Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan validasi dan verifikasi untuk tenaga honorer kategori I yang sejumlah 152.310 orang.
Dari data tersebut, tenaga honorer kategori I yang Memenuhi Kriteria (MK) kurang lebih hanya 35% dan sisanya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Pengumuman untuk tenaga honorer kategori I yang lolos proses validasi dan verifikasi menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit. Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu.
Sedangkan Tenaga honorer kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan test sesama tenaga honorer kategori II. Pelaksanaanya setelah diumumkan tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi.
selengkapnya di sini
Bagaimana yg sdh terdata didatabase sebelum SE Menpan kemaren pak??ada petunjuk lain??
tentu saja yang paling nyaman adalah mendengar sendiri jawaban dari bkd.bkn, silahkan terimakasih
Kenapa musti ada tes lagi untuk kategori II padahal kan mereka juga sama-sama mengabdi lebih dari tahun 2005 bahkan ada yang lebih dari belasan tahun,
Ada apa ya?… padahal menurut saya payung hukumnya juga sama kok… gak ada perbedaan antara kategori I dan II. Lebih baik angkat saja bertahap sesuai dengan kuota daerah masing-masing…
INGAT TENAGA HONORER JUGA MANUSIA
sebaiknya ditunggu saja diterbitkan PP-nya, terimakasih
apabila tenaga honorer kategori I memenuhi kriteria ternyata namanya tidak keluar di pengumuman hasil verifikasi yang di edarkan ke kabupaten dimana dia bertugas, tindakan apa yang harus dilakukan oleh tenaga honorer tersebut? apa tindak lanjutnya sebagai petugas bkn kepada tenaga honorer yg tdk keluar namanya sementara telah memenuhi kriteria?
yang harus selalu pro aktif adalah tenaga honorernya, apalagi ini menyangkut nasib masa depannya sendiri, bukan nasib mereka yang menangani seperti petugas bkd/bkn dll, terimakasih
oh…gitu ya, tinggal nunggu PP ternyata.
lagi2 harus sabar š
semoga kesabaran membuahkan hasil yang positif…Amin…
sabar…sabar dan tunggu..gitu aja koq runyam
baguslah, terimakasih
apabila perekrutan data base tenaga honorer kategori II diambil dengan cara tes terdahulu, apakah dapat dilakukan dengan cara transparan. sebab didaerah saya bekerja banyak perekrutan hasil titipan dikarenakan anak pejabat dan yang punya banyak uang. akhirnya kami hanya bisa pasrah. tolong pak kebijakannya, sebab masa depan kami tergantung pada keputusan bapak2 yang ada diatas.
ya demikianlah kemungkinan yang ada, terimakasih
kita hanya di atur bukan mengatur,,,,,
jadi intinya SABAR N BERDO’A,,,,,,
betul sekali, terimakasih
dari januari kemarin cuma nunggu2 terus PP, emangnya kapan sih pak PP nya keluar ?? ingat jangan janji2 melulu Pak kami disini menunggu kebijakan Bapak
demikianlah permintaan banyak pihak, terimakasih
Sudah pasti ada KKN nya kalau kategori II masih diadakan tes? yang masuk di database kategori aja masih bisa diakali? Bila perlu BKN turun kelapangan langsung?
masalah prosedur terserah para pejabat terkait saja, terimakasih
saya mohon dalam hal ini jangan sampai ada yang di rugikan dan jangan bermain curang karna ini menyangkut masa depan orang,,bekerja lah sejujur2nya,,insaallah akan mendapat balasan dari tuhan yang maha esa amin..erick lombok.
ya harapan semua juga demikian, kecuali yang tidak, terimakasih
Asalamuallaikum…kapan PP nya diterbitkan.??….
kapan ya?
punten ah numpang komen…
Sy pernah buka website: menpan.go.id akhir bulan mei bahwa PP akan kelar pada bulan Juni….
Nah sekarang sdh bulan Juli tuh pakkk kok belum di terbitkan aza sihh
la iya, padahal semuanya sudah nunggu-nunggu ya …
kami kecewa berat dengan pengumuman yang di keluarkan oleh bpkp,padahal kami sudah mengaddi dari tahun 2002 sampai sekarang,,tapi kenapa bpak2 yg terhormat tidak menpertimbangkan,
admin…..saya dapat bocoran RPP….tapi filenya dalam bentuk PDF….gak bisa diedit,diprint dll…..cuman bisa dipelototin depan monitor…..jika diperkenan minta alamat emailnya dong biar kita share dengan yang lainnya
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ā¦ TAHUN 2010
TENTANG
1) PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ATAU
2) PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYELESAIAN
TENAGA HONORER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007, antara lain disebutkan bahwa pengangkatan Tenaga
Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara
bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun
Anggaran 2009;
b. bahwa dalam kenyataannya sampai dengan Tahun Anggaran 2009
masih terdapat tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil, baik yang penghasilannya dibiaya atau tidak
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan
tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah,
maka pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil akan dilakukan melalui seleksi administratif bagi yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan melalui seleksi administratif dan ujian tertulis
bagi yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel yang diikuti oleh sesama tenaga
honorer;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
1
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia
Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN DAN TATA
CARA PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi
pemerintah atau penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemerintah adalah :
a. Instansi pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan Peraturan
Presiden dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
b. Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat daerahnya ditetapkan
dengan peraturan daerah berdasarkan pedoman yang diatur dalam peraturan
pemerintah.
BAB II
PERSYARATAN TENAGA HONORER
Pasal 2
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
meliputi :
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta pemerintah;
3. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas)
tahun pada 1 Januari 2006;
4. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara
terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih
melaksanakan tugas tanpa terputus;
5. mempunyai pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
6. khusus bagi tenaga guru :
a. Pendidikan paling rendah S1/D4;
b. bersedia dan sedang mengikuti pendidikan S1/D4 dan lulus paling lama akhir
tahun 2015.
3
3.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
sehat jasmani dan rohani;
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
tidak sedang menjalani proses peradilan karena disangka melakukan suatu tindak
pidana kejahatan;
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pegawai swasta;
tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
berkelakuan baik;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh pemerintah;
lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari
APBN/APBD; dan
syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN TENAGA HONORER
YANG PENGHASILANNYA DARI APBN/APBD
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dilakukan melalui seleksi administrasi;
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penelitian atas
kelengkapan dan kebenaran berkas admnistrasi persyaratan pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS sebagaimana tersebut dalam pasal 2 angka 1 sampai dengan
angka 15 kecuali angka 14 (angka 6 dihapus, jika mereka sd tahun 2015 menjadi PNS Guru tetap
menjadi guru, namun tidak mendapat tunjangan profesi jika pelum memenuhi persyaratan Guru)
Pasal 4
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib menyampaikan data tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD di lingkungannya kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 5
(1) Data tenaga honorer sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 diolah oleh Badan
Kepegawaian Negara yang hasil pengolahannya berupa jumlah, jenis jabatan,
kualifikasi pendidikan, dan unit lokasi tempat bekerja.
(2) Hasil pengolahan bagi tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dilakukan verifikasi dan validasi lapangan (fact finding) oleh Tim yang dibentuk dan
4
dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur :
a. Kementerian PAN dan RB;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Pendidikan Nasional;
d. Kementerian Agama;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Keuangan;
g. Badan Kepegawaian Negaraā
h. Badan Pusat Statistik; dan
i. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi
syarat administratif disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan penetapan atau persetujuan formasi setelah mendengar pendapat
Menteri Keuangan.
(5) Tenaga Honorer yang memenuhi syarat administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat penetapan
Nomor Induk Pegawai Negeri sipil (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara
sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN TENAGA HONORER
YANG PENGHASILANNYA TIDAK DIBIAYAI DARI APBN/APBD
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6 (Pasal 6 s.d. Pasal 9 ayat 1 tambahan baru)
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD berdasarkan peraturan pemerintah ini
dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penelitian atas
kelengkapan dan kebenaran berkas administrasi persyaratan pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS sebagaimana tersebut dalam pasal 2 angka 1 sampai dengan
angka 15 kecuali angka 14.
Pasal 7
(1) Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib menyampaikan usul
formasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD di
lingkungannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
5
(2) Usul Formasi bagi Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
menurut jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit lokasi tempat bekerja.
(3) Usul Formasi bagi Tenaga Honorer Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
disampaikan melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Pasal 8
(1) Usul Formasi bagi tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diolah oleh
Badan Kepegawaian Negara yang hasil pengolahannya menjadi pertimbangan teknis
berupa jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit lokasi tempat bekerja
disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(2) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan untuk mendengar pendapat
tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
(3) Setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan
memperhatikan pendapat dari Menteri Keuangan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan alokasi formasi pada masing-
masing instansi pemerintah menetapkan alokasi formasi pada masing-masing instansi
pemerintah paling banyak 30% bagi Tenaga Honorer yang penghasilannya tidak
dibiayai dari APBN/APBD.
Pasal 9 (semula Pasal 6)
(1) Setelah formasi ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, masing-masing Instansi Pemerintah melakukan seleksi
Administrasi dan Ujian Tertulis.
(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara sesama tenaga
honorer.
(3) Ujian tertulis bagi tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
secara nasional pada waktu bersamaan yang ditetapkan oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan 1 (satu) kali dan
dilaksanakan dalam tahun anggaran 2011
Pasal 10
(1) Ujian tertulis bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Materi ujian tertulis bagi tenaga honorer sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi Tes
Kompetensi Dasar Pegawai Negeri Sipil.
(3) Materi ujian tertulis bagai tenaga honorer pada instansi pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan pengolahan hasil ujian tertulis dilakukan oleh masing-masing Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat.
6
(4) Materi ujian tertulis bagi tenaga honorer pada instansi daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengolahan hasil ujian
tertulis dilakukan oleh Gubernur bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri.
(5) Penyelenggaraan ujian tertulis bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota,
dikoordinasikan oleh Gubernur.
(6) Pengolahan hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan secara objektif dan transparan dengan menggunakan komputer.
(7) Kelulusan ujian tertulis tenaga honorer ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian berdasarkan nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah sesuai dengan
jumlah formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
(8) Kelulusan ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing unruk diumumkan
melalui media massa secara terbuka.
(9) Pengumuman kelulusan ujian dan hasil pengolahan ujian disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 11 (semula Pasal 8)
(1) Tenaga honorer yang memenuhi syarat administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5) dan tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), wajib menyerahkan kelengkapan administrasi
sebagai persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai
peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan daftar usulan nama tenaga honorer
serta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara untuk ditetapkan NIP.
(3) Kepala Badan Kepegawaian Negara atas dasar usulan Pejabat pembina Kepegawaian
sebagaimana tersebut pada ayat (2) memberikan persetujuan dan menetapkan NIP
sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil paling lambat 25 (dua puluh lima) hari
kerja setelah mendapatkan persetujuan dan penetapan NIP dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 12
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dilakukan dalam formasi tahun anggaran 2010 bagi tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD dan tahun anggaran 2011 bagi tenaga honorer
yang penghasilannya dibiayai tidak dari APBN/APBD.
7
BAB V
TENAGA HONORER YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
UNTUK DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
(1) Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 yang tidak
memenuhi syarat administratif atau tidak lulus ujian tertulis, apabila tenaganya masih
dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah, dapat diperlakukan sebagai berikut :
a. Dapat tetap bekerja pada instansi yang bersangkutan sampai dengan usia 56 (lima
puluh enam) tahun;
b. Diberikan penghasilan paling rendah sebesar Upah Minimum Provinsi;
c. Diberikan tunjangan hari tua; dan
d. Diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 14
(1) Tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai
Negeri Sipil, apabila di kemudian hari terbukti telah memberikan data atau keterangan
yang tidak benar, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tenaga Honorer Guru yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau
Pegawai Negeri Sipil, setelah tahun 2015 tidak lulus pendidikan S1/D4 sebagaimana
tersebut dalam Pasal 2 angka 6, kehilangan hak untuk mendapatkan tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan.
(3) Setiap pejabat yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak
benar yang berhubungan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka :
1. Semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, tetap
dilarang mengangkat tenaga honorer atau dengan sebutan lain yang sejenis kecuali
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Tidak ada lagi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer.
8
Pasal 16
(1) Anggaran yang diperlukan untuk verifikasi, validasi, dan pengolahan data honorer
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil bagi instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(3) Anggaran yang diperlukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil bagi instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 17
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ā¦.. NOMOR ā¦..
kalo daftar tenag honorer yg masuk kaegori I dah ada pengumumany gt?
ya sudah lah, kan sudah diproses di BKD/BKN tinggal nunggu PP-nya diterbitkan
Semoga rekan rekan yang masuk K1 ataupun K2 mendapat angin segar meskipun masih dalam taraf RPP. Dan semoga segera disyahkan bapak presiden sehingga menjadi PP. Kita tunggu saja hasilnya…..OK
ketidak adilan pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan berdampak negatif dan diskriminatif, khususnya kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dari non apbd/apbn.
dan demikianlah yang terjadi
mengapa sampai sekarang hasil kategori 1 belum keluar pak…..knp terus di janji2 mulai bulan januari sampai bulan mei.tp pak sampai skrng belum ada hasilnya…..jangan janji melulu pak.
ya tuh, janji melulu ya
Paaaa….!!!!!
Pada hari Rabu tgl 3 Agustus kemarin bahwa sidang RPP sdh dibahas bahkan bapak Presiden sendiri meminta agar segera diklarifikasikan masalah honor (menpan.go,id)
Dan di BKN (Dalpeg I) tgl 1 Agustus hari senin RPP akan terbit setelah 2 minggu dari mulai tgl 1 agustus. (audensi dgn DPRD Kab. Jeneponto.
Nahhhhhh…sekarang……akan sy tunggu loh..2 pekan dari tanggal 1 agustus………..
Klo muncul sy kasih 2 jempol ke BKN/Menpan dan sy doakan orang2 yg ada diBKN/Menpan terselamatkan dari fitnah,,,,,amine…
Tapi Klo tidak muncul….terpaksa kepercayaan kami akan pupus trhdap pemerintah…..
Thanks berat………….
kapan pemumuman honare di kota lhokseumawe pak.
semua terserah BKD/BKN, terimakasih
pak kpn pengumuman tenaga honorer yang masuk kategori 1…?
semua yang membutuhkan infonya juga demikian sikapnya, terimakasih
ass,…
pak ,skr uda awal september,jd kpn nich pengumuman tenaga honorer kategori 1 ini…!
pemerintah mending jangan buat PP aja klo sebagian dari item item nya harus dilupakan, bagaimana mungkin pemerintah membuat PP yg pertama semenjak 11 november 2005 telah ditiadakan lagi tenaga honorer, tapi RPP yg keluar justru masa kerja’a 01 januari 2005 s/d 31 desember 2005, yang membuat saya heran jadi yg diatas 01 januari 2005, spt juni, mei, maret dan oktober 2005 itu bagaimana, klo musti ada perubahan PP harus nya kan yg diubah masa kerja nya 01 januari 2006 s/d 31 des 2006, masa kerja 1 tahun, itu yg nama’a perubahan PP, ini koq sama aja gak ada perubahan malah terjadi peng Kotak kotakan diskriminatif, kasian mereka juga mereka yg diatas bulan januari 2005 telah, akan timbul kesenjangan sosial seharus nya pemerintah memperhatikan hal itu, tapi ini lah negara kita, cuma bisa melihat dan berharap semoga tenaga honorer2 diberi kesabaran, Thanks
pendapat yang konstruktif, semoiga dapat diterima para pihak yang berwewenang
ass..lanjutkan pekerjaamu BKN..Kami sabar menunggu..iklas dan menerima apapun yg akan diumumkan.BKN Enjoy.
amin
bekerja dari bulan maret 2004 pada dinas p.u kab kapuas kalteng no induk tenaga honorer 6701400258 blom diangkat tks
bagaimana sikap dan kepedulian atasan Anda kalau boleh tahu, terimakasih
atas nama bobby patlin pa tks
ya ma-sama
Terima kasih banyak kepada Panyaruwe atas infonya. saya sangat prihatin kepada rekan honorer dikabupaten subang yang mana sampai saat ini mereka belum tahu posisinya sebagai guru honorer yg teraftar di BKD apakah masuk Kategori I atau Kategori II. untuk melihat posisi itu kami harus kemana?
yang jelas karena kewenangannya di BKD ya BKD lah tempat paling afdol buat bertanya
pak saya tenaga honorer K1 dari semua persyaratan dah dilengkapi. yang jadi pertanyaan saya pak , seumpama berkas saya ada yg keselip/hilang di BKN itu bisa menjadi tidak valid trus kemana saya harus konfirmasi karena menyangkut masa depan saya pak ?
jawaban yang benar ada di para pihak yang berwewenang, terimakasih
bagimana nasib honorer non guru yang masuk data base kategori I ?
Apa juga terakomodir ?
semestinya langsung ke BKD/BKN agar jawabannya pasti benar
Kategori II koq pake’ acara dites padahal kita ud mengabdi berpuluh tahun kalo’ masalah pendidikan kan bisa tuh setelah lulus pns kuliah lg, kalo’ gak jd pns buat apa kuliah mending uangnya buat kuliahin anak, kalo’ ijazah mungkin kita kalah tp kalo’ sdm belum tentu kita kalah. Gimana gak banyak koruptor, mau jd pns sulit bahkan mgkin bnyk yg pake’ duit jd setelah jd pns balikin modal lg dah.
ini coba diikuti
SK Saya mulai Januari 2005,tp Saya mulai ditanggung APBD TMT Juli 2005,sedangkan persyaratannya harus minimal 1 tahun per Desember 2005 baik dari masa kerja (SK Pengangkatan Honorer) dan gaji tertampung pada APBD. Pertanyaannya mau kemana kami dibuat oleh Pemerintah RI yang tercinta ini,JANGAN DISKRIMINATIF……..,
demikianlah memang demikian kebanyakaannya
kapan pengumuman k1 ?
kapan ya …?
ass,,,,pak kira2 kpn lg pengumuman tenaga honorer kategori 1 ini diumumkan…?soalx skr sdh mau masuk bulan desember…?
Jangan selalu disangkut pautkan dgn politik n jadikan bahan pendapatan oknum tertentu bagi para penguasa dijurusan itu trims
usulan bagus tapi bisakah?
saya ISMAIL ARSYAD, usia HONORER saya sudah masuk 5 tahun 1 bulan dan saya masuk kategori II…yang saya ingin tanyakan kenapa harus melewati tahapan tes lagi..? kalau memang seperti itu yang akan dilakukan oleh hasil keputusan..! saya sarankan kalau boleh tesnya langsung saja pada tanggung jawab kerja di masing2 dinas..tesnya langsung saja pada persoalan kerja…itu menurut saya lebih efisien dibandingkan dengan tes tertulis..masalahnya tes tertulis itu yang tidak bisa kerja lulus sedangkan yang bisa kerja tidak lulus..dan pada kenyataannya yang lulus adalah orang2 dekat pada tim sukses pemilu..sangat naif dunia birokrasi kalau masih memakai sistem seperti itu..terima kasih..
pertanyaan sama juga diajukan banyak yang lainnya
yok kita sama2 berdo’a semoga t honorer bisa d angkat mnjadi cpns….amin….kab magelang
Ass..tolong bantu saya mendapatkan nama-nama yang lulus verifikasi honorer kategori II dari BKD Kota Tidore Kepulauan Desember 2011..terima kasih…diharapkan.
langsung saja ke kepala BKD setempat, supaya kepastiannya 100%
Kenapa sampai sbt ini hasil ferifikasi kategori I belum juga diumumkan.,? Apa sbnrx jadi hambatan.,.?tolong agar dituntaskan secepatx biar kt juga puas.jangan jd penasaran terus kita.
tolong diikuti juga postingan lainnya ya
BKD SETEMPAT…LAGI2 MAIN KUCING-KUCINGAN…KATANYA RAHASIA…YA MUNGKIN RAHASIA ILAHI KALI YA PAK..!
LAGI2 KT DISURUH SABAR DAN SABAR…YA ITULAH JAWABAN YANG KITA DAPAT DARI BKD KALAU KT NANYA…ADUHHH SABAR AJA DEH…
nah, tahu kan sekarang gimana mereka sebenarnya?
kategori 1 kesuen.di apusi SBY.
gitu toh
yaallah.mudah mudahan pengumuman to honorer thn ini..amiin y allah..
ikuti juga postingan lainnya ya
apa mau dikata…inilah sandiwara dunia yang tak kenal maka tak sayang..nama saya sebagai tenaga honorer Kategori 2 telah diganti oleh oknum yang menurut saya sangat bertanggung jawab…padahal umur honor saya sudah 5 tahun..yang ingin saya tanyakan,..apa bisa nama yang sudah masuk sebagai data bkn diganti dengan yang lain…terima kasih…
bagaimana kalau langsung ditanyakan ke BKD/BKN supaya jawabannya jelas benar 100%
tolong kirimkan tenaga honorer yg sudah masuk data base.
tentunya kalau tersedia kan
tlong klw bsa pngumuman data base k.1, d’umumkan mlalui mdia cetak atwpun elktronik, scara kolektif nantix….
ini ya mestinya usulan banyak teman lainnya, tapi apa bisa
Kalau boleh usul ini.. bagaimana kalau Bapak ini ngajak kita makan dulu…! Menunya apa ya..?
usul diterima barangkali, tapi kapan?
GURU ADALAH PAHLAWAN TANPA TANDA JASA,,,,APALAGI KEMENAG…IKHLAS BERAMAL…KEGIATAN2 DEMI KEGIATAN YG MELAHIRKAN GENERASI BARU….DI DESA2,,,TAPI MAMPU BERSAING DGN SEKOLAH2 YG ADA DIKOTA2…SY PEMBINA PRAMUKA DAN MASIH TENAGA HONORER MENCOBA TERUS MEMBINA TANPA PUTUS HARAPAN..BANGKIT SCOUT TERUS BERKARYA,,,(HASRIADI NUR Spd.I GURU PENJAS MTs negeri KAPITA.BANGKALA/KAB.JENEPONTO.
ya demikian hendaknya ya
saya dri morowali, harap di tinjau ulang pendataan data base di morowali,,karna sy tidak percaya dengan BKD di morowali banyak nepotismenya,,
di tempat lain ada saja yg lebih parah
kapan rencana nya di umum kan secara sah
pengumuman tenaga honor katagori 1 harus tranparan supaya di bkd di daerah kabupaten tidak terjadi penyimpangan atau titipan pejabat ?bkn harus mengawasi ,
pak kira2 ada pengumuman nama2 yang masuk g pak?
pak saya mau jadi PNS, tapi saya honor mulai thn 2007. gimana pak bisa lagi jadi PNS
katanya akhir maret ini paling lambat wkt bwt umumin kategori I yg memenuhu Kriteria ke publik….tp koq belum ada aja ya pak…saya kerja 2002 di PU proyek APBN di Provinsi Banten….kpn kita di angkatnya nih??
di Daerah2 banyak honor2 siluman, jd kasian yg ngabdi beneran,,
katagori II pake tes, artix tergantung lobi masing2, maklum para pejabat2 sdh nitip antrean…miris …miris..only god knows
Ass.menurut hasil konsorsium forum tenaga honor dan TU seluruh Indonesia tanggal 12 maret 2012 pengkategorian I dan II sudah direvisi alias dihapus kok masih ada pengkategorian. Banyak yang nda tau ya hasilnya. Waduh tambah bingung gimana ni yang benar. Tolong dong yang berwenang menjelaskan dengan transparasi. Pa Presiden Yth tolong bantu kami honorer yang dah mengabdi sekian lama ini. Trims atas perhatiannya. Wass
tolong perhatikan Nasib Tenaga Honorer Di Banggai Kepulauan
Hanya Itu Yang Kami Harapkan Kalau Bkan Kalian Dimana Lagi Tempat Kami Menggadu….
Pak Presiden Yth Bagai mana dengan nasib kami guru Honorer katagori II Kapan Pak Kami di angkat jadi Pns sementara untk ikut Tes Sudah Lewat Umur. Kami dari Aceh Pidie tolong bantu kami pak.
pak menteri, pak presiden tolong tenaga honorer lebih di utamakan karena kami sudah mengabdi di kantor pemerintah sudah lama pak…..
TolongLAH PRESIDEN, PMR, DPRD, DIKNAS PENDIDIKAN, PEMERINTAHAN dAN BKD, bantu kami guru honorer yang sudah mengabdi sekian lama ini diangkat menjadi PNS. Anggap aja sedang berbuat baik dan dapat pahala yang banyak biar masuk syurga klu membantu semua guru honorer menjadi PNS 2012. AMIN.
aslm wrwb…….
pak kpn pengumuman untuk kategori 1????
ASSALAMUāALAIKUM.WR.WB
Bagaimana dengan saya ini, saya ngajar menggunakan IJASAH AGAMA tapi saya ngajarnya Guru Kelas. Guru kelas Seperti Saya ini kapan di umumkan menjadi PNS?..Saya Maunya 2012 Diumumkan Biar Guru Honorer Tambah Semangat Ngajarnya dan tambah rajin ngajarnya.Tapi klu syarat saya biar diangkat semua guru honorer itu lewat NUPTK aja (hadir dan kita tahu ngajarnya apa(mau itu guru kelas, agama , bidang study, dan olah raga), jadi semuanya bisa diangkat menjadi PNS dan yang belum punya NUPTK bisa mendaftar ke propinsi/SD masing-masing itu baru adil dan jujur pengangkatan PNSnya. Tapi kalau lewat k1 dan k2 itu namanya curang, licik dan jahatā karena ada yang dapat (k1 dan k2 ) sedangkan yang tidak dapat (k1 dan k2) kasihan melihatnya/terlantar/disia-siakan, jadi syarat saya dan semua guru honorerbiar Adil/baik itu lewat NUPTK aja biar terangkat menjadi PNS semuanya dan masalah ijazah mau SMA/MAN, D2 dan SI tahun berapa tidak masalah dan minimal masa kerjanya 3 tahun atau lebih, yang penting guru honorer rajin masuk dan mengajar (tercatat hadir) begituā. āTOLANGLAH PESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN , BKD, MPR, DPRD, DPR, GUBENUR,KEMETERIAN AGAMA, APBN DAN APBD, WALIKOTA, DAN BUPATIā, Angkat saya dan semua guru honorer yang ada di indonesia yang tercinta/tersayang ini, anggap Saja sedang berbuat baik sama guru honorer dan dapat pahala yang banyak biar masuk syurga semuanya. amin.
Jangan disia-siakan apalagi dilupakan jasa guru yang telah membantu anak bangsa menjadi Pintar Dan Sukses/berhasil (Bisa Membaca, Menulis, Dan Berhitung). klu gak ada guru gimana bangsa indonesia mau maju (menuju masa depan/ cita-cita)?Jawab saya sendiri: Paling-paling hancur dan buta huruf (Bodoh Dan Tolol Bangsa Indonesia Ini) kan bisa menjadi malu-maluin bangsa indonesia. makanya itu āTOLANGLAH PESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN , BKD, MPR, DPRD, DPR, GUBENUR,KEMETERIAN AGAMA, APBN DAN APBD, WALIKOTA, DAN BUPATIā,harus penduli (tolong menolong) sama semua guru honorer ini diangkat menjadi PNS. Biar keturunan āketurunan bangsa indonesia penerusannya jadi guru yang baik, pemimpin bangsa indonesia yang baik (cita-citanya tercampai), bijaksana, dan orang yang berguna bagi nusa bangsa.Amin.
Kalau ada tulisan yang Salah Penulisan( Perkataan) dan saya Minta Maaf.
Terimah kasih.
Walaiākum salam.WR.WB
Bandar lampung, 09 Mei 2012
pak tolong dipercepat prajabatannya kategori 1. supaya k2 lagi yang dibahas, dan jangan ada KKN
ass….?
pak, kenapa sampe skrg prov nanggroe aceh darussalam belum bisa dibuka,? kira2 kapan pengumuman”a honorer 2005-2012. trim”s.
wass, bye rina di prov aceh
kenapa sampai saat ini daftar nama2 honor data base kemenag belum ada realisasinya, lambang aja kemenag ikhlas beramal tapi kita yang berurusan yg ikhlas beramal sama mereka
asslam,pak,kapan penggumuman honorer yg tertingal k1 …?