Mayoritas Honorer Tertinggal Gagal CPNS Terganjal Syarat Sumber Gaji

NASIONAL – HUMANIORA

Senin, 03 Oktober 2011 , 01:58:00

Para peserta seleksi tes tertulis CPNS beberapa waktu lalu. Foto: Dok.JPNN

JAKARTA–Lebih dari 70 persen honorer tertinggal kategori satu gagal diangkat CPNS tahun ini. Penyebabnya karena syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan No 5 Tahun 2010, tidak terpenuhi.

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, gugurnya honorer tertinggal itu disebabkan karena tidak memenuhi kriteria. Paling banyak adalah syarat pembayaran gaji yang harus berasal dari APBN/APBD. Disusul SK pengangkatan yang  tidak sesuai ketentuan minimal satu tahun bekerja sampai 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja.

“Kebanyakan yang gugur karena tidak dibayar oleh APBN/APBD. Sementara syarat utama gajinya dibiayai APBN/APBD,” kata Tumpak yang dihubungi, Minggu (2/10).

Seperti diketahui, dari data honorer tertinggal kategori satu yang masuk sekitar 152 ribuan, yang dinyatakan memenuhi kriteria hanya 67 ribu. Sebanyak 67 ribu honorer inilah yang akan diangkat CPNS tahun ini tanpa tes.

Terhadap honorer kategori satu yang tidak memenuhi syarat sumber pembayaran gaji, lanjut Tumpak, akan diarahkan ke kategori dua. Dengan demikian mereka bisa mengikuti tes sesama honorer. Itupun dengan syarat tambahan, SK pengangkatannya minimal 1 Januari 2005.

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori satu dan memenuhi kriteria masih menunggu regulasi PP tentang penangkatan honorer menjadi CPNS, yang rencananya terbit bulan ini.

Sedangkan kategori dua, juga menunggu kebijakan pemerintah apakah akan diangkat sebagian, keseluruhan, atau akan tetap menggunakan seleksi sesama tenaga honorer.

“Pengangkatan tenaga honorer ini tidak termasuk atau dikecualikan dalam kebijakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang moratorium penerimaan PNS  yang telah ada,” tandasnya. (esy/jpnn)

10 responses to “Mayoritas Honorer Tertinggal Gagal CPNS Terganjal Syarat Sumber Gaji

  1. pengangkatan tenaga honorer kategori dua kapan atuh?sudah sejak juli 2004 saya mengabdi dengan gaji yang sangat minim…????

  2. Apakah tenaga honorer kategori dua yang masuk per 31 Desember 2010 ya ?

    • Kamis, 22 September 2011 12:30

      Jakarta-Humas BKN, Tidak ada kategori III untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini perlu dipahami para tenaga honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pun menjadi korban penipuan. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Federasi Serikat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri (Fesdikari) di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/9). Dalam audiensi ini Fesdikari antara lain menanyakan tindaklanjut terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

      Kepala Bagian Humas menjelaskan lebih jauh bahwa yang membedakan antara Kategori I (K I) dengan Kategori II (K II), yakni: K I merupakan Tenaga Honorer yang gajinya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sedangkan gaji K II dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (seperti: Bantuan Operasional Sekolah, dana Komite Sekolah). Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni: bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006, sumber pembiayaan gaji bersumber dari APBN/APBD (untuk Kategori I), memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

      Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Ada pun pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman)

  3. wow… mulia sekali Anda memberikan informasi selengkap ini, pak! terutama info tentang cpns, Saudara perempuan saya tenaga honorer kategori 2. moga dia lolos semua syarat administratif, doakan ya pak hehe :). Honorer kategori 2 memakai tes tdk ya? dan Kira2 kapan ya informasi yang umum atau non-honorer

    Informasi nya sangat membantu tks

  4. bagaimana dengan nasib tenaga honoreryang masuk tahun 2006,2007,2008,2009, dan 2010 yang gajinya dibayar Oleh APBN, Apakah masuk pada kategori 1.

    • Kamis, 22 September 2011 12:30

      Jakarta-Humas BKN, Tidak ada kategori III untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini perlu dipahami para tenaga honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pun menjadi korban penipuan. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Federasi Serikat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri (Fesdikari) di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/9). Dalam audiensi ini Fesdikari antara lain menanyakan tindaklanjut terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

      Kepala Bagian Humas menjelaskan lebih jauh bahwa yang membedakan antara Kategori I (K I) dengan Kategori II (K II), yakni: K I merupakan Tenaga Honorer yang gajinya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sedangkan gaji K II dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (seperti: Bantuan Operasional Sekolah, dana Komite Sekolah). Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni: bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006, sumber pembiayaan gaji bersumber dari APBN/APBD (untuk Kategori I), memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

      Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Ada pun pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman)

  5. Pak menpan & pak tumpak ,kami guru honor dati th 1999/2000 dan umur kami sudah 40 thnan ,pastinya kami termasuk yg k1/k2 namun harapan kami seandainya masih ada anggaran sisa dari pengangkatan k1 ,di atas bp mengatakan nanti tergantung kebijakan pemerintah ,mau diangkat langsung ,tes dsb ,kalau bisa bantu kami bicara dgn bp Presiden ,agar untuk guru yg spt kami dapat diangkat bersama /tahap pertama karena kami sudah mengabdi lama -+ 12 th , semoga Alloh SWT mengabulkan aminn melalui niat baik bp dan Bp Presiden ( ” Alloh akan menolong hambaNya selagi hamba itu mau menolongnya ” ) trima kasih pak

  6. Ass. pak bgmn dgn honorer dr thn 2000 bekerja tdk terputus- putus sampai thn 2012 ini. Dan masuk kategori II apa hrs mengikuti tes tertulis ?, mslh gaji malu utk menuliskan krn msh jauh dr UMR. masalah sumber dana /gaji km sanggat sulit krn berasal dari masing2 pimpinan bukan dari /APBN/APBD( Bendahara) jd musti bgmn Pak?selain itu hrs MEMBUAT PERNYATAAN YG SANGGAT MENYULITKAN , SALAH2 KAMI JD TERPIDANA NNT PAK , kalau bisa tidak ikut tes tertulis lg tolong perjuangkan ya pak . terima kasih . Wass.wr. wb.

  7. Da yg minat soal latihan cpns.bisa fotocopi dowloadtan saya.d fb yantoewalldecoration.

Tinggalkan Balasan ke anwar Batalkan balasan