, terimakasih

      • Menanggapi Surat Edaran Mentri PAN No. 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan tenaga honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah, maka kami ingin menanggapi dan menanyakan bahwa Kami adalah salah satu Guru PTT anggakatan yang ke II tetapi sampai saat ini kami belum juga diangkat CPNS dan juga kami belum masuk ke database.Terus bagaimana nasib kami apakah masih ada harapan untuk menjadi PNS .? Karena kami sudah puluhan tahun mengabdi tapi kayaknya belum ada harapan yang bisa menyenangkan hati sampai saat ini . Mohon bapak Presiden RI Cq Menteri PAN memprioritaskan kami yang sudah PTT. Sebelum dan sesudahnya dan terkabulnya kami ucapkan terima kasih.

      • Yth Suratman, semoga harapan ini menjadi perhatian yang berwewenang, amin, terimakasih

  5. hari ini banyak guru honorer di kab lebak mendatangi BKD. mereka mncoba mendaftar ulang untuk di angkat cpns. selamat berjuang dan semangat…………………!

  6. nasib kami tak terakomodir karena kami berada di pelosok tepatnya kec cibeber kab lebak mohon untuk lebih diperhatikan

  7. bgamn dg nasib kami yg memiliki sk pertama (januari-okt 2005) sebelum PP 48 th 2005 ditetapkan…kpd siapa kami mengadu pdhl sampai dg skr kami msh bkrj anatara kami sdh bkrj slm 5th lbh…tolooooooooooong kami tenaga honorer th 2005

  8. Malam Pak, sy salah satu tenaga honor di kementerian keuangan sejak pertengahan 2002 dan sudah pernah didata tp sampai sekarang tdk jelas nasibnya, apakah dengan adanya SE Menpan No. 05 tahun 2010 sy masih mempunyai kesempatan untuk menjadi PNS, mohon bantuannya pak, makasih utk atas perhatiannya.

  9. Sya sdh terdata diBKN dari Intansi Depkeu ktr PBB yg kmudian menjadi Ktr Pratama dgn 4 ktr KP2KP tiap2 Kabupaten nya.saat msh di ktr Pratama TMT 31/12/2008 sy berhenti dan diajak kerja sbg honorer (diSK kan) di BPN Kota TMT 02/01/2009 smp skrg.Menurut mas, apakah bs data base sy/masa kerja sy ditempat lama diperhitungkan ditempat baru sebagaimana SE Menpan tadi (angka 3 tiap kategori).Mohon petunjuk.trimakasih

    • Yth Rafian Harmonde, permasalahan ini sebaiknya langsung saja ditanyakan ke BKN Pusat/Kantor Regional BKN, tergantung domisili anda, terimakasih

  10. Gimna Nasib dengan yang baru satu atau dua tahun dengan kinerja yang sangat bagus

  11. Pak “Aktivis Keadilan Untuk Honor” Terima kasih atas infonya”
    Semoga Allah membalas kebaikan yang dilakukan oleh pabak, karena dengan adanya Surat Edaran Menpan Nomor 05 Tahun 2010, membuat hati kami senang, dan dapat kami jadikan landasan untuk bertanya kepada BKD,
    Wassalam

  12. Salah Hormat, Saya Tks Gaji Non APBN Dan APBD Kabupaten. SAya masuk Kerja tahun 2008, adakah harapan saya bisa masuk CPNS. Sebagaimana dimaksud Katagori II. Tolong Solusinya Pak. Terimakasih sebelumnya.

    Wassalam.

  13. yth, menanggapi se menpan no 5 thn 2010 trsbt,bgmn dg kami honorer thn 2008 sampai dg skrng, status kmi di kabupaten kami tenaga kerja kontrak (tkk) bukan tks,krn dlm hal ini kami dibtuhkan di instansi kami, trims pak,mhon penjelasannya…………..

  14. Maaf pak saya tenaga honorer Kementerian keuangan sejak tahun 2008 sampai sekarang masih bekerja di lingkungan kanwil djp bengkulu dan lampung tepatnya saya bekerja di satker KP2KP yg pengalihan dari KP4 dan saya di biayai dari anggaran APBN dalam DIPA,dan selain tugas pokok saya,,saya juga menjalankan APLIKASI SAKPA dan SIMAK BMN serta APLIKASI yang lainya bahkan waktu acara Pelatihan SIKKA di Hotel Mega Anggrek Jakarta yang di selenggarakan Oleh SETDITJEND PAJAK saya yang di utus dari KP2KP Yang saya mau tanya apakah dalam SE Menpan kami dari tenaga honore kementerian keuangan termasuk dalam kategori,.Bukankah dalam peraturan perundang2an bahwa tenaga honor adalah pengganti pensiun atas penjelasan bapak saya ucapkan terimakasih,..

  15. saya masuk kategori yang mana pak? saya honorer sejak juli 2003 mengabdi di sekolah swasta dan dibiayai pemkab karena masuk pendidikan garatis, saya memeliki nuptk serta dapat tunjangan sertifikasi.

  16. saya akan informasikan ini ke rekan2 yang lain agar dapat dipahami
    terima kasih infonya pak…. do’akan kami semoga mendapatkan hasil seperti yang diharapkan

  17. salam : setelah mengisi formulir pendataan kemana saya harus membawanya dan apa saja yang harus saya lakukan ?
    terima kasih.

  18. salam : setelah mengisi formulir pendataan kemana saya harus membawanya dan apa saja yang harus saya lakukan ?
    terima kasih.

  19. yth pak panyaruwe numpang kasih komen. kpd tmn2 non apbn/apbd th 2005 mari kita rapatkan barisan untuk menyiapkan negoisasi agar kita dapat diakomodir dalam pendataan 2010. bila ditolak segera kita siapkan langkah hukum ke MK karena menurut saya kita secara hukum berhak untuk didata krn SK gtt/ptt kita diteken sebelum PP 48 2005 disyahkan. aturan min ngabdi 1 thn per 1 jan 2005 tidak punya dasar kuat dan melanggar azas keadilan. mari teman 2 kita bergerak!!!

  20. salam:apakah kami yang telah menerima tunjangan Fungsional dar Propinsi termasuk di dalam pendataan atau tidak,sbg ctt.saya sudah terdaftar sbagai tenaga honorer sejak tgl.12 desember 2005,terimakasih.

  21. Semoga kita selalu dan selalu diberi kesabaran yang tanpa ada batasnya

  22. Untuk sekoalh swata gmn tu pak

  23. ass. mau tanya gimana dengan honorer thn 2008 apa bs di angkat cpns, krn saya di biayai APBN pusat Kementrian kesehatan

    • 2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
      a. Kategorii I.
      Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
      1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
      2) Bekerja di instansi pemerintah;
      3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
      4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahuri dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

      b. Kategori II.
      Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dan Anggaran Pondapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
      1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
      2) Bekerja di instansi pemerintah;
      3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampal saat ini masih bekerja secara terus menerus;
      4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

      • yth.Bpk Panyaruwe
        Sebelumnya kami minta maaf,kami adalah GTT dari salahsatu lembaga pemerintah di tuban yang belum dpt honor dari APBN/APBD dan hanya dibiayai dari lembaga.Yg kami tanyakan apakah bisa diangakat sebagai tenaga honorer dan lalu diangakt sebagai CPNS-PNS mengingat kami telah mengabdi mulai dari tyahun 2003-sekarang.
        Demikian danatas perhatia kami sampaikan terimakasih

      • Yth Ciktoweni, pertanyaan bagus anda ini sebaiknya langsung saja ditanyakan ke BKD, sebab merekalah yang saat ini berhak memberikan jawaban yang pasti benar, terimakasih.

  24. Yth,Bapak Panyaruwe

    Sebelumnya kami mohon maaf jika kami dari tenaga honorer kemenkeu selalu komentar di beranda ini, kami dari tenaga honorer kemenkeu mohon penjelasan dari bapak kenapa kami yang honorer keuangan selalu di anak tirikan di negara indonesia,semua kementrian di pemerintahan ini merekrut tenaga honorernya kecuali kemenkeu,ibarat pepatah gajah di pelupuk mata tidak nampak tapi semut di sebarang lautan nampak,apa memang orang yang punya uang yang bisa bekerja di kemenkeu, kenapa kami bilang begitu karena semua pegawai kemenkeu berasal dari anak orang kaya yang bisa menyekolahkan anaknya sampai ke perguruan tinggi, sedangkan orang tua kami tidak mempunya biaya untuk sampai sekolah ke jenjang yang lebih tinggi dan sebagai syarat untuk bekerja di kemenkeu,kenapa kami yang honorer kementerian keuangan menjadi korban dari reformasi birokrasi di kemenkeu padahal kalau kita lihat dengan kasat mata yang melakukan tindakan merugikan negara dan atau sejenisnya dari mereka yang punya pendidikan tinggi baik dari STAN,Sarjana,pasca sarjana , Bapak yang terhormat sebagai penyambung kata dan penerima aspirasi kami yang honorer kami mohon dengan sangat kepada bapak untuk menyampaikan aspirasi kami karena melalui Bapak mungkin nasib kami yang honorer keuangan bisa berubah,kami juga sanggup untuk menanda tangani fakta integritas yang bermaterai 6000 jika kami tidak mampu bekerja dan sejenisnya di lingkungan kemenkeu kami siap untuk di pecat dan di jatuhkan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di negara indonesia,hanya kepada bapak kami bisa mencurahkan nasib yang kami tanggung dan kami rasakan selama ini.akhir kata kami ucapkan terimaksih atas penjelasan Bapak.

    • Yth Andi, bangga dan terharu sekali saya menerima curhat anda melalui blog yang sangat sederhana ini, dan menurut saya akan lebih bijaksana pun pula sudah pada tempatnya apabila anda dan teman-teman senasib langsung saja memohon menghadap kepada Menkeu guna menyampaikan semua isi hati anda dan teman-teman senasib tentang nasib honorer di Kemenkeu ini, terimakasih

  25. Sebahagian Besar Tenaga Honorer harus kecewa lagi. Coba perhatikan kategori II tenaga honorer dimaksud adalah yang diangkat PEJABAT YANG BERWENANG. Saya yakin sebahagian besar teman-teman yang mempunyai harapan adalah yang Non APBN/APBD. Perlu diketahui sesuai PP no.43 dan 48 bahwa PEJABAT YANG BERWENANG dimaksud adalah Gubernur, Walikota/Bupati atau minimal pejabat eselon II seperti Kepala Dinas dsb. Teman-teman yang honorer Non APBN/APBD pasti kebanyakan diangkat oleh Kepala Sekolah, Kacab Dinas, Lurah, Kepala Bagian dsb yang merupakan PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG. Maka dari itu teman-teman jangan bergembira dahulu karena tidak termasuk kategori dalam SE No.5 Tahun 2010 tersebut dan tidak akan didata karena tidak memenuhi syarat berdasarkan SE No.5 tersebut. Mari kita satukan tangan kita untuk berjuang meraih cita-cita yang kita inginkan. MARI BERGABUNG DI FTHSNI (FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA) AGAR KITA DAPAT MENYATUKAN ASPIRASI DAN MISI KITA. INGAT BERSATU KITA TEGUH BERCERAI KITA RUNTUH.

  26. assalamualaikum …
    saya termasuk honorer kategori II, mungkin ini berita gembira selama 6 tahun saya menjadi wiyata bhakti, dan saya berharap pemerintah khususnya menpan dan BKN konsisten menjalankan apa yang diamanatkan UU dan PP yang telah dan akan ditetapkan oleh DPR, jadi saya berharap dan menghimbau kepada semua tenaga honorer untuk tetap bekerja mengabdi kepada negara meski gaji yang kita terima tidak standar sesuai dengan UMR maupun UMK itupun kalo tidak telat pembayarannya dengan berbagai alasan !
    terima kasih.
    wassalam.
    klik balik ya pak : http:/ekosuwirno.wordpress.com

  27. Pak mentri yang terhormat kapan tenaga honor administrasi /tata usaha di dinas pendidikan bisa diangkat jadi CPNS atau paling tidak PTT, karnasaya sudah 14 tahun mengadi di SMP N 272 sejak tahun 1996 sedangkan berdirinya SMP N 272 tahun 1993 tapi, sampai dengan saat ini untuk tenaga Administrasi belum pernah ada perhatian baik dari pak mentri, saya mengabdi dari bujangan sampai sekarang punya anak tiga belum ada kejelasan, mohon dengan sangat pak mentri perhatikan nasib kami dan keluarga kami kalau memang tenaga kami sudah tidak diperlukan tolong kasih tahu kami,?biar kami tidak menunggu? apalagi sudah 2 bulan ini honor kami belum dibayarkan, sampai beli buku sekolah anka2 saya teman -teman saya yang peduli kepada saya yang membelikan. bals ya pak biar sedikit terobati penderitaan ini.

  28. Info yang sangat menarik.. Mohon Ijin Share..

    salam dan sukses selalu..

  29. BKD dikabupaten saya Lampung timur memang sangat tidak manusiawi mereka minta disogok dulu baru berkas guru honorer diurus bagai mana nasip guru honorer yang tidak bisa nyogok dan harus mengadu kemana

  30. Pak, bagaimana dengan TMT 3 Januari 2005 sdngkan disitu aturannya minimal bekerja 1 tahun pada 31 Desember? Apa bisa digenapkan? trimakasih sblmnya.

    • kalau dari edaran ini belum jelas, coba langsung saja tanyakan ke BKD, karena merekalah yang berhak menjawab dengan benar, terimakasih

    • Nah, ini pertanyaan bagus buat mereka yang di BKD, dicoba saja menanyakan ke mereka, karena hanya merekalah yang jawabannya sah dan benar, terimakasih

  31. |Pak \Panyaruwe yang terhormat kenapa dalam pendataan tenga honorer mendiskriminasi sekolah swasta, didaerah kami kab sidrap sekolah swasta dikepalai oleh kepala sekolah yang diangkat oleh pemerintah dan berstatus pns, dan sekolah kami tidak memungut pembayaran|(pendidikan gratis\), dan kami sudah dapat predikat guru profesional dan biayai oleh negara. kenapa pemerintah |(menpan\) begitu tega mengeluarkan aturan mendiskriminasi swasta, apa memang uudnya demikian pak. apa anggota dewan tidak memperjuangkan nasib kami pak|?. apa bedanya sekolah swasta dan negeri|? apa bedanya kepala sekolah swasta dan negeri mereka sama-sama diangkat oleh pemerintah \?….terima kasib atas penjelasannya

    • pertanyaan-pertanyaan anda ini menjadi agenda perjuangan beberapa forum guru swasta, dan sudah berkali-kali diunggah ke pemerintah pusat, namun sayang sampai saat ini belum ada tanda-tanda diperhatikan, terimakasih

  32. berarti yang TMT tahun 2008 tidak ada kesempatan untuk menjadi CPNS, dan apakah mungkin yang tidak diangkat ini tidak diperbolehkan menjadi tenaga honor lagi?

    • Yth Anita, seabiknya tidak berkesimpulan lebih dulu sebelum mengkonfirmasikannya ke BKD, karena para petinggi BKD akan memberikan jawaban pasti benar, terimakasih

  33. Pak Panyaruwe, mau nanya nih, ada kawan yang selama ini memng dia Tenaga Honorer di instansi Pemerintah, cuman pada bulan april Tahun 2005 dia baru diangkat oleh Pemda menjadi Honor Daerah dan mendapat gaji Bulanan yah lumayan kurang tapi sebelumnya dia memang tenaga Honor Juga di tempat yang sama cuman Surat Keputusannya Dibuat Oleh Kepala Dinas dan Masa Kerjanya memang terhitung mulai Januari 2005 cuman SK Pemda April 2005 bagaimana ini pak apakah masuk kategori I atau bagaimana solusinya pak, trima kasih atas infonya.

    • Yth Daniel, untuk masalah ini kenapa tak segera saja diselesaikan dengan memberikan persoalan ini kepada BKD agar dijawab mereka dengan pasti, mengingat saat ini hanya BKD yg punya hak menjawab benar, terimakasih

    • Yth Daniel, segala permasalahan ini dapat mendapatkan jawaban pasti benar hanya dari BKD, selainnya tidak, terimakasih

  34. bagaimana,kalau yang bekerja di instansi tersebut baru tahun 2009

  35. Menurut saya sebagai manusia biasa berfikir bahwa sistem pendataan honorer tahun 2010 ini sangat lemah dan lebih mudah dimanipulasi datanya oleh daerah masing2. Kenapa angggapan saya begitu? Karena menurut SE No 5 Tahun 2010, kriteria tenaga honorer yang akan diangkat ada dua kategori, mari lihat kategori II yang berbunyi sbb:

    2. Kategori II
    Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
    2. Bekerja di instansi pemerintah;
    3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
    4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

    Di sana dijelaskan bahwa “bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)” dari sini sudah dapat terjadi manipulasi data, salah satu contoh yaitu tenaga yang dipekerjakan di sekolah negeri ( termasuk kategori II point 2 ), diangkat oleh kepala sekolah ( termasuk kategori II point 1). Di sini bisa saja pihak sekolah mamanipulasi data dengan mengubah dan memundurkan masa bakti/kerja tmt 1 januari 2005 atau bahkan dibawah tahun 2005 walaupun mereka masuk bekerja tahun 2006, 2007 dst, karena untuk mendapatkan SK kepala sekolah itu mudah lain halnya dengan SK Kepala daerah atau Bupati. Untuk pembiayaan bisa saja dibuat dengan dana BOS bagi sekolah yang ada dana BOS atau dana-dana operasional lainnya berarti ini sudah termasuk kategori II yaitu dibiayai oleh non APBD/APBN.

    Lain halnya dengan honorer yang dibiayai APBN/APBD karena tenaga honorer APBD/APBN telah dimasukkan dalam anggaran daerah masing2 dan telah dirapatkan di DPRD wilayah masing2. sedangkan sekolah hanya kepala sekolah dan pihak2 sekolah yang terkait yang memegang peranan, begitu mudahnya pemalsuan data. Begitu juga di kantor atau dinas2 yang mengangkat tenaga honorer dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari sini sudah dapat terjadi manipulasi juga, salah satu contoh yaitu tenaga yang dipekerjakan dikantor/dinas pemerintah ( termasuk kategori II point 2 ), diangkat oleh kepala dinas ( termasuk kategori II point 1). Di sini bisa saja pihak kantor mamanipulasi data dengan mengubah dan memundurkan masa bakti/kerja tmt 1 januari 2005 atau bahkan dibawah tahun 2005. apalagi biaya yang dikeluarkan bukan dari APBD/APBN, mereka tinggal buat saja biaya dari biaya kantor atau dana-dana operasional atau dana kegiatan kantor (kan termasuk non APBD/APBN) jadi semakin banyak tenaga honorer siluman yang akan diangkat dari kategori non APBD/APBN.

    Beda halnya dengan Honorer yang dibiayai APBD/APBN mereka memang sudah resmi ada nama di BKD dan resmi diangkat oleh pejabat yang berwenang yaitu seperti kepala daerah contoh Bupati/ Walikota/ Sekda, SK yang dimiliki pun mempunyai kekuatan hukum yang kuat apalagi dana yang dikeluarkan menggunakan dana dari APBD/APBN yang tidak sembarangan dikeluarkan oleh daerah tapi telah dirapatkan terlebih dahulu oleh DPRD masing2 daerah.

    Saya tidak manampikkan walaupun mungkin ada dan bisa manipulasi data untuk honorer APBD/APBN tapi untuk manipulasi data akan lebih berat dan sulit honorer APBD/APBN dari pada honorer non APBN/APBD atau wiyata bakti. Seperti saya jelaskan di atas yang non APBD/APBN tinggal minta buat SK kantor atau SK Direktur atau SK Ketua atau SK Kepala Dinas atau SK Kepala Sekolah,, mudah minta surat aktif bekerja walaupun tidak bekerja 1 januari 2005, manipulasi absensi yang mudah dan untuk pembiayaan langsung dimasukkan dalam kegiatan. Mudah benar bukan……. Bahkan yang tidak bekerja juga bisa lewat PNS melalui jalur honorer non APBD/APBN. Dan saya yakin akan lebih banyak data fiktif atau data siluman untuk honorer yang non APBD/APBN bahkan datanya akan membludak seperti air bah melebihi perkiraan dari BKN karena mudahnya manipulasi data untuk honorer non APBD/APBN.

    Mudah2an pemerintah atau BKN lebih antisipasi dan lebih sangat-sangat mengawasi dari awal sampai akhir terhadap sistem yang lemah ini untuk hal-hal seperti di atas. Karena apabila hal ini terjadi maka bergembira dan tertawalah honorer-honorer siluman dari kriteria Non APBD/APBN karena mereka akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Siluman). Dan menangislah honorer yang APBD/APBN yang benar-benar telah mengabdi walaupun belum masuk kriteria SE no. 5 Tahun 2010. Sebaiknya BKN atau Pemerintah sadar dan lebih waspada………..

  36. Di Kabuapten Gorontalo Banyak Yang Mengabdi Dari Tahun 2006 Dengan SK Pengakatn oleh Kepala SKPD Masing2 Dan Selajutnya Mendaptkan SK KONTRAK Pada Tahun 2007 Dgn Sampai ini Masih Bekerja..Terus Menerus Apakah Ada Kebijakan Dari BKN unk Mengangkat Tenga Abdi ke Kontrak Menjadi CPNS Mohon Petunjuk…

  37. yang tidak diperhatikan

    ingat kata kata pemimpin kita…(mengurangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran apakah itu di pakai saat ini…………….) bagaimana swasta apakah tidak di pakai visi itu……………………..atau pilih kasih……..

  38. semoga ada muzizat Tuhan

  39. Masukan untuk pemerintah tentang SE Menpan no 5 Tahun 2010 untuk kategori II:

    Kalau Daerah memang benar-benar punya itikat baik dan jalannya Pendataan lurus tidak main dari belakang mestinya pendataan untuk kategori II dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Petugas Pendataan harus datang secara tiba-tiba ke Dinas, Kantor, Sekolah
    2. Petugas langsung bertanya kepada Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah apakah ada tenaga honorer yang bekerja tanggal 01 Januari 2005. Karena bisa saja nama yang telah diterima BKD telah dipalsukan atau datanya tidak valid. Karena data yang diterima oleh BKD berdasarkan data yang dikirim oleh dinas-dinas.
    3. Apabila ada, Petugas langsung memanggil dan bertanya kepada tenaga honorer kategori II apakah tenaga honorer tersebut mempunyai SK 01 Januari 2005
    4. Petugas langsung menanyakan atau minta bukti-bukti bahwa tenaga honorer kategori II tersebut memang bekerja minimal tanggal/SK 01 Januari 2005 seperti SK pengangkatan pertama kali bekerja, absensi pertama kali bekerja, daftar gaji pertama kali bekerja dll.
    5. Mengapa ini dilakukan mendadak?? Karena dengan tiba-tiba maka untuk manipulasi data juga tidak bisa, apalagi langsung bertanya kepada yang berwenang dan bertanya langsung kepada tenaga honorer kategori II, karena dengan datang mendadak atau tiba-tiba maka mereka tenaga honorer kategori II yang palsu pasti tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tertulis seperti SK pengangkatan, Absensi, daftar gaji. Jika cuma mengecek nama tapi yang berwenang dan yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti tertulis seperti SK, Absensi, daftar gaji sama saja ini bohong dan saya rasa hanya buang-buang anggaran Negara saja untuk merekrut PNS palsu dari kategori II, karena Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah mereka bisa saja berbohong dan dengan segera keesokan harinya membuat absensi palsu, SK palsu, daftar gaji palsu karena mereka kategori II memang datanya mudah dibuat dan dipalsukan karena dalam kategori II tidak punya peraturan atau payung hukum yang kuat untuk jadi patokan atau landasan hukum jadi untuk pemalsuan data lebih mudah.
    6. Untuk Kategori II terlalu Rawan penyalahgunaan Jabatan
    7. Untuk Kategori II terlalu Rawan pemalsuan data (SK palsu, Absensi fiktif, daftar gaji fiktif dll)
    8. Untuk Kategori II terlalu Rawan terhadap makelar SK
    9. Untuk Kategori II terlalu Rawan segalanya
    10. Untuk Kategori II Buang-buang anggaran Negara dan habiskan waktu Pemerintah saja
    11. Untuk Kategori II pemerintah atau BKN kalau memang serius dan tidak main asal angkat PNS harus mendampingi terus jalannya pendataan……

  40. di daerah kami banyak tenaga honorer masa bakti palsu .mohon di pantau.

  41. @Irvan :

    SETUJU. BAHKAN PENDATAAN ITU JANGAN DIKUMPUL DATANYA KE DINAS PENDIDIKAN ATAU KE BKD, TETAPI DARI TIM DARI BKN YANG LANGSUNG TURUN KE SEKOLAH ATAU INSTANSI UNTUK MENDATA TENAGA HONORER TERSEBUT.

  42. indrastuti ristiyani

    ass.pak saya menjadi guru di sekolah swasta sejak tahun 2001 dan pernah membuat buku ajar yang telah ldisyahkan oleh ISBN .apakah saya bisa ikut pendataan guru honorer? terimakasih

  43. mohon diperjuangkan juga BAGI GURU dengan Masa mengajar Tahun 2006-2010 agar semua data guru dapat diangkat menjadi PNS sehingga dapat mengembangkan karir dan semangat kerja demi memajukan mutu pendidikan di Indonesia

  44. RIZKI KARYANUGRAHA, S.Pd

    Kpd Instansi yang berwenang mengangkat guru honorer.
    tolong dong saya angkat sebagai cpns, saya sudah lama bekerja 7 tahun sebagai guru SD di Cikeusal Kab. Serang.

  45. SANGAT SETUJU, MOHON KEPADA PEMERINTAH SUPAYA MENGECEK DAN MENELITI DATA TENAGA HONORER KE SEKOLAH DAN DINAS SETEMPAT SECARA LANGSUNG, MOHON DICEK DAFTAR HADIR, LAPORAN BULANAN, RAPBS, SPJ, TANDA TERIMA HONOR DAN BERKAS-BERKAS LAINNYA, KASIHAN TEMAN-TEMAN YANG MEMANG SUDAH MENGABDI BELASAN TAHUN DISAMAKAN DENGAN HONORER PALSU YANG BARU MENGABDI DUA TIGA TAHUNAN. DI MEDAN JUGA BANYAK TERJADI SEPERTI ITU TERUTAMA UNTUK TENAGA HONORER GURU SD, DINAS PERTAMANAN, PEMADAM KEBAKARAN, DAN DINAS LAINNYA DIBAWAH NAUNGAN PEMKO MEDAN.

    • terimakasih, Diki

      • Assalamualikum Wr Wb
        Mohon disampaikan ke Menkes dan Menpan, agar para dokter ptt dan paska ptt yang masih bekerja di instansi pemerintah dapat diangkat langsung menjadi cpns melalui formasi khusus sesuai dengan PP 43/2007 kemarin. Masih cukup banyak dokter/dokter spesialis paska ptt yang belum terangkat, apalagi tenaga-tenaga sangat dibutuhkan

      • sebaik-baik saran atau perjuangan seharusnya dari ybs, kenapa ga aktif seperti guru-guru honorer itu, beberapa kali ke dewan, dan mempan? terimakasih

  46. Ping-balik: Pendataan Honorer | Pendataan Tenaga Honorer | Berdasarkan SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA (via PANYARUWE) « Surareza's Blog

  47. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Saya ingin bertanya:
    1. Apakah kami-kami yang honorer APBD/APBN di atas bulan Januari 2005 tidak terakomodir pada SE Menpan No.5 Tahun 2010 atau PP lainnya?? Padahal kami telah bekerja dari tahun 2005 sampai dengan sekarang tanpa terputus-putus.
    2. Apakah kami Honorer APBD/APBN tidak diakui oleh BKN/Pemerintah?? Sedangkan kami memang betul-betul bekerja pada Pemerintah, diakui oleh daerah kami, nama kami juga resmi terdaftar di BKD, dan kami dibiayai oleh APBD/APBN cuma satu syarat yang tidak cukup, karena kami honorer APBD/APBN di atas bulan januari 2005, tapi SK kami terbit sebelum terbitnya PP honorer.
    3. Apakah SK Walikota yang kami terima dari Tahun 2005 tidak berarti apa-apa bagi BKN/Pemerintah pusat karena tidak termasuk dalam kriteria SE Menpan No 5 tahun 2010??
    4. Dalam SE Menpan no 5 Tahun 2010 tertulis “Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali”. Bagaimana kami bisa jadi PNS dikemudian hari karena pernyataan SE menpan tersebut yaitu tidak mengakui adanya honorer lagi setelah pendataan terakhir ini. Bagaimana nasib kami??
    5. Berarti kami tidak masuk dalam kriteria manapun baik Honorer APBD/APBN ataupun honorer non APBD/APBN walaupun kami benar-benar Honorer APBD/APBN memiliki SK Bupati/Walikota, hanya karena di atas januari 2005 kami tidak diakui oleh BKN walaupun SK kami terbit sebelum keluar PP honorer Tahun 2005. bagaimana nasib Kami??
    6. Berarti kami tahun ini dan tahun depan juga tidak akan terangkat PNS karena tidak diakui oleh BKN/Pemerintah Pusat dikarenakan bukan 1 januari 2005. bahkan kemungkinan juga kami akan diberhentikan oleh daerah karena tidak diakui oleh BKN. Untuk Lewat PNS dari jalur Umum sungguh Seperti Api jauh Dari Panggang… harus punya uang untuk sogok baru lewat PNS. Bagaimana nasib kami??
    7. BKN/Pemerintah berpedoman pada PP 48 Tahun 2005 dan PP 53 Tahun 2007. Tetapi di dalam isi kedua PP tersebut tidak ada menyebutkan tentang tenaga honorer non APBD/APBN (kategori II) yang harus diangkat. Tapi kenyataannya di dalam SE menpan No 5 Tahun 2010 menyebutkan bahwa tenaga honorer non APBD/APBN akan diangkat bila bekerja 1 Janauari 2005. Dimana SE menpan itu merupakan harga mati bagi tenaga honorer. Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa yang diangkat itu tenaga honorer yang non APBD/APBN?? Kalau mereka yang non APBD/APBN saja tidak tercantum dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 53 tahun 2007 kenapa mereka bisa pemberkasan dan akan diangkat pada tahun 2011 dan juga masuk dalam SE Menpan no 5 tahun 2010 yaitu kategori II?? Berarti BKN/Pemerintah tidak berpedoman pada PP 48 dan PP 53, berarti tenaga honorer APBD/APBN tahun 2005 dengan tmt di atas januari 2005 bisa juga pendataan. Karena kami tenaga honorer APBD/APBN yang benar-benar diakui oleh pemda, Cuma beda masa kerja saja bukan 1 januari 2005. Mohon pemerintah mempertimbangkan nasib kami karena berdasarkan uraian kami di atas, karena SE Menpan no 5 tahun 2010 tidak berpedoman pada PP 48 dan PP 53.
    8. Menyedihkan sekali nasib kami ini… mengantongi SK Honorer APBD dari Bupati/Walikota Tahun 2005 di atas bulan januari tapi tidak diakui oleh BKN/Pemerintah Pusat, apalagi kami tidak termasuk dalam kategori I dan II, berarti kami ini dipandang oleh BKN/Pemerintah Pusat adalah honorer illegal atau tidak resmi. Kami mohon pertimbangan dari bapak/ibu yang berwenang dan Tolonglah nasib kami ini…….
    9. Terima kasih…… Wassalam…..

    intan_sarie85@yahoo.co.id

  48. lampiran tentang pengumuman uji publik dimana

  49. wah kalau yang namanya honorer ya kurang haaa

  50. saya penjaga sekolah SDN yang bertugas sudah 10 th, dan sampai sekarang belum ada kabar berita kapan diangkat pegawai negri,……..mudah2han nasib kami diperhatikan.

  51. saya sudah mengabdi sebagai guru sejak tahun 2004 sampai sekarang 2010 namun SK saya hanya dari kepala sekolah.bapa! saya merasa di anak tirikan pa karna saya ngajar disekolah swasta hingga pemerintah daerah tidak memperhatikan kami.pa tolong bapak beri solusi agar saya bisa menjadi PNS seperti yang di harapkan oleh orang tua saya.tlng pa pian infokan ke email saya tihat45@yahoo.co.id.trimakasih.

  52. apakah benar guru honor, yang sudah lama akan diangkat menjadi PNS,
    krna sya sudah honor slama 4 thun, Di daerah perdalaman, apkah sya dpat diangkat PNS tanpa ujian test. tolonglah kebijakan dri bpk.

  53. Assalamulaikum…
    Saya honorer di Sekolah Negeri di Kota Cirebon tetapi saya masuk (TMT) 1 juli 2005 s.d. Sekarang… Karena setiap sekolah itu biasanya merekrut honorer mulai bulan Juli s.d. Desember (Tahun Ajaran/Tahun Pelajaran).
    Banyak teman2 di Sekolah Negeri juga kecewa karena tidak bisa mengikuti pendataan sekarang… Alangkah lebih baiknya jika Kebijakan Pemerintah itu dikaji ulang… Karena setiap sekolah biasanya hanya mengangkat honorer dan mengeluarkan SK pada tahun pelajaran baru (bulan Juli s.d. Desember)..
    Bagaimana nasib saya dan teman-teman yang masuk pada tahun 2005, tetapi diatas januari 2005 (SK. Februari s.d. Desember 2005)???
    Thanks..

  54. tlng kirim nama nama honorer dinas kimprasda kab.sidrap

  55. pak tolong di perhati in jg kmi yg di honor swasta ..
    kmi kn jg manusia., knnpa harus intansi pemerintah yg slalu di beri peluang penuh… di mana rasa ke adilan Bapak sbgai MENPAN …
    apakah selama dan se umur hidup kami menjadi guru honor di swasta..

  56. bagaiman pak nasib kami yang non kategori, didata tapi engga dimasukan dalam data base…buat apa kami didata mendingan dibubarkan saja biar dapat pesangon….

  57. assalamualaikum…..wr. wb.
    bagaimana pak mentri! pendataan di kab. kuningan jawa barat, orang walaupun baru masuk diatas tahun 2006 bisa masuk dalam kategori II, sedangkan banyak diantaranya di atas 2005 dan 2006 yang sukwan engga termasuk dalam data base … coba pertimbangkan lagi, terus pantau ke instansi2 tersebut, apa memang dibutuhkan, banyak yang masuk kategori II kerjanya tidak dibutuhkan… sedangkan yang tidak masuk kategori II kerjanya sangat dibutuhkan….

  58. pa saya adalah tenaga honorer bukan biaya dari APBN/APBD, saya ikhlas mengabdi untuk negara
    pa saya mau nanya apakah hasil pendataan dan yang sudah masuk pada pendataan ini akan diangkat secara otomatis?

    pa saya tergolong keluarga sederhana , tolong perhatikan pa jangan sampai ada oknum /Calo PNS yang memanpaatkan momen ini
    kalau pakai uang uang yang gede2 saya tidak sanggup pa
    mohon di teliti dan diperhatikan
    terimakasih

  59. pemerintah dan menpan sudah merencanakan program bagus tapi yang di bawah terkadang banyak memanipulasi data….terus orang2 yg masuk juga dipilih-pilih…tidak berdasarkan masa kerja dan data yang ada terkadang ditutup2in……sekarang mah bagaimana Allah saja…mau di angkat atau tidak yang penting saya sudah mengabdi untuk bangsa dan negara….coz rijki mah ada di tangan Allah….. saya punya perinsip “jangan tanyakan apa yang telah negara berikan padamu tapi tanyakan apa yang telah kau berikan pada negara dan bangsa ini”.

  60. jadi kapan pak patinya mulai pengangkatan pns untuk kategori 2 pak, mohon info pastinya..

    • banyak yang lainnya juga bertanya ihwal yang sama, mudah-mudahan segera mendapatkan tanggapan dari para pihak terkait, terimakasih

  61. Yth. BKN kapan di umumkan hasil pendataan tenaga honore:? saran sebainya pengaktan jalur umum : persyratanya harus orang yang terdaftar sebagai tenaga honorer>>> untuk mempersempit orang dari luar daerah datang mengisi kuota daerah >>> alasanya Kenapa!!! kalau orang luar daerah yang llus jadi CPNS baru dinas 2 tahun meraka sda mulai berbondong bondong pindah dengan alasa klasik >> n kenyataanya lebih banyak yg llus dari luar dari pada dareh daripada orang lokal >> kerna kong kalinkong yang terjadi > cntoh kasus di Kab bombana ???

  62. Pak saya mau tanya, Kenapa Pemerintah tidak dan jarang sekali mengangkat tenaga Tata Usaha disekolah terutama SMP/MTs. bukankah tenaga Tata Usaha disekolah sangat diperlukan dalam membantu kelangsungan KBM disekolah, banyak sekolah yang belum memiliki tenaga tata Usaha yang sudah menjadi PNS.sehingga kami yang sudah lama masih honor merasa seolah tidak ada perhatian baik dari pemerintah daerah maupun pusat.

  63. kapan pak ada pemberkasan diwilayah wonogiri?dan apa alamat blog untuk tes cpns….terima kasih atas informasinya pak

  64. yahya ali mubarok

    ngajar kelas rendah aja mintaknya macem macem
    aku mulai 2004 di sdn tergambang kecamatan bancar kabupaten tuban prop jawa timur
    kalian paling paling ngajar di kelas 1 , 2 , 3 ,4
    aku lo najar kelas 6 sampai detik ini aja santai heeee hub 08993393933 kalo pengen jelas

  65. yahya ali mubarok

    emange gtt seluruh indonesia ada yang ngajare kayak saya buka aja tergambang.blogspot.com ok…………

  66. jangan cuman meminta hak tapi buktikan kalian bisa pasti ada jalan kalo kita bekerja dengan ikhlas

  67. Saya heran, mengapakah benar dan tidaknya seorang tenaga honorer kategori 1 telah bekerja sejak 01 Januari 2005 sampai dengan sekarang ini, hanya cukup dibuktikan dengan bukti fisik yang berupa bukti-bukti administrasi yang telah direkayasa ?

    Sehingga para saksi yang nyata-nyata mengetahui dengan jelas-jelas, bahwa hal itu adalah perbuatan “Pemalsuan Dokumen”, dan telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan pengaduan kepada Instansi Pemerintah yang berwenang, guna ditindaklanjuti, namun hasilnya tidak mendapatkan respon yang positif, bahkan dianggap kurang kuat hanya karena tidak bisa memberikan bukti-bukti tertulis.

    Sementara dari pihak yang menggunakan masih bisa bebas menggunakan “Dokumen Palsu” tersebut, dan bahkan bisa berlanjut terus sampai dengan tahapan diterbitkannya data Base pada bulan April 2012, sedangkan dari pihak Pemerintah tidak ada upaya untuk melakukan upaya pemecahan masalah, seperti : melakukan intrograsi terhadap pengguna “Dokumen Palsu”, untuk dilakukan pembuktian terbalik, atau melakukan penyelidikan maupun penyidikan bersama pihak Kepolisian, maupun Instansi Pemerintah yang terkait.

    Oleh karena itu, tidaklah heran bila hasil pendataan tenaga honorer kategori 1 menuai masalah, bahkan boleh disimpulkan bahwa belum resmi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi sudah di Trainning menjadi seorang KORUPTOR secara sistematis bahkan canggih, lalu bagaimanakah nanti bila telah diangkat menjadi seorang PNS dan bahkan bisa menduduki jabatan strategis yang berhadapan dengan UANG dalam jumlah besar ????????

    Bagaimanakah jadinya nasib negara kita yang tercinta ini bila kejujuran sudah di abaikan oleh para pelaksana Negara ?????

    Saya ber Do’a dan memohon kepada Allah SWT, semoga saja hasilnya bisa dibatalkan demi kejujuran dan kebenaran, Amin.

  68. Tolong, Komen balik walaupun hanya singkat dan banyak terima kasih.

  69. SMK Pelayaran Baruna Jaya Watampone

    di kabupaten bone propinsi sulawesi selatan khususnya tenaga honorer guru, banyak terjaring honorer yg tdk mencukupi masa kerja yg bpk cantungkan diatas masuk dalam kategori II, sedangkan banyak yg
    seharusnya masuk ternyata tdk dimasukkan, sy mohon kepada bapak agar melihat nasib kami yg betul2 mengabdi tdk diterjaring dlm pendataan ini. jeritan Hati Guru SMK Pelayaran Baruna Jaya.

  70. Sebelumnya terimakasih pada pemerintah telah memperhatikan kami sebagai guru swasta, saya sebagai guru swasta SMA yang mengajar di 3 tempat sekolah.Dengan adanya tunjangan profesi Guru kehidupan kami sedikit lebih sejahtera. tetapi terkadang kami tetap merasa dianak tirikan sebab kami sama-sama mulai mengajar dengan kapasitas yang sama juga sampai batas waktu yang sama , tetapi tetap ada perbedaan antara guru swasta dan PNS.Itu dibuktikan adanya TPP juga bagi PNS juga tunjangan yang lain sedangkan bagi kami guru swasta Guru Hanya TPP saja.Dan saya melihat semua guru saat ini berbondong-bondong menginginkan honorer di sekolah negri menghindari mengajar di sekolah swasta dengan harapan dapat pengangkatan PNS.Padahal kita sama-sama mendidik anak-anak calon penerus bangsa,kenapa harus mengajar di negri yang diperhatikan.Terus kami dari sekolah swasta bagaimana pak???
    Semestinya kita sebagai pendidik tidak pantas berbicara seperti ini,Seharusnya kita lakukan dengan ikhlas,tetapi kami merasa adanya ketidak adilan saja pak.Maaf bapak itu sekedar uneg-uneg dari kami guru swasta.

  71. kepada semua yang kmentar, kita do’a kan supaya para pejabat-pejabat yang menangani pendataan honorer ini, semoga diberi kesehatan lahir maupun batin untuk memperjuangkan kita (tenaga honorer)…….amin

  72. aminnnn,,,,ya robbal alamin

  73. Giat dalam bekerja ikhlas dalam mengabdi bagi ibu pertiwi ini…adalah kunci sukses untuk mendapat rido Alloh SWT sehingga apa yang dicita-citakan para pekerja Honorer dimasa depan senantiasa sesuai dengan yang kita dan mereka-mereka harapkan “Amin” salam kenal Gan !!!

  74. kami mohon pejabat kepegwaian agar lebih berhati-hati dalam menyelesaikan tenaga honorer kategori 2,khususnya tenaga guru karena besar dugaan masih terdapat beberapa nama guru honorer yang direkayasa pengabdiannya (honorer siluman),kami punya data2 tenaga guru honorer yy sudah mengabdi belasan tahun lamanya.trima kasih atas perhatiannya.

Tinggalkan Balasan ke panyaruwe Batalkan balasan